SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Kamis, 08 April 2010

Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Paripurna DPR

08 Mar 2010

Rapat Paripurna DPR yang digelar pada 3 Maret memilih opsi C hasil Pansus Hak Angket mengenai Pengusutan Kasus Bank Century. Hasil pemungutan suara menunjukkan, dari tptal 537 anggota yang hadir, sebanyak 325 orang mendukung opsi C, sedangkan yang memilih opsi A sebanyak 212 anggota.

Opsi A yang didukung oleh Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa memandang tidak ada pelanggaran dalam proses bailout, fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), dan penyertaan modal sementara (PMS), serta tidak menemukan aliran dana ke partai politik. Sedangkan opsi C berlawanan dengan opsi A. Berikut isi opsi C berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR.

KESIMPULAN

PENYELIDIKAN yang dilakukan oleh Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Cven-tury dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional mulai dari Proses Akuisisi dan Merger, Proses Pemberian FPJP kepada Bank Century, Proses Bail Out (Penyertaan Modal Sementara-PMS) kepada Bank Century dan Proses Aliran Dana dari Bank Century kepada Para Nasabah. Berdasarkan pendekatan tersebut, dengan didahului himbauan untuk Penonaktifan Pejabat Negara yang diduga terlibat pada tanggal 17 Desember 2009, dilanjutkan dengan pandangan/ catatan awal fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2010, pandangan/catatan tentang aliran dana tanggal 17 Februari 2010dan pandangan/catatan akhir tanggal 23 Februari 2010, Panitia Angket membuat kesimpulan dan rekomendasi. Himbauan untuk penonaktifan dan pandangan yang telah disampaikan pada rapat pleno Panitia Angket merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan dan rekomendasi ini.

1. Pengucuran Dana Bank Century melalui FPJP oleh Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara oleh lembaga penjamin simpanan adalah keuangan Negara.
2.Patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana.
3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Panitia Angket telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Hanura dalam pandangannya menyebutkan nama-nama. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyebutkan unit kerja dalam institusi, dan Fraksi Partai Gerindra menyebutkan pejabat yang bertanggung jawab. Namanama tersebut tercantum dalam uraian berikut.

FRAKSI PARTAI GOLKAR

Secara khusus pejabat-pejabat kunci yang diduga bertanggung jawab atas Kasus Bank Century ini dengan pendekatan proses adalah sebagai berikut

1. Proses Pengambilan kebijakan Akuisisi dan Pelaksanaannya RT, RAR dan HaW. Saudara AP (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara AN (Mantan Deputi Gubernur Senior BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI) dan saudara MI (Mantan Deputi Gubernur)serta saudara SAT (Mantan Direktur BI), saudara SCF (Mantan Deputi Gubernur BI).
2. Proses pengambilan kebijakan pemberian FPJP dan Pelaksanaannya saudara BO (Mantan Gubernur BI), saudari SCF (Deputi Gubernur BI), saudari MSG (Mantan Deputi Gubernur BI), saudara BM (Mantan Deputi Gubernur BI).
3. Proses Pengambilan Kebijakan dan Pelaksanaannya PMS (Bailout) saudari SMI selaku Ketua KSSK, BO (Mantan Anggota KSSK), saudara RP (Mantan Sekretaris KSSK). Adalah saudara MS (Mantan Ketua UKP3KR), saudara Rjt, FD dan DN (Pejabat LPS).

FRAKSI PDI-PERJUANGAN

Agar dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap para pejabat yang terlibat dan memegang posisi kunci pada periode terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia/Dr. Boediono, mantan Ketua KSSK/Dr. Sri Mulyani Indrawati, mantan Anggota Dewan Gubernur/Miranda Swaraya Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Bank 1/Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior/ Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur/Aulia Pohan, mantan Gubernur Bank Indonesia/Burhanuddin Abdullah.

