SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 26 April 2010

Hak Menyatakan Pendapat : hak DPR untuk Menyatakan Pendapat Sebagai Tindak Lanjut dari Pelaksanaan Hak Interpelasi / Pelaksanaan Hak Angket

Oleh Ir. Sayuti Asyathri- Dewan Penasehat Iluni UI Kontra Korupsi

(MENYOROTI TIM PENGAWAS BANK CENTURY)

* Sesuai dengan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century yang diputuskan dalam sidang paripurna tgl 3 Maret 2010 maka DPR diminta membentuk Tim Pengawas untuk menindaklanjuti hasil panitia angket Bank Century. Pembentukan tim dimaksud sudah harus terealisir pada masa sidang berikutnya, yakni masa sidang saat ini.

* Tim tersebut diharapkan mengawal pelaksanaan kesimpulan dan rekomendasi DPR RI dalam kasus Bank Century.

Kesimpulan DPR dalam kasus Bank Century adalah

1. Pengucuran dana ke Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan berasal dari keuangan Negara.

2. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiscal.

3.Terkait dugaan adanya aliran dana penyertaan modal sementara ke partai politik atau pasangan capres dan cawapres tertentu, penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan panitia angket belum dapat dituntaskan karena keterbatasan waktu dan kendala kewenangan “pro justisia”.

Rekomendasi DPR dalam kasus century adalah :

1.Merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

2.Meminta D{PR dan pemerintah membentuk serta merevisi peraturan perundangan yang terkait pengelolaan moneter dan fiscal.

3.Melakukakan pemulihan asset yang diambil oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan Negara/bank.

4.Meminta DPR membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi panitia angket Bank Century.

5.Minta pemerintah segera menyelesaikan masalah yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

• Kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan DPR menunjukkan bahwa tim pengawas yang akan dibentuk memikul tugas yang amat penting dan strategis karena harus memastikan bahwa semua butir-butir rekomendasi yang didasarkan pada kesimpulan hasil angket Bank Century tersebut dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.

• Dalam butir 4 rekomendasi DPR disebutkan bahwa tugas tim pengawas adalah menindaklanjuti rekomendasi panitia angket Bank Century. Sementara dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, & DPRD pasal 77 ayat (4) butir (b) disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan pelaksanaan hak angket. Artinya tindak lanjut dimaksud oleh rekomendasi DPR bisa dalam bentuk penetapan tim pengawas tindak lanjut dan/atau bisa juga diteruskan dalam bentuk penggunaan hak menyatakan pendapat.

• Ketentuan mengenai hak menyatakan pendapat sendiri antara lain diatur dalam pasal 184 dan khususnya ayat (4) menyatakan bahwa usul penggunaan hak menyatakan pendapat bisa disetujui menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28E ayat (3) menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam prakteknya UU memperkuat hak anggota legislative untuk menyatakan pendapat dan memiliki hak immunitas dalam soal tersebut.

• Sehubungan dengan pendapat yang dihasilkan alat kelengkapan DPR (seperti komisi dan Badan anggaran) atau lembaga DPR sendiri sebagaimana yang dihasilkan dalam sidang paripurna maka pendapat lembaga menurut tata tertib DPR dianggap sah apabila memenuhi kourum kehadiran 50%+1 atau simple majority.

• Hak menyatakan pendapat yang dihasilkan dalam sidang paripurna DPR secara tidak langsung berkaitan dengan ketentuan tentang pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi (pasal 7b, UUD NRI 1945). Tetapi penggunaan hak tersebut dan mekanismenya yang rumit dianggap sebagai keputusan yang bersifat internal kerumahtanggaan dewan sehingga tidak diatur persyaratan kourumnya dalam konstitusi. Penggunaan hak ini tentunya berbeda dengan putusan tentang pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi yang diatur syaratnya dalam konstitusi yaitu harus terpenuhi dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

• Dengan demikian, karena bersifat internal, maka sahnya usulan menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat sebenanrnya cukup merujuk pada ketentuan syarat kourum sebagaimana sahnya kourum dalam putusan-putusan internal dewan lainnya.

Masalahnya kemudian adalah masyarakat menunggu tindak lanjut dari century agar bisa tuntas, karena berbagai target pertumbuham ekonomi pemerintah tidak akan tercapai apabila reformasi moneter dan fiscal sebagaimana direkomendasikan DPR yang terkait dengan kasus century tidak dilaksanakan.

Meminjam istilah salah satu media bahwa kasus century membuat pemerintah jadi tersandera. Penyelesaian yang berlarut-larut, apalagi disertai dengan berkembangnya kecurigaan public yang semakin kental bahwa berbagai ‘kasus tdk pernah diselesaikan tuntas’ dimunculkan hanya sebagai bagian dari strategi pengalihan century, bisa menjadi tumpukam sekam yang siap jadi enerji kontraproduktif terhadap apa yang telah dicapai.

Persepsi public yang dimunculkan adalah setelah diterimanya surat DPR oleh pemerintah, pemerintah memiliki interpretasi yang berbeda atas hasil angket century dibanding dengan pendapat dewan dan public nasional. Hemat saya, kalau memang terlalu senjang persepsi pemerintah dan dewan dalam soal hasil angket century maka tidak ada salahnya bagi pemerintah untuk mencoba menggunakan kembali mekanisme konsultasi dengan dewan untuk memperoleh kalirifikasi atas rekomendasi dewan. Tentunya forum konsultasi tsb harus dikawal agar tetap dalam semangat penyelesaian kasus century sebagai pintu masuk menyelesaikan secara tuntas masalah korupsi di Negara ini.

Jakarta, 23 april 2010

Sayuti Asyathri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar