SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Selasa, 16 Februari 2010

Kugali… Dimana “Kepalsuan NKRI”

Sebenarnya, aku hanya seorang 1/3 seniman, 1/3 ekonom sosial & 1/3 petani. Tergelitik juga tulisan “kompasioner” Faizal Asgaf ttg NKRI asli, NKRI palsu. Tapi kata kata palsu itu yg dorongku menggali, mungkin ada benarnya juga “kepalsuan NKRI”, atau kutemukan dimana “NKRI asli”.

Sebagai wujud “kecintaan kami” pada Bangsa & Negara Indonesia serta wujud tanggung jawab sebagai warga negara yg masih sadar ttg Hakekat Dasar negara “Pancasila” dan Konstitusi dasar “UUD’45, ada baiknya ku gali Landasan Ideologi dan Landasan dasar konstitusi UUD’45 kita.

Aku sebaiknya menyadari sungguh2 Pancasila & UUD’45 yang menjadi Dasar konstitusi bagi pegangan menjaga dan menjalankan amanat~ hendak Kemana Bangsa ini berjalan. Pancasila bukanlah hanya Simbol saja, sebagai penghias dinding-2 kantor, sekolah atau departemen. Ku gali bagaimana Rangkaian 5 Sila sejatinya memberikan “Pegangan Dasar” yang hidup, bukan harafiah yang terputus putus, tapi saling berangkai (integrasi) dari Sila ke-1 hingga ke -5. Pancasila “aslinya”yang sangat hebat, baik, kokoh & jelas: Bahwa bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan pada Nilai-nilai Benar, Luhur, Baik, Adil dll dari KETUHANAN (sila-1: Ketuhanan) yang menjadikan Bangsa ini Manusiawai ~beradab dengan Rahmat Keadilan, Serba Ber keadilan dan serba Merata (sila-2 : Kemanusiaan yg Adil dan Beradab…) untuk menjadikan Bangsa Indonesia Tetap Bersatu karena keadilan & kemanusiaan yang Dirasakan oleh seluruh Rakyat di seluruh pelosok tanah air (sila-3: Persatuan Indonesia) dan 3 dasar tersebut Bangsa Indonesia hidup, berproses dan menjelang dengan “semangat Kerakyatan dan dengan Musyawarah (sila-4: Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmah …Permusyawaratan) untuk mewujudkan sekali lagi: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia (sila-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, semangat Kerakyatan untuk mewujudkan Keadilan Sosial …benar-benar menjadi inti dari Amanat Landasan Ideologi bagi Konstitusi. Dan selanjutnya UUD’45 memberikan “rincian Amanat Dasar tersebut. Mungkin dalam waktu yg terbatas, kugali alam bidang ekonomi, dimana ini merupakan “85% sbgai jantung & pensuplai darah kehidupan bangsa. Kugali pasal 33 UUD’45 Benar-2 menjadi “Jantung” dari esensi “Keadilan dalam Pembangunan untuk sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat Indonesia. Jadi bukan sekedar Platform atau Visi yang sifatnya : Responsif atau Rekasioner atas Sikon yang Tambal Sulam jangka Pendek.
Pasal 33 UUD’45 sbb:

(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Nah dalam pasal 33 ayat (3)…aku terperanjat: kenapa sekarang ini dalam NKRI sumber alam (tambang), air dan kekayaan alam, sudah dikuasai oleh perorangan, perusahaan dan bahkan Perusahaan Multi Nasional Asing (Neo-Lib) menguasai kekayaan alam yang dikandung oleh bumi pertiwi ?. Bumi Resource kuasai tambang batubara > 500 ribu ha dan masih banyak perusahaan dalam negeri kuasai > 15 juta hektar. Air minum, bahkan sudah ada Danone (perusahaan Italia) kuasai sumber air di berbagai daerah, belum perusahaan dalam negeri. Di perikanan, wah jumlah perusahaan penangkapan dalam negeri “berkongsi dg kapitalis global” kuasai Wilayah Penangkapan yg luasnya “jutaan km2″. Begitu juga dalam kehutanan, sudah lebih 50 juta ha hutan alami kita dikuasai dan dibabat oleh perorangan, perusahaan swasta dlm negeri & asing, dan lebih dari 5 juta wilayah “teritori” bekas hutan dikuasaai dan dirubah jadi perkebunan (sawit, karet dlsb) dan HTI.

Ironisnya, dalam tambang batu bara: produksi terbesar diperankan oleh perusahaan dalam negeri & asing sekitar 45 jt metrik ton / th dan PT. Bukit Asam Batubara hanya kuasai produksi kurang 10 juta metrik ton. PLN kita sebagai BUMN milik negara, sering alami kekuarangan pasokan batubara. Kini, 22 propinsi alami krisis energi listrik akibat “jumlah pembangkitan yang kurang dan kurangnya pasokan “yang kontinyu”. Bahkan di Kalimantan sbg sumber penghasil batubara: bisa alami krisi listrik. Di bidang gas alam, 3 pabrik (BUMN) pupuk dan kertas kini mati, tidak peroleh alokasi gas alam, sedangkan pupuk sangat dibutuhkan oleh petani. Sumber air minum di berbagai daerah di Jawa, Luar Jawa sudah lebih 75% dikuasai oleh perusahaan swasta, yang mensuplai untuk air kemasan atau air isi ulang untuk masyarakat.

Wah sumber vital negara berupa “kekayaan alam” kita ternyata tidak dikuasai negara. Bahkan ekonomi kita mengikuti Platform Pembangunan Indonesia yang Di-Desain dan didikte oleh Kekuatan Ekonomi Kapitalis Liberal Dunia !! Itu sungguh pengkhianatan terhadap Amanat Konstitusi. Implikasi dari mengikuti “desain atau didikte” oleh kekuatan kapitalis liberal dunia..menjadi Tantangan yang sangat serius bagi Masa Depan Bangsa dan Negara Indonesia yangg kini sdh dalam cengkeraman “Neo VOC”yang kalau dihitung: menghisap devisa (kekayaan) kita suangattt besar, dan berarti “menekan/ menggeser kesempatan lebih dari 100 juta rakyat memperoleh “kemakmuran” atau tetap terbelakang (miskin) seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 45. !

Dari uraian diatas….ternyata kusimpulkan bahwa Indonesia kini menampakkan diri sebagai “NKRI palsu” atau “NKRI pengkhianat yaaa…, karena tidak sesuai (tidak genuine / tidak asli) menampakkan dirinya sebagai NKRI yang tunduk, taat atau jalankan amanat konstitusi. Itu baru ulasan satu pasal loh dalam bidang ekonomi…pasal 33 UUD’45.

Sunan Mursyid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar