SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Selasa, 24 Mei 2011

Mahkamah Konstitusi: Benteng Pertahanan HUKUM Terakhir !


Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi penjaga pertahanan Hukum yang terkahir atas praktek Penyelenggaraan Kekuasaan, Kepemerintahan Bersih, dikala lembaga hukum tinggi negara (Polri, Kejagung, MA, Kehakiman) sudah pada loyo akibat suap dan begitu juga KPK jablay, DPR pun juga kian hilang sbg lembaga aspiratif pemberi mandat amanat kepercayaan rakyat (lebih mengabdi Parpol notabene: hanya para petinggi / pengurus pusat).

Jangan harap Penyelengaraan Kekuasaan Negara dan Kepemerintahan Bersih bisa terlakasana jika korupsi, suap, skandal, manipulasi, penyalah gunaan kekuasaan tetap berjalan apalagi marak, maka perjuangan hancurkan korupsi sistemik hanyalah basa basi !

MK Segera Serahkan Barang Bukti ke KPK

Liputan6.com, Jakarta, selasa 24 Mei 2011. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyerahkan barang bukti dugaan suap kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang bukti akan diserahkan dalam waktu dekat. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK M. Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Jasin, pertemuan antara Ketua MK Mahfud MD dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas membahas terkait pengembalian barang bukti dugaan suap Nazaruddin. "Membahas mengenai kasus pengembalian uang oleh Sekjen MK itu. Memberitahukan, ya pelaporan juga. Dalam waktu dekat akan diserahkan," kata Jasin.

Namun Jasin enggan menjelaskan soal apa saja barang bukti yang akan diserahkan ke KPK. Seperti diketahui M. Nazaruddin diduga melakukan suap ke Sekjen MK Janedri M. Gafar berupa dua amplop yang berisi uang 120 ribu dolar Singapura. Menurut Mahfud, Nazaruddin menyebut uang itu sebagai uang persahabatan.(JUM)

KPK Akan Selidiki Laporan Mahfud MD

Republika, selasa, 24 Mei 2011, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar, Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke MK.

Mahfud dan Djanejdri tiba di kantor KPK pada pukul 14.50 WIB dengan menggunakan mobil dinasnya RI9. Saat kedatangan maupun kepulangannya, mereka berdua enggan memberikan keterangan kepada wartawan soal kedatangannya tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, jajaran pimpinan KPK dan Mahfud serta Djanedri memang membahas dugaan pemberian gratifikasi itu. Baik Mahfud maupun Djanedri menceritakan kronologis bagaiamana mereka menerima uang itu kemudian berusaha dikembalikan.

“Itu saja ceritanya kok,” kata Jasin.

Menurut Jasin, kedatangan Mahfud juga untuk melaporkan dugaan itu. Namun, Jasin enggan berkomentar jika pelaporan itu dilakukan lebih dari 30 hari setelah Djanedri menerima uang itu.

Menurutnya, KPK saat ini belum bisa menentukan apakah uang yang diberikan Nazarudin sebesar 120 ribu dolar Singapura itu gratifikasi atau bukan. KPK akan melakukan kajian itu terlebih dahulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar