SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Minggu, 29 Mei 2011

Mahfud MD Anggap Kasus Andi Nurpati Berbahaya


JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai, kasus masuknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati ke Partai Demokrat sangat berbahaya. Sebab, sebagai anggota KPU, Nurpati pasti memegang segudang data rahasia yang akan sangat menguntungkan partai tempat dirinya bergabung.

"Sebab, di KPU banyak rahasia. Rahasia cara memenangkan orang, mengalahkan orang, peta kekuatan parpol, pasti dia tahu. Rahasia strategi kecurangan tanpa melanggar aturan, tahu semua dia," ujarnya di gedung MK, Jumat lalu.Selain itu, kata Mahfud, bergabungnya Nurpau ke Demokrat bisa membuat partai lain merancang skenario menanam kader di KPU. "Kamu masuk ke sana.tolong bantu.

Begitu bagus di sana, dia kemudian keluar dan bergabung ke partai." katanya. Mantan menteri pertahanan tersebut melihal. Nurpati lolos masuk ke Demokrat karena adanya ambiguitas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Sebab, UU tersebut membolehkan orang mengundurkan diri dengan dua alasan. Yakni, menjadi anggota partai politik dan mengalami sakit permanen. "Nah, itu bagaimana Anda mau menilai Bu Andi? Apakah karena merasa sakit jiwa atau apa"? ujarnya lantas terbahak.Karena itu, tegas Mahfud, dirinya mengusulkan agar DPR merevisi UU tersebut. UU itu, kata dia, semestinya mengatur keang-gotaan KPU secara ketat.

Salah satunya, melarang seorang anggota KPU menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam lima tahun setelah menjadianggota KPU.DPR, kata dia, bisa segera menggarap revisi UU tersebut agar Nurpati bisa batal bergabung ke Demokrat. "Saya usulkan untuk dimasukkan. Bahkan, kalau perlu bisa dicari jalan hukum agar berlaku juga untuk anggota KPU periode sekarang sehingga Bu Andi bisa kena. Bergantung pasalnya nanti bagaimana. Kalau konsultasi ke saya, ayo saya beri tahu caranya." ungkapnya.Mahfud mengakui bahwa UU itu memberikan ketidakpastian hukum.

Namun, menurut dia. kalau kasus Nurpati tersebut dibawa ke ranah hukum, tidak ada masalah. Sebab, UU memang membolehkan. Kasus itu, kata dia,hanya persoalan etika politik. "Ini bukan masalah hukum. Sebab, kalau hukum, untuk yang mendukung Bu Andi masuk Demokrat, itu ada dasar hukumnya. Itu hak asasi." jelasnya.Di tempat terpisah. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Said Salahudin menilai. Bawaslu telah keliru mengajukan pembentukan DK untuk memberhentikan Nurpati. Sebab, langkah tersebut justru akan memulaskandan melegalisasi niat berhenti yang bersangkutan. "Sikap berhenti itu yang sesungguhnya dilarang undang-undang," tegasnya. Menurut dia, Bawaslu seharusnya meminta pembentukan DK dengan rekomendasi berupa larangan bagi komisioner untuk berhenti kecuali karena alasan kesehatan.

Sidang DK KPU sesungguhnya telah kehilangan urgensi. "Jika tetap digelar dengan skenario pemberhentian sebagaimana rekomendasi Bawaslu, sidang hanya akan menjadi ajang formalitas belaka." ujarnya. Peluang Nurpati dan komisioner yang lain untuk berhenti, kata Said, sejatinya telah tertutup ketika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pemberhentian komisioner saat periode pemilu lalu. Menurut dia. yang harus dilakukan Bawaslu sekarang adalah memeriksa kembali kebijakan-kebijakan Nurpati dan KPU yang dinilai telah menguntungkan Demokrat saal pemilu lalu. "Sebab, tidak mustahil ada indikasi pidana yang masih bisa diproses," ungkapnya.Setelah Andi Nurpati mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tugas-tugas Andi selama ini di Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, telah diserahkan ke I Gusti Putu" Artha. Putu sendiri sudah memegang Divisi Hukum KPU.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, jabatan Andi di Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu sebenarnya sangat strategis. Namun dia yakin, ke depan urusan teknis pemilu tetap bisa dijalankan dengan baik."Insya Allah yakin bisa jalan. Karena, walaupun yang dipegang Ibu Andi itu vital karena teknis pemilu. Dari seluruh divisi yang paling banyak problemnya itu di situ (divisi teknis). Tapi kita bisa handle." ujar Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantornya. Jakarta, Jumat (25/6).Penyerahan urusan yang selama ini ditangani Andi ke Putu, kata Hafiz, merupakan keputusan pleno KPU yang digelar pada Rabu (23/6) lalu. "Pleno Rabu kemarin menetapkan Pak Putu sebagai pelaksana tugasnya untuk sementara." ujar Hafiz.

Saat ditanya apakah kinerja KPU terasa mengendur paska mundurnya Andi yang memilih gabung ke Partai Demokrat? Hafiz yakin, kinerja KPU tidak akan surut. Alasannya, kerja di KPU tidak hanya ditentukan oleh para komi-sionemya. melainkan juga dibantu biro-biro."Jadi ada divisi teknis penyelenggaraan pemilu, tapi ada juga biro teknis penyelenggaraan pemilu yang menangani. Ada biro hukum ada juga divisi hukum. Jadi Insya Allah akan tetap berjalan," terangnya. (aga/ba.v/c5/sam/jpnn)


Mahfud Anggap Kasus Andi Nurpati Berbahaya

http://bataviase.co.id/node/270605


Tidak ada komentar:

Posting Komentar