SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 26 April 2010

Hak Menyatakan Pendapat MK Diyakini Setuju


[JAKARTA] Inisiator usul hak menyatakan pendapat optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyetujui uji materi pasal yang mengatur mekanisme hak menyatakan pendapat dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasalnya, secara jelas ketentuan dalam UU 27/2009 bertentangan dengan UUD 1945.


Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, usul hak menyatakan pendapat diyakini bakal mendapat dukungan luas anggota DPR, sehingga bisa secara resmi disetujui DPR.

“Kami melihat bahwa pasal ini tidak sesuai Konstitusi, makanya kita mengajukan judicial review. Mudah-mudahan, hakim-hakim di MK bisa memiliki pertimbangan yang bijak, sehingga memutuskan aturan mengenai pengajuan hak menyatakan pendapat sama dengan hak angket, yaitu disetujui 50 persen plus satu suara, seperti diatur dalam UUD 1945,” kata inisiator usul hak menyatakan pendapat dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal, di Jakarta, Jumat (23/4).

Dalam UU 27/2009, diatur syarat persetujuan usul hak menyatakan pendapat harus dibawa ke rapat paripurna DPR yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPR. Lantas usul itu harus disetujui minimal tiga perempat dari anggota yang hadir.

Terkait hal itu, inisiator dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Bambang Soesatyo menambahkan, pada Rabu (28/4), MK dijadwalkan memulai sidang membahas uji material UU 27/2009. “Kalau MK mengabulkan judicial review ini, kami yakin dukungan dari rekan-rekan akan semakin bertambah, dan usulan hak menyatakan pendapat bisa gol seperti hak angket,” ujar Bambang.

Pekan ini, dukungan terhadap usul hak menyatakan pendapat mencapai 106 orang anggota DPR, dari lima fraksi. Perinciannya, FPG 20 dukungan, FPDI-P (67), Fraksi Hanura (17), serta Fraksi Gerindra dan FPKB masing-masing 1 dukungan. “Pekan depan diharapkan dukungan anggota DPR terhadap hak menyatakan pendapat akan bertambah menjadi 150 tanda tangan,” ujar Bambang.

Secara terpisah, inisiator dari FPDI-P Maruarar Sirait mengakui menghadapi tantangan berat dalam menggalang dukungan anggota DPR. “Kali ini berat, karena rekan-rekan dari PKS yang sebelumnya maju bersama kami mengusung hak angket, belum bisa bergabung. Tapi kami bisa memahami tekanan yang mereka hadapi,” ujar Maruarar.

Meski berat, namun dia tetap optimistis usul itu pada akhirnya akan didukung mayoritas anggota DPR, sebagaimana nasib usul hak angket kasus Bank Century. Pasalnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century, sehingga ada kejelasan penyelesaiannya.

“Kalau kasus Bank Century tuntas lebih cepat, kita bisa fokus untuk persoalan lain yang lebih besar di negara ini, terutama dalam mewujudkan program-program yang bisa menyejahterakan rakyat,” kata Maruarar.


PEMERIKSAAN BOEDIONO

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kemungkinan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, terkait kasus bailout Bank Century, di Istana Wakil Presiden (Wapres). Hal ini mengingat yang bersangkutan kini menjabat wapres.


Sumber SP di KPK mengungkapkan, terkait rencana pemeriksaan terhadap Boediono, memang muncul alternatif pemeriksaan dilakukan di Istana Wapres. Namun, hal itu masih menjadi perdebatan di internal KPK, karena banyak yang menghendaki pemeriksaan tetap dilakukan di Kantor KPK.


“Ini untuk menjaga independensi KPK, dan menegakkan prinsip bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ujarnya, Jumat (23/4).


Hingga kini, KPK belum memastikan jadwal dan mekanisme pemeriksaan terhadap Boediono, maupun terhadap Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sejauh ini, KPK baru menyatakan, kedua pejabat tinggi pemerintahan itu akan diperiksa pekan depan.


Boediono dan Sri Mulyani, dianggap bertanggung jawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan keputusan menyelamatkan bank itu dengan mengucurkan dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun pada Oktober 2008.


Juru Bicara KPK Johan Budi menolak berkomentar saat ditanya rencana KPK tersebut. Dia hanya mengatakan, dalam proses penyelidikan, KPK bisa saja meminta keterangan di luar gedung KPK. Sejauh ini, setidaknya sudah lebih dari 70 orang yang diperiksa KPK terkait skandal Bank Century, mulai dari mantan direksi Bank Century hingga ke sejumlah petinggi BI.


Penyelidikan KPK masih difokuskan pada pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) ke Bank Century. Namun sampai kini KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum kasus Century dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dihubungi terpisah Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat mengungkapkan, Wapres Boediono hingga kini belum menerima informasi apa pun terkait dengan langkah KPK dalam penyelesaian kasus Century. “Kami belum menerima informasi apa pun mengenai rencana KPK,” ujar Yopie singkat melalui pesan pendeknya, Sabtu (24/4) pagi.


Menanggapi kemungkinan pemeriksaan Boediono dilakukan di Istana Wapres, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK tidak mengistimewakan Boediono maupun Sri Mulyani saat mereka dimintai keterangan. “Semua warga negara sama di mata hukum. Jika benar mau memeriksa kedua pejabat tersebut, ya harus di KPK,” tegasnya.


Menurut dia, KPK sebenarnya sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan kasus Century ke penyidikan. Namun persoalannya, kata dia, pimpinan KPK terlalu berhati-hati menghadapi pihak-pihak di lingkaran kekuasaan yang diduga bertanggung jawab dalam skandal century. [J-9/M-17]


http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=17201

Hak Menyatakan Pendapat : hak DPR untuk Menyatakan Pendapat Sebagai Tindak Lanjut dari Pelaksanaan Hak Interpelasi / Pelaksanaan Hak Angket

Oleh Ir. Sayuti Asyathri- Dewan Penasehat Iluni UI Kontra Korupsi

(MENYOROTI TIM PENGAWAS BANK CENTURY)

* Sesuai dengan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century yang diputuskan dalam sidang paripurna tgl 3 Maret 2010 maka DPR diminta membentuk Tim Pengawas untuk menindaklanjuti hasil panitia angket Bank Century. Pembentukan tim dimaksud sudah harus terealisir pada masa sidang berikutnya, yakni masa sidang saat ini.

* Tim tersebut diharapkan mengawal pelaksanaan kesimpulan dan rekomendasi DPR RI dalam kasus Bank Century.

Kesimpulan DPR dalam kasus Bank Century adalah

1. Pengucuran dana ke Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan berasal dari keuangan Negara.

2. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiscal.

3.Terkait dugaan adanya aliran dana penyertaan modal sementara ke partai politik atau pasangan capres dan cawapres tertentu, penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan panitia angket belum dapat dituntaskan karena keterbatasan waktu dan kendala kewenangan “pro justisia”.

Rekomendasi DPR dalam kasus century adalah :

1.Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

2.Meminta D{PR dan pemerintah membentuk serta merevisi peraturan perundangan yang terkait pengelolaan moneter dan fiscal.

3.Melakukakan pemulihan asset yang diambil oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan Negara/bank.

4.Meminta DPR membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi panitia angket Bank Century.

5.Minta pemerintah segera menyelesaikan masalah yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

• Kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan DPR menunjukkan bahwa tim pengawas yang akan dibentuk memikul tugas yang amat penting dan strategis karena harus memastikan bahwa semua butir-butir rekomendasi yang didasarkan pada kesimpulan hasil angket Bank Century tersebut dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.

• Dalam butir 4 rekomendasi DPR disebutkan bahwa tugas tim pengawas adalah menindaklanjuti rekomendasi panitia angket Bank Century. Sementara dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD pasal 77 ayat (4) butir (b) disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan pelaksanaan hak angket. Artinya tindak lanjut dimaksud oleh rekomendasi DPR bisa dalam bentuk penetapan tim pengawas tindak lanjut dan/atau bisa juga diteruskan dalam bentuk penggunaan hak menyatakan pendapat.

• Ketentuan mengenai hak menyatakan pendapat sendiri antara lain diatur dalam pasal 184 dan khususnya ayat (4) menyatakan bahwa usul penggunaan hak menyatakan pendapat bisa disetujui menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat (3) menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam prakteknya UU memperkuat hak anggota legislative untuk menyatakan pendapat dan memiliki hak immunitas dalam soal tersebut.

• Sehubungan dengan pendapat yang dihasilkan alat kelengkapan DPR (seperti komisi dan Badan anggaran) atau lembaga DPR sendiri sebagaimana yang dihasilkan dalam sidang paripurna maka pendapat lembaga menurut tata tertib DPR dianggap sah apabila memenuhi kourum kehadiran 50%+1 atau simple majority.

• Hak menyatakan pendapat yang dihasilkan dalam sidang paripurna DPR secara tidak langsung berkaitan dengan ketentuan tentang pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi (pasal 7b, UUD NRI 1945). Tetapi penggunaan hak tersebut dan mekanismenya yang rumit dianggap sebagai keputusan yang bersifat internal kerumahtanggaan dewan sehingga tidak diatur persyaratan kourumnya dalam konstitusi. Penggunaan hak ini tentunya berbeda dengan putusan tentang pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi yang diatur syaratnya dalam konstitusi yaitu harus terpenuhi dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

• Dengan demikian, karena bersifat internal, maka sahnya usulan menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat sebenanrnya cukup merujuk pada ketentuan syarat kourum sebagaimana sahnya kourum dalam putusan-putusan internal dewan lainnya.

Masalahnya kemudian adalah masyarakat menunggu tindak lanjut dari century agar bisa tuntas, karena berbagai target pertumbuham ekonomi pemerintah tidak akan tercapai apabila reformasi moneter dan fiscal sebagaimana direkomendasikan DPR yang terkait dengan kasus century tidak dilaksanakan.

Meminjam istilah salah satu media bahwa kasus century membuat pemerintah jadi tersandera. Penyelesaian yang berlarut-larut, apalagi disertai dengan berkembangnya kecurigaan public yang semakin kental bahwa berbagai ‘kasus tdk pernah diselesaikan tuntas’ dimunculkan hanya sebagai bagian dari strategi pengalihan century, bisa menjadi tumpukam sekam yang siap jadi enerji kontraproduktif terhadap apa yang telah dicapai.

Persepsi public yang dimunculkan adalah setelah diterimanya surat DPR oleh pemerintah, pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas hasil angket century dibanding dengan pendapat dewan dan public nasional. Hemat saya, kalau memang terlalu senjang persepsi pemerintah dan dewan dalam soal hasil angket century maka tidak ada salahnya bagi pemerintah untuk mencoba menggunakan kembali mekanisme konsultasi dengan dewan untuk memperoleh kalirifikasi atas rekomendasi dewan. Tentunya forum konsultasi tsb harus dikawal agar tetap dalam semangat penyelesaian kasus century sebagai pintu masuk menyelesaikan secara tuntas masalah korupsi di Negara ini.

Jakarta, 23 april 2010

Sayuti Asyathri

Selasa, 20 April 2010

Perekonomian 2010 Bakal Ambruk

Kondisi perekonomian nasional tahun 2010 diperkirakan masih rapuh dan menghadapi ancaman serius. Presiden SBY dituntut segera turun tangan.

BELUM pulihnya perekonomian global, diberlakukannya perdagangan bebas, hingga berlarutnya penyelesaian kasus Bank Century menjadi penyebabnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituntut segera turun tangan.

Kesepakatan perdagangan bebas China-ASEAN (China-ASEAN Free Trade Agreement/CAFTA) sudah diteken beberapa waktu lalu. CAFTA resmi mulai diberlakukan 1 Januari 2010. Era ini menandai kian derasnya produk-produk Cina yang membanjiri pasar domestik.

Berbagai kalangan menilai, implementasi CAFTA menjadi awal kehancuran bagi banyak industri di Indonesia. Industri tekstil, makanan, minuman, kosmetik, fiber sintetis, elektronik (kabel), dan peralatan listrik serta kerajinan rotan terancam gulung tikar. Industri permesinan, besi, dan baja pun akan tergerus akibat CAFTA. Muara dari semua itu adanya penurunan produksi dan potensi lonjakan angka pengangguran secara drastis.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Firmanzah, mengatakan, sebaiknya pemerintah Indonesia segera mengirim surat kepada Pemerintah China untuk menegosiasikan ulang CAFTA. Pasalnya, beberapa sektor industri dianggap belum siap, sehingga CAFTA perlu ditunda. “Lebih baik pemerintah Indonesia membayar denda karena penundaan itu, daripada banyak industri dalam negeri yang kesulitan dan mati berbarengan dalam tempo singkat. Kasihan mereka yang terkena imbasnya,” saran Firmanzah kepada Indonesia Monitor, Sabtu (26/12).

Namun, kata Firmanzah, jika pintu proses negosiasi ulang sudah tertutup, maka pemerintah harus segera memroteksi industri dalam negeri. Misalnya pemerintah secara kontinyu mendorong dan membuat kebijakan yang memromosikan produk dalam negeri, sebagaimana dilakukan Amerika Serikat.

“Pemerintah harus memperkuat pasar domestik dengan meningkatkan daya saing produk nasional agar dapat meminimalisasi dampak negatif CAFTA. Insentif kepada dunia industri harus diberikan. Ketegasan dan keberanian pemerintah untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi (high cost economy) juga perlu diambil,” tambah Firmanzah.

Di satu sisi, sambung Firmanzah, adanya CAFTA memang membuat masyarakat senang. Dalam hal ini, para konsumen tidak perlu mengeluarkan banyak uang, karena produk-produk Cina dijual dengan harga murah (low price).

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan, menambahkan, CAFTA hanya menguntungkan pedagang (importir), bukan produsen. “Seharusnya CAFTA ditunda sampai industri dalam negeri benar-benar mapan dan siap bersaing. Maksimal dua tahun lagi. Apalagi implementasi CAFTA menyebabkan potensi penurunan penerimaan dalam APBN 2010. Nah, defisit APBN perlu diwaspadai, terutama karena pembiayaannya berasal dari penerbitan surat berharga negara. Ini akan mengakibatkan utang baru,” tegas Dani Setiawan.

Menurut Dani Setiawan, keputusan liberalisasi pasar menjadi bukti bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah gagal melindungi nasib rakyat kecil. Dani tidak sepakat jika urusan tersebut hanya diserahkan pada satu departemen atau menteri saja. “Presiden SBY mestinya segera turun tangan, supaya jangan hanya pengusaha-pengusaha besar yang diuntungkan. Sebab, selama ini muncul kesan seperti itu,” kritik Dani Setiawan.

Selain penerapan CAFTA, wajah ekonomi 2010 masih dipengaruhi belum pulihnya krisis global. Direktur Center Bank of Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri yang juga analis perbankan, mengemukakan, saat ini berbagai negara tengah berlomba-lomba merecovery perekonomiannya, termasuk Indonesia.

“Misalnya pemerintah menjanjikan penurunan bunga kredit perbankan. Jika itu dibuktikan dan bank-bank mau melakukan ekspansi kredit, maka kredit perbankan akan tumbuh 10-15 persen,” kata Deni Daruri memrediksi.

Penurunan bunga kredit perbankan, menurut Deni Daruri dan Firmanzah, akan membangkitkan bisnis properti, sektor riil, dan komoditas, karena permintaan naik. Pendapat keduanya seirama dengan hasil terawangan paranormal kondang Ki Joko Bodo. Ki Joko Bodo malah menambahkan, bisnis hiburan, rumah sakit, dan pendidikan swasta juga akan booming. “Kalau bisnis barang (makanan) akan busuk, gak laku. Sebaiknya pada 2010 dihindari saja,” cetus Ki Joko Bodo.

Menurut Firmanzah, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah sebesar 5,5 persen pada 2010 bisa terjadi apabila pemerintah sesegera mungkin memperbaiki infrastruktur jalan dan memenuhi kebutuhan listrik nasional. Selain itu, pemerintah harus mempercepat reformasi birokrasi dan mengubah beberapa peraturan yang menghambat investasi. “Pemerintah juga harus mendorong dan meningkatkan nilai ekspor, utamanya industri berbasis kekayaan alam,” kata Firmanzah.

Sementara itu terkait kasus Bank Century, menurut Deni Daruri memang tidak berpengaruh apa-apa terhadap perekonomian maupun perbankan Tanah Air. Bank Century hanyalah bank kecil dan asetnya juga tidak banyak. Namun, bila kasus itu tidak dituntaskan, maka akan menghambat masuknya para investo. Dalam hal ini, Firmanzah sependapat dengan Deni Daruri.

“Kelambanan penyelesaian Century mengindikasikan tidak adanya kepastian politik hukum, maupun ekonomi. Padahal semua investor butuh kepastian. Sementara pada saat yang sama, Singapura, Vietnam, dan Thailand sedang berlomba menggaet investor. Jadi, menurut saya, Century harus selesai paling lambat kuartal pertama 2010, apapun keputusannya,” tegas Firmanzah.

Ekonom dari Econit Hendri Saparini menyatakan hal yang sama. Hendri memrediksi, Centurygate yang tidak diselesaikan secara cepat dan tuntas, ditakutkan akan menjadi ‘duri dalam daging’. Artinya, bisa jadi perekonomian 2010 akan lebih suram dari tahun sebelumnya. Pasalnya, investor sudah cukup sabar untuk wait and see. Mereka tidak mau menunggu lebih lama lagi.

Sedangkan Ki Joko Bodo mengatakan, persoalan Century hanyalah dagelan politik. Para pihak yang meributkannya masingmasing membela diri dengan menyodorkan faktafakta yang dianggap benar. Padahal, fakta-fakta itu sebetulnya palsu alias hasil rekayasa semata.

Dengan cara begitu, tambah Ki Joko Bodo, semakin lama masalah Century akan semakin dikaburkan. Pada akhirnya, berita Century akan hilang sendiri lantaran tertutup oleh isu dan pencitraan baru yang dibuat oleh sebuah sistem yang sangat kuat dan canggih. Di sisi lain, masyarakat sudah jenuh mengikuti berita Century. “Jadi, nanti gak ada hasil konkritnya. Padahal, menurut saya, kasus Century sama sekali tidak berpengaruh terhadap kondisi perekonomian 2010,” kata Ki Joko Bodo.

*INDONESIA-MONITOR*

Kamis, 15 April 2010

Lakukan Audit Rinci, Jujur & Akademis atas KEBIJAKAN & ALIRAN DANA Bail-Out Bank Century !

oleh : Bangkit Sanjaya

Kebijakan dan Aliran Dana dibuat didasarkan pada proses sbb;

1. Input masalah bank Century, berarti menyangkut pengawasan BI. disini sdh ditemukan brbagai unsur pelanggaran berat: suap Robert Tantular muluskan Miranda Gultom sbg Dep.Gubernur senior BI, dan kebobrokan Bank Century dlm pengawasan

2.Input terjadinya pelarian dana RP.13 trilyun oleh pemilik yg dikategorikan sbg perampokan, dan sekali lagi disini terlibat masalah kebobrokan pengawasan BI, bahkan menurutku keterlibatan dalampelarian transfer dana ke Luar Negeri,

3.Input data nasabah; perlu dicek kebenaran apakah nasabah benar benar melakukan>transfer via Rtgs ke rekening bank Century, khususnya diatas 2 milyar, shingga berhak peroleh tagihan pembayaran,

4.Proses audit masalah 1-3; Apakah LPS, KKSK dan Depkeu RI begitu BODOH atas berbagai masalah Bank Century dan begitu TERGESA-GESA keluarkan Kebijakan hanya 1/2 malam, sehingga hasilkan Motif dlam Kebijakan,

5. proses audit Legal / Akademis atas landasan UU, PP shingga berani keluarkan Kebijakan bail-out,

6. proses audit KEJUJURAN bagaimana kebijakan dibuat, siapa terlibat pembicaraan Menkeu & Gub.BI dengan SEMUA PARA PIHAK (BI, LPS, tim Inti SBY dlsb) shg kebijakan begitu sangat TERGESA GESA, shingga:
7. Pengaliran uang tunai (hard cash) hari minggu sebesar Rp.2,7 trilyun : 7.a. Kemana ALIRAN FISIK uang tunai tujuan Awal, 7.b. Kemana ALIRAN FISIK uang tunai ke tujuan 2, 3 dst

Disini bakal TERKUAK, karena melibatkan sopir, administratur, stpam, polisi security dlm delivery, dan berbagai saksi lainnya. Bahkan Polri hampir pasti ikut dalam pengawalan dan pengamanan.
(Mengingat PPATK hanya deteksi data dari Bank berupa transfer atau TT atau Rtgs)

Kesimpulan:

Jadi untuk menjaga reputasi Kepemimpanan Nasional dan kepemerintahan Bersih,

* masalah Kebijakan tidaklah steril dari rangkaian proses secara vertical intergated, dan Kebijakan tidaklah Steril dari Motif,

* hubungan komunikasi pembuat Kebijakan (ketuak KKSK / Menkeu RI, ketua LPS, Gubernur BI) dengan Para pihak hingga Personal siapapun yang mempengaruhi dan mendorong kebijakan BOBC,

*masalah Kebijakan tidak bisa dipisah pisahkan dari Input, Proses, Keputusan Kebijakan dan Eksekusi Aliran dana tunai.

Dalam akuntasi dasar yg aku pelajari, ada rumus GIGO, Garbage In Garbage Out, yg hingga kini menjadi Hukum Dasar Keputusan. Lembaga Depertemen Keuangan RI, KKSK, LPS yang memiliki ribuan para ahli di berbagai bidang, sangatlah Naif tidak mengetahu adanya Garbage (sampah) dalam Bank Century dan hub dinamis dengan BI !


ULASAN SYAM HARDY

INPUT / MASALAH yg mendasari kebijakan BOBC yaitu "Bank gagal" saja sudah terjadi banyak masalah diatas masalah. Bung Bangkit mendeteksi

1.Pengawasan/Supervisi BI--> kelayakan proses merger, kecukupan modal (CAR) dg asset fiktif atau sulit dinilai validitasnya krn d luar negeri, praktek komersial antaboga/valas yg spekulatif ketimbang perkreditan sektor riil sbg pertimbangan resiko & azas manfaat, semuanya tentu ada indikator2 sbg instrumen evaluasi/pengawasan tp sbg contoh BI malah turunkan CAR<8> Rapat informil maupun resmi KSSK mencurigakan dari jadwal waktu, personil, maupun legitimasi formil dg capaian sbb :

4.1.identifikasi/bobot masalah urgen/darurat atau tidak & argumentasi perkiraan/analisa dampak
sistemik yang
rancu & dipaksakan karena bukan termasuk 16 bank utama serta polemik
dampak krisis global kali ini
terhadap Indonesia
4.2.Alternatif Pemecahan Masalah berdasarkan probability/kelayakan--> Dirut B.Mandiri
Marwoto tawarkan
likuidasi BC d bwh manajemennya (referensi :Menko Rizal Ramli pernah
lakukan) tp tdk digubris dlm
rapat KSSK tp malah opsi BO dg payung hukum yg sudah
disiapkan yaitu PERPU IV/2008 yg kontroversial
4.3.Pemecahan Masalah/Kebijakan tidak terukur shg 3kali pengucuran dg jumlah total 6 kali dari
pengucuran
pertama. OUTPUT-->

1.Cara BO satu2nya d dunia dg uang kontan & resiko transportasinya
2.Protes berkepanjangan nasabah yg tidak dibayar
3.Aliran dana justru prioritas nasabah besar(>Rp2M & kloning rekning nsabah serta belum slesai diperiksa DPR.
4.Terungkap BUMN menjadi nasabah bank abal2 ini. 5.Kriminalisasi pimpinan KPK.

KESIMPULAN :
KEBOHONGAN SEJAK AWAL S/D AKHIR HINGGA SEGUNUNG. SARAN :?????!!!!

Kepemerintahan & Kedaulatan Indonesia Buruk, Terkorup se Asia Th 2010



Revisi 10 Mei 2010
Mengapa Indonesia Jadi Negara Terkorup No. 1 se Asia Pasifik akibat
KEPEMERINTAHAN Indonesia yang BURUK / KOTOR Th 2010:
dan Kini KEDAULATAN INDONESIA MELEMAH !
---------------------

24. Setelah Istana Negara jadi "lokasi" pemeriksaan Boediono dan KPK seolah Letoy dlm pemeriksaan kpd Sri Mulyani, Keadilan dipermainkan oleh kekuatan Mafia Hukum, kini kekuatan Raksasa Neo-Lib "BANK DUNIA" mau jadi benteng pertahanan bagi para Kartel (antek-antek Neo Lib) !. Indonesia seolah Kehilangan Martabat Kedaulatannya, Bagaimana bisa: Bank Dunia yang memiliki Rekord sbg RENTE KEUANGAN Dunia bersama Kartel2 nya malah Dibanggakan. Bank Dunia adalah Bank...Bank yang cari Untung lewat Bunga sejalan PENGEDUKAN RIBUAN TRILYUN DEVISA dari Sumber ALam Indonesia bahkan Resep Keliru Dalam Sektor Pertanian Indonesia disamping Kejahatan Kemanusiaan. Sri Mulyani meninggalkan RECORD HEBAT dan akan ke Bank Dunia (seolah sebagai Tempat Perlindungan): Hutang Negara (LN+SUN) tambah > 400 Trilyun & berbagai Kasus Pajak ! INTEGRITAS Indonesia sbg BANGSA Berdaulat benar benar dipertaruhkan !!

----------------

1. Urus IMB: harus keluarkan biaya 4-6 kali Lipat dari Retribusi Resmi,
2. Urus Sertifikat Tanah: Bisa 3-8 kali Lipat + WAKTU LUAMAA
3. APBN : 10-12% diKorup !
4. Tata Ruang: Dijadikan Ajang PEMERASAN: Tata Kota, Tata Wilayah, Hutan, Tambang dlsb yang akibatkan BIROKRASI RUWETT
5. PERBANKAN: Kurang Memihak Rakyat, Biaya Sunk Cost+Fee 6-10%
6. Pengurusann Izin Usaha, TDP dll Perizinan Perdagangan/Impr/Ekspor dll:
7. APBN & APBD: TERJEBAK BUNGA REKAP OBLIGASI LATENT SD TH 2030: Rp.80T / Th

8. Elit Kabinet, Birokrasi Pusat & Daerah: Menjadi KARTEL KEPENTINGAN PARPOL Penguasa, AKIBATKAN : Pengadaan/ Proyek: KURANG TRANSPARAN / TENDER DIATUR

9.Pengadaan BBM oleh Pertamina sudah menjadi MONOPOLI yang TIDAK EFISIEN. Pertamina kuasai 80% Pengadaan Nasional, Kapasitas hanya 30%. Sisanya TRADING dengan Fee / Upeti pada para ELit Penguasa yang mencapai Puluhan Trilyun / Th ! 10.BONGKAR "DUGAAN KOMISI / FEE" dalam Setiap Hutang Luar Negeri Indonesia kepada Oknum Negara / Lembaga Keuangan Debitur !

