SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 Januari 2010

HEADLINE KOMPAS :Presiden Harus Ambil Alih Jangan Biarkan Kasus Bank Century berlarut larut.

*.SUNGGUH MENGHERANKAN: KETENTUAN UUD'45 YG MANA ?

* ATAU INI JEBAKAN UNTUK PRESIDEN SBY AGAR SALAH LANGKAH**

* SEDANGKAN PANSUS TEMUKAN "Indikasi" Presiden Terlibat *


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta secepatnya mengambil alih tanggung jawab atas pengguliran dana talangan atau bail out senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Presiden harus mendengarkan aspirasi masyarakat madani yang menginginkan Presiden menindak tegas pelaku, baik pelaku utama maupun pembantu, yang membuat kasus Bank Century terjadi.

Imbauan itu dipaparkan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, Ketua Masyarakat profesional Madani (MPM) Ismet Hasan Putro, dan Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muchtadi dalam diskusi yang digelar Jaringan Radio Trijaya di Jakarta, Sabtu (16/1).

Menurut Ismet, Presiden harus lebih cepat membereskan kasus Bank Century. Presiden harus segera membersihkan pemerintahan dari pembuat kebijakan yang menimbulkan persoalan secara hukum ataupun politik.Secara terpisah di Jakarta, advokat Adnan Buyung Nasution juga meminta Presiden Yudhoyono tak membiarkan penyelesaian kasus Bank Century berlarut-larut dan menjadikan Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat lain jadi ”bulan-bulanan” Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Selaku kepala pemerintahan dan kepala negara, Yudhoyono harus berani mengambil alih tanggung jawab serta menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berdasar pada UUD 1945.....dst baca:

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/17/03150899/Presiden.Harus.Ambil.Alih

** SUNGGUH MENGHERANKAN: KETENTUAN UUD'45 YG MANA ???
ATAU INI JEBAKAN UNTUK PRESIDEN SBY AGAR SALAH LANGKAH***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar