REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sulit menentukan kasus pemberian uang Muhammad Nazaruddin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan suap. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pernyataan KPK tersebut sangat premature.
“Pernyataan KPK jika kasus itu sulit dipidanakan, terlalu prematur,” kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan, yang dihubungi Republika, Ahad (22/5).
Dahlan menjelaskan pernyataan itu terlalu dini karena kasus pemberian uang itu baru muncul paskapengungkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Seharusnya KPK menyelidiki lebih lanjut terhadap kasus tersedan baru menyimpulkannya.
“Kasus itu bisa ditelusuri. Barang butkinya pun ada. Panggil saja Mahfud MD untuk dimintai keterangannya terkait pemberian uang dari Nazaruddin,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD melaporkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono jika M Nazaruddin pernah berupaya menyuap Sekretaris Jenderalnya, Janedjri M. Gaffar, dengan uang sebesar 120 ribu Dolar SIngapura atau sekitar Rp 828 juta, pada Septermber tahun lalu. Uang itu lalu dikembalikan dan Nazaruddin mengancam akan mengobrak-abrik MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar