SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 April 2010

Pemanggilan Boediono Ditentukan Pekan Depan



KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century
Kamis, 8 April 2010, 17:56 WIB ==> Arry Anggadha, Suryanta Bakti Susila <==

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan keseriusannya dalam mengusut skandal Bank Century. KPK pun akan kembali melakukan gelar perkara untuk membahas kasus Century itu.

"Senin depan KPK akan melakukan gelar perkara," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2010.

Jasin menjelaskan, dalam gelar perkara pekan depan, akan ditentukan perlu tidaknya memanggil pejabat yang selama ini menjadi sorotan publik. Apakah termasuk menentukan pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani? "Senin itu ditentukan perlu tidaknya," jelasnya.

Mengenai pertemuan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dengan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan pengacara Arief Surowidjojo di Perpustakaan Daniel S Lev, Gedung Puri Imperium, Jasin menegaskan hal itu tidak mengganggu keseriusan KPK.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal kasus Century," ujarnya.

Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

sumber:
ttp://korupsi.vivanews.com/news/read/142556-pemanggilan_boediono_ditentukan_pekan_depan

Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Paripurna DPR

08 Mar 2010

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 3 Maret memilih opsi C hasil Pansus Hak Angket mengenai Pengusutan Kasus Bank Century. Hasil pemungutan suara menunjukkan, dari tptal 537 anggota yang hadir, sebanyak 325 orang mendukung opsi C, sedangkan yang memilih opsi A sebanyak 212 anggota.

Opsi A yang didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa memandang tidak ada pelanggaran dalam proses bailout, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), dan penyertaan modal sementara (PMS), serta tidak menemukan aliran dana ke partai politik. Sedangkan opsi C berlawanan dengan opsi A. Berikut isi opsi C berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR.

KESIMPULAN

PENYELIDIKAN yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Cven-tury dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari Proses Akuisisi dan Merger, Proses Pemberian FPJP kepada Bank Century, Proses Bail Out (Penyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan Proses Aliran Dana dari Bank Century kepada Para Nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/ catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, pandangan/catatan tentang aliran dana tanggal 17 Februari 2010dan pandangan/catatan akhir tanggal 23 Februari 2010, Panitia Angket membuat kesimpulan dan rekomendasi. Himbauan untuk penonaktifan dan pandangan yang telah disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan rekomendasi ini.

1. Pengucuran Dana Bank Century melalui FPJP oleh Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara oleh lembaga penjamin simpanan adalah keuangan Negara.
2.Patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana.
3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Panitia Angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Namanama tersebut tercantum dalam uraian berikut.

FRAKSI PARTAI GOLKAR

Secara khusus pejabat-pejabat kunci yang diduga bertanggung jawab atas Kasus Bank Century ini dengan pendekatan proses adalah sebagai berikut

1. Proses Pengambilan kebijakan Akuisisi dan Pelaksanaannya RT, RAR dan HaW. Saudara AP (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara AN (Mantan Deputi Gubernur Senior BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara MI (Mantan Deputi Gubernur)serta saudara SAT (Mantan Direktur BI), saudara SCF (Mantan Deputi Gubernur BI).
2. Proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan Pelaksanaannya saudara BO (Mantan Gubernur BI), saudari SCF (Deputi Gubernur BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI), saudara BM (Mantan Deputi Gubernur BI).
3. Proses Pengambilan Kebijakan dan Pelaksanaannya PMS (Bailout) saudari SMI selaku Ketua KSSK, BO (Mantan Anggota KSSK), saudara RP (Mantan Sekretaris KSSK). Adalah saudara MS (Mantan Ketua UKP3KR), saudara Rjt, FD dan DN (Pejabat LPS).

FRAKSI PDI-PERJUANGAN

Agar dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia/Dr. Boediono, mantan Ketua KSSK/Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Anggota Dewan Gubernur/Miranda Swaraya Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1/Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior/ Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur/Aulia Pohan, mantan Gubernur Bank Indonesia/Burhanuddin Abdullah.

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Para pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana dalam periode periode akuisisi merger sampai dengan menjelang pemberian FPJP adalah manajemen lama Bank Century, Robert Tantular, Dewi Tantular, Rafat Ali Razki, Hisyam Al Waraq, dan para pejabat BI terkait.
2. Para pihak diduga bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode pemberian FPJP adalah Robert Tantular, manajemen lama Bank Century, DG BI khususnya Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Ch. Fadjriah, Boedi Moelya, dan pejabat BI lainnya yaitu Zaenal Abidin, Eddy Suleman Yusuf, Sugeng Dody Budy Waluyo dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
3.Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam periode penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik adalah Ketua KSSK Sri Mulyani, Anggota KSSK Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito.
4. Para pihak yang bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode aliran dana adalah Amiruddin Rustan dan Rusdi Nasyir (mantan pimpinan cabang Makassar).

FRAKSI PARTAI HANURA

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Akuisisi dan Merger ini adalah sebagai berikut
a.Manajemen Bank CIC, yakni Robert Tantular dan staf terkait.
b.Manajemen Century Lama, yakni Hermanus Hasan Muslim dan staf terkait.
c.Manajemen Century Baru, yakni

Maryono dan staf terkait, d.Pejabat Bank Indonesia Periode Akuisisi dan Merger, yakni Syahril Sabirin PhD dan Prof. Dr. Burhanuddin Abdullah serta staf terkait.Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam fase FPJP adalah para pejabat Bank Indonesia yaitu Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Bank Gagal berdampak Sistemik dan PMS oleh LPS adalah Pejabat KSSK, yaitu Dr. Sri Mulyani Indrawati serta Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi PPP DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan pansus dalam kasus Bank Century, yang diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum, kepada pihak-pihak sebagai berikut

1.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank CIC
2.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century
3.Pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger
4.Pejabat Bank Indonesia periode pasca merger
5.Pejabat Bank Indonesia, pejabat KSSK, dan pejabat LPS pada periode dan pelaksanaan pemberian FPJP.

FRAKSI PARTAI GERINDRA

Fraksi Partai Gerindra, pihak yang diduga bertanggungjawab pada saat kebijakan akuisisi, merger, persetujuan dan pencairan FPJP, dan penyaluran PMS adalah sebagai berikut

1.Dewan Gubernur (Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan para Deputi) Bank Indonesia.
2.Ketua, Sekretaris dan Anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan
3.Ketua UKP3KR
4.Komite Koordinasi
5.Dewan Komisioner dan Direksi LPS
6.Pemegang Sahamdan Direksi Bank CIC
7.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Lama
8.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Baru.

4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
5. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan/atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelususran aliran dana yang dilakukan oleh Panitia Angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu.

REKOMENDASI

1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisiann Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.


2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.


3.Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangnan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.


4. Meminta kepada DPR agar membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut.


5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://bataviase.co.id/node/121778

Rabu, 07 April 2010

Sejatinya Preman: PREMAN JALANAN atau APARAT PAJAK ?? (II)


oleh : Tim ahli IKK

Untuk tangkal, berangus praktek preman yang dilakukan oleh Birokrasi untuk / dalam pelayanan Publik, kini telah diundangkan UU Pelayanan Publik. Menjadi KEWAJIBAN kepada setiap aparat Birokrasi Pemerintah dalam melayani masyarakat sehingga bila Mangkir, Enggan, apalagi Menolak BISA DIPENJARAKAN, karena mengingkari Amanat Konstitusi !! (Catatan I)

1. PREMAN SISTEMIK: BIROKRASI

Paradigma baru dalam peradaban & demokrasi pasca Reformasi, kini peran Pemerintah Pusat mulai beralih menjadi peran dan kewenangan Pemerintah daerah. Pemerintah Pusat masih memegang kendali atas "berbagai prosedur birokrasi dan perizinan" yang memang menjadi kewenangannya. Misalnya: perizinan sertifikasi tanah seluas 5 ha keatas, konversi hutan, perizinan Investasi Asing, pemberian izin HPH dlsb. Nah kini berbagai perizinan dalam "berusaha: mulai mendirikan bangunan, usaha dagang, cabang dlsb" mulai diberikan kepada Pemerintah daerah. Bahkan perizinan tertentu (Izin Domisili, TDP) sudah menjadi kewenangan Camat & Lurah.

Sejatinya, peran "birokratisasi" dalam setiap aspek "kehidupan & usaha" di Indonesia kini sudah diibaratkan memasuki fase "premanisme sistemik" baru bagi kehidupan dan usaha masyarakat ! Contoh: dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah menjadi rahasia umum di Indonesia: untuk memperoleh IMB betapa sangat SULIT...dan beaya Retribusi resmi yang dikeluakan bisa 5 hingga 6 kali lipat !. Misalnya retribusi resmi Rp2 juta,,,realisasinya bisa Rp.10 juta. Contoh lain Pemerolehan Sertifikasi Tanah oleh BPN: Prosedurnya ...ruarrr biasa rumit, prosesnya ruarrr biasa lamaaa, biaya: ruarrr biasa tidak terukur ! Begitu juga dalam pemerolehan Izin Domisili yang kini dipegang Camat dan Lurah: menjadi lahan "Premanisme" sistemik yang maha sangat sulit ! ***Enggak bisa dibayangkan: SEBUAH CABANG BUMN saja (yang notabene Perusahaan Pemerintah..berplat Merah)..juga dipermainkan oleh Camat dan Lurah dalam memperoleh izin Domisili. Biaya yang harus dikeluarkan: bisa 15 hingga 25 kali lipat !!.
Bahkan kini: surat keterangan Lurah, misalnya: tidak sengketa atau surat keterangan tanah untuk kegunaan IMB, apalagi dijual...dipremani !! Apalagi perizinan yang berbau "uang Investasi"... seperti Kuasa Penambangan, Izin Industri, Izin investasi Propertu, hotel resort dlsb...dipremani !.

Dalam mengatasi masalah dunia seperti Global Warming pun: yakni Carbon Credit, yakni bantuan luar negeri untuk membangun hutan di Indonesia...yang konon nilainya USD 50 per pohon, dipremani hingga hanya diterima USD 15 per pohon oleh Berbagai Institusi hingga Kehutanan !! Tidaklah mengherankan jika kita melihat campaign untuk atasi Global Warming di Indonesia: seperti hangat-hangat tai Ayam !! karena seperti anak ayam yang teriak-teriak kehilangan induknya ! Ediann!!

Keberadaan Preman Sistemik birokrasi: memeperoleh perlindungan hukum karena mereka berwenang, mereka menjadi "Jaringan Sistemik yang Terkait/Terintegrasi" dalam suatu usaha/ kehidupan. Mereka seperti Jaringan Benang Sangat Kusut yang makin menjadi "Kanker Peradaban Indonesia". Preman sistemik memperoleh "uang haram" dari palakan..bukan sekedar untuk Makan...tetapi sudah menjadi "SUMBER PEMERKAYAAN". Mau liat langsung ????: Coba Kunjungi Dinas Tata Kota, BPN, bahkan hingga Lurah dan Camat !. Hingga ekonom Pembangunan De Soto dari Peru berkesimpulan: Sumber dari segala sumber Sulitnya menghilangkan kemiskinan di negara berkembang adalah : Birokrasi Pemerintah !! Bahkan dia sudah pada kesimpulan akhir: Birokrasi adalah sumber Pemiskinan Sistemik di Negara Berkembang, termasuk Indonesia !!!!!

NAH SEMOGA DENGAN UU PELAYANAN PUBLIK...Praktek premanisme yang dilakukan oleh Aparat,Kelompok, Sub Sistem, Sistem Birokrasi Pemerintah....BISA DIKONTROL DIHILANGKAN...DIBERANGUS !! Jangan Coba coba Ingkar ya Pegawai Negeri ! Bisa Dipenjarakan !!!

2. SEJATINYA PREMAN SISTEMIK: APARAT PAJAK vs Preman Jalanan ?

Nah kini terkuaknya Markus Pajak dg Pemicu Gayus Tambunan, Kita terhenyak dg pernyataan Dirjen Pajak, bahwa ada 15.000 aparat pajak yang Rawan Penyelewengan !. Statemen ini sebenarnya kami terjemahkan "Sebagian besar (tidak seluruh) aparat Ditejn Pajak terlibat mafia markus pajak !.

Sungguh sangat Ironii, Kejadian Bail Out Century belum Tuntas padahal sudah dihasilkan melalui Sidang Pansus dan Rapat Pleno DPR-RI dg Opsi C, Indonesia dinobatkan sebagai Negara Terkorup se Asia liat:
http://iluniuikontrakorupsi.blogspot.com/2010/04/mengapa-indonesia-jadi-negara-terkorup.html, dan kini mafia Pajak semakin MENEGUHKAN bahwa memang Birokrasi kita seolah menunjukkan sosok yang menghambat kemajuan rakyat-bangsa & negara untuk maju, karena Birokrasi dengan pemeran aparat pajak seolah menampakkan Sejatinya Preman yang sialnya dilindungi oleh UU dan Sistem Kekuasaan ( De Soto).

Dari berbagai pengaduan berbagai Wajib Pajak menyatakan, bagaiman aparat pajak dengan arogansinya selalu menemukan kesalahan yang selanjutnya ditekan dengan statemen: kami bisa membuat perusahaanmu Bangkrut atau juga bisa memiskinkan kamu. Jadi bukannya memberikan pelayanan untuk perbaiki atau koreksi kesalahn. Dan sekali ditemukan kesalahan dan terjalin untuk perbaikan, maka akan terjalin terus dalam waktu yang pajang untuk melakukan "kong kalinkong".

Dibalik dari kasus yang sangat menggemparkan tentang mafia perpajakan di Ditjen Pajak-Depkeu RI, hal ini mempertontonkan pada Publik, betapa aparat dengan golongan III-A dan sebagai Staf saja bisa memiliki 24 Rekening Bank dengan nilai Rp.28 milyar !. Berarti seorang aparat Pajak Gayus Tambunan EKUIVALEN dengan 4.000 PREMAN !! Artinya bila Seorang pREMAN jALANAN ber Penghasilan sebesar Rp.500.000 per bulan (Rp.7 juta / tahun) , maka Penghasilan seorang Gayus Tambunan = Rp.28 milyar atau 4.000 Preman. Konyolnya lagi, Pengadilan di Tangerang membebaskan Gayus Tambunan ! sehingga Penegakan Hukum nampak menjadi bagian sistem dari Sistem Birokrasi yang lebih menunjukkan sistem Mafia.

3. PERBAIKAN LANGKAH MENDASAR (SISTEMIK REVOLUSIONER)

Terbongkarnya para mafia pajak dan markus pajak sangat menggugah rasa keadilan atas UU tentang Pajak dan kini sudah mulai memunculkan gerakan aksi Boikot Pajak !. Sebagai bagian rakyat hal ini harus segera disikapi ~ khususnya bagi Rakyat yang selama ini dipertontonkan oleh Dagelan Markus, Mafia Pajak, Mafia Hukum dan Kebjeatan berbagai Aparat Birokrasi, kami semakin sadar sesadarnya untuk menyatakan pendapat bahwa dengan melakukan langkah langkah sbb:
1. Therapy Sistemik terhadap Sistem Kepemerintahan-Keuangan cq Ditjen Pajak & Penegakan Hukum untuk melakukan Aksi Boikot Pajak sampai Depkeu RI - Ditjen Pajak

sampai Depkeu RI selesai tuntaskan sbb:


2. Audit Sistemik KEHANDALAN TATA KELOLA DITJEN PAJAK secara Baik dan Bersih ,


3. Audit Sistemik atas Mentalitas Seluruh Aparat Ditjen Pajak

4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN APARAT DITJEN PAJAK dg Pembuktian Terbalik dan SITA HARTA yang diperoleh scara Tidak Sah / Illegal ,

5. Lakukan "Kajian Akademik UU tentang Pajak yang memiliki SIFAT HAKIKI KEADILAN 2 SISI: BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Wajib Pajak dan BERLAKU EFEKTIF & ADIL terhadap Aparat & Ditjen Pajak. Bila Melanggar (misal terbukti Memeras, Terima Gratifikasi Uang, Salah Gunakan Wewenang, Lakukan Kong Kalikong, OTOMATIS DIPECAT dan SITA serta Serahkan seluruh Harta Kekayaannya.


Dengan upaya diatas adalah Langkah Mendasar (Serius / Sistemik Revolusioner) yang akan MEMBERSIHKAN APARAT PAJAK, MENJAGA KEPERCAYAAN RAKYAT atas Ditjen Pajak (Depkeu RI / Pemerintah) dan MENGKOLEKSI PENERIMAAN PAJAK YANG SANGAT BERPOTENSI MENCAPAI Rp.1.600 TRILYUN, serta MENCIPTAKAN KEPEMERINTAHAN BERSIH !

Jadi Pandangan dan langkah serta Aksi BOIKOT PAJAK seharusnya menjadi Daya Energi Bagi Depkeu RI untuk memacu dirinya Membangun Tata Kelola Kepemerintahan dalam bidang FIskal secara Baik dan Bersih !!

Selasa, 06 April 2010

Mengapa Indonesia Jadi Negara Terkorup No. 1 se Asia Pasifik akibat KEPEMERINTAHAN Indonesia yang KOTOR

REVISI 3 APRIL 2010

1. Urus IMB: harus keluarkan biaya 4-6 kali Lipat dari Retribusi Resmi,

2. Urus Sertifikat Tanah: Bisa 3-8 kali Lipat + WAKTU LUAMAA
3. APBN : 10-12% diKorup !
4. Tata Ruang: Dijadikan Ajang PEMERASAN: Tata Kota, Tata WIlayah, Hutan, Tambang dlsb yang akibatkan
BIROKRASI RUWETT
5. PERBANKAN: Kurang Memihak Rakyat, Biaya Sunk Cost+Fee 6-10%
6. Pengurusann Izin Usaha, TDP dll Perizinan Perdagangan/Impr/Ekspor dll:
7. APBN & APBD: TERJEBAK BUNGA REKAP OBLIGASI LATENT SD TH 2030: Rp.80T/TH
8. Elit Kabinet, Birokrasi Pusat & Daerah: Menjadi KARTEL KEPENTINGAN PARPOL Penguasa,
AKIBATKAN : Pengadaan/ Proyek: KURANG TRANSPARAN/ TENDER DIATUR
9. Pengadaan BBM oleh Pertamina sudah menjadi MONOPOLI yang TIDAK EFISIEN. Pertamina kuasai 80%
Pengadaan Nasional, Kapasitas hanya 30%. Sisanya TRADING dengan Fee / Upeti pada para ELit Penguasa
yang mencapai Puluhan Trilyun / Th ! 10.BONGKAR "DUGAAN KOMISI / FEE" dalam Setiap Hutang
Luar Negeri Indonesia kepada Oknum Negara / Lembaga Keuangan Debitur !
11. Lembaga Penegekan HUKUM : bagai DARK JUSTICE: MBELA YG BAYAR !
12.Lembaga BI : terungkap Berbagai Kebobrokan menjadikan Perbankan Nasional "High Cost / mahal" !
13. Ditengah SOROTAN Dunia: SKANDAL BO CENTURY ! Jangan Dipermainkan.
14.Proses BEA CUKAI berbelit,
15. Perizinan INVESTASI : Berbelit, KIS(Kordinasi, Intergrasi & Sinkronisasi) LEMAH
16. Tidak Punya KODEETIK ELIT PARPOL/ PEJABAT: Larangan Konsumsi Barang Mewah, Jadi Makelar/ Markus / Marjab
17. BAD GOVERNANCE "DITJEN PAJAK": TERNYATA MARKUS BERGENTAYANGAN HEBAT Baru seorang Pegawai Pangkat III-A saja sudah berkelimang Kemewahan, Bagmana yg lebih Atas & se Indonesia ! Jadi Selama puluhan diskusi tentang Pajak kami
Ikuti: ada "POTENSI PAJAK SKITAR 200-300 TRILYUN Hilang!!
18. BAIL-OUT BANK CENTURY adalah Sejatinya BAD Governance dlm Bidang EKonomi Keuangan & Perbankan:
18.a. Bank Sentral (BI: terungkap Berbagai Kebobrokan, Seenaknya Merubah Pertauran dalam SEKEJAB/
Semalam dbawah payung UU yg cacat Hukum akibat Suap
18.b. BI ternyata MEMIHAK "NASABAH SANGAT BESAR, bahkan dibela Hari Minggu Ditarik Tunai 2,7
Trilyun dg 7 TRUK !!
18.c. Ada upaya "PEMBENARAN dg Berbagai Alasan Sistemik

19, TERUNGKAPNYA MARKUS "PAJAK dengan POLRI" merupakan KELENGKAPAN yang Sempurna atas "Pemerintahan Kotor (Bad Governance) =>sejalan
Penuntasan Kasus SKANDAL CENTURY <==. Karena peran Susno Duadji yang Melaporkan, dan Susno Duadji pula yang dahulu terlibat dalam upaya Kriminalisasi Kasus Bibit - Chandra (KPK). Kini tinggal selangkah semoga Susno Duadji semakin HEROIS & TAK TAKUT MATI mendukung KPK dalam Penuntasan Skandal Century, meskipun DIPENJARA SEKALIPUN 20.Dengan Terungkapnya Markus Pajak dalam tubuh Mabes Polri, maka Pelaksanaan Kepemerintahan dalam Pajak dan Polri kini memperlihatkan Betapa PENEGAKAN TERTIB PAJAK dan Penegakan HUKUM kita berada dalam KEGELAPAN yang SEGELAPNYA: Bagaimana NALAR SEHAT ini Sulit mencerna, BIROKRASI Pemerintah kok lebih menunjukan pengkhianatan Sistemik !

21. TERBONGKARNYA MARKUS PAJAK: GAYUS & 2 Jenderal POLRI, kini AKAN MENYERET 15.000 APARAT PAJAK. JEND SUSNO DUADJI : SUDAH KANTONG...I DATA 14 JENDERAL DI POLRI, dan EKSPLISIT sebut "Gayus Tambunan" hanyalah orang Kecil, dan masih ada atasan dari Ka. Seksi, Kasubag , Direktur...hingga DIRJEN dan Menteri !!. KALAU DIKELUARKAN AKAN MENJADI BOM NUKLIR (kata Susno Duadji) !. Indonesia memang membutuhkan "REVOLUSI SISTEMIK" untuk PERBAIKAN (PEMBANGUNAN) SECARA BENAR !

22. Pada ini th 2010 akan adan Lebih 200 PILKADA di Kab & Kota. Informasi yang kami peroleh sejalan dengan anggaran th 2010, BAKAL MUNCUL MARKUS PROYEK Dihampir Seluruh Kota / Kabupaten dari APBD (yang DISUBSIDI DARI APBN) Yang Bernilai lebih Rp.70 Trilyun ~ Apalagi Kabupaten ? Kota Baru septi : TANGERANG SELATAN. Kalau NASIONAL KEPEMERINTAHAN SUDAH TUNJUKKAN KOTOR, Maka Peradaban di Daerah Ternyata Juga Tunjukkan "Kepemerintahan Daerah Yang Kotor". LENGKAP SUDAH INDONESIA SEBAGAI NEGERI BEDEBAH (TIKUS) !

Th 2010: IDONESIA NEGARA TERKORUP DI ASIA PASIFIK

Siaran Pers Transparency International Indonesia (Rabu, 10 Maret 2010) terhadap Publikasi Political and Economy Risk Consultancy :UNTUK SEGERA DITERBITKAN RILIS MEDIA INDONESIA NEGARA TERKORUP DI ASIA PASIFIK:

Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat korupsi antar negara. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong mengeluarkan hasil studi tahunannya tentang
tingkat korupsi di negara-negara tujuan investasi di kawasan Asia Pasifik. Dari 16 negara yang disurvei, Indonesia dikategorikan sebagai negara paling korup, diikuti Kamboja di urutan kedua, Vietnam, Filipina, Thailand, India, Cina, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Macao, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, Australia, dan Singapura. Skor Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun lalu, yaitu 8,32. Survei tahun ini dilakukan PERC terhadap 2.174 responden eksekutif bisnis tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama bila mengingat bahwa Indonesia dalam survei PERC dari tahun ke tahun tidak pernah beranjak dari posisi-posisi bawah. Artinya menurut PERC, Indonesia adalah negara terkorup di banding negara-negara lain yang disurvei. Hal ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam usaha pemberantasan korupsi. Apalagi bila dikaitkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 yang baru saja diformalisasi oleh pemerintah. Di dalamnya tertera target capaian pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2014 mencapai skor 5,0 berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) dari Transparency International. Target ini membutuhkan upaya sungguh-sungguh mengingat skor CPI Indonesia pada tahun 2009 masih berada di angka 2,8. CPI merupakan indeks gabungan dari berbagai macam survei yang dilakukan berbagai organisasi, termasuk PERC. Turunnya skor Indonesia dalam survei PERC, dikhawatirkan menjadi tren terhadap survei-survei lain yang mengukur performa pemberantasan korupsi di Indonesia, yang pada tahun lalu dapat dikatakan memang mengalami keterpurukan akibat persoalan Cicak vs. Buaya, politisasi kasus Century, dan usaha-usaha pelemahan KPK.

Menanggapi hasil survei ini, TI-Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan usaha lebih keras dalam memperbaiki performa pemberantasan korupsi. TI-Indonesia melihat ada sejumlah aspek yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah, yaitu reformasi birokasi, kepastian hukum, mafia peradilan, dan pelemahan KPK. Secara khusus, pemerintah perlu pula menjalankan reformasi yang menyeluruh terhadap birokrasi sistem perizinan bisnis. Dunia usaha sangat strategis dalam memperbaiki capaian negara dalam usaha pemberantasan korupsi, terbukti dari hasil survei PERC ini. Pelaku bisnis sebagai mata rantai penting dari persoalan korupsi, membutuhkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Tanpa upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah dalam memberantas korupsi, TI-Indonesia pesimis Indonesia dapat mencapai skor CPI 5,0 pada tahun 2014.

Jakarta, 9 Maret 2010

http://www.facebook.com/home.php?#!/group.php?gid=180299569280&ref=mf

Kamis, 18 Maret 2010

NEGARA AMERIKA SERIKAT DIBANGUN DARI EMAS PAPUA...benarkah !! (Effie Emzita)

Freeport adalah pertambangan emas terbesar di dunia! Namun termurah dalam biaya operasionalnya. Sebagian kebesaran dan kemegahan Amerika sekarang ini adalah hasil perampokan resmi mereka atas gunung emas di Papua tersebut. Freeport banyak berjasa bagi segelintir pejabat negeri ini, para jenderal dan juga para politisi busuk, yang bisa menikmati hidup dengan bergelimang harta dengan memiskinkan bangsa ini. Mereka ini tidak lebih baik daripada seekor lintah!

Akhir tahun 1996, sebuah tulisan bagus oleh Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah "JFK, Indonesia, CIA and Freeport."

Walau dominasi Freeport atas gunung emas di Papua dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya. Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian kekuasaan di Kuba tahun 1959.

Saat itu Fidel Castro berhasil menghancurkan rezim diktator Batista. Oleh Castro, seluruh perusahaan asing di negeri itu Dinasionalisasikan. Freeport Sulphur yang baru saja hendak melakukan pengapalan nikel produksi perdananya terkena imbasnya. Ketegangan terjadi. Menurut Lisa Pease, berkali-kali CEO Freeport Sulphur merencanakan upaya pembunuhan terhadap Castro, namun berkali-kali pula menemui kegagalan.

Ditengah situasi yang penuh ketidakpastian, pada Agustus 1959, Forbes Wilson yang menjabat sebagai Direktur Freeport Sulphur melakukan pertemuan dengan Direktur pelaksana East Borneo Company, Jan van Gruisen. Dalam pertemuan itu Gruisen bercerita jika dirinya menemukan sebuah laporan penelitian atas Gunung Ersberg (Gunung Tembaga) di Irian Barat yang ditulis Jean Jaques Dozy di tahun 1936. Uniknya, laporan itu sebenarnya sudah dianggap tidak berguna dan tersimpan selama bertahun-tahun begitu saja di perpustakaan Belanda. Van Gruisen tertarik dengan laporan penelitian yang sudah berdebu itu dan membacanya.

Dengan berapi-api, Van Gruisen bercerita kepada pemimpin Freeport Sulphur itu jika selain memaparkan tentang keindahan alamnya, Jean Jaques Dozy juga menulis tentang kekayaan alamnya yang begitu melimpah. Tidak seperti wilayah lainnya diseluruh dunia, maka kandungan biji tembaga yang ada disekujur tubuh Gunung Ersberg itu terhampar di atas permukaan tanah, jadi tidak tersembunyi di dalam tanah. Mendengar hal itu, Wilson sangat antusias dan segera melakukan perjalanan ke Irian Barat untuk mengecek kebenaran cerita itu. Di dalam benaknya, jika kisah laporan ini benar, maka perusahaannya akan bisa bangkit kembali dan selamat dari kebangkrutan yang sudah di depan mata.

Selama beberapa bulan, Forbes Wilson melakukan survey dengan seksama atas Gunung Ersberg dan juga wilayah sekitarnya. Penelitiannya ini kelak ditulisnya dalam sebuah buku berjudul The Conquest of Cooper Mountain. Wilson menyebut gunung tersebut sebagai harta karun terbesar yang untuk memperolehnya tidak perlu menyelam lagi karena semua harta karun itu telah terhampar di permukaan tanah. Dari udara, tanah disekujur gunung tersebut berkilauan ditimpa sinar matahari.

Wilson juga mendapatkan temuan yang nyaris membuatnya gila. Karena selain dipenuhi bijih tembaga, gunung tersebut ternyata juga dipenuhi bijih emas dan perak!! Menurut Wilson, seharusnya gunung tersebut diberi nama GOLD MOUNTAIN, bukan Gunung Tembaga. Sebagai seorang pakar pertambangan, Wilson memperkirakan jika Freeport akan untung besar dalam waktu tiga tahun sudah kembali modal. Pimpinan Freeport Sulphur ini pun bergerak dengan cepat. Pada 1 Februari 1960, Freeport Sulphur meneken kerjasama dengan East Borneo Company untuk mengeksplorasi gunung tersebut.

Namun lagi-lagi Freeport Sulphur mengalami kenyataan yang hampir sama dengan yang pernah dialaminya di Kuba. Perubahan eskalasi politik atas tanah Irian Barat tengah mengancam. Hubungan Indonesia dan Belanda telah memanas dan Soekarno malah mulai menerjunkan pasukannya di Irian Barat.

Tadinya Wilson ingin meminta bantuan kepada Presiden AS John Fitzgerald Kennedy agar mendinginkan Irian Barat. Namun ironisnya, JFK malah spertinya mendukung Soekarno. Kennedy mengancam Belanda, akan menghentikan bantuan Marshall Plan jika ngotot mempertahankan Irian Barat. Belanda yang saat itu memerlukan bantuan dana segar untuk membangun kembali negerinya dari puing-puing kehancuran akibat Perang Dunia II terpaksa mengalah dan mundur dari Irian Barat.

Ketika itu sepertinya Belanda tidak tahu jika Gunung Ersberg sesungguhnya mengandung banyak emas, bukan tembaga. Sebab jika saja Belanda mengetahui fakta sesungguhnya, maka nilai bantuan Marshall Plan yang diterimanya dari AS tidak ada apa-apanya dibanding nilai emas yang ada di gunung tersebut.

Dampak dari sikap Belanda untuk mundur dari Irian Barat menyebabkan perjanjian kerjasama dengan East Borneo Company mentah kembali. Para pemimpin Freeport jelas marah besar. Apalagi mendengar Kennedy akan menyiapkan paket bantuan ekonomi kepada Indonesia sebesar 11 juta AS dengan melibatkan IMF dan Bank Dunia. Semua ini jelas harus dihentikan!

Segalanya berubah seratus delapan puluh derajat ketika Presiden Kennedy tewas ditembak pada 22 November 1963. Banyak kalangan menyatakan penembakan Kennedy merupakan sebuah konspirasi besar menyangkut kepentingan kaum Globalis yang hendak mempertahankan hegemoninya atas kebijakan politik di Amerika.

Presiden Johnson yang menggantikan Kennedy mengambil sikap yang bertolak belakang dengan pendahulunya. Johnson malah mengurangi bantuan ekonomi kepada Indonesia, kecuali kepada militernya. Salah seorang tokoh di belakang keberhasilan Johnson, termasuk dalam kampanye pemilihan presiden AS tahun 1964, adalah Augustus C.Long, salah seorang anggota dewan direksi Freeport.

Tokoh yang satu ini memang punya kepentingan besar atas Indonesia. Selain kaitannya dengan Freeport, Long juga memimpin Texaco, yang membawahi Caltex (patungan dengan Standard Oil of California). Soekarno pada tahun 1961 memutuskan kebijakan baru kontrak perminyakan yang mengharuskan 60persen labanya diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Caltex sebagai salah satu dari tiga operator perminyakan di Indonesia jelas sangat terpukul oleh kebijakan Soekarno ini.

Augustus C.Long amat marah terhadap Soekarno dan amat berkepentingan agar orang ini disingkirkan secepatnya. Mungkin suatu kebetulan yang ajaib. Augustus C.Long juga aktif di Presbysterian Hospital di NY dimana dia pernah dua kali menjadi presidennya (1961-1962). Sudah bukan rahasia umum lagi jika tempat ini merupakan salah satu simpul pertemuan tokoh CIA.

Lisa Pease dengan cermat menelusuri riwayat kehidupan tokoh ini. Antara tahun 1964 sampai 1970, Long pensiun sementara sebagai pemimpin Texaco. Apa saja yang dilakukan orang ini dalam masa itu yang di Indonesia dikenal sebagai masa yang paling krusial.

Pease mendapatkan data jika pada Maret 1965, Augustus C.Long terpilih sebagai Direktur Chemical Bank, salah satu perusahaan Rockefeller. Augustus 1965, Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelejen kepresidenan AS untuk masalah luar negeri. Badan ini memiliki pengaruh sangat besar untuk menentukan operasi rahasia AS di Negara-negara tertentu. Long diyakini salah satu tokoh yang merancang kudeta terhadap Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend Soekarno, yang dilakukan AS dengan menggerakkan sejumlah perwira Angkatan Darat yang disebutnya sebagai Our Local Army Friend.

Salah satu bukti sebuah telegram rahasia Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, yang menyatakan jika kelompok Jendral Suharto akan mendesak angkatan darat agar mengambil-alih kekuasaan tanpa menunggu Soekarno berhalangan. Mantan pejabat CIA Ralph Mc Gehee juga pernah bersaksi jika hal itu benar adanya.

Awal November 1965, satu bulan setelah tragedi terbunuhnya sejumlah perwira loyalis Soekarno, Forbes Wilson mendapat telpon dari Ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams, yang menanyakan apakah Freeport sudah siap mengekplorasi gunung emas di Irian Barat. Wilson jelas kaget. Ketika itu Soekarno masih sah sebagai presiden Indonesia bahkan hingga 1967, lalu darimana Williams yakin gunung emas di Irian Barat akan jatuh ke tangan Freeport?... See More

Lisa Pease mendapatkan jawabannya. Para petinggi Freeport ternyata sudah mempunyai kontak dengan tokoh penting di dalam lingkaran elit Indonesia. Mereka adalah Menteri Pertambangan dan Perminyakan Ibnu Soetowo dan Julius Tahija. Orang yang terakhir ini berperan sebagai penghubung antara Ibnu Soetowo dengan Freeport. Ibnu Soetowo sendiri sangat berpengaruh di dalam angkatan darat karena dialah yang menutup seluruh anggaran operasional mereka.

Sebab itulah, ketika UU no 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss yang didektekan Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport!. Inilah kali pertama kontrak pertambangan yang baru dibuat. Jika di zaman Soekarno kontrak-kontrak dengan perusahaan asing selalu menguntungkan Indonesia, maka sejak Suharto berkuasa, kontrak-kontrak seperti itu malah merugikan Indonesia.

Untuk membangun konstruksi pertambangan emasnya itu, Freeport mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang banyak mempekerjakan pentolan CIA. Direktur CIA John McCone memiliki saham di Bechtel, sedangkan mantan Direktur CIA Richards Helms bekerja sebagai konsultan internasional di tahun 1978.

Tahun 1980, Freeport menggandeng McMoran milik "Jim Bob" Moffet dan menjadi perusahaan raksasa dunia dengan laba lebih dari 1,5 miliar dollar AS pertahun.

Tahun 1996, seorang eksekutif Freeport-McMoran, George A.Maley, menulis sebuah buku berjudul "Grasberg" setelab 384 halaman dan memaparkan jika tambang emas di Irian Barat itu memiliki deposit terbesar di dunia, sedangkan untuk bijih tembaganya menempati urutan ketiga terbesar didunia.

Maley menulis, data tahun 1995 menunjukkan jika di areal ini tersimpan cadangan bijih tembaga sebesar 40,3 miliar dollar AS dan masih akan menguntungkan 45 tahun ke depan. Ironisnya, Maley dengan bangga juga menulis jika biaya produksi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang ada di Irian Barat itu merupakan yang termurah di dunia!!

Istilah Kota Tembagapura itu sebenarnya menyesatkan dan salah. Seharusnya EMASPURA. Karena gunung tersebut memang gunung emas, walau juga mengandung tembaga. Karena kandungan emas dan tembaga terserak di permukaan tanah, maka Freeport tinggal memungutinya dan kemudian baru menggalinya dengan sangat mudah. Freeport sama sekali tidak mau kehilangan emasnya itu dan membangun pipa-pipa raksasa dan kuat dari Grasberg-Tembagapur a sepanjang 100 kilometer langsung menuju ke Laut Arafuru dimana telah menunggu kapal-kapal besar yang akan mengangkut emas dan tembaga itu ke Amerika. Ini sungguh-sungguh perampokan besar yang direstui oleh pemerintah Indonesia sampai sekarang!!!

Kesaksian seorang reporter CNN yang diizinkan meliput areal tambang emas Freeport dari udara. Dengan helikopter ia meliput gunung emas tersebut yang ditahun 1990-an sudah berubah menjadi lembah yang dalam. Semua emas, perak, dan tembaga yang ada digunung tersebut telah dibawa kabur ke Amerika, meninggalkan limbah beracun yang mencemari sungai-sungai dan tanah-tanah orang Papua yang sampai detik ini masih saja hidup bagai di zaman batu.

Freeport merupakan ladang uang haram bagi para pejabat negeri ini, yang dari sipil maupun militer. Sejak 1967 sampai sekarang, tambang emas terbesar di dunia itu menjadi tambang pribadi mereka untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Freeport McMoran sendiri telah menganggarkan dana untuk itu yang walau jumlahnya sangat besar bagi kita, namun bagi mereka terbilang kecil karena jumlah laba dari tambang itu memang sangat dahsyat. Jika Indonesia mau mandiri, sektor inilah yang harus dibereskan terlebih dahulu.

Sabtu, 06 Maret 2010

Apa itu HAK MENYATAKAN PENDAPAT ?

Oleh Agust Qbond Solahudin-Iluni Jakarta

Selain Hak Interpelasi dan Hak Angket, DPR sebagai lembaga memiliki Hak Menyatakan Pendapat. HMP adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Menyatakan Pendapat

Bagaimana caranya?...berikut adalah cuplikan Tata Tertib DPR, Bagian ke-empat (pasal 171 sampai pasal 176)

Pasal 171
  1. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota.

  2. Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

    • materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;

    • materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau

    • materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 172
  1. Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

  2. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

  3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapat nya secara ringkas.

  4. Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

  5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota

  6. Dalam hal jumlah penandatangan usul menyatakan pendapat yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

  7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak menyatakan pendapat sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

  8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan.

  9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 173
  1. Dalam hal rapat paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat paripurna membentuk panitia khusus.

  2. Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pembahasan dengan Presiden.
    Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Presiden dapat diwakilkan oleh Menteri atau pejabat terkait

  3. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.
Pasal 174
  1. Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.

  2. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari seluruh anggota.

  3. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh lebih dari separuh anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

  4. Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota.

  5. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut.

Pasal 175
  1. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.

  2. Keputusan DPR mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Presiden.

Pasal 176
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan membenarkan pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.

Setelah HAK ANGKET, ..Perlukah, Maukah, atau Beranikah DPR menggunakan HAK MENYATAKAN PENDAPAT menindaklanjuti kasus BANK CENTURY...?