SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 27 Juni 2011

Duet Maut Nazaruddin & M Nasir dalam Sistemik PD !






Jakarta - Satu per satu orang dekat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mulai dibidik KPK. Mereka diduga terlibat korupsi di proyek yang ditangani sejumlah kementerian.

Salah seorang di antaranya adalah Muhammad Nasir, adik sepupu Nazaruddin, yang kini duduk di Komisi III DPR. Nasir sebelumnya duduk di Komisi IX DPR. Setelah Nazar dipecat dari bendum PD, Nasir pun digeser dan menggantikan posisi Nazar di Komisi III.

Keterlibatan Nasir mulai terendus KPK lantaran ia menjabat sebagai komisaris utama PT Mahkota Negara. Perusahaan ini memenangkan tender proyek di Depdiknas pada 2007. Dalam tender itu diputuskan PT Mahkota mendapat sebagian proyek pengadaan alat laboratorium informasi, komunikasi dan teknologi sebesar Rp 40 miliar dari total nilai proyek Rp 142 miliar.

Selain terlibat dalam kasus pengadaan proyek di Depdiknas, Nasir juga sedang dibidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pekerjaan supervisi PLTS di Depnakertrans pada 2008.

Nilai proyek PLTS ini Rp 8,9 miliar. Tapi setelah diteliti ternyata yang terwujud hanya pembangunan PLTS nya saja, yang nilainya Rp 5,1 miliar. Sementara proyek pekerjaan supervisi yang nilainya Rp 3,8 miliar tidak dilakukan alias fiktif. Nah, karena dilihat ada yang tidak beres, KPK lalu mengembangkan kasus ini ke level peyidikan.

Saat ini KPK menetapkan Timas Ginting menjadi tersangka. Timas adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan/Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Timas dianggap bersalah karena menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS, yang ia ketahui sebenarnya tidak pernah terlaksana alias fiktif.

"TG tahu pekerjaan itu tidak pernah terlaksana, namun disetujui. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp 3,8 miliar," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada detikcom.

Selain Timas, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Marisi dijemput paksa di Medan, Sumut karena 2 kali mangkir dari panggilan. Sementara Nasir selaku pemilik PT Mahkota sejauh ini belum dipanggil.

Aktivis ICW mendesak KPK untuk memanggil juga Nasir, pemilik PT Mahkota. "Kita tidak mendorong satu atau dua orang, tapi setiap orang yang berada di dalam lingkaran Nazar dan mengetahui aktivitasnya harus diperiksa," ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah.

Nama Nasir memang tidak bisa lepas dari aktivitas perusahaan yang saat ini bermasalah dalam pengadaan proyek di sejumlah kementerian. Sebab tindakan yang dilakukan perusahaan tidak lepas dari instruksi Nasir.

Sumber detikcom yang merupakan orang dekat Nasir dan Nazar, mengatakan, peran Nasir dalam proyek Depdiknas dan Depnakertrans sangat besar. Sebab Nasir yang bergerak ke sana-sini untuk mendapatkan proyek-proyek itu.Hanya saja sebagai pelaksana proyek, Nasir biasanya menunjuk orang kepercayaanya atau mengoper proyek itu dengan imbalan presentase.

"Biasanya dia minta jatah 6-7% dari nilai proyek. Dengan pola permainan seperti itu Nasir jadi lebih aman. Sebab dalam setiap perjanjian kerja, namanya tidak tercantum," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikcom.

Dijelaskan sumber itu, Nasir selain memiliki perusahaan sendiri, namanya juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan yang dimiliki Nazar.

Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalinda Manullang, tersangka kasus Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel juga memberi penuturan yang sama. Menurut Kamarudin, nama Nasir tercatat di sejumlah akta perusahaan yang didirikan Nazar. Jumlah perusahaan yang didirikan Nazar, mencapai puluhan.

"Yang membuat akta-akta perusahaan milik Nazaruddin adalah Bertha Herawati (Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP PD). Di tangan Bertha, dalam sehari 2 sampai 3 perusahaan milik Nazar didirikan. Dalam akta pendirian pasti ada nama Nazar, Nasir, dan Ayub Khan. Saya punya data-datanya. Tapi nanti saja dibeberkannya," ungkap Kamarudin kepada detikcom.

Dari sekian banyak perusahaan yang dimiliki Nazar dan Nasir, imbuh Kamaruddin, 12 perusahaan tersangkut masalah di KPK.Salah satunya adalah terlibat korupsi dalam pengadaan vaksin flu burung di Kemenkes. Dalam proyek pengadaan vaksin senilai Rp 2 triliun itu, salah satunya melibatkan PT Mahkota Negara, yang tertera nama Nasir sebagai komisaris utamanya.

Kamaruddin menyebut, kegiatan Nasir dan Nazar dalam menjalankan perusahaan sama saja. "Mereka itu selalu berduet dalam menjalankan perusahaan. Jadi di mana ada Nazaruddin di situ pasti ada Nasir," ujar Kamarudin.

Sementara mantan staf Nazaruddin, Tridianto saat dikonfirmasi detikcom mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik Nasir terjadi pada 2007. Jadi tidak seharusnya masalah itu dikait-kaitkan dengan PD. Sebab saat itu Nasir belum jadi anggota PD.

"Harusnya jangan dikaitkan dong urusan Nasir pada 2007 dengan PD saat ini. Itu kasus lama dan nilainya kecil," ujar Tridianto, yang kini menjabat Ketua DPC PD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Namun Tridianto mengakui hubungan Nasir dan Nazar memang sangat dekat. Bahkan Nasir sering diberi tugas untuk menangani beberapa perusahaan yang didirikan Nazar.

Adapun Ruhut Sitompul, kolega Nasir di Komisi III DPR saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus korupsi yang diduga melibatkan perusahaan milik Nasir. Ruhut mengaku jarang melakukan kontak dengan Nasir. "Tapi prinsip kami tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah," tegas Ruhut.

sumber:
Duet Maut Nazaruddin & M Nasir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar