SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 19 Oktober 2009

Kabinet Indonesia Bersatu-2: Hendak Kemanakah Peradaban Bangsa Indonesia ?


Sebagai wujud "kecintaan kami" pada Bangsa & Negara Indonesia serta hormat kami pada Presiden SBY yang telah dipilih oleh mayoritas "rakyat yg berhak memilih" dan Sebagai wujud tanggung jawab sebagai warga negara yg masih sadar ttg Hakekat Dasar negara "Pancasila" dan Konstitusi dasar "UUD'45, ada baiknya kami mengingatkan: Bahwa Kabinet Indonesia Bersatu ke 2 sebaiknya menyadari sungguh2 Pancasila & UUD'45 yang menjadi Dasar konstitusi bagi pegangan menjaga dan menjalankan amanat~ hendak Kemana Bangsa ini berjalan. Pancasila bukanlah hanya Simbol saja, sebagai penghias dinding-2 kantor, sekolah atau departemen. Rangkaian 5 Sila sejatinya memberikan "Pegangan Dasar" yang sangat hebat, baik, kokoh & jelas: Bahwa bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan pada Nilai-nilai Benar, Luhur, Baik, Adil dll dari Tuhan (sila-1: Ketuhanan) yang menjadikan Bangsa ini Manusiawai ~beradab dengan Rahmat Keadilan, Serba Adil, Merata (sila-2 : Kemanusiaan...) untuk menjadikan Bangsa Indonesia Tetap Bersatu karena keadilan & kemanusiaan yang Dirasakan oleh seluruh Rakyat di seluruh pelosok tanah air (sila-3: Persatuan Indonesia) dan 3 dasar tersebut Bangsa Indonesia hidup, berproses dan menjelang dengan "semangat Kerakyatan dan dengan Musyawarah (sila-4: Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmah ...Permusyawaratan)...untu
k mewujudkan sekali lagi: Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia (sila-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, semangat Kerakyatan untuk mewujudkan Keadilan Sosial ...benar-benar menjadi inti dari Amanat Konstitusi. Dan selanjutnya UUD'45 memberikan "rincian Amanat Dasar tersebut. Dalam bidang ekonomi, pasal 33 UUD'45 Benar-2 menjadi "Jantung" dari esensi "Keadilan dalam Pembangunan untuk sebesar besarnya Kemakmuran Rakyat Indonesia. Jadi bukan sekedar Platform atau Visi yang sifatnya : Responsif atau Rekasioner atas Sikon yang Tambal Sulam jangka Pendek.

Mengikuti Platform dalam Membangun, Pembangunan Indonesia yang Di-Desain apalagi Didikte oleh Kekuatan Ekonomi Kapitalis Liberal Dunia !! Itu sungguh pengkhianatan terhadap Amanat Konstitusi !!

Implikasi dari mengikuti "desain atau didikte" oleh kekuatan kapitalis liberal dunia..menjadi Tantangan yang sangat serius bagi Masa Depan Bangsa dan Negara Indonesia...yg kini sdh bagai dalam cengkeraman "Neo VOC" !!

SELAMAT MENGEMBAN AMANAT, MELAKSANAKAN TUGAS...UNTUK MASA DEPAN INDONESIA yang ADIL dan MAJU !!. AMIN.

Jakarta, 18 Oktober 2009
GPJoewono, Sunan Mursyid, Anwar Abdilah, D.Sopyan, Samsul.

1 komentar:

  1. kalau melihat dari tulisan anda itu kita bisa mengambil hikmanya, jangan salahkan kalau para pejabat itu melakukan koropsi, itu bukan salah mereka dalam melakukan korupsi BERJAMA'AH, tapi coba lihat dan telah yang mendalam terhadap PANCASILA KITA YANG ADA 5 ITU,PANCASILA itu dibuat atau dicuptakan oleh pembuat/pencipnya pada masa itu kita tidak perna tau apa maksud dan tujuan dibuatnya bukan, yang kita tau adalah penjabaran dari sila ke 1 sampai silah ke 5 bukan ? Penjelasannya begini " peraturan itu dibuat atau diciptakan itu harus DIPAKSA,MEMAKSA DAN HARUS ADA KORBAN, apa ini maksudnya adalah jika suatu peraturan itu sudah digedok oleh anggota DPR RI harus dijalankan dengan memaksa dan dipaksa harus ada korban jika mereka melanggarnya, kembali pada PANCASILA kita , contoh seorang ibu-ibu naik sepeda motor dia pakai konde dirambutnya jika si ibu ini berjalan mengendarai motor dijalan raya maka si ibu tadi wajib memakai helm jika tidak memakai helm dengan alasan karena sedang memakai konde dirambutnya mak, si ibu tadi pasti ditilang benar bukan, tetapi PANCASILA kita pada sila ke 2 yang berbunyi " Prikemanusiaan yang adil dan beradap dan sila ke 3 " Persatuan seluruh rakyat indonesia ", maka si ibu tadi melakukan penyuapan kepada petugas kepolisian padahal si petugas tadi sebenarnya menolaknya demi penegakan Hukum dan peraturan tapi dengan adanya PANCASILA , sila ke 2,3,dan 4 maka sipetugas tadi mau menerima suap tadi, jadi kalau ditarik garis pada pejabat kita , maka jangan salahkan kalau para pejabat tadi menerima suap dari seorang ANGGODO...........!!!!!!!!!!, persoalannya bagaimana peraturan yang sudah di ciptakan itu betul-betul ditegakkan dengan cara mengamandement isi dari PANCASILA kita dan dalam penjabarannya harus diberi sanksi BERAT dan disediakan PETI MATI jika ada pejabat yang melakukan KORUPSI ATAU MENERIMA SUAP DARI SEORANG ANGGODO TERMASUK YANG MELAKUKAN PENYUAPAN , itu baru mantap mens............, jadi kita sebagai masyarakat tidak perlu pusing memikirkan mau dibwak kemana NEGARA ini, kita sebagai masyarakt tinggal memantaunya saja gitu......ok mens

    BalasHapus