11. Lembaga Penegekan HUKUM : bagai DARK JUSTICE: MBELA YG BAYAR !
12. Lembaga BI : terungkap Berbagai Kebobrokan menjadikan Perbankan Nasional "High Cost / mahal" !

13. Ditengah SOROTAN Dunia: SKANDAL BO CENTURY ! Jangan Dipermainkan.
14. Proses BEA CUKAI berbelit,
15. Perizinan INVESTASI : Berbelit, KIS(Kordinasi, Intergrasi & Sinkronisasi) LEMAH

16. Tidak Punya KODEETIK ELIT PARPOL/ PEJABAT: Larangan Konsumsi Barang Mewah, Jadi Makelar/ Markus / Marjab

17. BAD GOVERNANCE DITJEN PAJAK: TERNYATA MARKUS BERGENTAYANGAN HEBAT Baru seorang Pegawai Pangkat III-A saja sudah berkelimang Kemewahan, Bagmana yg lebih Atas & se Indonesia !
Jadi Selama puluhan diskusi tentang Pajak kamiIkuti: ada "POTENSI PAJAK SKITAR 200-300 TRILYUN Hilang!!

18. BAIL-OUT BANK CENTURY adalah Sejatinya BAD Governance dlm Bidang Ekonomi Keuangan & Perbankan:

18.a. Bank Sentral (BI: terungkap BerbagaiKebobrokan, Seenaknya Merubah Pertauran dalam SEKEJAB/
Semalam dbawah payung UU yg cacat Hukum akibat Suap,


18.b. BI ternyata MEMIHAK "NASABAH SANGAT BESAR, bahkan dibela Hari Minggu Ditarik Tunai 2,7
Trilyun dg 7 TRUK !!


18.c. Ada upaya "PEMBENARAN dg Berbagai AlasanSistemik

19. TERUNGKAPNYA MARKUS "PAJAK dengan POLRI" merupakan KELENGKAPAN yang Sempurna atas "Pemerintahan Kotor (Bad Governance) =>sejalanPenuntasan Kasus SKANDAL CENTURY <==. Karena peran Susno Duadji yang Melaporkan, dan Susno Duadji pula yang dahulu terlibat dalam upaya

Kriminalisasi Kasus Bibit - Chandra (KPK). Kini tinggal selangkah semoga Susno Duadji semakin HEROIS & TAK TAKUT MATI mendukung KPK dalam Penuntasan Skandal Century, meskipun DIPENJARA SEKALIPUN

20.Dengan Terungkapnya Markus Pajak dalam tubuh Mabes Polri, maka Pelaksanaan Kepemerintahan dalam Pajak dan Polri kini memperlihatkan Betapa PENEGAKAN TERTIB PAJAK dan Penegakan HUKUM kita berada dalam KEGELAPAN yang SEGELAPNYA: Bagaimana NALAR SEHAT ini Sulit mencerna, BIROKRASI Pemerintah kok lebih menunjukan pengkhianatan Sistemik !

21. TERBONGKARNYA MARKUS PAJAK: GAYUS & 2 Jenderal POLRI, kini AKAN MENYERET 15.000 APARAT PAJAK. JEND SUSNO DUADJI : SUDAH KANTONG...I DATA 14 JENDERAL DI POLRI, dan EKSPLISIT sebut "Gayus Tambunan" hanyalah orang Kecil, dan masih ada atasan dari Ka. Seksi, Kasubag , Direktur...hingga DIRJEN dan Menteri !!. KALAU DIKELUARKAN AKAN MENJADI BOM NUKLIR (kata Susno Duadji) !. Indonesia memang membutuhkan "REVOLUSI SISTEMIK" untuk PERBAIKAN (PEMBANGUNAN) SECARA BENAR !

22. Pada ini th 2010 akan adan Lebih 200 PILKADA di Kab & Kota. Informasi yang kami peroleh sejalan dengan anggaran th 2010, BAKAL MUNCUL MARKUS PROYEK Dihampir Seluruh Kota / Kabupaten dari APBD (yang DISUBSIDI DARI APBN) Yang Bernilai lebih Rp.70 Trilyun ~ Apalagi Kabupaten ? Kota Baru septi : TANGERANG SELATAN. Kalau NASIONAL KEPEMERINTAHAN SUDAH TUNJUKKAN KOTOR, Maka Peradaban di Daerah Ternyata Juga Tunjukkan "Kepemerintahan Daerah Yang Kotor". LENGKAP SUDAH INDONESIA SEBAGAI NEGERI BEDEBAH (TIKUS) !

23. Ketika alasan "Pembangunan" lebih mementingkan "Nilai2 Ekonomi / Fisik" dan singkirkan / khianati hak, kepemilikan, nilai-nilai keyakinan &a...spirasi masyarakat, sebenarnya hanyalah awal dari kegagalan pembangunan dan hilangkan jati diri sendiri. Lengkap sudah wajah Buruk Ke-Pemerintahan kita, Skndalis, Korup, Mafia Hukum, M.arkus Pajak+Polri, kini Aparat Brutal (Fasis) yang diperankan dalam bentrokan di Makam Mbah Priuk 14 April 2010.




Jumat, 09 April 2010

Sajak PREMAN PAJAK (Dr. Irwan Djamaludin-Budayawan IKK

oleh :Dr. Irwan Djamaludin-Budayawan Budayawan IKK (paling kanan)

P erlente atas biaya hasil rempokan
R umah dan mobil mewah mewah sebagai simbol serakah

E enak sendiri tak peduli merugikan rakyat & negara
M akan minim yang tak terpusuaskan

A amanah yang diterima dengan gampang diabaikan

N asib bangsa teraniaya dan terlecehkan.


P akai otak dan hati bertimbang rasa

A agar hidup tak berperilaku semena mena

J angan kau kira bumi ini hanya untuk kau saja

A pakah kau lupa api neraka tetap menyala membakarmu

K esempatan bertobat masih ada tersisa sebelum nyawa berpisah dengan raga,

serahkan harta haram mu !



(Dr. Irwan Djamaludin-Budayawan Iluni UI KK / dosen FSUI)

Kamis, 08 April 2010

Kasus Bank Century : Boediono Terancam Dipidana (3)

September 30, 2009


Boediono

Boediono

Pendahuluan : Akar Pidana

Setahun yang lalu, yakni 30 Oktober 2008, pengadilan Tipikor menjatuhkan 5 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan pada hari sama menetapkan Aulia Pohan (besan Presiden SBY) sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum (kasasi, pengadilan, dll), hingga Agustus 2009 silam, hampir semua pejabat tinggi BI tahun 2003 telah dipidana.

Mereka adalah

  1. mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (3 tahun penjara, setelah kasasi),
  2. mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantawi Pohan (4.5 tahun penjara),
  3. mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri (4.5 tahun penjara),
  4. mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea (4 tahun penjara),
  5. mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin (4 tahun penjara),
  6. mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (3.5 tahun penjara dari sebelumnya 4.5 tahun penjara),
  7. mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong (3 tahun penjara).

Para petinggi BI ini akhirnya dipidana diawali dari laporan BPK yang ditandatangani oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK (dengan nomor 115/S/I-IV/11/2006) pada 14 November 2006 yang menyatakan bahwa telah aliran dana Bank Indonesia (tepatnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI) Rp 100 miliar pada tahun 2003. Dalam laporan itu disebutkan bahwa melalui rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 diputuskan meminta YPPI menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk dua keperluan.

  • Pertama, pencairan dana Rp68,5 miliar untuk membantu proses hukum kasus Bantuan Lilkuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan 5 mantan dewan gubernur dan mantan direksi BI yang terjerat hukum dalam kasus BLBI, kredit ekspor, dan kasus lainnya sehubungan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Lima mantan gubernur dan direksi BI tersebut adalah Soedrajad Djiwandono (mantan Gubernur BI), Iwan R Prawiranata (mantan Deputi Gubernur BI), Heru Soepratomo (mantan Deputi Gubernur BI), Hendrobudiyanto (mantan direksi BI), dan Paul Sutopo (mantan direksi BI).
  • Kedua, Rp 31,5 miliar diserahkan kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk pembahasan dan diseminasi sejumlah UU tentang BI. Hasil audit menyebutkan dana untuk Komisi IX DPR periode 1999-2004 dicairkan melalui tujuh cek. Aliran ke Senayan baru menjerat mantan Anggota DPR Hamka Yandhu (3 tahun penjara) dan Antony Zeidra (5 tahun penjara). Sementara 52 orang anggota DPR yang disebut dalam persidangan masih menghirup udara bebas.

