SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 06 Maret 2010

Apa itu HAK MENYATAKAN PENDAPAT ?

Oleh Agust Qbond Solahudin-Iluni Jakarta

Selain Hak Interpelasi dan Hak Angket, DPR sebagai lembaga memiliki Hak Menyatakan Pendapat. HMP adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat

Bagaimana caranya?...berikut adalah cuplikan Tata Tertib DPR, Bagian ke-empat (pasal 171 sampai pasal 176)

Pasal 171
  1. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota.

  2. Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

    • materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;

    • materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau

    • materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 172
  1. Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapat nya secara ringkas.

  4. Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota

  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.

  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 173
  1. Dalam hal rapat paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat paripurna membentuk panitia khusus.

  2. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pembahasan dengan Presiden.
    Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Presiden dapat diwakilkan oleh Menteri atau pejabat terkait

  3. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.
Pasal 174
  1. Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.

  2. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.

  3. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh lebih dari separuh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

  4. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota.

  5. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 175
  1. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

  2. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden.

Pasal 176
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.

Setelah HAK ANGKET, ..Perlukah, Maukah, atau Beranikah DPR menggunakan HAK MENYATAKAN PENDAPAT menindaklanjuti kasus BANK CENTURY...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar