SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 27 Juni 2011

Duet Maut Nazaruddin & M Nasir dalam Sistemik PD !






Jakarta - Satu per satu orang dekat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mulai dibidik KPK. Mereka diduga terlibat korupsi di proyek yang ditangani sejumlah kementerian.

Salah seorang di antaranya adalah Muhammad Nasir, adik sepupu Nazaruddin, yang kini duduk di Komisi III DPR. Nasir sebelumnya duduk di Komisi IX DPR. Setelah Nazar dipecat dari bendum PD, Nasir pun digeser dan menggantikan posisi Nazar di Komisi III.

Keterlibatan Nasir mulai terendus KPK lantaran ia menjabat sebagai komisaris utama PT Mahkota Negara. Perusahaan ini memenangkan tender proyek di Depdiknas pada 2007. Dalam tender itu diputuskan PT Mahkota mendapat sebagian proyek pengadaan alat laboratorium informasi, komunikasi dan teknologi sebesar Rp 40 miliar dari total nilai proyek Rp 142 miliar.

Selain terlibat dalam kasus pengadaan proyek di Depdiknas, Nasir juga sedang dibidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pekerjaan supervisi PLTS di Depnakertrans pada 2008.

Nilai proyek PLTS ini Rp 8,9 miliar. Tapi setelah diteliti ternyata yang terwujud hanya pembangunan PLTS nya saja, yang nilainya Rp 5,1 miliar. Sementara proyek pekerjaan supervisi yang nilainya Rp 3,8 miliar tidak dilakukan alias fiktif. Nah, karena dilihat ada yang tidak beres, KPK lalu mengembangkan kasus ini ke level peyidikan.

Saat ini KPK menetapkan Timas Ginting menjadi tersangka. Timas adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan/Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Timas dianggap bersalah karena menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS, yang ia ketahui sebenarnya tidak pernah terlaksana alias fiktif.

"TG tahu pekerjaan itu tidak pernah terlaksana, namun disetujui. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp 3,8 miliar," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada detikcom.

Selain Timas, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Marisi dijemput paksa di Medan, Sumut karena 2 kali mangkir dari panggilan. Sementara Nasir selaku pemilik PT Mahkota sejauh ini belum dipanggil.

Aktivis ICW mendesak KPK untuk memanggil juga Nasir, pemilik PT Mahkota. "Kita tidak mendorong satu atau dua orang, tapi setiap orang yang berada di dalam lingkaran Nazar dan mengetahui aktivitasnya harus diperiksa," ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah.

Nama Nasir memang tidak bisa lepas dari aktivitas perusahaan yang saat ini bermasalah dalam pengadaan proyek di sejumlah kementerian. Sebab tindakan yang dilakukan perusahaan tidak lepas dari instruksi Nasir.

Sumber detikcom yang merupakan orang dekat Nasir dan Nazar, mengatakan, peran Nasir dalam proyek Depdiknas dan Depnakertrans sangat besar. Sebab Nasir yang bergerak ke sana-sini untuk mendapatkan proyek-proyek itu.Hanya saja sebagai pelaksana proyek, Nasir biasanya menunjuk orang kepercayaanya atau mengoper proyek itu dengan imbalan presentase.

"Biasanya dia minta jatah 6-7% dari nilai proyek. Dengan pola permainan seperti itu Nasir jadi lebih aman. Sebab dalam setiap perjanjian kerja, namanya tidak tercantum," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikcom.

Dijelaskan sumber itu, Nasir selain memiliki perusahaan sendiri, namanya juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan yang dimiliki Nazar.

Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalinda Manullang, tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel juga memberi penuturan yang sama. Menurut Kamarudin, nama Nasir tercatat di sejumlah akta perusahaan yang didirikan Nazar. Jumlah perusahaan yang didirikan Nazar, mencapai puluhan.

"Yang membuat akta-akta perusahaan milik Nazaruddin adalah Bertha Herawati (Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP PD). Di tangan Bertha, dalam sehari 2 sampai 3 perusahaan milik Nazar didirikan. Dalam akta pendirian pasti ada nama Nazar, Nasir, dan Ayub Khan. Saya punya data-datanya. Tapi nanti saja dibeberkannya," ungkap Kamarudin kepada detikcom.

Dari sekian banyak perusahaan yang dimiliki Nazar dan Nasir, imbuh Kamaruddin, 12 perusahaan tersangkut masalah di KPK.Salah satunya adalah terlibat korupsi dalam pengadaan vaksin flu burung di Kemenkes. Dalam proyek pengadaan vaksin senilai Rp 2 triliun itu, salah satunya melibatkan PT Mahkota Negara, yang tertera nama Nasir sebagai komisaris utamanya.

Kamaruddin menyebut, kegiatan Nasir dan Nazar dalam menjalankan perusahaan sama saja. "Mereka itu selalu berduet dalam menjalankan perusahaan. Jadi di mana ada Nazaruddin di situ pasti ada Nasir," ujar Kamarudin.

Sementara mantan staf Nazaruddin, Tridianto saat dikonfirmasi detikcom mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik Nasir terjadi pada 2007. Jadi tidak seharusnya masalah itu dikait-kaitkan dengan PD. Sebab saat itu Nasir belum jadi anggota PD.

"Harusnya jangan dikaitkan dong urusan Nasir pada 2007 dengan PD saat ini. Itu kasus lama dan nilainya kecil," ujar Tridianto, yang kini menjabat Ketua DPC PD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Namun Tridianto mengakui hubungan Nasir dan Nazar memang sangat dekat. Bahkan Nasir sering diberi tugas untuk menangani beberapa perusahaan yang didirikan Nazar.

Adapun Ruhut Sitompul, kolega Nasir di Komisi III DPR saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus korupsi yang diduga melibatkan perusahaan milik Nasir. Ruhut mengaku jarang melakukan kontak dengan Nasir. "Tapi prinsip kami tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah," tegas Ruhut.

sumber:
Duet Maut Nazaruddin & M Nasir

Senin, 20 Juni 2011

Eonomi & Indonesia dalam Neo-Kolonisasi !

EKONOMI dan INDONESIA (Lahan atau Teritorial): 70% dikuasai Asing !

MAKARA UI sebagai Kaum Intelektual : Akankah Membutakan Diri,
Puas Konspirasi "Paguyuban Semu Elit2 antek2 Rezim / Antek2 Neo-Kolonial ???

Ketika Ekonomi Dikuasai Asing
Senin, 23 Mei 2011
BANYAK pihak sudah mengingatkan kita tentang liberalisasi yang sudah berlebihan. Mulai dari kalangan budayawan, ilmuwan, agamawan, hingga pensiunan Angkatan Darat meminta agar kita kembali ke jati diri sebagai bangsa.

Kita akan merasakan pentingnya kembali ke identitas sebagai bangsa setelah melihat gambaran yang sesungguhnya. Terutama di bidang ekonomi sangat terasa kuatnya dominasi asing. Di bidang perminyakan misalnya, 75 persen pengelolaan minyak dipegang oleh asing. Demikian pula di bidang perbankan, yang 50,6 persen kepemilikan berada di tangan asing. Hal yang sama juga dengan sektor telekomunikasi dan bahkan juga perkebunan kelapa sawit.

Dalam dunia yang semakin terbuka, kita tidak mungkin menutup diri. Ekonomi pasar bebas membuat kita tidak bisa menghindar dari arus modal asing yang akhirnya ikut menguasai aset-aset milik kita.

Kita memang tidak perlu juga menjadi xenophobia, menjadi takut terhadap asing. Hanya saja, kita juga jangan sampai terbawa arus besar. Sebab, itu dapat melupakan jati diri kita sebenarnya. Yang lebih menakutkan lagi apabila sampai mengorbankan bangsa kita sendiri.

Dominasi asing yang tidak terkontrol akan membuat kita kehilangan kedaulatan. Penjajahan modern tidak lagi dilakukan secara fisik, tetapi lebih berwawasan ekonomi. Dari ekonomi bahkan kemudian memengaruhi cara berpikir kita semua.

Lihat saja bagaimana dominasi asing kemudian mempengaruhi peraturan perundang-undangan yang ada. Karena kenaifan dari para anggota legislatif kita, maka aturan yang dibuat akhirnya membuat kekuatan asing memiliki kebebasan yang luar biasa.


Contoh paling nyata adalah dalam pengelolaan tambang. Kontrak karya terhadap penambangan emas di Nusa Tenggara Barat misalnya, royalti yang dibayarkan kepada negara ditetapkan atas dasar harga tetap US$300 per troy ounce. Padahal harga emas sekarang ini sudah mencapai US$1.500 per troy ounce.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Karena para pembuat peraturan kita mudah untuk diajak untuk `kongkalingkong`. Dengan diiming-imingi materi yang menguntungkan dirinya pribadi, mereka lupa dengan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Sepanjang kita membiarkan perekonomian dikelola dengan cara seperti itu, jangan heran apabila kita hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri. Kita akan semakin tertinggal untuk bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti ditegaskan dalam ideologi Pancasila kita.

Kebangkitan Nasional yang kita peringati harus bisa dipakai untuk merevitalisasi bentuk perekonomian negeri ini. Kita harus mengembalikan pengelolaan ekonomi negeri ini untuk sejalan dengan cita-cita kehidupan bangsa, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan kesejahteraan umum kepada seluruh rakyat Indonesia.

Negara harus hadir untuk mengatur jalannya pengelolaan ekonomi negara ini dengan orientasi memberikan kemakmuran kepada seluruh rakyat. Kitalah yang harus mengatur kehadiran modal asing untuk ikut memberi kesejahteraan kepada rakyat Indonesia.

Pengaturan merupakan sesuatu yang menjadi hak mutlak. Namun, kita sebagai bangsa dan tidak bisa diatur-atur oleh bangsa lain. Sama halnya dengan Pemerintah Amerika Serikat yang benar-benar liberal, namun tidak memberikan izin kepada kepemilikan asing untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan laut yang ada di negara mereka.

Pada akhirnya semua dikembalikan kepada kepentingan nasional yang lebih besar. Negara harus hadir agar kepentingan nasional tidak dibajak oleh kepentingan-kepentingan yang merugikan kehidupan bangsa secara keseluruhan.

Kita merasa prihatin bahwa untuk mendefinisikan kepentingan nasional seringkali kita juga kebingungan. Akhirnya, kita lebih banyak berkelahi sendiri dan perseteruan di antara kita akhirnya menguntungkan pihak asing. Kita disuruh untuk berkelahi untuk hal-hal yang tidak substansial dan akhirnya lupa akan esensi yang jauh lebih penting.

Lihat saja tentang rencana pemerintah untuk mengambil kepemilihan saham perusahaan tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara. Dalam konteks memperkuat kepemilikan nasional, baik jika kita mengambil saham dari perusahaan asing tersebut. Namun DPR dan pemerintah lebih mempersoalkan tata cara pengambilalihan bukan keharusan untuk mengambil alih sebagian saham perusahaan tambang tersebut.

Saatnya kita untuk kembali kepada tujuan besar kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Termasuk dalam tata cara pengelolaan ekonominya. Jangan sampai kita mengalami neokolonialisme baru tanpa kita pernah menyadarinya.
http://www.metrotvnews.com/metromain...ai-Asing/tajuk

76 UU Dicurigai Banteng Untungkan Pihak Asing
Pimpinan DPR Dorong Lakukan Revisi


Meski Indonesia sudah 65 tahun merdeka, tapi pihak asing tak henti-hentinya gencar menjajah kepentingan nasional. Salah satu modusnya adalah dengan mengintervensi pembuatan peraturan perundang-undangan.

DIUNGKAPKAN anggota DPR Eva Kusuma Sundari, setidaknya ada 76 Undang-Undang (UU) dan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengakomodir kepentingan asing.

Dia mendapatkan informasi tersebut dari hasil kajian Badan ln telijen Nasional (BIN) menengarai antara lain tiga lembaga strategis dari Amerika Serikat yaitu World Bank (Bank Dunia). International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAfD) ada dibclakang semua itu.

"Ketiganya terlibat sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU di bidang-bidang tersebut." katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Fraksi PDIP ini menje-laskan, keterlibatan Bank Dunia antara lain sebagai konsultan dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan Bank Dunia tersebut telah membuat pemerintah mengubah sejumlah UU. Antara lain, UU Pendidikan Nasional. UU Kesehatan, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Air.

"Konsultasi Bank Dunia melalui anak usahanya yaitu IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), dan IDA (International Development Association) menyusup ke UU Pendidikan melahirkan program bantuan operasional sekolah (BOS). Begitu juga dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)," paparnya.

Menurut Eva. dalam UU Sumber Daya Air, penyusupan kepentingan asing adalah dalam bentuk pemberian izin kepada pihak asinguntuk menjadi operator atau pengelola. Menurutnya pemberian i/ m tersebut secara otomatis telah mematikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Di bidang kelistrikan juga hampir sama. Pada UU Kelistrikan, Bank Dunia mengarahkan pengelolaan listrik oleh pihak swasta atau dikelola masing-masing daerah." ungkapnya.

Selain Bank Dunia, lanjutnya. IMF juga menyusupkan kepentingannya melalui beberapa UU. Misalnya. UU BUMN, dan 11 Penanaman Modal Asing. Menurutnya, dengan menerima bantuan IMF. secara otomatis pemerintah pasti harus mengikuti ketentuan IMF. "Misalnya seperti privatisasi BUMN, dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai negara," ucapn\ a.

Khusus untuk keterlibatan USAID, anak buah Megawati Soekamoputri ini mejelaskan, bisa melihatnya diantaranya pada UU Migas (No 22 Tahun 2001). UU Pemilu (No 10 Tahun 2008). dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi.

Selama masa reformasi, kata Eva, USAID telah menjadi konsultan dan membantu pemerintah dalam bidang pendidikan pemilih, serta penyelenggaraan dan pengau asan pemilihan umum. Di sektor keuangan, UNSAID juga turut membantu usaha restruktu-risasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.

"Dengan keterlibatannya dalam membantu pelaksanaan pemilu dan pengembangan demokrasi, UNSAID telah menyusupkan paham liberalisme dalam mekanisme pemilihan secara langsung yang terkesan demokratis, namun temyata rawan dengan politik uang," ungkap Eva.

Dia menegaskan, menyusup-nya kepentingan asing pada sejumlah UU telah merusak tatanan politik, ekonomi dan sosial-budaya. Meski berbeda lembaga, tapi syarat-syarat yang diajukan Bank Dunia. IMF. dan USAID secara substansi sama.

"Syaratnya, membuka pasar bebas, tidak boleh ada proteksi, pemain lokal dirugikan, free competitions dan membuat standarisasi yang membebani petani dan rakyat kecil." bebernya.

Masih kata Eva, sebagian besar undang-undang yang ditengarai untungkan pihak asing adalah UU hasil usulan dari pemerintah. Makanya dia sangat menyesalkan mengapa pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan asing dalam menyusun berbagai undang-undang tersebut. "Di pemerintahan berkumpul orang-orang pinter. Mereka seharunya tahu apa yang mereka lakukan," ungkapnya.

Meski begitu dia mengakui, pada akhirnya UU tersebut juga dibahas bersama di DPR, dan kekuatan mencegah intervensi asing itu sangat kecil, karena kebanyakan anggota Dewan yang ada saat ini adalah orang baru yang belum terlalu berpengalaman. "Secara kapasitas, kapabilitas, belum balancing antara DPR dengan pemerintah," kelitnya.

Kepala Hubungan Eksternal Bank Dunia Di Indonesia. Randy Salim yang dikonfirmasi soal tudingan kepentingan lembaganya yang disusupkan di UU dan RUU. mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum membaca datanya, sehingga saya belum bisa berkomentar." kelitnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengatakan, sampai saat ini lembaganya tidak pernah melakukan diskusi terkait adanya intervensi asing terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR. DPD. DPRD isu dengan pihak DPR. "Kita hanya pelaksana. Jadi secara lembaga kita tidak akan membahas hal itu. Tanya DPR saja." katanya.

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Elan Biantoro juga mengatakan, hal yang serupa soal dugaan intervensi asing dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Meski begitu, menurut Elan, dalam menjalankan tugasnya BP Migas selalu berusaha keras untuk mencermati kinerja para investor di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi itulah, kemudian BP Migas akan memberikan masukan kepada Kementerian, apakah para investor itu layak diperpanjang atau tidak.

http://bataviase.co.id/node/415370


Modal dikuasai asing, ekonomi Indonesia terancam
(Sebuah pergerakan Nasionalis kembali diprakasai di SOLO !)

7 Juni 2011

Solo [SPFM], Penguasaan modal asing dalam berbagai sector, dinilai menjadi ancaman serius bagi kelangsungan ekonomi Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh President Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Heppy Trenggono, dalam press conference, Pra Kongres Kebangkitan Ekonomi Indonesia (KKEI), Selasa (7/6), di fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Setelah pada 27 Februari lalu, IIBF mencetuskan gerakan “Beli Indonesia”, kini IIBF kan secara nasional mengumandangkan gerakan tersebut, melalui Kongres Kebangkitan Ekonomi Indonesia, yang akan digelar 22 hingga 26 Juni mendatang, di Kota Solo. Heppy menuturkan, gerakan ini memiliki 3 doktrin antara lain, membeli produk Indonesia, membela kejayaan ekonomi bnagsa Indonesia, serta menghidupkan semangat persaudaraan. Dikatakannya, gerakan ini bertujuan untuk memerdekakan diri dari penjajahan asing.

Diungkapkan Heppy, dari data yang ada, sekitar 80 persen pasar tekstil, farmasi dan industri teknologi di Indonesia, telah dikuasai asing. Menurut Heppy, gerakan beli produk Indonesia ini akan mulai dipromosikan mulai dari komunitas terkecil suatu masyarakat, seperti pesantren hingga institusi.

Sementara itu, Dewan Pembina IIBF Solo Adib Ajiputra dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, sekitar 600 pengusaha dari berbagai kota di Indonesia, akan mengikuti expo produk Indonesia sebagai rangkaian kegiatan kongres. Expo produk sejumlah pengusaha mulai dari handycraft, herbal, terknologi tepat hingga makanan tersebut, akan ditempatkan di 2 tempat yakni Diamond Solo Convention Center dan Lapangan Kota Barat. Selanjutnya expo tersebut akan digelar secara berkelanjutan dalam agenda
http://www.soloposfm.com/2011/06/mod...esia-terancam/

Rabu, 01 Juni 2011

Negeri yg di-Mandulkan = Negeri Homoseks, dimana Kesaktian Pancasila ?




SMS dan reaksi emosi Presiden SBY ? bila kita lihat realitas senyatanya negeri kita, praktek penyelenggaraan negara ~ Pemerintahan, Dpr & Penegakan hukum, benar benar menunjukkan situasi yang sangat sangat memprihatinkan, bahwa Indonesia kini sebenarnya sudah menjadi negeri yang dimandulkan, negeri yang dikuasai oleh para homoseksual.

Pengertian homoseksual yang sesungguhnya, tidaklah sesempit hanya pada manusia sejenis kelamin yang saling menyukai ~ atau kasarnya yang saling penuh gairah seks antar sejenis kelamin.

Dalam konteks kenegaraan, hampir penyelenggara negara, mulai eksekutif, legislative dan yudikatif sudah dikuasai para homoseks meluas massif berjamaah yang “saling menyukai penyimpangan / pengingkaran nilai-2 mulia (benar, baik, halal) dan etika (tahu diri, malu, tepati amanat / janji atau sumpah)”. Mereka saling menyukai gairah suap, gratifikasi, skandal, manipulasi, bohong, khianati keadilan hingga khianati konstitusi mendasar ~ UUD’45 dan Ideologi Negara, Pancasila. Mereka sudah sangat menyolok, bertahta, berkuasa, berlimpah harta, uang dan foya-2.

Kemandulan yang maha dahsyat terjadi menyeluruh (meski belum 100%) di seluruh Sistem Kenegaraan (Trias Politika) dan dalam sistem demokrasi. Puncak pe-mandulan yang amat sangat hebat menyolok adalah usaha “penyodomi-an” Mahkamah Konstitusi dengan gratifikasi (suap) oleh Nazaruddin~Bendahara (mesin uang P.Demokrat) yang menjadi parpol penguasa, yang telah sangat jelas berperan sistemik terhadap akses dan mesin pencetak logistik terhadap “asset asset negara, konsesi, penempatan jabatan di Pemerintahan maupun BUMN, Alokasi APBN ~ proyek2 besar berlimpah uang” yang bernilai RIBUAN TRILYUN.

Sebenarnya, Indonesia sebagai Negara hukum, Indonesia harus menjaga diri alat vital sebagai ksatria (macho) dalam penegakan hukum, sehingga bisa setegas-tegasnya dalam menegakkan keadilan (Laki-Laki yg TEGAS), menjaga kehormatan, menjaga kebenaran dan momvonis kesalahan / kebejatan. Namun, alat vital ini kini sudah letoy bahkan hampir sirna ~ menampakkan menjadi homoseks. Membela yang salah, memvonis yang benar, mengingkari keadilan, ingkar janji / sumpah dan ingkar amanat rakyat dengan segala kebohongan !

Mereka sudah sangat menyolok, bertahta, berkuasa, berlimpah harta, uang dan foya-2. Mereka saling menikmati uang najis, uang nanah, buta mata hati intelektual dan sejatinya ingkar sesungguhnya terhadap nilai nilai mulia Agama, ingkar nilai luhur Pancasila, khianat konstitusi dasar UUD’45 dan saling bergumul dalam kenikmatan sesame-sebagai pembejat, sebagai sesungguhnya homoseks.

Dimanakah kesaktian Pancasila ? Jika rakyat ikut mandul, ikut jadi homoseks dan hanya terlena apalagi puas oleh tetesan "nanah nanah najis" (uang recehan, indomie, kaos, terlena pencitraan semu, jadi pion / mata mata, jadi underbow murahan) dan berdiam diri terjajah, maka Sejatinya Pancasila kian jadi fossil sejarah. Tiada Kesaktian !

IKK, 1 Juni 2011

Senin, 30 Mei 2011

Pernyataan Prematur KPK dan KPK bakal mati Prematur !


Minggu, 22 Mei 2011 18:37 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sulit menentukan kasus pemberian uang Muhammad Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan suap. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pernyataan KPK tersebut sangat premature.

“Pernyataan KPK jika kasus itu sulit dipidanakan, terlalu prematur,” kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, yang dihubungi Republika, Ahad (22/5).

Dahlan menjelaskan pernyataan itu terlalu dini karena kasus pemberian uang itu baru muncul paskapengungkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Seharusnya KPK menyelidiki lebih lanjut terhadap kasus tersedan baru menyimpulkannya.

Ia menilai apa yang diungkap Mahfud MD perlu ditindaklanjuti karena terkait dengan pejabat pemerintahan. Apalagi, tambahnya, Mahfud MD menyebutkan mengenai ancaman yang dilontarkan Nazaruddin saat uang darinya dikembalikan. Maka itu, ia menduga ada motif dan maksud tertentu dalam pemberian uang itu kepada MK.

“Kasus itu bisa ditelusuri. Barang butkinya pun ada. Panggil saja Mahfud MD untuk dimintai keterangannya terkait pemberian uang dari Nazaruddin,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD melaporkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono jika M Nazaruddin pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan uang sebesar 120 ribu Dolar SIngapura atau sekitar Rp 828 juta, pada Septermber tahun lalu. Uang itu lalu dikembalikan dan Nazaruddin mengancam akan mengobrak-abrik MK.

ICW: Pernyataan KPK Terkait Suap Nazaruddin ke MK Prematur

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/05/22/lllhlq-icw-pernyataan-kpk-terkait-suap-nazaruddin-ke-mk-prematur

Minggu, 29 Mei 2011

Mahfud MD Anggap Kasus Andi Nurpati Berbahaya


JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai, kasus masuknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke Partai Demokrat sangat berbahaya. Sebab, sebagai anggota KPU, Nurpati pasti memegang segudang data rahasia yang akan sangat menguntungkan partai tempat dirinya bergabung.

"Sebab, di KPU banyak rahasia. Rahasia cara memenangkan orang, mengalahkan orang, peta kekuatan parpol, pasti dia tahu. Rahasia strategi kecurangan tanpa melanggar aturan, tahu semua dia," ujarnya di gedung MK, Jumat lalu.Selain itu, kata Mahfud, bergabungnya Nurpau ke Demokrat bisa membuat partai lain merancang skenario menanam kader di KPU. "Kamu masuk ke sana.tolong bantu.

Begitu bagus di sana, dia kemudian keluar dan bergabung ke partai." katanya. Mantan menteri pertahanan tersebut melihal. Nurpati lolos masuk ke Demokrat karena adanya ambiguitas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Sebab, UU tersebut membolehkan orang mengundurkan diri dengan dua alasan. Yakni, menjadi anggota partai politik dan mengalami sakit permanen. "Nah, itu bagaimana Anda mau menilai Bu Andi? Apakah karena merasa sakit jiwa atau apa"? ujarnya lantas terbahak.Karena itu, tegas Mahfud, dirinya mengusulkan agar DPR merevisi UU tersebut. UU itu, kata dia, semestinya mengatur keang-gotaan KPU secara ketat.

Salah satunya, melarang seorang anggota KPU menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam lima tahun setelah menjadianggota KPU.DPR, kata dia, bisa segera menggarap revisi UU tersebut agar Nurpati bisa batal bergabung ke Demokrat. "Saya usulkan untuk dimasukkan. Bahkan, kalau perlu bisa dicari jalan hukum agar berlaku juga untuk anggota KPU periode sekarang sehingga Bu Andi bisa kena. Bergantung pasalnya nanti bagaimana. Kalau konsultasi ke saya, ayo saya beri tahu caranya." ungkapnya.Mahfud mengakui bahwa UU itu memberikan ketidakpastian hukum.

Namun, menurut dia. kalau kasus Nurpati tersebut dibawa ke ranah hukum, tidak ada masalah. Sebab, UU memang membolehkan. Kasus itu, kata dia,hanya persoalan etika politik. "Ini bukan masalah hukum. Sebab, kalau hukum, untuk yang mendukung Bu Andi masuk Demokrat, itu ada dasar hukumnya. Itu hak asasi." jelasnya.Di tempat terpisah. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Said Salahudin menilai. Bawaslu telah keliru mengajukan pembentukan DK untuk memberhentikan Nurpati. Sebab, langkah tersebut justru akan memulaskandan melegalisasi niat berhenti yang bersangkutan. "Sikap berhenti itu yang sesungguhnya dilarang undang-undang," tegasnya. Menurut dia, Bawaslu seharusnya meminta pembentukan DK dengan rekomendasi berupa larangan bagi komisioner untuk berhenti kecuali karena alasan kesehatan.

Sidang DK KPU sesungguhnya telah kehilangan urgensi. "Jika tetap digelar dengan skenario pemberhentian sebagaimana rekomendasi Bawaslu, sidang hanya akan menjadi ajang formalitas belaka." ujarnya. Peluang Nurpati dan komisioner yang lain untuk berhenti, kata Said, sejatinya telah tertutup ketika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pemberhentian komisioner saat periode pemilu lalu. Menurut dia. yang harus dilakukan Bawaslu sekarang adalah memeriksa kembali kebijakan-kebijakan Nurpati dan KPU yang dinilai telah menguntungkan Demokrat saal pemilu lalu. "Sebab, tidak mustahil ada indikasi pidana yang masih bisa diproses," ungkapnya.Setelah Andi Nurpati mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tugas-tugas Andi selama ini di Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, telah diserahkan ke I Gusti Putu" Artha. Putu sendiri sudah memegang Divisi Hukum KPU.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, jabatan Andi di Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu sebenarnya sangat strategis. Namun dia yakin, ke depan urusan teknis pemilu tetap bisa dijalankan dengan baik."Insya Allah yakin bisa jalan. Karena, walaupun yang dipegang Ibu Andi itu vital karena teknis pemilu. Dari seluruh divisi yang paling banyak problemnya itu di situ (divisi teknis). Tapi kita bisa handle." ujar Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantornya. Jakarta, Jumat (25/6).Penyerahan urusan yang selama ini ditangani Andi ke Putu, kata Hafiz, merupakan keputusan pleno KPU yang digelar pada Rabu (23/6) lalu. "Pleno Rabu kemarin menetapkan Pak Putu sebagai pelaksana tugasnya untuk sementara." ujar Hafiz.

Saat ditanya apakah kinerja KPU terasa mengendur paska mundurnya Andi yang memilih gabung ke Partai Demokrat? Hafiz yakin, kinerja KPU tidak akan surut. Alasannya, kerja di KPU tidak hanya ditentukan oleh para komi-sionemya. melainkan juga dibantu biro-biro."Jadi ada divisi teknis penyelenggaraan pemilu, tapi ada juga biro teknis penyelenggaraan pemilu yang menangani. Ada biro hukum ada juga divisi hukum. Jadi Insya Allah akan tetap berjalan," terangnya. (aga/ba.v/c5/sam/jpnn)


Mahfud Anggap Kasus Andi Nurpati Berbahaya

http://bataviase.co.id/node/270605


Jumat, 27 Mei 2011

Kasus Nazaruddin Momentum Membersihkan Politisi Busuk/Korup


Selasa, 24 Mei 2011 17:57 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat Politik Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan kasus Muhammad Nazarrudin yang diduga terlibat dalam korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga menjadi momentum bagi Partai Demokrat untuk membersihkan diri dari para politisi korup.

"Jadi ini adalah drama politik yang kita saksikan dalam beberapa hari ke depan, dan ini positif dalam kerangka membersihkan partai demokrat dari kerak-kerak yang sangat-sangat berorama tidak sedap terkait dengan masalah korupsi," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat untuk mencopot Nazzaruddin dari bendahara umum yang merupakan posisi penting di partai, sebagai lampu hijau untuk menindaklanjuti kasus tersebut, baik oleh Badan Kehormatan DPR maupun aparat penegak hukum sepereti KPK.

Ia mengatakan, saatnya bagi demokrat untuk melupakan masalah faksionalisasi di tubuh partai dan menanti Nazzarudin memberikan informasi secara terbuka dan membuktikan terkait berbagai masalah korupsi dan kebrobrokan yang terjadi, sehingga pembersihan para politisi korup menjadi lebih efektif.

Yang jauh lebih penting bagi Partai Demokrat adalah menyikapi secara dewasa dan kemudian membersihkan setiap anasir korupsi yang mungkin ada di partainya.

"Jadi biarkan Nazaruddin bernyanyi dan meniup peluit sepuasnya karena pada ujungnya masyarakat juga akan menilai apakah data atau bukti yang dibawa Nazaruddin itu valid atau tidak. Kalau ternyata hanya pepesan kosong pada ujungnya masyarakat akan menilai Nazaruddin hanya sakit hati," katanya.

Ia memperkirakan, Nazzaruddin akan melakukan skenario politik bumi hangus karena dirinya merasa dikorbankan sendirian. Hal ini terlihat dari beberapa tudingan yang mulai diarahkan ke beberapa pihak.

Seperti serangan balik kepada Amir Syamsudin dengan tudingan sebagai pengacara korupsi BLBI, tudingan kepada Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng dalam proyek yang selama ini seolah-olah dimonopoli keduanya di Kemneterian Pemuda dan Olahraga serta penggelembungan nilai proyek (mark up) pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, menurut dia, Partai Demokrat tidak perlu terlalu khawatir, sebab bila berhasil melakukan pembersihan terhadap politisi korup di tubuhnya akan memperbaiki citra dirinya. Selain itu, saat ini masih cukup waktu untuk menghadapi pemilu 2014.M "Daripada mendekati 2014, justru semakin sulit," katanya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian penting bagi partai politik dalam membersihkan dirinya dari politisi korup. Sebab menurut dia, selama ini banyak kasus korupsi di tubuh partai politik yang dilokalisir sehingga agenda pemberantasan korupsi menjadi terhambat.

"Ini menjadi momentum untuk membersihkan diri dari para politisi korup, dan kita harapkan banyak peniup peluit di partai politik untuk membersihkan politisi kita dari anasir-anasir korupsi, sebab banyak peniup peluit yang justru malah dipenjarakan sebelum mampu mendorong pembersihan," katanya.

Redaktur: taufik rachman
Sumber: antara

Selasa, 24 Mei 2011

Mahkamah Konstitusi: Benteng Pertahanan HUKUM Terakhir !


Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi penjaga pertahanan Hukum yang terkahir atas praktek Penyelenggaraan Kekuasaan, Kepemerintahan Bersih, dikala lembaga hukum tinggi negara (Polri, Kejagung, MA, Kehakiman) sudah pada loyo akibat suap dan begitu juga KPK jablay, DPR pun juga kian hilang sbg lembaga aspiratif pemberi mandat amanat kepercayaan rakyat (lebih mengabdi Parpol notabene: hanya para petinggi / pengurus pusat).

Jangan harap Penyelengaraan Kekuasaan Negara dan Kepemerintahan Bersih bisa terlakasana jika korupsi, suap, skandal, manipulasi, penyalah gunaan kekuasaan tetap berjalan apalagi marak, maka perjuangan hancurkan korupsi sistemik hanyalah basa basi !

MK Segera Serahkan Barang Bukti ke KPK

Liputan6.com, Jakarta, selasa 24 Mei 2011. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyerahkan barang bukti dugaan suap kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang bukti akan diserahkan dalam waktu dekat. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK M. Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Jasin, pertemuan antara Ketua MK Mahfud MD dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas membahas terkait pengembalian barang bukti dugaan suap Nazaruddin. "Membahas mengenai kasus pengembalian uang oleh Sekjen MK itu. Memberitahukan, ya pelaporan juga. Dalam waktu dekat akan diserahkan," kata Jasin.

Namun Jasin enggan menjelaskan soal apa saja barang bukti yang akan diserahkan ke KPK. Seperti diketahui M. Nazaruddin diduga melakukan suap ke Sekjen MK Janedri M. Gafar berupa dua amplop yang berisi uang 120 ribu dolar Singapura. Menurut Mahfud, Nazaruddin menyebut uang itu sebagai uang persahabatan.(JUM)

KPK Akan Selidiki Laporan Mahfud MD

Republika, selasa, 24 Mei 2011, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar, Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.

Mahfud dan Djanejdri tiba di kantor KPK pada pukul 14.50 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya RI9. Saat kedatangan maupun kepulangannya, mereka berdua enggan memberikan keterangan kepada wartawan soal kedatangannya tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, jajaran pimpinan KPK dan Mahfud serta Djanedri memang membahas dugaan pemberian gratifikasi itu. Baik Mahfud maupun Djanedri menceritakan kronologis bagaiamana mereka menerima uang itu kemudian berusaha dikembalikan.

“Itu saja ceritanya kok,” kata Jasin.

Menurut Jasin, kedatangan Mahfud juga untuk melaporkan dugaan itu. Namun, Jasin enggan berkomentar jika pelaporan itu dilakukan lebih dari 30 hari setelah Djanedri menerima uang itu.

Menurutnya, KPK saat ini belum bisa menentukan apakah uang yang diberikan Nazarudin sebesar 120 ribu dolar Singapura itu gratifikasi atau bukan. KPK akan melakukan kajian itu terlebih dahulu.