Jelas bahwa dana Rp 100 miliar tersebut sama sekali tidak mengalir pada petinggi BI di atas, alias Burhanuddin CS tidak menikmati uang Rp 100 miliar tersebut. Yang menikmati uang tersebut adalah para petinggi BI pada tahun 1997-1998 yang terkena kasus BLBI dan para anggota DPR RI. Namun mengapa Burhanuddin CS tersebut dipidana?

Alasan yang paling utama adalah mereka telah menyelewangkan dana YPPI. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perbakan Indonesia, alih-alih digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Hal ini melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dari ketentuan ini, sangat jelas mengapa aliran Rp 100 miliar termasuk dalam ranah hukum tepatnya UU anti korupsi. Meskipun Burhanuddin Abdullah tidak menerima uang sepersenpun, namun karena dia selaku Gubernur Bank Indonesia membubuhkan tanda tangannya untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 100 milyar yang melanggar aturan, maka ia harus dipidana 3 tahun penjara. Meskipun dalam persidangan ia mengaku “tidak tahu menahu” bahwa aliran Rp 100 miliar tersebut secara hukum adalah salah.

Catatan : Dewan Gubernur BI saat itu adalah Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI, Anwar Nasution sebagai deputi gubernur senior, dan 5 orang Deputi Gubernur BI masing-masing Aulia Pohan, R Maulana Ibrahim, Maman H Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Dari ketujuh Dewan Gubernur di atas, hanya Anwar Nasution (saat ini menjabat sebagai Ketua BPK) dan R Maulana Ibrahim yang tidak dikenakan pidana. Padahal, dalam persidangan nama Anwar Nasution disebut-disebut terlibat dalam aliran dana Rp 100 miliar. Hal ini diperkuat dengan kesaksian mantan Direktur Oey Hoey Tiong yang mengakui dirinya diperintah Anwar untuk memusnahkan dokumen terkait aliran dana BI. “Kamu musnahkan saja dokumen-dokumen itu Oey”, ungkap Oey meniru perintah Anwar Nasution.

Kasus Bank Century : Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Pada tanggal 29 September 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi laporan sementara hasil audit interim investigas BPK atas Bank Century. Dari laporan sementara ini, Komisi XI DPR (Keuangan dan Perbankan) telah mengadakan rapat tertutup mempelajari laporan tersebut. Karena masih jauh dari sempurna, Komisi XI DPR meminta agar BPK menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya, terutama gar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK.

Meski masih dalam bentuk laporan sementara, Harry Azhar Aziz, anggota Komisi XI DPR menyatakan bahwa terungkap ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.

Manipulasi tersebut dapat dilihat dari perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja.”PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008 PBI dirubah jika CAR positif bisa dapat FPJP,” Drajad menjelaskan. Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun.

Dan melalui hasil laporan BPK atas audit investigasi penyelamatan PT Bank Century Tbk tersebut, diketahui pula bahwa Bank Indonesia melakukan banyak kesalahan, salah satunya adalah pengawasan BI yang terlalu lemah. Salah satu permasalahan yang diungkap dalam laporan adalah soal kredit fiktif di Bank Century. Bank Indonesia dalam laporannya ke Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) tidak menjelaskan secara gambalng kedit fiktif itu. Akibatnya terjadi penilaian salah, sehingga alih-alih Menkeu Sri Mulyani sebagai ketua KSSK bersama Boediono dan ketua LPS menyelamatkan Bank Century. Dan parahnya lagi, terjadi pembengkakan penyelamatan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,67 triliun.

Dalam penilaian Komisi XI itu, Bank Indonesia juga dianggap salah dalam menentukan penilaian dampak sistemik. Hal ini karena dilatarbelakangi informasi data yang kurang akurat dijadikan sebagai bahan penilaian. Dengan kesalahan penilaian menyebabkan rekap penyelamatan Bank Century menjadi bengkak. “Itu karena kesalahan penerapan PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif),” katanya. Tak hanya itu, audit Century juga menemukan berbagai lubang yang ditimbulkan karena kelemahan ini, yakni berupa masalah LC, kredit fiktif, dan lainnya.

Kasus Bank Century : Detik-Detik Penyalahgunaan Wewenang

Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelamatkan Bank Century menjadi kontroversi. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil pertemuan yang digelar KSSK pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 November 2008 hinggga pukul 06.00 WIB pada 21 November 2008.

Menurut hasil audit BPK, keputusan itu sesungguhnya sudah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008. Dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada tanggal 20 – 21 November 2008. Rapat kosultasi tersebut dilalui dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik.

Dari rapat tersebut diketahui bahwa sejumlah peserta rapat lain pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumen dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, inilah jawaban BI:

BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore, 21 November 2008 seperti saran LPS, Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Meskipun sejumlah besar peserta rapat tidak setuju untuk menyelamatkan Bank Century, namun atas ‘desakan’ BI (meskipun BI tidak bisa mengukur/menentukan dampak sistemik –>lihat kalimat hijau yang digarisbawahi), pejabat BI (salah satunya adalah Boediono) mengatakan penyelamatan Bank Century harus dilakukan (tidak bisa ditunda). Penyelamatan ini dalam satu sisi memberi keuntungan besar bagi para nasabah kelas kakap, salah satunya adalah Boedi Sampoerna. Jika Bank Century ditutup, maka Boedi Sampoerna hanya akan menerima Rp 2 miliar. Namun, jika Bank Century diselamatkan, maka Boediono Sampoerna akan mendapat US 200 juta dollar (atau Rp 2 triliun).

Kasus Bank Century : Boediono Terancam Dipidana

Berdasarkan analisis dari anggota Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan, maka selaku pimpinan BI, Boediono secara tidak langsung melakukan penyalahgunaan wewenang. Seperti diuraikan di atas, BI telah memberi keterangan abu-abu (alias belum pasti) atas kondisi Bank Century. Justru dengan keterbatasan pengawasannya (kredit dan deposan fiktif), BI alih-alih menyelamatkan Bank Century. Setelah diselamatkan, lagi-lagi terjadi aliran secara besar-besaran berjumlah Rp 5.6 triliun selama kurun November – Desember 2008. Tidak habis berpikir, mengapa petinggi BI begitu ngotot menyelamatkan Bank Century, padahal dalam rapat tersebut banyak peserta yang menolak, terlebih alasan pejabat BI terlalu “memaksa”.

Dan bila alasan penyelamatan Bank Century ‘mengada-ada’ dan dalam kesempatan lain melanggar undang-undang seperti djelaskan diatas adalah benar, maka bercermin dari kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI, tentu tidak bisa dipungkiri para petinggi BI dan KSSK bisa terseret pidana. Meskipun mereka tidak menerima dana sepersen pun, namun apabila karena ‘kecerobohan’ (alasan paling positif) mereka sendiri menjadi alat para bankir dan deposan yang mengakibatkan kerugian keuangan lembaga negara, maka sudah sepantasnya mereka mendapat proses hukum yang sama dengan kasus Burhanuddin Abdullah.

Dan Andai saja, rakyat Indonesia dan para penegak hukum menjunjung tinggi keadilan hukum seperti diurai dalam Pasal 27 UUD 1945, maka bila memang pada akhirnya laporan BPK memberi bukti resmi bahwa pejabat BI (termasuk pimpinannya yakni Boediono) melakukan pelanggaran ketentuan dalam penyelamatan Bank Century, maka bukanlah hal mustahil Boediono (Wakil Presiden Terpilih mendampingi SBY) akan dipidana oleh KPK (asal KPK tetap independen dan berhasil keluar dari kemelutnya). Dan perlu dicatat, jika pada akhirnya terbukti indikasi yang kuat bahwa Boediono bersalah, maka percayalah bahwa ia bukanlah satu-satunya orang yang bersalah. Berdasarkan berbagai analisis yang berkembang, maka para pejabat yang ikut terlibat dalam kasus Bank Century adalah deposan fiktif Bank Century, manajemen Bank Century, KSSK, LPS dan semua ’siluman’.

Tentu, seperti biasanya.. Kita akan menunggu hasil audit investigasi BPK yang menyeluruh. Jika memang akhirnya terbukti, maka hendaknya hukum ditegakkan. Semoga tidak ada yang mengkriminalisasi KPK, agar tabir Bank Century dapat diusut dengan seadil-adilnya. Hanya saja, apakah 60% pemilih akan mendukung penegakan hukum bagi cawapres yang terpilih?

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 30 Sept 2009

Catatan:
Tulisan ini merupakan serial tulisan sebelumnya Kasus Bank Century : Jangan Gunakan “Pisau” Menghukum Rakyat (1) dan Kasus Bank Century : Siapa yang Diuntungkan? (2). Yang mana ketiga tulisan ini baru berbicara dua dari tiga bagian kasus bank Century, yakni tahap sebelum dan tahap keputusan menyelamatkan Century.

Sumber Referensi : KoranIndonesiaSuaraMerdekaLiraBeritaSoreBIKompas(1)—Kompas(2)—Vivanews

Pemanggilan Boediono Ditentukan Pekan Depan



KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century
Kamis, 8 April 2010, 17:56 WIB ==> Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila <==

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan keseriusannya dalam mengusut skandal Bank Century. KPK pun akan kembali melakukan gelar perkara untuk membahas kasus Century itu.

"Senin depan KPK akan melakukan gelar perkara," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2010.

Jasin menjelaskan, dalam gelar perkara pekan depan, akan ditentukan perlu tidaknya memanggil pejabat yang selama ini menjadi sorotan publik. Apakah termasuk menentukan pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani? "Senin itu ditentukan perlu tidaknya," jelasnya.

Mengenai pertemuan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dengan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan pengacara Arief Surowidjojo di Perpustakaan Daniel S Lev, Gedung Puri Imperium, Jasin menegaskan hal itu tidak mengganggu keseriusan KPK.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal kasus Century," ujarnya.

Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

sumber:
ttp://korupsi.vivanews.com/news/read/142556-pemanggilan_boediono_ditentukan_pekan_depan

Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Paripurna DPR

08 Mar 2010

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 3 Maret memilih opsi C hasil Pansus Hak Angket mengenai Pengusutan Kasus Bank Century. Hasil pemungutan suara menunjukkan, dari tptal 537 anggota yang hadir, sebanyak 325 orang mendukung opsi C, sedangkan yang memilih opsi A sebanyak 212 anggota.

Opsi A yang didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa memandang tidak ada pelanggaran dalam proses bailout, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), dan penyertaan modal sementara (PMS), serta tidak menemukan aliran dana ke partai politik. Sedangkan opsi C berlawanan dengan opsi A. Berikut isi opsi C berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR.

KESIMPULAN

PENYELIDIKAN yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Cven-tury dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari Proses Akuisisi dan Merger, Proses Pemberian FPJP kepada Bank Century, Proses Bail Out (Penyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan Proses Aliran Dana dari Bank Century kepada Para Nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/ catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, pandangan/catatan tentang aliran dana tanggal 17 Februari 2010dan pandangan/catatan akhir tanggal 23 Februari 2010, Panitia Angket membuat kesimpulan dan rekomendasi. Himbauan untuk penonaktifan dan pandangan yang telah disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan rekomendasi ini.

1. Pengucuran Dana Bank Century melalui FPJP oleh Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara oleh lembaga penjamin simpanan adalah keuangan Negara.
2.Patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana.
3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Panitia Angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Namanama tersebut tercantum dalam uraian berikut.

FRAKSI PARTAI GOLKAR

Secara khusus pejabat-pejabat kunci yang diduga bertanggung jawab atas Kasus Bank Century ini dengan pendekatan proses adalah sebagai berikut

1. Proses Pengambilan kebijakan Akuisisi dan Pelaksanaannya RT, RAR dan HaW. Saudara AP (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara AN (Mantan Deputi Gubernur Senior BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara MI (Mantan Deputi Gubernur)serta saudara SAT (Mantan Direktur BI), saudara SCF (Mantan Deputi Gubernur BI).
2. Proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan Pelaksanaannya saudara BO (Mantan Gubernur BI), saudari SCF (Deputi Gubernur BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI), saudara BM (Mantan Deputi Gubernur BI).
3. Proses Pengambilan Kebijakan dan Pelaksanaannya PMS (Bailout) saudari SMI selaku Ketua KSSK, BO (Mantan Anggota KSSK), saudara RP (Mantan Sekretaris KSSK). Adalah saudara MS (Mantan Ketua UKP3KR), saudara Rjt, FD dan DN (Pejabat LPS).

FRAKSI PDI-PERJUANGAN

Agar dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia/Dr. Boediono, mantan Ketua KSSK/Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Anggota Dewan Gubernur/Miranda Swaraya Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1/Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior/ Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur/Aulia Pohan, mantan Gubernur Bank Indonesia/Burhanuddin Abdullah.

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Para pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana dalam periode periode akuisisi merger sampai dengan menjelang pemberian FPJP adalah manajemen lama Bank Century, Robert Tantular, Dewi Tantular, Rafat Ali Razki, Hisyam Al Waraq, dan para pejabat BI terkait.
2. Para pihak diduga bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode pemberian FPJP adalah Robert Tantular, manajemen lama Bank Century, DG BI khususnya Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Ch. Fadjriah, Boedi Moelya, dan pejabat BI lainnya yaitu Zaenal Abidin, Eddy Suleman Yusuf, Sugeng Dody Budy Waluyo dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
3.Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam periode penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik adalah Ketua KSSK Sri Mulyani, Anggota KSSK Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito.
4. Para pihak yang bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode aliran dana adalah Amiruddin Rustan dan Rusdi Nasyir (mantan pimpinan cabang Makassar).

FRAKSI PARTAI HANURA

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Akuisisi dan Merger ini adalah sebagai berikut
a.Manajemen Bank CIC, yakni Robert Tantular dan staf terkait.
b.Manajemen Century Lama, yakni Hermanus Hasan Muslim dan staf terkait.
c.Manajemen Century Baru, yakni

Maryono dan staf terkait, d.Pejabat Bank Indonesia Periode Akuisisi dan Merger, yakni Syahril Sabirin PhD dan Prof. Dr. Burhanuddin Abdullah serta staf terkait.Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam fase FPJP adalah para pejabat Bank Indonesia yaitu Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Bank Gagal berdampak Sistemik dan PMS oleh LPS adalah Pejabat KSSK, yaitu Dr. Sri Mulyani Indrawati serta Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi PPP DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan pansus dalam kasus Bank Century, yang diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum, kepada pihak-pihak sebagai berikut

1.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank CIC
2.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century
3.Pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger
4.Pejabat Bank Indonesia periode pasca merger
5.Pejabat Bank Indonesia, pejabat KSSK, dan pejabat LPS pada periode dan pelaksanaan pemberian FPJP.

FRAKSI PARTAI GERINDRA

Fraksi Partai Gerindra, pihak yang diduga bertanggungjawab pada saat kebijakan akuisisi, merger, persetujuan dan pencairan FPJP, dan penyaluran PMS adalah sebagai berikut

1.Dewan Gubernur (Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan para Deputi) Bank Indonesia.
2.Ketua, Sekretaris dan Anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan
3.Ketua UKP3KR
4.Komite Koordinasi
5.Dewan Komisioner dan Direksi LPS
6.Pemegang Sahamdan Direksi Bank CIC
7.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Lama
8.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Baru.

4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
5. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan/atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelususran aliran dana yang dilakukan oleh Panitia Angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu.

REKOMENDASI

1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisiann Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.


2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.


3.Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangnan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.


4. Meminta kepada DPR agar membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut.


5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://bataviase.co.id/node/121778

Rabu, 07 April 2010

Sejatinya Preman: PREMAN JALANAN atau APARAT PAJAK ?? (II)


oleh : Tim ahli IKK

Untuk tangkal, berangus praktek preman yang dilakukan oleh Birokrasi untuk / dalam pelayanan Publik, kini telah diundangkan UU Pelayanan Publik. Menjadi KEWAJIBAN kepada setiap aparat Birokrasi Pemerintah dalam melayani masyarakat sehingga bila Mangkir, Enggan, apalagi Menolak BISA DIPENJARAKAN, karena mengingkari Amanat Konstitusi !! (Catatan I)

1. PREMAN SISTEMIK: BIROKRASI

Paradigma baru dalam peradaban & demokrasi pasca Reformasi, kini peran Pemerintah Pusat mulai beralih menjadi peran dan kewenangan Pemerintah daerah. Pemerintah Pusat masih memegang kendali atas "berbagai prosedur birokrasi dan perizinan" yang memang menjadi kewenangannya. Misalnya: perizinan sertifikasi tanah seluas 5 ha keatas, konversi hutan, perizinan Investasi Asing, pemberian izin HPH dlsb. Nah kini berbagai perizinan dalam "berusaha: mulai mendirikan bangunan, usaha dagang, cabang dlsb" mulai diberikan kepada Pemerintah daerah. Bahkan perizinan tertentu (Izin Domisili, TDP) sudah menjadi kewenangan Camat & Lurah.

Sejatinya, peran "birokratisasi" dalam setiap aspek "kehidupan & usaha" di Indonesia kini sudah diibaratkan memasuki fase "premanisme sistemik" baru bagi kehidupan dan usaha masyarakat ! Contoh: dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah menjadi rahasia umum di Indonesia: untuk memperoleh IMB betapa sangat SULIT...dan beaya Retribusi resmi yang dikeluakan bisa 5 hingga 6 kali lipat !. Misalnya retribusi resmi Rp2 juta,,,realisasinya bisa Rp.10 juta. Contoh lain Pemerolehan Sertifikasi Tanah oleh BPN: Prosedurnya ...ruarrr biasa rumit, prosesnya ruarrr biasa lamaaa, biaya: ruarrr biasa tidak terukur ! Begitu juga dalam pemerolehan Izin Domisili yang kini dipegang Camat dan Lurah: menjadi lahan "Premanisme" sistemik yang maha sangat sulit ! ***Enggak bisa dibayangkan: SEBUAH CABANG BUMN saja (yang notabene Perusahaan Pemerintah..berplat Merah)..juga dipermainkan oleh Camat dan Lurah dalam memperoleh izin Domisili. Biaya yang harus dikeluarkan: bisa 15 hingga 25 kali lipat !!.
Bahkan kini: surat keterangan Lurah, misalnya: tidak sengketa atau surat keterangan tanah untuk kegunaan IMB, apalagi dijual...dipremani !! Apalagi perizinan yang berbau "uang Investasi"... seperti Kuasa Penambangan, Izin Industri, Izin investasi Propertu, hotel resort dlsb...dipremani !.

Dalam mengatasi masalah dunia seperti Global Warming pun: yakni Carbon Credit, yakni bantuan luar negeri untuk membangun hutan di Indonesia...yang konon nilainya USD 50 per pohon, dipremani hingga hanya diterima USD 15 per pohon oleh Berbagai Institusi hingga Kehutanan !! Tidaklah mengherankan jika kita melihat campaign untuk atasi Global Warming di Indonesia: seperti hangat-hangat tai Ayam !! karena seperti anak ayam yang teriak-teriak kehilangan induknya ! Ediann!!

Keberadaan Preman Sistemik birokrasi: memeperoleh perlindungan hukum karena mereka berwenang, mereka menjadi "Jaringan Sistemik yang Terkait/Terintegrasi" dalam suatu usaha/ kehidupan. Mereka seperti Jaringan Benang Sangat Kusut yang makin menjadi "Kanker Peradaban Indonesia". Preman sistemik memperoleh "uang haram" dari palakan..bukan sekedar untuk Makan...tetapi sudah menjadi "SUMBER PEMERKAYAAN". Mau liat langsung ????: Coba Kunjungi Dinas Tata Kota, BPN, bahkan hingga Lurah dan Camat !. Hingga ekonom Pembangunan De Soto dari Peru berkesimpulan: Sumber dari segala sumber Sulitnya menghilangkan kemiskinan di negara berkembang adalah : Birokrasi Pemerintah !! Bahkan dia sudah pada kesimpulan akhir: Birokrasi adalah sumber Pemiskinan Sistemik di Negara Berkembang, termasuk Indonesia !!!!!

NAH SEMOGA DENGAN UU PELAYANAN PUBLIK...Praktek premanisme yang dilakukan oleh Aparat,Kelompok, Sub Sistem, Sistem Birokrasi Pemerintah....BISA DIKONTROL DIHILANGKAN...DIBERANGUS !! Jangan Coba coba Ingkar ya Pegawai Negeri ! Bisa Dipenjarakan !!!

2. SEJATINYA PREMAN SISTEMIK: APARAT PAJAK vs Preman Jalanan ?

Nah kini terkuaknya Markus Pajak dg Pemicu Gayus Tambunan, Kita terhenyak dg pernyataan Dirjen Pajak, bahwa ada 15.000 aparat pajak yang Rawan Penyelewengan !. Statemen ini sebenarnya kami terjemahkan "Sebagian besar (tidak seluruh) aparat Ditejn Pajak terlibat mafia markus pajak !.

Sungguh sangat Ironii, Kejadian Bail Out Century belum Tuntas padahal sudah dihasilkan melalui Sidang Pansus dan Rapat Pleno DPR-RI dg Opsi C, Indonesia dinobatkan sebagai Negara Terkorup se Asia liat:
http://iluniuikontrakorupsi.blogspot.com/2010/04/mengapa-indonesia-jadi-negara-terkorup.html, dan kini mafia Pajak semakin MENEGUHKAN bahwa memang Birokrasi kita seolah menunjukkan sosok yang menghambat kemajuan rakyat-bangsa & negara untuk maju, karena Birokrasi dengan pemeran aparat pajak seolah menampakkan Sejatinya Preman yang sialnya dilindungi oleh UU dan Sistem Kekuasaan ( De Soto).

Dari berbagai pengaduan berbagai Wajib Pajak menyatakan, bagaiman aparat pajak dengan arogansinya selalu menemukan kesalahan yang selanjutnya ditekan dengan statemen: kami bisa membuat perusahaanmu Bangkrut atau juga bisa memiskinkan kamu. Jadi bukannya memberikan pelayanan untuk perbaiki atau koreksi kesalahn. Dan sekali ditemukan kesalahan dan terjalin untuk perbaikan, maka akan terjalin terus dalam waktu yang pajang untuk melakukan "kong kalinkong".

Dibalik dari kasus yang sangat menggemparkan tentang mafia perpajakan di Ditjen Pajak-Depkeu RI, hal ini mempertontonkan pada Publik, betapa aparat dengan golongan III-A dan sebagai Staf saja bisa memiliki 24 Rekening Bank dengan nilai Rp.28 milyar !. Berarti seorang aparat Pajak Gayus Tambunan EKUIVALEN dengan 4.000 PREMAN !! Artinya bila Seorang pREMAN jALANAN ber Penghasilan sebesar Rp.500.000 per bulan (Rp.7 juta / tahun) , maka Penghasilan seorang Gayus Tambunan = Rp.28 milyar atau 4.000 Preman. Konyolnya lagi, Pengadilan di Tangerang membebaskan Gayus Tambunan ! sehingga Penegakan Hukum nampak menjadi bagian sistem dari Sistem Birokrasi yang lebih menunjukkan sistem Mafia.

3. PERBAIKAN LANGKAH MENDASAR (SISTEMIK REVOLUSIONER)

Terbongkarnya para mafia pajak dan markus pajak sangat menggugah rasa keadilan atas UU tentang Pajak dan kini sudah mulai memunculkan gerakan aksi Boikot Pajak !. Sebagai bagian rakyat hal ini harus segera disikapi ~ khususnya bagi Rakyat yang selama ini dipertontonkan oleh Dagelan Markus, Mafia Pajak, Mafia Hukum dan Kebjeatan berbagai Aparat Birokrasi, kami semakin sadar sesadarnya untuk menyatakan pendapat bahwa dengan melakukan langkah langkah sbb:
1. Therapy Sistemik terhadap Sistem Kepemerintahan-Keuangan cq Ditjen Pajak & Penegakan Hukum untuk melakukan Aksi Boikot Pajak sampai Depkeu RI - Ditjen Pajak

sampai Depkeu RI selesai tuntaskan sbb:


2. Audit Sistemik KEHANDALAN TATA KELOLA DITJEN PAJAK secara Baik dan Bersih ,


3. Audit Sistemik atas Mentalitas Seluruh Aparat Ditjen Pajak

4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN APARAT DITJEN PAJAK dg Pembuktian Terbalik dan SITA HARTA yang diperoleh scara Tidak Sah / Illegal ,

5. Lakukan "Kajian Akademik UU tentang Pajak yang memiliki SIFAT HAKIKI KEADILAN 2 SISI: BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Wajib Pajak dan BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Aparat & Ditjen Pajak. Bila Melanggar (misal terbukti Memeras, Terima Gratifikasi Uang, Salah Gunakan Wewenang, Lakukan Kong Kalikong, OTOMATIS DIPECAT dan SITA serta Serahkan seluruh Harta Kekayaannya.


Dengan upaya diatas adalah Langkah Mendasar (Serius / Sistemik Revolusioner) yang akan MEMBERSIHKAN APARAT PAJAK, MENJAGA KEPERCAYAAN RAKYAT atas Ditjen Pajak (Depkeu RI / Pemerintah) dan MENGKOLEKSI PENERIMAAN PAJAK YANG SANGAT BERPOTENSI MENCAPAI Rp.1.600 TRILYUN, serta MENCIPTAKAN KEPEMERINTAHAN BERSIH !

Jadi Pandangan dan langkah serta Aksi BOIKOT PAJAK seharusnya menjadi Daya Energi Bagi Depkeu RI untuk memacu dirinya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan dalam bidang FIskal secara Baik dan Bersih !!

Selasa, 06 April 2010

Mengapa Indonesia Jadi Negara Terkorup No. 1 se Asia Pasifik akibat KEPEMERINTAHAN Indonesia yang KOTOR

REVISI 3 APRIL 2010

1. Urus IMB: harus keluarkan biaya 4-6 kali Lipat dari Retribusi Resmi,

2. Urus Sertifikat Tanah: Bisa 3-8 kali Lipat + WAKTU LUAMAA
3. APBN : 10-12% diKorup !
4. Tata Ruang: Dijadikan Ajang PEMERASAN: Tata Kota, Tata WIlayah, Hutan, Tambang dlsb yang akibatkan
BIROKRASI RUWETT
5. PERBANKAN: Kurang Memihak Rakyat, Biaya Sunk Cost+Fee 6-10%
6. Pengurusann Izin Usaha, TDP dll Perizinan Perdagangan/Impr/Ekspor dll:
7. APBN & APBD: TERJEBAK BUNGA REKAP OBLIGASI LATENT SD TH 2030: Rp.80T/TH
8. Elit Kabinet, Birokrasi Pusat & Daerah: Menjadi KARTEL KEPENTINGAN PARPOL Penguasa,
AKIBATKAN : Pengadaan/ Proyek: KURANG TRANSPARAN/ TENDER DIATUR
9. Pengadaan BBM oleh Pertamina sudah menjadi MONOPOLI yang TIDAK EFISIEN. Pertamina kuasai 80%
Pengadaan Nasional, Kapasitas hanya 30%. Sisanya TRADING dengan Fee / Upeti pada para ELit Penguasa
yang mencapai Puluhan Trilyun / Th ! 10.BONGKAR "DUGAAN KOMISI / FEE" dalam Setiap Hutang
Luar Negeri Indonesia kepada Oknum Negara / Lembaga Keuangan Debitur !
11. Lembaga Penegekan HUKUM : bagai DARK JUSTICE: MBELA YG BAYAR !
12.Lembaga BI : terungkap Berbagai Kebobrokan menjadikan Perbankan Nasional "High Cost / mahal" !
13. Ditengah SOROTAN Dunia: SKANDAL BO CENTURY ! Jangan Dipermainkan.
14.Proses BEA CUKAI berbelit,
15. Perizinan INVESTASI : Berbelit, KIS(Kordinasi, Intergrasi & Sinkronisasi) LEMAH
16. Tidak Punya KODEETIK ELIT PARPOL/ PEJABAT: Larangan Konsumsi Barang Mewah, Jadi Makelar/ Markus / Marjab
17. BAD GOVERNANCE "DITJEN PAJAK": TERNYATA MARKUS BERGENTAYANGAN HEBAT Baru seorang Pegawai Pangkat III-A saja sudah berkelimang Kemewahan, Bagmana yg lebih Atas & se Indonesia ! Jadi Selama puluhan diskusi tentang Pajak kami
Ikuti: ada "POTENSI PAJAK SKITAR 200-300 TRILYUN Hilang!!
18. BAIL-OUT BANK CENTURY adalah Sejatinya BAD Governance dlm Bidang EKonomi Keuangan & Perbankan:
18.a. Bank Sentral (BI: terungkap Berbagai Kebobrokan, Seenaknya Merubah Pertauran dalam SEKEJAB/
Semalam dbawah payung UU yg cacat Hukum akibat Suap
18.b. BI ternyata MEMIHAK "NASABAH SANGAT BESAR, bahkan dibela Hari Minggu Ditarik Tunai 2,7
Trilyun dg 7 TRUK !!
18.c. Ada upaya "PEMBENARAN dg Berbagai Alasan Sistemik

19, TERUNGKAPNYA MARKUS "PAJAK dengan POLRI" merupakan KELENGKAPAN yang Sempurna atas "Pemerintahan Kotor (Bad Governance) =>sejalan
Penuntasan Kasus SKANDAL CENTURY <==. Karena peran Susno Duadji yang Melaporkan, dan Susno Duadji pula yang dahulu terlibat dalam upaya Kriminalisasi Kasus Bibit - Chandra (KPK). Kini tinggal selangkah semoga Susno Duadji semakin HEROIS & TAK TAKUT MATI mendukung KPK dalam Penuntasan Skandal Century, meskipun DIPENJARA SEKALIPUN 20.Dengan Terungkapnya Markus Pajak dalam tubuh Mabes Polri, maka Pelaksanaan Kepemerintahan dalam Pajak dan Polri kini memperlihatkan Betapa PENEGAKAN TERTIB PAJAK dan Penegakan HUKUM kita berada dalam KEGELAPAN yang SEGELAPNYA: Bagaimana NALAR SEHAT ini Sulit mencerna, BIROKRASI Pemerintah kok lebih menunjukan pengkhianatan Sistemik !

21. TERBONGKARNYA MARKUS PAJAK: GAYUS & 2 Jenderal POLRI, kini AKAN MENYERET 15.000 APARAT PAJAK. JEND SUSNO DUADJI : SUDAH KANTONG...I DATA 14 JENDERAL DI POLRI, dan EKSPLISIT sebut "Gayus Tambunan" hanyalah orang Kecil, dan masih ada atasan dari Ka. Seksi, Kasubag , Direktur...hingga DIRJEN dan Menteri !!. KALAU DIKELUARKAN AKAN MENJADI BOM NUKLIR (kata Susno Duadji) !. Indonesia memang membutuhkan "REVOLUSI SISTEMIK" untuk PERBAIKAN (PEMBANGUNAN) SECARA BENAR !

22. Pada ini th 2010 akan adan Lebih 200 PILKADA di Kab & Kota. Informasi yang kami peroleh sejalan dengan anggaran th 2010, BAKAL MUNCUL MARKUS PROYEK Dihampir Seluruh Kota / Kabupaten dari APBD (yang DISUBSIDI DARI APBN) Yang Bernilai lebih Rp.70 Trilyun ~ Apalagi Kabupaten ? Kota Baru septi : TANGERANG SELATAN. Kalau NASIONAL KEPEMERINTAHAN SUDAH TUNJUKKAN KOTOR, Maka Peradaban di Daerah Ternyata Juga Tunjukkan "Kepemerintahan Daerah Yang Kotor". LENGKAP SUDAH INDONESIA SEBAGAI NEGERI BEDEBAH (TIKUS) !

Th 2010: IDONESIA NEGARA TERKORUP DI ASIA PASIFIK

Siaran Pers Transparency International Indonesia (Rabu, 10 Maret 2010) terhadap Publikasi Political and Economy Risk Consultancy :UNTUK SEGERA DITERBITKAN RILIS MEDIA INDONESIA NEGARA TERKORUP DI ASIA PASIFIK:

Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat korupsi antar negara. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong mengeluarkan hasil studi tahunannya tentang
tingkat korupsi di negara-negara tujuan investasi di kawasan Asia Pasifik. Dari 16 negara yang disurvei, Indonesia dikategorikan sebagai negara paling korup, diikuti Kamboja di urutan kedua, Vietnam, Filipina, Thailand, India, Cina, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Macao, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, Australia, dan Singapura. Skor Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun lalu, yaitu 8,32. Survei tahun ini dilakukan PERC terhadap 2.174 responden eksekutif bisnis tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama bila mengingat bahwa Indonesia dalam survei PERC dari tahun ke tahun tidak pernah beranjak dari posisi-posisi bawah. Artinya menurut PERC, Indonesia adalah negara terkorup di banding negara-negara lain yang disurvei. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam usaha pemberantasan korupsi. Apalagi bila dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 yang baru saja diformalisasi oleh pemerintah. Di dalamnya tertera target capaian pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2014 mencapai skor 5,0 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International. Target ini membutuhkan upaya sungguh-sungguh mengingat skor CPI Indonesia pada tahun 2009 masih berada di angka 2,8. CPI merupakan indeks gabungan dari berbagai macam survei yang dilakukan berbagai organisasi, termasuk PERC. Turunnya skor Indonesia dalam survei PERC, dikhawatirkan menjadi tren terhadap survei-survei lain yang mengukur performa pemberantasan korupsi di Indonesia, yang pada tahun lalu dapat dikatakan memang mengalami keterpurukan akibat persoalan Cicak vs. Buaya, politisasi kasus Century, dan usaha-usaha pelemahan KPK.

Menanggapi hasil survei ini, TI-Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha lebih keras dalam memperbaiki performa pemberantasan korupsi. TI-Indonesia melihat ada sejumlah aspek yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah, yaitu reformasi birokasi, kepastian hukum, mafia peradilan, dan pelemahan KPK. Secara khusus, pemerintah perlu pula menjalankan reformasi yang menyeluruh terhadap birokrasi sistem perizinan bisnis. Dunia usaha sangat strategis dalam memperbaiki capaian negara dalam usaha pemberantasan korupsi, terbukti dari hasil survei PERC ini. Pelaku bisnis sebagai mata rantai penting dari persoalan korupsi, membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah dalam memberantas korupsi, TI-Indonesia pesimis Indonesia dapat mencapai skor CPI 5,0 pada tahun 2014.

Jakarta, 9 Maret 2010

http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=180299569280&ref=mf