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Para pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana dalam periode periode akuisisi merger sampai dengan menjelang pemberian FPJP adalah manajemen lama Bank Century, Robert Tantular, Dewi Tantular, Rafat Ali Razki, Hisyam Al Waraq, dan para pejabat BI terkait.
2. Para pihak diduga bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode pemberian FPJP adalah Robert Tantular, manajemen lama Bank Century, DG BI khususnya Boediono, Miranda S Goeltom, Siti Ch. Fadjriah, Boedi Moelya, dan pejabat BI lainnya yaitu Zaenal Abidin, Eddy Suleman Yusuf, Sugeng Dody Budy Waluyo dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
3.Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam periode penetapan Bank Century sebagai gagal berdampak sistemik adalah Ketua KSSK Sri Mulyani, Anggota KSSK Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito.
4. Para pihak yang bertanggungjawab terhadap dugaan atas tindak pidana dalam periode aliran dana adalah Amiruddin Rustan dan Rusdi Nasyir (mantan pimpinan cabang Makassar).

FRAKSI PARTAI HANURA

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Akuisisi dan Merger ini adalah sebagai berikut
a.Manajemen Bank CIC, yakni Robert Tantular dan staf terkait.
b.Manajemen Century Lama, yakni Hermanus Hasan Muslim dan staf terkait.
c.Manajemen Century Baru, yakni

Maryono dan staf terkait, d.Pejabat Bank Indonesia Periode Akuisisi dan Merger, yakni Syahril Sabirin PhD dan Prof. Dr. Burhanuddin Abdullah serta staf terkait.Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam fase FPJP adalah para pejabat Bank Indonesia yaitu Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

Pihak yang diduga bertanggung jawab dan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran kebijakan, pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam Penetapan Bank Gagal berdampak Sistemik dan PMS oleh LPS adalah Pejabat KSSK, yaitu Dr. Sri Mulyani Indrawati serta Prof. Dr. Boediono dan staf terkait.

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi PPP DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan pansus dalam kasus Bank Century, yang diindikasikan terjadi tindakan melawan hukum, kepada pihak-pihak sebagai berikut

1.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank CIC
2.Pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century
3.Pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger
4.Pejabat Bank Indonesia periode pasca merger
5.Pejabat Bank Indonesia, pejabat KSSK, dan pejabat LPS pada periode dan pelaksanaan pemberian FPJP.

FRAKSI PARTAI GERINDRA

Fraksi Partai Gerindra, pihak yang diduga bertanggungjawab pada saat kebijakan akuisisi, merger, persetujuan dan pencairan FPJP, dan penyaluran PMS adalah sebagai berikut

1.Dewan Gubernur (Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan para Deputi) Bank Indonesia.
2.Ketua, Sekretaris dan Anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan
3.Ketua UKP3KR
4.Komite Koordinasi
5.Dewan Komisioner dan Direksi LPS
6.Pemegang Sahamdan Direksi Bank CIC
7.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Lama
8.Pemegang Sahamdan Direksi Bank Century Baru.

4. Kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
5. Berkenaan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan/atau pasangan capres/cawapres tertentu, proses penyelidikan dan penelususran aliran dana yang dilakukan oleh Panitia Angket belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu.

REKOMENDASI

1. Merekomendasikan seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada Lembaga Penegak Hukum, yaitu Kepolisiann Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangannya.


2. Meminta kepada DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.


3.Melakukan pemulihan asset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangnan bank/negara, baik pada Bank Century maupun pada bank CIC yang diduga dilakukan oleh Robert Tantular, RAR, dan HAW dengan meminta terlebih dahulu forensik audit terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dilakukan oleh kantor akuntan publik di bawah supervisi dari tim monitoring Panitia Angket Century. Upaya pemulihan asset yang telah dilarikan keluar negeri secara tidak sah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012.


4. Meminta kepada DPR agar membentuk Tim Pengawas tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket Bank Century yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan selambat-lambatnya pada masa persidangan berikut.


5. Meminta kepada pemerintah dan/atau Bank Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan mengajukan kepada DPR pola penyelesaian secara menyeluruh baik dasar hukum maupun sumber pembiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://bataviase.co.id/node/121778

Tidak ada komentar:

Posting Komentar