SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 April 2010

Sejatinya Preman: PREMAN JALANAN atau APARAT PAJAK ?? (II)


oleh : Tim ahli IKK

Untuk tangkal, berangus praktek preman yang dilakukan oleh Birokrasi untuk / dalam pelayanan Publik, kini telah diundangkan UU Pelayanan Publik. Menjadi KEWAJIBAN kepada setiap aparat Birokrasi Pemerintah dalam melayani masyarakat sehingga bila Mangkir, Enggan, apalagi Menolak BISA DIPENJARAKAN, karena mengingkari Amanat Konstitusi !! (Catatan I)

1. PREMAN SISTEMIK: BIROKRASI

Paradigma baru dalam peradaban & demokrasi pasca Reformasi, kini peran Pemerintah Pusat mulai beralih menjadi peran dan kewenangan Pemerintah daerah. Pemerintah Pusat masih memegang kendali atas "berbagai prosedur birokrasi dan perizinan" yang memang menjadi kewenangannya. Misalnya: perizinan sertifikasi tanah seluas 5 ha keatas, konversi hutan, perizinan Investasi Asing, pemberian izin HPH dlsb. Nah kini berbagai perizinan dalam "berusaha: mulai mendirikan bangunan, usaha dagang, cabang dlsb" mulai diberikan kepada Pemerintah daerah. Bahkan perizinan tertentu (Izin Domisili, TDP) sudah menjadi kewenangan Camat & Lurah.

Sejatinya, peran "birokratisasi" dalam setiap aspek "kehidupan & usaha" di Indonesia kini sudah diibaratkan memasuki fase "premanisme sistemik" baru bagi kehidupan dan usaha masyarakat ! Contoh: dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah menjadi rahasia umum di Indonesia: untuk memperoleh IMB betapa sangat SULIT...dan beaya Retribusi resmi yang dikeluakan bisa 5 hingga 6 kali lipat !. Misalnya retribusi resmi Rp2 juta,,,realisasinya bisa Rp.10 juta. Contoh lain Pemerolehan Sertifikasi Tanah oleh BPN: Prosedurnya ...ruarrr biasa rumit, prosesnya ruarrr biasa lamaaa, biaya: ruarrr biasa tidak terukur ! Begitu juga dalam pemerolehan Izin Domisili yang kini dipegang Camat dan Lurah: menjadi lahan "Premanisme" sistemik yang maha sangat sulit ! ***Enggak bisa dibayangkan: SEBUAH CABANG BUMN saja (yang notabene Perusahaan Pemerintah..berplat Merah)..juga dipermainkan oleh Camat dan Lurah dalam memperoleh izin Domisili. Biaya yang harus dikeluarkan: bisa 15 hingga 25 kali lipat !!.
Bahkan kini: surat keterangan Lurah, misalnya: tidak sengketa atau surat keterangan tanah untuk kegunaan IMB, apalagi dijual...dipremani !! Apalagi perizinan yang berbau "uang Investasi"... seperti Kuasa Penambangan, Izin Industri, Izin investasi Propertu, hotel resort dlsb...dipremani !.

Dalam mengatasi masalah dunia seperti Global Warming pun: yakni Carbon Credit, yakni bantuan luar negeri untuk membangun hutan di Indonesia...yang konon nilainya USD 50 per pohon, dipremani hingga hanya diterima USD 15 per pohon oleh Berbagai Institusi hingga Kehutanan !! Tidaklah mengherankan jika kita melihat campaign untuk atasi Global Warming di Indonesia: seperti hangat-hangat tai Ayam !! karena seperti anak ayam yang teriak-teriak kehilangan induknya ! Ediann!!

Keberadaan Preman Sistemik birokrasi: memeperoleh perlindungan hukum karena mereka berwenang, mereka menjadi "Jaringan Sistemik yang Terkait/Terintegrasi" dalam suatu usaha/ kehidupan. Mereka seperti Jaringan Benang Sangat Kusut yang makin menjadi "Kanker Peradaban Indonesia". Preman sistemik memperoleh "uang haram" dari palakan..bukan sekedar untuk Makan...tetapi sudah menjadi "SUMBER PEMERKAYAAN". Mau liat langsung ????: Coba Kunjungi Dinas Tata Kota, BPN, bahkan hingga Lurah dan Camat !. Hingga ekonom Pembangunan De Soto dari Peru berkesimpulan: Sumber dari segala sumber Sulitnya menghilangkan kemiskinan di negara berkembang adalah : Birokrasi Pemerintah !! Bahkan dia sudah pada kesimpulan akhir: Birokrasi adalah sumber Pemiskinan Sistemik di Negara Berkembang, termasuk Indonesia !!!!!

NAH SEMOGA DENGAN UU PELAYANAN PUBLIK...Praktek premanisme yang dilakukan oleh Aparat,Kelompok, Sub Sistem, Sistem Birokrasi Pemerintah....BISA DIKONTROL DIHILANGKAN...DIBERANGUS !! Jangan Coba coba Ingkar ya Pegawai Negeri ! Bisa Dipenjarakan !!!

2. SEJATINYA PREMAN SISTEMIK: APARAT PAJAK vs Preman Jalanan ?

Nah kini terkuaknya Markus Pajak dg Pemicu Gayus Tambunan, Kita terhenyak dg pernyataan Dirjen Pajak, bahwa ada 15.000 aparat pajak yang Rawan Penyelewengan !. Statemen ini sebenarnya kami terjemahkan "Sebagian besar (tidak seluruh) aparat Ditejn Pajak terlibat mafia markus pajak !.

Sungguh sangat Ironii, Kejadian Bail Out Century belum Tuntas padahal sudah dihasilkan melalui Sidang Pansus dan Rapat Pleno DPR-RI dg Opsi C, Indonesia dinobatkan sebagai Negara Terkorup se Asia liat:
http://iluniuikontrakorupsi.blogspot.com/2010/04/mengapa-indonesia-jadi-negara-terkorup.html, dan kini mafia Pajak semakin MENEGUHKAN bahwa memang Birokrasi kita seolah menunjukkan sosok yang menghambat kemajuan rakyat-bangsa & negara untuk maju, karena Birokrasi dengan pemeran aparat pajak seolah menampakkan Sejatinya Preman yang sialnya dilindungi oleh UU dan Sistem Kekuasaan ( De Soto).

Dari berbagai pengaduan berbagai Wajib Pajak menyatakan, bagaiman aparat pajak dengan arogansinya selalu menemukan kesalahan yang selanjutnya ditekan dengan statemen: kami bisa membuat perusahaanmu Bangkrut atau juga bisa memiskinkan kamu. Jadi bukannya memberikan pelayanan untuk perbaiki atau koreksi kesalahn. Dan sekali ditemukan kesalahan dan terjalin untuk perbaikan, maka akan terjalin terus dalam waktu yang pajang untuk melakukan "kong kalinkong".

Dibalik dari kasus yang sangat menggemparkan tentang mafia perpajakan di Ditjen Pajak-Depkeu RI, hal ini mempertontonkan pada Publik, betapa aparat dengan golongan III-A dan sebagai Staf saja bisa memiliki 24 Rekening Bank dengan nilai Rp.28 milyar !. Berarti seorang aparat Pajak Gayus Tambunan EKUIVALEN dengan 4.000 PREMAN !! Artinya bila Seorang pREMAN jALANAN ber Penghasilan sebesar Rp.500.000 per bulan (Rp.7 juta / tahun) , maka Penghasilan seorang Gayus Tambunan = Rp.28 milyar atau 4.000 Preman. Konyolnya lagi, Pengadilan di Tangerang membebaskan Gayus Tambunan ! sehingga Penegakan Hukum nampak menjadi bagian sistem dari Sistem Birokrasi yang lebih menunjukkan sistem Mafia.

3. PERBAIKAN LANGKAH MENDASAR (SISTEMIK REVOLUSIONER)

Terbongkarnya para mafia pajak dan markus pajak sangat menggugah rasa keadilan atas UU tentang Pajak dan kini sudah mulai memunculkan gerakan aksi Boikot Pajak !. Sebagai bagian rakyat hal ini harus segera disikapi ~ khususnya bagi Rakyat yang selama ini dipertontonkan oleh Dagelan Markus, Mafia Pajak, Mafia Hukum dan Kebjeatan berbagai Aparat Birokrasi, kami semakin sadar sesadarnya untuk menyatakan pendapat bahwa dengan melakukan langkah langkah sbb:
1. Therapy Sistemik terhadap Sistem Kepemerintahan-Keuangan cq Ditjen Pajak & Penegakan Hukum untuk melakukan Aksi Boikot Pajak sampai Depkeu RI - Ditjen Pajak

sampai Depkeu RI selesai tuntaskan sbb:


2. Audit Sistemik KEHANDALAN TATA KELOLA DITJEN PAJAK secara Baik dan Bersih ,


3. Audit Sistemik atas Mentalitas Seluruh Aparat Ditjen Pajak

4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN APARAT DITJEN PAJAK dg Pembuktian Terbalik dan SITA HARTA yang diperoleh scara Tidak Sah / Illegal ,

5. Lakukan "Kajian Akademik UU tentang Pajak yang memiliki SIFAT HAKIKI KEADILAN 2 SISI: BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Wajib Pajak dan BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Aparat & Ditjen Pajak. Bila Melanggar (misal terbukti Memeras, Terima Gratifikasi Uang, Salah Gunakan Wewenang, Lakukan Kong Kalikong, OTOMATIS DIPECAT dan SITA serta Serahkan seluruh Harta Kekayaannya.


Dengan upaya diatas adalah Langkah Mendasar (Serius / Sistemik Revolusioner) yang akan MEMBERSIHKAN APARAT PAJAK, MENJAGA KEPERCAYAAN RAKYAT atas Ditjen Pajak (Depkeu RI / Pemerintah) dan MENGKOLEKSI PENERIMAAN PAJAK YANG SANGAT BERPOTENSI MENCAPAI Rp.1.600 TRILYUN, serta MENCIPTAKAN KEPEMERINTAHAN BERSIH !

Jadi Pandangan dan langkah serta Aksi BOIKOT PAJAK seharusnya menjadi Daya Energi Bagi Depkeu RI untuk memacu dirinya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan dalam bidang FIskal secara Baik dan Bersih !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar