SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 April 2010

Kasus Bank Century : Boediono Terancam Dipidana (3)

September 30, 2009


Boediono

Boediono

Pendahuluan : Akar Pidana

Setahun yang lalu, yakni 30 Oktober 2008, pengadilan Tipikor menjatuhkan 5 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan pada hari sama menetapkan Aulia Pohan (besan Presiden SBY) sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum (kasasi, pengadilan, dll), hingga Agustus 2009 silam, hampir semua pejabat tinggi BI tahun 2003 telah dipidana.

Mereka adalah

  1. mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (3 tahun penjara, setelah kasasi),
  2. mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantawi Pohan (4.5 tahun penjara),
  3. mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri (4.5 tahun penjara),
  4. mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea (4 tahun penjara),
  5. mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin (4 tahun penjara),
  6. mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (3.5 tahun penjara dari sebelumnya 4.5 tahun penjara),
  7. mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong (3 tahun penjara).

Para petinggi BI ini akhirnya dipidana diawali dari laporan BPK yang ditandatangani oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK (dengan nomor 115/S/I-IV/11/2006) pada 14 November 2006 yang menyatakan bahwa telah aliran dana Bank Indonesia (tepatnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI) Rp 100 miliar pada tahun 2003. Dalam laporan itu disebutkan bahwa melalui rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 diputuskan meminta YPPI menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk dua keperluan.

  • Pertama, pencairan dana Rp68,5 miliar untuk membantu proses hukum kasus Bantuan Lilkuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan 5 mantan dewan gubernur dan mantan direksi BI yang terjerat hukum dalam kasus BLBI, kredit ekspor, dan kasus lainnya sehubungan dengan penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Lima mantan gubernur dan direksi BI tersebut adalah Soedrajad Djiwandono (mantan Gubernur BI), Iwan R Prawiranata (mantan Deputi Gubernur BI), Heru Soepratomo (mantan Deputi Gubernur BI), Hendrobudiyanto (mantan direksi BI), dan Paul Sutopo (mantan direksi BI).
  • Kedua, Rp 31,5 miliar diserahkan kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk pembahasan dan diseminasi sejumlah UU tentang BI. Hasil audit menyebutkan dana untuk Komisi IX DPR periode 1999-2004 dicairkan melalui tujuh cek. Aliran ke Senayan baru menjerat mantan Anggota DPR Hamka Yandhu (3 tahun penjara) dan Antony Zeidra (5 tahun penjara). Sementara 52 orang anggota DPR yang disebut dalam persidangan masih menghirup udara bebas.

Jelas bahwa dana Rp 100 miliar tersebut sama sekali tidak mengalir pada petinggi BI di atas, alias Burhanuddin CS tidak menikmati uang Rp 100 miliar tersebut. Yang menikmati uang tersebut adalah para petinggi BI pada tahun 1997-1998 yang terkena kasus BLBI dan para anggota DPR RI. Namun mengapa Burhanuddin CS tersebut dipidana?

Alasan yang paling utama adalah mereka telah menyelewangkan dana YPPI. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perbakan Indonesia, alih-alih digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Hal ini melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dari ketentuan ini, sangat jelas mengapa aliran Rp 100 miliar termasuk dalam ranah hukum tepatnya UU anti korupsi. Meskipun Burhanuddin Abdullah tidak menerima uang sepersenpun, namun karena dia selaku Gubernur Bank Indonesia membubuhkan tanda tangannya untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 100 milyar yang melanggar aturan, maka ia harus dipidana 3 tahun penjara. Meskipun dalam persidangan ia mengaku “tidak tahu menahu” bahwa aliran Rp 100 miliar tersebut secara hukum adalah salah.

Catatan : Dewan Gubernur BI saat itu adalah Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI, Anwar Nasution sebagai deputi gubernur senior, dan 5 orang Deputi Gubernur BI masing-masing Aulia Pohan, R Maulana Ibrahim, Maman H Somantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Dari ketujuh Dewan Gubernur di atas, hanya Anwar Nasution (saat ini menjabat sebagai Ketua BPK) dan R Maulana Ibrahim yang tidak dikenakan pidana. Padahal, dalam persidangan nama Anwar Nasution disebut-disebut terlibat dalam aliran dana Rp 100 miliar. Hal ini diperkuat dengan kesaksian mantan Direktur Oey Hoey Tiong yang mengakui dirinya diperintah Anwar untuk memusnahkan dokumen terkait aliran dana BI. “Kamu musnahkan saja dokumen-dokumen itu Oey”, ungkap Oey meniru perintah Anwar Nasution.

Kasus Bank Century : Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Pada tanggal 29 September 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi laporan sementara hasil audit interim investigas BPK atas Bank Century. Dari laporan sementara ini, Komisi XI DPR (Keuangan dan Perbankan) telah mengadakan rapat tertutup mempelajari laporan tersebut. Karena masih jauh dari sempurna, Komisi XI DPR meminta agar BPK menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya, terutama gar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK.

Meski masih dalam bentuk laporan sementara, Harry Azhar Aziz, anggota Komisi XI DPR menyatakan bahwa terungkap ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.

Manipulasi tersebut dapat dilihat dari perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja.”PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008 PBI dirubah jika CAR positif bisa dapat FPJP,” Drajad menjelaskan. Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun.

Dan melalui hasil laporan BPK atas audit investigasi penyelamatan PT Bank Century Tbk tersebut, diketahui pula bahwa Bank Indonesia melakukan banyak kesalahan, salah satunya adalah pengawasan BI yang terlalu lemah. Salah satu permasalahan yang diungkap dalam laporan adalah soal kredit fiktif di Bank Century. Bank Indonesia dalam laporannya ke Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) tidak menjelaskan secara gambalng kedit fiktif itu. Akibatnya terjadi penilaian salah, sehingga alih-alih Menkeu Sri Mulyani sebagai ketua KSSK bersama Boediono dan ketua LPS menyelamatkan Bank Century. Dan parahnya lagi, terjadi pembengkakan penyelamatan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,67 triliun.

Dalam penilaian Komisi XI itu, Bank Indonesia juga dianggap salah dalam menentukan penilaian dampak sistemik. Hal ini karena dilatarbelakangi informasi data yang kurang akurat dijadikan sebagai bahan penilaian. Dengan kesalahan penilaian menyebabkan rekap penyelamatan Bank Century menjadi bengkak. “Itu karena kesalahan penerapan PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif),” katanya. Tak hanya itu, audit Century juga menemukan berbagai lubang yang ditimbulkan karena kelemahan ini, yakni berupa masalah LC, kredit fiktif, dan lainnya.

Kasus Bank Century : Detik-Detik Penyalahgunaan Wewenang

Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelamatkan Bank Century menjadi kontroversi. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil pertemuan yang digelar KSSK pada pukul 23.00 WIB tanggal 20 November 2008 hinggga pukul 06.00 WIB pada 21 November 2008.

Menurut hasil audit BPK, keputusan itu sesungguhnya sudah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008. Dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada tanggal 20 – 21 November 2008. Rapat kosultasi tersebut dilalui dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik.

Dari rapat tersebut diketahui bahwa sejumlah peserta rapat lain pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumen dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, inilah jawaban BI:

BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore, 21 November 2008 seperti saran LPS, Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

Meskipun sejumlah besar peserta rapat tidak setuju untuk menyelamatkan Bank Century, namun atas ‘desakan’ BI (meskipun BI tidak bisa mengukur/menentukan dampak sistemik –>lihat kalimat hijau yang digarisbawahi), pejabat BI (salah satunya adalah Boediono) mengatakan penyelamatan Bank Century harus dilakukan (tidak bisa ditunda). Penyelamatan ini dalam satu sisi memberi keuntungan besar bagi para nasabah kelas kakap, salah satunya adalah Boedi Sampoerna. Jika Bank Century ditutup, maka Boedi Sampoerna hanya akan menerima Rp 2 miliar. Namun, jika Bank Century diselamatkan, maka Boediono Sampoerna akan mendapat US 200 juta dollar (atau Rp 2 triliun).

Kasus Bank Century : Boediono Terancam Dipidana

Berdasarkan analisis dari anggota Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Perbankan, maka selaku pimpinan BI, Boediono secara tidak langsung melakukan penyalahgunaan wewenang. Seperti diuraikan di atas, BI telah memberi keterangan abu-abu (alias belum pasti) atas kondisi Bank Century. Justru dengan keterbatasan pengawasannya (kredit dan deposan fiktif), BI alih-alih menyelamatkan Bank Century. Setelah diselamatkan, lagi-lagi terjadi aliran secara besar-besaran berjumlah Rp 5.6 triliun selama kurun November – Desember 2008. Tidak habis berpikir, mengapa petinggi BI begitu ngotot menyelamatkan Bank Century, padahal dalam rapat tersebut banyak peserta yang menolak, terlebih alasan pejabat BI terlalu “memaksa”.

Dan bila alasan penyelamatan Bank Century ‘mengada-ada’ dan dalam kesempatan lain melanggar undang-undang seperti djelaskan diatas adalah benar, maka bercermin dari kasus aliran dana Rp 100 miliar dari YPPI, tentu tidak bisa dipungkiri para petinggi BI dan KSSK bisa terseret pidana. Meskipun mereka tidak menerima dana sepersen pun, namun apabila karena ‘kecerobohan’ (alasan paling positif) mereka sendiri menjadi alat para bankir dan deposan yang mengakibatkan kerugian keuangan lembaga negara, maka sudah sepantasnya mereka mendapat proses hukum yang sama dengan kasus Burhanuddin Abdullah.

Dan Andai saja, rakyat Indonesia dan para penegak hukum menjunjung tinggi keadilan hukum seperti diurai dalam Pasal 27 UUD 1945, maka bila memang pada akhirnya laporan BPK memberi bukti resmi bahwa pejabat BI (termasuk pimpinannya yakni Boediono) melakukan pelanggaran ketentuan dalam penyelamatan Bank Century, maka bukanlah hal mustahil Boediono (Wakil Presiden Terpilih mendampingi SBY) akan dipidana oleh KPK (asal KPK tetap independen dan berhasil keluar dari kemelutnya). Dan perlu dicatat, jika pada akhirnya terbukti indikasi yang kuat bahwa Boediono bersalah, maka percayalah bahwa ia bukanlah satu-satunya orang yang bersalah. Berdasarkan berbagai analisis yang berkembang, maka para pejabat yang ikut terlibat dalam kasus Bank Century adalah deposan fiktif Bank Century, manajemen Bank Century, KSSK, LPS dan semua ’siluman’.

Tentu, seperti biasanya.. Kita akan menunggu hasil audit investigasi BPK yang menyeluruh. Jika memang akhirnya terbukti, maka hendaknya hukum ditegakkan. Semoga tidak ada yang mengkriminalisasi KPK, agar tabir Bank Century dapat diusut dengan seadil-adilnya. Hanya saja, apakah 60% pemilih akan mendukung penegakan hukum bagi cawapres yang terpilih?

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 30 Sept 2009

Catatan:
Tulisan ini merupakan serial tulisan sebelumnya Kasus Bank Century : Jangan Gunakan “Pisau” Menghukum Rakyat (1) dan Kasus Bank Century : Siapa yang Diuntungkan? (2). Yang mana ketiga tulisan ini baru berbicara dua dari tiga bagian kasus bank Century, yakni tahap sebelum dan tahap keputusan menyelamatkan Century.

Sumber Referensi : KoranIndonesiaSuaraMerdekaLiraBeritaSoreBIKompas(1)—Kompas(2)—Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar