SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 14 Juni 2010

DEAL OF THE CENTURY

Kamilia Martowardojo
Gonjang ganjing mengenai penyelamatan Bank Century masih terus berlanjut, dengan segala macam teori yang barangkali membingungkan bagi khalayak ramai. Pembahasan masalah ini tidak hanya di mainstream media saja tapi termasuk juga di jejaring facebook, tweeter maupun personal blog di belahan dunia maya. Bermunculanlah Inkar atau Instant Pakar dengan segala macam teori dan spekulasi politik. Banyak yang menentang namun tidak sedikit juga yang mendukung keputusan bail-out pemerintah dengan dalih sistemik risk, domino effect serta alasan yang sangat klasik, yaitu di tengah krisis keuangan global mengambil langkah melikuidasi bank akan memperburuk kondisi sektor keuangan dalam negeri.
Sayangnya hampir semua ulasan tidak disertai data-data, yang ada hanya kata-kata. Bedanya kalau data tidak bisa berbohong, apalagi yang telah diaudit oleh akuntan publik. Sementara kata-kata bisa berkelit. Akal sehat saya bertanya kenapa kita ini tidak pernah belajar dari pengalaman masa lalu? Lemahnya pengawasan terhadap operasional perbankan ditutupi dengan mengambil suatu langkah berupa kebijakan yang keliru. Lemahnya pengawasan perbankan masih memungkinkan intervensi pemilik, menjadikan bank tersebut sebagai kendaraan untuk kepentingan kelompoknya. Bukankah ini symptoms sehingga terjadi fiasco perbankan nasional pasca krismon 1998? Apakah para pengambil keputusan “lupa” apa yang terjadi 10 tahun lalu, kemudian mengambil easy way out berlindung di balik krisis global 2008?
Sebagai ilustrasi untuk sekedar mengingatkan kita semua, terutama para instant pakar, bahwa langkah penyelamatan industri perbankan pasca krisis moneter 1998 memakan biaya Rp. 650 triliun. Terdiri dari BLBI (Bencana Luar Biasa Indonesia) kepada bank-bank swasta sebesar Rp. 225 trilliun dan penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan sebanyak Rp.425,5 triliun. Jumlah ini sudah termasuk obligasi rekap untuk bank BUMN sebesar Rp. 280 triliun. Sampai hari ini langkah yang ditempuh pemerintah ketika itu masih menyisakan banyak masalah, khususnya BLBI, demikian juga bunga obligasi rekapitalisasi masih dibayar setiap tahunnya melalui APBN, sesuai dengan outstanding obligasi yang belum jatuh tempo/dicairkan.
Bukan main mahalnya biaya yang harus ditanggung oleh rakyat, padahal penyebab terpuruknya industri perbankan ketika itu lebih disebabkan oleh begitu banyak kredit disalurkan oleh bank BUMN maupun bank swasta ke kelompok usaha besar yang tidak prudent, bahkan nilai jaminannya jauh di bawah nilai kredit yang diberikan. Sebagian besar bank swasta beroperasi untuk kepentingan kelompok pemilik atau pihak yang terkait. Lemahnya pengawasan bank sentral, yakni BI, membuat rambu-rambu pengawasan pun dilanggar tanpa konsekwensi. Memang pada akhirnya krisis moneter 98 menjadi klop untuk dijadikan alasan dan Rp. 650 triliun pun dianggap wajar sebagai ongkos sebuah krisis. Padahal kita semua tau pada akhirnya langkah penyelamatan tidak hanya menyelamatkan bank dan pemiliknya, tapi juga telah memberi keuntungan berlipat ganda kepada pemilik dan kelompok usahanya, atas beban uang rakyat.
Sekarang pemerintah melalui LPS telah mengambil langkah penyelamatan (bail out) dengan menyuntikan dana segar sebanyak Rp. 6,7 Triliun ke Bank Century dan mengambil alih seluruh kepemilikan saham. Apakah ini suatu kebijakan yang tepat? Dengan segala hormat kepada para pengambil keputusan, saya menganggap ini adalah suatu keputusan yang keliru. Bank Century sangat tidak layak untuk diselamatkan. Alasan saya adalah sebagai berikut:
Melihat komposisi neraca bank menurut audited statement 2006, 2007, 2008, khususnya difokuskan kepada periode 2007-2008, Bank Century bukanlah bank yang menjalankan fungsi pokoknya sebagai financial intermediary, menghimpun dana masyarakat untuk kemudian sebagai agent of development menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Dari total aset sebesar Rp. 10.4 triliun, pos pinjaman yang diberikan hanya Rp. 4 triliun (40%) termasuk di dalamnya pemberian kredit sejumlah Rp. 1,5 triliun lebih diberikan kepada pihak terkait atau kelompok usaha sendiri.
Diluar Giro Wajib minimum dan Fixed Assets, bank melakukan investasi berupa surat berharga effek sebanyak Rp. 4,3 triliun dan penempatan call money pada bank lain sebesar Rp. 2 triliun. Di sinilah kemudian terlihat ketidakwajaran dari intrument investasi yang termasuk dalam kedua kelompok aset tersebut.
1. Termasuk didalam kelompok surat berharga effek adalah instrumen US Treasury Strips, (Separate Trading of Registered Interest and Pricipal Securities) sebanyak US$ 177,000,000, perlu diketahui bahwa instrumen ini adalah US Treasury Bonds atau notes dengan jangka waktu 10 tahun ke atas yang telah dipisah interest coupon-nya dan dibuat menjadi instrument yang berdiri sendiri. Atau dalam arti lain instrumen ini sama dengan zero coupon bond alias tidak menghasilkan bunga sama sekali. Adalah suatu keanehan bagi bank komersil swasta untuk melakukan investasi dalam intsrumen semacam ini. Menurut laporan audit, instrumen ini dimiliki bank sejak tahun 2006. Lebih aneh lagi jika hal ini tidak diketahui oleh Bank Indonesia, sebab hal ini tercantum dalam neraca bank. Lebih ajaib lagi jika Bank Indonesia mengetahui hal ini tapi tidak melakukan tindakan apa apa, sebab sesungguhnya ini merupakan indikasi bahwa Bank Century telah melakukan praktek bank komersil di luar kewajaran.
Sebagai catatan sejumlah US$ 115,000,000 dari US Treasury strips telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp sesuai dengan perjanjian tgl 7 Desember 2006 untuk menjamin fasilitas L/C Confirmation. Sisa instrumen ini sebesar $13,000,000 dipegang oleh First Gulf Asian Holdings sebagai custodian dan $45,000,000 dipegang oleh Dredner Bank sebagai custodian.
2. Termasuk didalam kelompok surat berharga effek ini adalah Medium Term Notes dengan total US$ 209,000,00 (setara dengan Rp 1.923.845.000) Terdiri dari Credit Suisse USD 63,000,000, Rabobank sebesar USD 20,000,000, Nomura Bank International Plc. London sebesar USD 67,000,000, JP Morgan sebesar USD 25,000,000, West LB sebesar USD 23,000,000, Banca Popolare sebesar USD11,000,000. Semua MTN milik bank telah dijaminkan kepada Saudi National Bank Corp dan Credit Suisse untuk pembukaan fasilitas Letter of Credit, kecuali MTN JP Morgan sebesar $25,000,000 dan Nomura sebesar $ 40,000,000. Bank tidak menguasai secara fisik instrumen tersebut. Instrumen yang dijadikan jaminan dipegang oleh custodian bank, sedangkan sisanya dipegang oleh First Gulf Asian Holdings.

3. Selain kedua jenis instrumen diatas, bank juga memiliki Negotiable CD. Terdiri dari NCD National Australia Bank, London sebesar USD 45,000,000 (setara dengan Rp. 519.975.000), Nomura Bank International Plc. London sebesar USD 38,000,000 (setara dengan Rp. 439.090.000) dan Deutsche Bank sebesar USD 8,000,000 (setara dengan Rp. 92.440.000). Secara fisik penguasaan NCD tersebut berada pada First Gulf Asian Holdings selaku custodian.

4. Penempatan call money pada bank lain sebesar Rp. 2 triliun bukan karena bank memiliki kelebihan likuiditas, melainkan penempatan dana on call dilakukan sebagai fasilitas back to back untuk menjamin penerbitan Letter of Credit kepada pihak ketiga. Status dari pos rekening ini menurut catatan auditor adalah sbb;


• Pada tanggal 31 Maret 2008 saldo penempatan dana call money pada Credit Suisse Bank Singapore sebesar Rp. 221.217.713 (USD 24,032,343) untuk menjamin fasilitas pembukaan L/C impor. Pada tanggal 24 Nopember 2008 Credit Suisse Bank Singapore melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut. Sehingga saldo penempatan pada bank tersebut nihil.
• Pada tanggal 31 Maret 2008 Bank menjaminkan dana dalam bentuk penempatan call money pada The Saudi National Commercial Bank (SNCB) sebesar Rp. 96.032.569 (USD 10,432,653). Pada tanggal 29 Januari 2009 The Saudi National Commercial Bank (SNCB) melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut. Saldo penempatan call money pada bank tersebut menjadi nihil.
• Pada tanggal 31 Maret 2008 Bank menjaminkan dana dalam bentuk penempatan call money pada Bank International Indonesia sebesar Rp. 507.562.000 untuk menjamin kewajiban bank pada Bank International Indonesia sebesar Rp. 460.250.000 (USD 50,000,000).
• Pada tanggal 31 Maret 2008 saldo penempatan dana call money pada PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp. 191.714.622 (USD 20,827,277) untuk menjamin fasilitas pembukaan L/C impor. Dan pada tanggal 18 Nopember 2008 DBS melakukan eksekusi atas penempatan dana tersebut.

Asset Management Agreement

Pada tanggal 17 Pebruari 2006, Bank Century melakukan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) dengan Telltop Holdings Ltd, Singapore yang akan berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga Bank sebesar USD 203,400,000. Selanjutnya dalam rangka pejualan surat berharga tersebut Telltop Holdings Ltd menyerahkan Pledge Security Deposit sebesar USD 220,000,000 di Dresdner Bank (Switzerland) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamandemen pada tahun 2007, dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola oleh Telltop Holding Ltd menjadi USD 211,400,000. Sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir, pada tanggal 28 Januari 2009 Bank telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd, namun hingga saat ini belum ada jawaban sehingga Bank melakukan klaim atas Pledge Security Deposit sebesar USD 220,000,000 kepada Dresdner Bank (Switzerland) Ltd.

Tanpa harus meneliti lebih dalam lagi, data komposisi aktiva di atas telah dapat memberikan gambaran bahwa bisnis inti Bank Century bukanlah kegiatan bank komersil sebagaimana diperkirakan oleh banyak orang selama ini. Outlet cabang utama, cabang pembantu dan kantor kas berfungsi sebagai show room untuk menghimpun dana pihak ketiga yang kemudian digunakan untuk membeli financial instrument, untuk kemudian melakukan akrobat financing melalui financial instrument yang menyesatkan seperti US Treasury strip, Credit Linked Notes, Credit default Swap, MTN dan sebagainya. Semua instrument yang dimiliki itu dalam denominasi valuta asing.

Timbul pertanyaan kalau dana untuk instrument tersebut berasal dari rupiah maka sudah pasti Net Open Position limit sudah dilampaui. Sulit untuk percaya bahwa Bank Indonesia tidak mengetahui hal semacam ini terjadi di Bank Century. Belum lama ini direktur bidang pengawasan BI mengatakan bahwa jika Century melakukan fraud maka akan memakan waktu untuk dapat mendeteksi, statement macam ini merupakan pernyataan yang keblinger dan tidak bertanggung jawab. Investasi dalam US Treasury strips, adanya Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings tertanggal 7 Februari 2006 untuk mengelola penjualan surat berharga sebesar US$ 203 juta, kesemuanya di-disclose dalam laporan keuangan tahun bersangkutan (2006-2007). Adanya investasi dalam US Treasury strips sebesar US$ 177juta yang notabene adalah sama dengan zero coupon bonds, ditambah dengan Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings seharusnya menjadi pemantik bagi BI untuk mengeluarkan kartu merah karena Bank Century telah menympang dari bisnis inti. Dan hal ini telah melanggar entah berapa banyak ketentuan PBI.

Hampir seluruh investasi dalam surat berharga maupun placement valuta asing telah di-pledge kepada bank lain untuk fasilitas LC kepada pihak ketiga, dan selalu ditunjuk sebagai custodian adalah First Gulf HoldingsAsia Limited yang juga pemegang saham berpengaruh pada Bank Century. Pemegang saham telah mengendalikan dan menggunakan bank untuk berspekulasi di pasar uang luar negeri dengan membeli instrumen berisiko tinggi termasuk structured derivatives. Melalui pledge of assets sebagai jaminan fasilitas oleh bank di luar negeri kepada pihak ketiga, kemudian menunjuk FGHA Ltd sebagai custodian, sama saja dengan memindahankan lapangan permainan dari dalam negeri ke luar negeri.

Bagaimana Bank Indonesia membiarkan hal seperti ini terjadi di luar kemampuan berpikir saya. Singkatnya, asset milik bank dalam negeri dalam valuta asing dijaminkan kepada bank di luar negeri untuk fasilitas kredit kepada pihak ketiga (bisa siapa saja termasuk kerabat dari pemegang saham), kemudian assets likuid tersebut dieksekusi oleh bank pemberi fasilitas dengan alasan wan prestasi. Dengan membiarkan ini terjadi maka Bank Indonesia telah membuka pintu keluar bagi arus dana bank. Bagi yang pro bail-out barangkali lebih tepat dikatakan bahwa langkah bail-out diperlukan untuk menutupi keteledoran BI, ketimbang alasan sistemik risk yang dapat berdampak negatif yang dihubungkan dengan krisis global 2008.

Sebaliknya menurut saya, justru karena krisis keuangan global 2008 maka permainan di dalam Bank Century dapat terbongkar. Seandainya tidak terjadi krisis di kwartal terakhir 2008, saya yakin bahwa kegiatan ini akan terus berjalan bagaikan bom waktu sampai akhirnya meledak dengan kekuatan yang lebih dahsyat dari sekedar Rp. 6,7 Triliun. Untuk sekadar menyegarkan ingatan kita semua, sebagai bahan pembanding saja, bahwa di tahun 2004, pemerintah melepas 51% kepemilikan saham di Bank Permata seharga Rp. 2,7T dan 51% kepemilikan saham di Bank Niaga dengan harga hanya Rp. 1,057T saja. Secara ukuran aset, sistem, network cabang dan human resources Bank Permata dan Niaga, tentunya berada jauh diatas Bank Century yang “dibeli” oleh LPS seharga Rp. 6,7T dengan nilai asset bersih diperkirakan sekarang ini dibawah Rp. 3T.


Untuk membongkar kasus bank Century secara tuntas mau tidak mau investigasi harus dimulai dari tahun 2000 ketika masih bernama CIC Bank. Laporan hasil pemeriksaan BI yang dilakukan pada bulan Juli-Nov 2001 sesungguhnya memberikan gambaran kondisi bank yang lebih realistis dengan berbagai macam pelanggaran perihal ketentuan CAR, NPL, Legal Lending Limit. Kondisi CIC ketika itu dapat dikatakan "setengah hidup", hampir 70% sumber dana berasal dari GSM-102 financing dengan memanfaatkan perbedaan tanggal jatuh tempo fasilitas dengan jatuh tempo LC yang lazim disebut gapping maturity.
Hasil pemeriksaan BI tersebut ditindak lanjuti dengan surat BI tertanggal 22 Juli 2002 berupa teguran. Sebab management dan pemegang saham tidak menanggapi temuan dari hasil pemeriksaan BI November 2001 dengan suatu action plan yang dapat memperbaiki kondisi bank.

Kejanggalan:
CIC BANK ikut serta dalam program GSM-102 pada tahun 2000 dan 2001 dengan jumlah fasilitas yang diterima sebesar US$ 953.9 juta diberikan oleh Commodity Credit Corp melalui USDA. Dana tersebut diterima dri tiga bank, yakni SCB US$ 191.4 juta, Bank Denver US$ 616 juta, & Deutsche Bank US$ 146.5 jt.
Alokasi yang diberikan untuk Indonesia mencapai US$ 1,2 milyar, dimulai sejak bulan Oktober 1999 dengan plafon awal US$ 400 juta. Ada 14 bank lokal termasuk bank BUMN yang ditunjuk oleh BI sebagai bank pelaksana. Adalah suatu keanehan bahwa dari plafon yang diberikan kepada Indonesia sejumlah US$ 1,2 milyar, CIC Bank mendapatkan sejumlah US$ 950juta atau hampir 85% dari keseluruhan fasilitas. CIC Bank ketika itu adalah bank kecil yang baru mendapat izin sebagai bank devisa, tidak mempunyai track record sebagai international banking, tapi diberi rekomendasi oleh BI untuk mendapatkan plafon sampai US$ 950jt? Apakah CIC memiliki customer base yang melakukan transaksi import komoditi pertanian/peternakan dari USA yang sedemikian besar sehingga dipandang wajar untuk mendapatkan jumlah US$ 950 juta?
Fasilitas GSM-102 ini berjangka waktu 3 tahun (secara blanket). Ini bukan berarti bahwa fasilitas yang diberikan kepada importir juga 3 tahun. Fasilitas yang diberikan kepada importir tentunya mengikuti jangka waktu LC sebagai underlying transaction dan sifatnya self liquidating. Kelaziman trade financing jangka waktunya antara 3 sampai 6 bulan. Pada saat importir melunasi financing import tersebut, maka bank pelaksana harus melakukan pembayaran kepada bank pemberi kredit. Hal inilah yang dimanfaatkan CIC Bank sehingga dapat memanfaatkan fasilitas GSM-102 sebagai suatu pembiayaan tetap berjangka waktu 3 tahun, dalam US$ dengan bunga rendah (karena 80% risiko kredit ditanggung oleh CCC). Hal ini tentunya sepengetahuan Urusan Pengawasan Bank di BI dan Urusan Luar negeri, sebab setiap penarikan fasilitas oleh bank pelaksana dimonitor BI. Karena penjaminan oleh CCC hanya sebesar 80%, sisanya sebesar 20% menjadi tanggungan BI.
Jadi dapat kita bayangkan dalam periode pasca krismon 98 dimana sebagian besar bank lokal masih berkutat soal BLBI dan Rekapitalisasi Perbankan, sumber dana pihak ketiga praktis tidak ada disebabkan oleh capital flight, pinjaman interbank lokal bisa mencapai ratusan persen, ada sebuah bank kecil bernama CIC Bank menikmati likuiditas murah untuk jangka waktu 3 tahun.
Praktek ini tentunya melanggar terms and condition yang melekat pada fasilitas GSM-102. Seharusnya BI tidak mentolerir praktek ini karena di saat industri perbankan Indonesia harus membangun kembali kredibilitas di mata asing, malah menjadi skandal keuangan yang menjadi headline di tahun 2002, khususnya di kalangan pasar komoditi dan bankers acceptance. Sebagai konsekwensinya, alokasi penjaminan kredit untuk Indonesia dibekukan dan Indonesia di blacklist oleh CCC dan USDA. Program GSM-102 di hentikan dan baru dibuka kembali pada tahun 2005.

Berbekal kelebihan likuiditas dari fasilitas GSM 102, CIC Bank membeli instrumen pasar uang valuta asing. Melalui Chinkara Capital yang juga adalah pemegang saham, CIC menjadi bullish dalam membeli instrumen derivative semacam Credit Linked Notes jangka menengah-panjang, US Treasury strips (sama dengan zero coupon bond yang tidak menghasilkan bunga). CLN yang dibeli sebesar USD 225 juta berkaitan dengan pinjaman pemerintah Indonesia yang akan jatuh tempo pada akhir 2005. CLN tersebut menjadi jeblok oleh karena pemerintah meminta perpanjangan waktu atas pinjamannya, otomatis mempengaruhi instrumen derivative yang terkait. Selain masalah GSM102, juga terdapat penyalahgunaan dana hibah PL-416 untuk kacang kedele sejumlah USD 24 juta yang menjadi masalah sejak tahun 2000, sehingga dana sempat diblokir oleh Chase New York.
Sebenarnya masalah CIC Bank ini sempat mencuat di tahun 2002, kasusnya sempat digelar di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Bahkan Darmin Nasution yang ketika itu menjabat sebagai Dirjen Lembaga Keuangan DepKeu (sekarang pejabat Gubernur BI) membuat statement bahwa diduga ada penyelewengan yg dilakukan oleh oknum di BI, dan beberapa pejabat telah diperiksa. Tapi entah kenapa perkara tersebut menguap begitu saja, kemudian malah dilakukan merger pada thn 2004.

Proses Merger
Sampai dimana peranan BI sehingga management CIC Bank melakukan investasi dalam instrumen CLN-ROI sebesar USD 225 juta? Apakah disini terdapat konflik kepentingan, karena instrumen derivative ini terkait dengan pinjaman pemerintah Indonesia yang ternyata kemudian menjadi default, sehingga harga instrumen tersebut berkurang nilainya sampai 50%? Mengetahui hal ini BI memfasilitasi proses merger CIC Bank dengan Pikko dan Bank Danpac pada thn 2004, dilakukan dalam tempo yang relatif singkat. Seluruh investasi CIC Bank dalam instrumen derivatif pasar uang valas terbawa dalam neraca konsolidasi tanpa di-mark to market, yang kemudian neraca tersebut menjadi neraca Bank Century.
Terkesan bahwa proses merger ini dipaksakan. BI walaupun mengetahui secara jelas kualitas aset yang ada pada CIC Bank, khususnya surat berharga yang nilainya rendah, membiarkan pembukuan dengan face value yang kemudian nilai asset2 tersebut terbawa terus sampai thn 2008, dimana krisis keuangan global yang terjadi di bulan September 2008 menjadi pemantik untuk melakukan langkah yang lebih konyol lagi, yaitu menyuntikan dana sebesar Rp. 6.7 triliun.
Sampai dengan periode sebelum bail out beberapa pertanyaan belum terjawab, yang menurut hemat saya menjadi cikal bakal terjadinya bail out:

1. Mengapa CIC Bank diberikan plafon penjaminan kredit GSM-102 begitu besar? US$ 900 juta merupakan jumlah yang melebihi total aset CIC Bank ketika itu. Patut dicurigai bahwa terdapat transaksi LC fiktif yang dipergunakan hanya sebagai underlying transaction, untuk dapat melakukan drawdown atas fasilitas GSM-102.

2. Mengapa BI membiarkan CIC Bank melakukan sidestreaming fasilitas GSM-102, diluar dari spirit trade financing, untuk kemudian seolah-olah menjadi fasilitas fixed loan berjangka waktu 3 tahun? Padahal dalam hal ini pemerintah menjamin 20% dari jumlah yang ditarik sehingga apabila CIC Bank tidak dapat mengembalikan pinjaman maka pemerintah harus menanggung 20% atau US$ 190 juta.
3. Dengan jangka waktu fasilitas GSM-102 yang 3 tahun, maka sebagian besar fasilitas ini akan jatuh tempo di tahun 2003. Mengetahui hal ini mengapa BI membiarkan CIC Bank membeli instrumen derivative CLN-ROI sebanyak US$ 225 juta yang diterbitkan oleh Deutche Bank dan CSFB, yang akan jatuh tempo di akhir thn 2005?

4. Di samping itu, BI membiarkan CIC Bank melakukan investasi dengan membeli US Treasury Strips sebesar US$ 177 juta berjangka waktu 10 tahun dan tidak berbunga. (catatan: US Treasury Strips adalah instrumen yang diterbitkan oleh Bank Sentral Amerika berupa Bonds berjangka waktu 10 tahun dimana coupon pembayaran bunga setiap 6 bulan telah dipisahkan (strip) dan dijadikan instrumen bond tersendiri. Dengan demikian US Treasury strip Bond hanya terdiri dari prinsipalnya saja atau sama dengan zero coupon bond).
5. Tanpa harus melihat kepada investasi lain yang dilakukan oleh CIC Bank, BI yang merekomendasikan CIC Bank sebagai salah satu bank pelaksana GSM-102 dengan plafon US$ 950 juta, mestinya tahu bahwa dana yang diperoleh dari GSM-102 telah disalah-gunakan untuk membeli instrumen derivatif Credit Linked Notes-ROI, instrumen dimana kualitas baik-buruknya akan tergantung kepada keputusan BI sendiri. BI tahu bahwa akan terjadi mismatch dalam jangka waktu.
6. Irregularities ini sesungguhnya sudah diketahui dari bulan Juli 2001, akan tetapi ditutupi. Sempat digelar perkaranya oleh kejaksaan tinggi pada tahun 2002, kemudian menguap begitu saja. Jalan melakukan merger pun ditempuh di tahun 2004. Itu pun tidak menolong bahkan semakin terkuak kena imbas krisis global September 2008. Mengapa BI begitu ngotot untuk melakukan bail-out dengan jumlah yang sangat fantastis? Barangkali, seperti halnya pasca krismon 1998, dalam skala yang lebih kecil Rp. 6,7 T dapat di-justified sebagai ongkos sebuah krisis? Wallahualam.

Aliran dana Keluar
Untuk menelusuri aliran dana yang keluar dari bank dapat di mulai dengan meneliti seluruh fasilitas back to back yang dibukukan pada bank lain di luar negeri, dimana fasilitas tersebut dijamin oleh penempatan dana bank dalam bentuk placement maupun deposit pada bank tersebut. Tercatat ada 2 bank di luar negeri yang memberikan fasilitas back to back tersebut yaitu Credit Suisse Singapore dan Saudi National Commercial Bank. Di samping itu ada 2 bank lokal, yaitu DBS Bank Indonesia dan Bank Internasional Indonesia. Seluruh dana yang dijaminkan untuk fasilitas back to back di bank luar negeri maupun dalam negeri telah dieksekusi dengan melaksanakan set-off, jumlahnya mencapai Rp. 5T lebih. Jika diperhatikan menurut laporan audit, tanggal eksekusi dari setting off tersebut terjadi pada akhir tahun 2008 dan bulan Maret 2009, atau periode setelah dana bail-out dikucurkan.
Penelusuran aliran dana keluar yang dilakukan melalui rekening tabungan, giro maupun deposito, sebenarnya cukup melihat kepada periode 3 bulan, yaitu dari bulan November 2008 sampai Maret 2009. Karena dari laporan keuangan yang dibuat per akhir Maret 2009, terlihat penurunan dana pihak ketiga dari Rp. 10,2T menjadi Rp.4,9T di bulan maret 2009, atau terjadi funds outflow sebesar Rp. 5.3 T.

Ibu pertiwi kembali bersedih.

OPA IGBY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar