SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Kamis, 18 November 2010

Kasus Gayus itu Hanya 10 Persen dari Kasus Pajak (Djoko Edhi)


Jakarta (LiraNews) – Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan adalah 10 persen dari kasus serupa yang sampai kini tak terungkap. Ketua Indonesia Tax Watch (ITW) Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman, SH, SE, MM mengatakan, di kantor pajak Jakarta saja, ada 74.000 kasus seperti itu. “Soal itu ITW punya data,” katanya.

Mantan Anggota Komisi III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini bercerita panjang lebar mengenai mengapa Gayus dapat dengan mudah plesir ke Bali nonton tenis, padahal tak punya hobi tenis, sampai bagaimana permainan patgulipat uang pajak itu bisa terjadi. “Ini memang sudah mafia yang melibatkan Das Kapital,” katanya kepada Miftah H. Yusufpati, hari ini.

Berikut petikan wawancara dengan Djoko yang kini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat SIAN BNN tersebut.

Komentar Anda tentang suap Gayus kepada penjaga lapas di Mako Brimob?
Kasus seperti itu sudah terjadi sejak dulu. Tahanan dapat keluar masuk di Mako Brimob. Bukan hal baru. Tahanan di Mako Brimob memperoleh privelege, sudah rahasia umum. Petinggi Polri dan pengacara tahu itu. Dulu, Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung juga beroleh keistimewaan yang sama.

Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung adalah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005. Pada tanggal 13 Desember 2005, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu. Ia juga ditahan di Mako Brimob.

Mengapa sekarang diributkan?
Itu karena Gayus. Mafia pajak ini melibatkan 149 perusahaan yang ditanganinya, dan 60 di antaranya adalah perusahaan bermasalah. Gayus mestinya bisa jadi whistle blower atau peniup peluit dalam kasus ini, jika bukan dia terdakwanya. Perusahaan-perusahaan tadi akan terkena pasal korupsi jika ia bernyanyi terus, dan jika nyanyiannya diulang-ulang. Dan dia sebenarnya sudah nyanyi, cuma belum nyaring. Polisi belum bersedia membongkar semuanya. Masih menunggu 86 (Suap).

Menurut saya, keluarnya Gayus lalu nampang di kamera pers, adalah by design. Kalau Gayus terus ngetop, banyak yang akan kena dan jumlah duit 86 juga kian besar. Jadi, kepentingan polisi dan kepentingan kaum modal (Das Kapital) tak linier.

Kok Anda menghubungkan dengan Das Kapital?
Saya punya pengalaman buruk berhadapan dengan Das Kapital. Yakni, ketika saya jadi anggota Komisi III DPR saat mengajukan hak angket tentang kasus Bank Mandiri yang melibatkan 26 pengusaha besar yang berusaha mengemplang duit Bank Mandiri Rp 20,1 triliun. Jadi saya tahu betul, betapa beratnya melawan kejahatan Das Kapital pengemplang.

Kaum modal atau Das Kapital itu bekerja sama, menggiring, lalu menjebak kita. Mereka saweran untuk membuat lemah anggota dewan dengan kekuatan duit yang akan menggiring iman mereka. Toh, hak angket akhirnya terbentuk sebagai instrumen kontrol yang efektif.

Perlawanan para Das Kapital itu juga, antara lain, yang akhirnya menggembosi Jaksa Agung waktu itu, Abdurrahman Saleh. Saya mulai bekerjasama dengan Jaksa Agung setelah membantu Abdurrahman Saleh lolos dalam kasus “Ustadz di Kampung Maling” ketika Komisi II dan III bergabung untuk melepaskan sekitar 400 anggota DPRD dari bui karena dakwaan korupsi”. Saya melakukan kontra petisi terhadap mereka yang mengajukan petisi agar Abdurrahman Saleh dicopot. Tak logis, Anggota DPRD yang korupsi, Jaksa Agung yang mau dicopot. Sekalipun alasannya PP 110 yang punah setelah dijudicial review.

Hak angket terus bergulir, Jaksa Agung bekerja, dan masuklah ECW Neloe (mantan Dirut Bank Mandiri) sejumlah direktur Bank Mandiri dan petinggi korporat ke bui. Neloe sengaja berkonspirasi meloloskan para pengemplang itu dengan melakukan write off atau penghapusan buku atas utang mereka Rp 20,1 triliun. Neloe lolos di PN Jaksel dan juga pengadilan tinggi berkat kecanggihan trick OC Kaligis. Tapi di tahap di Mahkamah Agung, Neloe dan kawan-kawan diganjar 10 tahun. Rupanya, ada juga yang lolos dari suap di MA. Hak angket itu berhasil, dana Rp 20,1 triliun itu gagal dirampok, dan segelintir perampoknya masuk bui.

Jadi bagaimana dalam kasus Gayus?
Kerjasama para Das Kapital sulit dihadapi. Dalam kasus Gayus, mestinya para Das Kapital membunuh Gayus. Munir saja bisa dihabisi. Hanya saja, karena Gayus ditahan di Mako, tak mudah melakukannya. Sebab jika sampai terjadi pembunuhan di situ, yang kena Kapolri langsung. Das Kapital belum mampu ke situ. Itu sebabnya yang dilakukan cuma bargaining politik dan 86. Menurut saya, hampir pasti benar dugaan pers bahwa Gayus bertemu dengan Das Kapital, diatur orang kuat di kepolisian. Ia kan tidak hobi tenis, tapi nonton tenis. Infonya, Gayus difasilitasi orang-orang Das Kapital di Mabes sehingga bisa ke Bali untuk berbagai deal.

Nyatanya hanya petugas setingkat kompol yang jadi terdakwa.
Resikonya sudah dihitung para petinggi. Hanya saja, mereka yang jadi tumbal tak tahu. Sama halnya dengan Kompol Arafat, dia bilang itu permintaan pimpinannya. Tapi Arafat lupa, bahwa posisi dia cuma tumbal wilayudha. Tumbalnya perang.

Asumsi kedua, Komjen (Pol) Timur Pradopo sedang dikerjain oleh lawan-lawan politiknya. Lebih jauh, lawan-lawan Presiden SBY di tubuh Polri. Sehingga, belum apa-apa, Timur sudah busuk. Asumsi kedua itu paradoks. Sebab, Timur tahu kasus-kasus sebelumnya. Kasus orang keluar masuk di Mako, juga dia tahu. Konsentrasi dan perhatian publik pada kasus Gayus, juga Timur sangat paham. Jadi, secara mantiq, logikanya enggak masuk. Yang masuk adalah logika asumsi pertama.

Bisa dijelaskan, mengapa?
Yang terlibat dalam nyanyian Gayus itu orang-orang yang pada tahun 2014 akan menjadi tokoh nomor satu. Di luar Ical (Aburizal Bakrie), semua calon yang mau maju menjadi orang nomor satu di 2014 di-backup Das Kapital yang itu-itu juga. Sementara 60 perusahaan itu adalah perusahaan papan atas Indonesia. Mereka berkepentingan dengan 2014 (Pilpres 2014).

Jadi secara demokrasi, kondisi kita saat ini sama dengan kondisi 116 tahun lalu di AS, ketika partai republiken masih bernama politica. Para Das Kapital berada di belakang orang-orang ini dan mengubah demokrasi yang tadinya merupakan partisipasi politik menjadi transaksi politik.

Harapan kita satu-satunya untuk mengubah kondisi ini adalah gerakan para aktivis dan mahasiswa. Di luar itu, adalah massa yang enggak mudeng politik, yang mengira inilah politik yang wajar. Kondisi ini yang dimanfaatkan para Das Kapital.

Dalam sejarahnya, kritik Karl Marx terhadap kaum modal dalam penyelenggaraan ekonomi liberal neo klasik yang melahirkan Revisionis II dimotori oleh Sraffa, Joan Robinson, dkk, membentuk Sherman Act dan Anti Trust Act untuk mengatasi penyimpangan perilaku (unusual behavior of the firm). Revisi III Klasik Baru oleh John Maynard Keynes setelah Klasik Baru III bangkrut tahun 1929.

Artinya kondisi sekarang amat merisaukan?
Ya, sama dengan ketika Klasik Baru II. Sangat merisaukan. Tentu cuma merisaukan kalangan aktivis, bukan politisi. Politisi sih senang. Maka hukum kian hari kian massif diperjualbelikan. Samalah dengan kerisauan massal pada zaman Orde Baru saat hukum ditataniagakan.

Sesungguhnya, hukum sempat berjalan sesuai relnya pada 1998-2000. Tahun-tahun itu pungli di kepolisian hilang. Suap di MA, kehakiman, dan kejaksanaan hilang. Tapi, pada saat hukum menguat, saat yang sama UU malah melemah. Sebab, pasal-pasal hukum harus didrop untuk menyesuaikan dengan amandemen UUD 1945, dan kurangnya UU.

Tapi hukum kemudian mulai keluar rel lagi pada zaman Megawati Sukarnoputri jadi presiden. Legislatif heavy, faktanya adalah pasar jual beli UU dan bagaimana menggunakan UU untuk merampok negara.

Bisa diberi contoh soal hukum menjadi keluar rel saat Mega?
Sejak Mega menjadi presiden terjadilah penyendatan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Bank Bali, pemanipulasian UU terhadap UUD 45 untuk menjual Indosat, dan seterusnya via program privatisasi. Privatisasi awalnya sangat dijaga pasal 33 UUD 1945. Privatisasi muncul tahun 1985, sebagai cara untuk menghadapi dampak resesi ekonomi tahun 1983 berupa krisis fiskal. JB Sumarlin melakukan liberalisasi perbankan untuk memperkuat arus uang yang waktu itu dimonopoli bank pemerintah, terutama BNI dan BRI.

Dari kondisi saat itu, privatisasi satu keharusan, diperlukan karena arus modal terhenti akibat resesi, industri bangkrut dengan DER (Debt Equity Ratio) mencapai 1:5, uang lalu parkir di Bank Indonesia dan makan dari bunga BI. Uang tersebut kemudian diusir dari BI ke hutan dengan cara pengenaan pajak deposito dan ancaman penelusuran kekayaan. Uang lalu lari masuk desa, menjadi petani berdasi, masuk ke hutan menjelma tukang gundul hutan (HPH).

Tahun 1985, uang dipanggil lagi ke kota melalui pengenaan pajak bumi dan bangunan, liberalisasi perbankan dan privatisasi agar perusahaan tersebut hidup lagi. Investor asing dipanggil melalui program Duta Besar Keliling. Sehebat apapun asing ini, tak bisa menjajah karena dijaga oleh Pasal 33 UUD 1945 dan derivatnya. Eh, datang Amien Rais, derivat Pasal 33 itu dibumihanguskan via amandemen.

Wajarnya, ketika kondisi sudah normal harus ada modifikasi. Privatisasi itu dihubungkan kembali dengan Pasal 33 UUD 1945. Tapi yang terjadi sebaliknya, bahkan parlemennya pun dikooptasi asing, sehingga privatisi yang tadinya untuk melindungi negara, sekarang berbalik untuk meruntuhkan negara.

Lalu apa hubungannya dengan Gayus?
Gayus adalah bagian dari Das Kapital. Info ITW mengemukakan bahwa dari 100 kasus mafia perpajakan terbesar, kasus Gayus cuma 10 persennya. Das Kapital ingin menutup rapat-rapat kasus pajak. ITW menengarai adanya ancaman kalau dibuka, maka yang membuka nasibnya seperti Komjen (Pol) Susno Djuaji. ITW sih punya data. Tapi ITW tidak ingin menjadi Susno Duadji. Dia menjadi whistle blower (penitup puit), tapi peniup pluitnya yang masuk bui.

Itu juga kekalahan kami pada waktu dirancangnya UU Perlindungan Saksi. Sejumlah teman di Komisi III, waktu itu, mempertahankan pendapat hukumnya, bahwa seorang yang terlibat dalam kejahatan itu sendiri tak layak dijadikan whistle blower. Acuannya adalah KUHAP. Sementara KUHAP sendiri hasil kodifikasi tahun 1981 oleh Ali Said dari bahasa Belanda ke Indonesia, tapi yang di Belanda sendiri sudah tak dipakai.

Saya dan sejumlah lain beda pendapat: bahwa whistle blower harus terlibat dalam kejahatan itu baru boleh dikategorikan whistle blower. Kalau dia tak terlibat dalam kejahatan aquo, dari mana dia beroleh pluit? Lalu, bagaimana dia meniup pluit? Yang tak terlibat, kan enggak punya pluit. Dan, faktor determinannya, ia punya pluit, itu sebabnya ada perlindungan saksi, yaitu melindungi pluitnya. Kalau tak ada pluitnya, itu sama dengan melindungi penjahat.

Di AS (Anglo Saxxon) dan Inggris (British Law) juga begitu. Hukum Eropa Continental, yakni Jerman, Perancis, dan Belanda juga begitu. Apa boleh buat, yang menang yang dungu tapi kuminter. Hasilnya blunder kini.

Pendapat Anda kenapa hanya setingkat kompol saja yang kena sanksi?
Mereka sistem sel. Pola permainannya ada dua. Pertama seperti gurita, kepala satu tapi kakinya banyak. Ranting ditebas enggak apa-apa, nanti juga tumbuh lagi. Antara kepala dan kaki seakan terpisah. Pesan pimpinan biasanya lu jalan aja, gue pura-pura enggak tahu. Jadi pimpinan tak menyuruh, tapi pura-pura enggak tahu. Jadi, sampai mati enggak bisa dihubungkan karena sistem sel.

Kedua, adalah sistem anjing berkepala empat. Ini yang dipraktikan teroris. Antara kepala yang satu dengan lainnya seakan-akan tak berhubungan. Tebas satu masih ada tiga. Jadi hanya sampai di situ saja.

Bagaimana Anda melihat rivalitas di kepolisian?


Grup-grup koneksitas di kepolisian itu selalu ada dan tak dapat dihindari. Sebelum pemilihan Kapolri saya masih sms-an dengan Komjen Nanan (Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna). Pada saat itu namanya sudah menguat akan jadi Kapolri.

Saya katakan ke dia, kalau mau sembuh, kepolisian harus dikembalikan ke tempat yang benar. Seperti TNI masuk ke Departemen Pertahanan, kepolisian masuk ke Depdagri. Bila tak begitu, akan terus terjadi penumpukan kekuasaan di kepolisian, sehingga menggiurkan penguasa, dan berakhir dengan korupsi.

Maksudnya?
Sejak reformasi terjadi penumpukan kekuasaan di kepolisian. Bagaimana tidak, Kapolri bisa menangkap Panglima TNI tapi Panglima TNI tak bisa menangkap Kapolri. Polisi juga dapat menangkap KPK dan sebagainya. Sebelum reformasi, penumpukan kekuasaan ada di TNI (dulu ABRI).

Kepolisan saat ini berada di bawah presiden sehingga dapat digunakan setiap saat oleh kekuasaan. Gus Dur sempat menggunakan kepolisian tapi tak berhasil menciptakan kondisi chaos agar Gus Dur punya alasan menerbitkan dekrit. Saat ini, polisi dan kejaksaan dijadikan alat manuver untuk menangkap lawan-lawan politik presiden. Tapi tentara tak bisa karena ia berada di Dephan..

Posisi polisi juga sangat strategis dengan kekuasaan yang sangat besar. Di sisi lain dua lembaga itu, polisi dan kejaksaan, sangat lemah integritasnya. Apapun alasannya, Kapolri Timur Pradopo harus mengabdi pada Presiden SBY. Minimal sebagai balas budi.

Kenapa integritas polisi rendah?


Pertama karena polisi kekurangan duit dan kedua, kekurangan ratio. Akibat kurang duit, managemen polisi lebih komersil daripada managemen bisnis. Sejak dari orang lapor, mau sekolah, pindah kerja, naik pangkat, dan seterusnya, harus bayar. Tanpa mereka cukup sadar, bayar-bayar itu melanggar UU Anti Korupsi. Tadinya, penyuapan ada di KUHP, bukan kejahatan berat, setelah ada UU Gratifikasi, masuk menjadi Tipikor (Extra Ordinary Crime – kejahatan luar biasa).

Alasan umum komersialisasi manajemen kepolisian adalah kurang gaji. Padahal, anggaran kepolisian terbesar nomor tiga. Tak ada nomenklatur kepolisian di APBD, itu biangnya. Pada waktu reformasi, kita mengenal ada dua istilah: sentralisasi dan desentralisasi. Itu yang enggak jalan di kepolisian. Sebab, pemahaman desentralisasi dalam rangka reformasi kepolisian dikelirukan penafsirannya. Yang benar, metodologinya sentralisasi dan desentralisasi, penerapannya konsentrasi dan dekonsentrasi.

Terkait kembali ke Depdagri tadi, kepolisian harus didekon sebagai penerapan desentralisasi. Kepolisian harus memakai dua sistem sekaligus: Konsentrasi dan Dekonsentrasi. Contoh soal, bila di AS, konsentrasinya adalah FBI, dekonsentrasinya NYPD (New York Police Department) di New York dan negara bagian lainnya.

Soalnya, Kepolisian Indonesia menganut sistem kepolisian AS. Dan, kalau ingin mengubah kepolisian, harus jelas rujukannya. Itu saya katakan kepada Nanan. Bahwa kulturalisasi di kepolisian itu enggak jelas. Jadi, karena kepolisian menggunakan dekonsentralisasi, maka anggaran NYPD ditanggung APBD.

Tapi FBI-nya menggunakan sentralisasi yaitu konsentrasi, maka anggaran belanjanya ditanggung APBN.
Kedua, soal rasio. Jumlah polisi saat ini sangat kurang. Rasionya, satu polisi berbanding 700 penduduk, padahal idealnya 1:300 penduduk. Jika menganut sistem yang saya sebut tadi, maka rasio ini didasarkan rasio daerah. Harus diingat bahwa kebutuhan polisi satu daerah dan daerah lain tak sama. Dan yang menentukan jumlah polisi di daerah itu adalah pemerintah setempat. Karena mereka yang tahu kebutuhannya. Daerah pula yang membiayai mereka. Jadi tak seperti sekarang, semua diputuskan pusat dan ditanggung APBN. Jika daerah tak mampu membiayai, kekurangannya dimasukkan dalam perimbangan keuangan daerah dan pusat (UU No 22), disuplai APBN ke APBD.

Managemen kepolisian di daerah seperti itu, praktis diawasi oleh pemerintah daerah, DPRD, Bawas, BPKP, karena uangnya adalah uang Pemda. Sekarang, semua sentralistik. Bagaimana mungkin Irwasum, Propos, Propam mengawasi itu, wong mereka sama-sama doyan, ditambah beban psikologisnya: dana itu milik kepolisian! Beda dengan APBD, itu milik rakyat setempat. Dengan dekonsentrasi, presiden tak perlu kehilangan kekuasaan karena ada yang konsentrasi, yakni FBI-nya itu.

Jadi dengan dekon dua kelemahan kepolisian selesai: kurang duit dan kurang ratio. Yang lumayan bersih dan kuat ialah Kapolri Sutanto. Ketika Bambang Hendarso, semua babak belur. Tampaknya takkan jauh pula dengan Timur. Kini mustahil mengubah kultur di kepolisian itu. Lip service saja itu, bo-oong-bo-ongan. Generation conection network semakin kental. Dan, karena tak kuat diterpa liberalisasi atau istilah Kwik Kian Gie kapitalis gontok-gontokan, mereka pindah tugas ke suap-menyuap lalu terkooptasi Das Kapital.

Saya sih frustasi kalau ditanya bagaimana memperbaiki kepolisian, kecuali, didekon. Otonomi Daerah intinya di situ. Yang diotonomi adalah kultur, yang didesentralisasi itu kulturnya. Kultur dari masyarakat yang membiayai kepolisian itu sendiri, sehingga di Texas tak ada polisi, tapi Texas Ranger, di Arizona Sheriff.

Kepolisian saat ini menjadi bagian utama dari kekuasaan. Kinerja kejaksaan sangat ditentukan kinerja kepolisian. Kinerja kehakiman sangat ditentukan kepolisian. Begitu juga KPK. Karena dia penyidik. Ketika kepolisian berhadapan dengan Das Kapital, mencoba menjadi bagian dari kaum modal, mereka terbeli semua. Tak satu pun yang lolos. Pers kita saja, 90 persen sudah terbeli. Padahal, pers adalah pilar demokrasi keempat (the fourth estate). Foto Gayus di Bali itu, kalau enggak jatuh ke tangan pers yang kredibel, tentu sudah di-86-kan. Bila pers ke depan sudah pula terbeli semua, semuanya habis. Negara ini habis ideologinya.

Sekarang, kita tersandera kasus Century. Negara disandera Century. Kewibawaan SBY hancur gara-gara Century. Kasak- kusuk naiknya Kapolri, dulu hanya di seputar Pak Harto saja. Sekarang masuk ke parlemen dan partai. Mestinya, sumpah jabatan pejabat publik itu merujuk: “My loyalty to my party the end, when my loyalty to my country began”. Loyalitas saya kepada partai selesai, ketika loyalitas saya kepada negara dimulai!

Bagaimana soal pengelolaan pajak saat ini?
Mereka yang terlibat itu adalah petugas pajak yang disebut Fiskus, kemudian Konsulen atau Konsultan Pajak. Ya, kedua grup itu berada di luar pegawai pajak. Korupsi terbesar, sumbernya pajak dan yang bekerja di situ adalah Fiskus dan Konsulen. Konsulen juga ialah pasukan restitusi pajak yang kolusif dan koruptif.

Dalam UU Pajak, jumlah pajak yang harus dibayar WP (wajib pajak) ditentukan secara self assessment, yakni memeriksa dan menentukan sendiri. Dalam melakukan pemungutan pajak tersebut, UU Pajak menganut tiga sistem, (i) Official Assessment, (ii) Self Assessment, dan (iii) With Holding. Namun yang dominan perannya self assessment system karena diterapkan pada sistem pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta sebagian pada Pajak Bumi dan Bangunan

Ketika melakukan self asessement, maka yang melakukan bargaining adalah Konsulen dan Fiskus.

Konsulen menghitung, Fiskus menyetujui. WP yang didenda pajaknya Rp10 miliar, misalnya, mereka pergi ke Fiskus untuk tawar menawar. Dealnya seperti ini: WP harus membayar Rp 5 miliar, terdiri dari Konsulen membayar suap Rp 3 miliar ke Fiskus dan menyetor Rp 2 miliar ke Negara. Dari Rp 3 miliar suap itu, Rp 1 miliar untuk Konsulen dan Rp 2 miliar untuk Fiskus yang kemudian dibagi ke atasannya. Sebab, biangnya lagi, persetujuan berapa WP harus membayar, adalah wewenang penuh Dirjen Pajak tapi yang mengajukan adalah Fiskus. Jadi Fiskus dan Dirjen di sini yang punya peran berapa WP harus bayar. Tak ada satu pun yang mengawasi mereka.

Lalu bagaimana agar sistem ini tak memberi ruang lahirnya mafia pajak?
Ada dua instutisi penting di perpajakan AS yang membuat mengapa masyarakat kapitalis yang sangat anti pajak itu menerima keberadaan pajak. Soal bagaimana kaum kapitalis AS sangat menolak pajak bisa dilihat dari pernyataan Milton Friedman, tokoh Revisionis Klasik Baru III. Ia mengatakan, “Apapun boleh berbagi, kecuali pajak”. Friedman sangat anti pajak. Pajak dianggap sebagai intervensi negara ke dalam sistem ekonomi kapitalis atau ekonomi pasar yang sangat merusak. Tapi mereka bisa menerima pajak seperti sekarang, sebab ada dua institusi kunci yang membuat perpajakan dapat diterima oleh masyarakat AS. Yakni (i) IRS (internal revenue services) atau polisi pajak yang bukan Fiskus, dan (ii) TpF (Taxpayers Federation – Federasi Pembayar Pajak), yang dtetapkan oleh UU sebagai state auxiliary agency untuk mengawal WP.

IRS sangat penting dalam mengungkap korupsi di AS. Mereka bisa masuk ke perbankan, pasar modal, dan pencucian uang. Anggota IRS adalah polisi khusus, sarjana ekonomi sekaligus sarjana hukum. Sedangkan TpF dalam tiap kasus, termasuk self assesment WP, harus didampingi TpF. Kasus sengketa pajak di pengadilan, TpF juga ikut mendampingi. Tujuannya, untuk mencegah WP dirugikan, dan menjaga dana WP tidak disalahgunakan oleh Pemerintah.

Cara demikian juga mencegah kerugian para pihak. WP tak dirugikan oleh negara dan uang pembayar pajak juga tak disalahgunakan negara. Jadi, di pengadilan TpF wajib ikut. IRS wajib ikut. Sistem di AS adalah dekon sekaligus konsentrasi.

Di Indonesia, karena tak ada yang mengawal WP, berubah jadi ajang suap menyuap untuk merugikan Negara. Yang diuntungkan dari kondisi ini, asing dan Das Kapital. Saya dikeluarkan dari Pansus Amandeman UU Pajak oleh Abdillah Toha saat mau memasukkan TpF dan IRS ke dalam UU Pajak tahun 2006. Ternyata, tiap kekalahan kita di parlemen, harus ditebus dengan harga yang sangat mahal di masa depan.

Jelas, bargaining Fiskus dan Konsulen tak ada yang mengawasi, sehingga muncul kasus Gayus. Jika Susno Duaji tak jadi peniup peluit Gayus, masalah ini juga sulit terbongkar. Data ITW menjelaskan, di Jakarta saja terdapat 74.000 kasus pajak seperti Gayus. Jumlahnya tiap WP minimal Rp10 miliar. Tapi siapa yang bersedia meniup peluitnya?

Kejahatan perpajakan lainnya adalah praktikum restitusi atau pengembalian pajak. Biangnya, otoritas Dirjen Pajak dalam UU Pajak tak terbatas, ia sama dengan MK, mau-maunya dia. Maka akan berbeda kalau ada TpF dan IRS: tak bisa lagi korupsi dan berhengki-pengki dengan WP.

Adalah fakta sistem jendela tunggal layanan pajak juga mandeg. Padahal mestinya semua terbuka, online, sementara pembuatan databasenya berharga sekitar Rp 400 miliar tahun 2007. Bagaimana mengkonfrontasi masalah? Susah. Di wilayah pajak, polisi, jaksa, dan KPK tak boleh masuk karena itu wilayah penyidik sipil. Kasus pajak tak dapat dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi dengan dalih transaksi belum selesai (UU No 17/2003). Kapan transaksi pajak selesai? Kan bulan depan bayar lagi. Makanya sumber korupsi terbesar adalah perpajakan, perbankan, dan pencucian uang.

Pertanyaannya, siapa yang mengawasi perpajakan? Pengadilannya juga eksklusif, padahal menurut UU Kekuasaan Kehakiman, mestinya sudah satu atap di MA. Ternyata, kata koran, hakim agung yang sedikit paham pajak cuma semata wayang. Baru setelah kasus Gayus, otoritas itu dimasukkan ke MA untuk mengawasi. Tapi apa bisa MA memonitor itu? Para pihak di sana cuma Fiskus dan Konsulen, pengacara tak bisa masuk. Amandemen dululah UU Perpajakan untuk memunculkan dua institusi tadi: IRS dan TpF. Dijamin beres!

Mafia pajak tampaknya juga dikendalikan kekuatan partai politik?
Dewasa ini, para politisi mulai cari duit, setidaknya dua tahun, yaitu 2011 sampai 2012. Sebab pada 2013 sudah sibuk masalah konfigurasi kekuasaan. Soal siapa dan apa. Maka banyak yang memanfaatkan Gayus untuk memeras Das Kapital dan uniknya Das Kapital juga kepingin diperas supaya dapat masuk dalam konfigurasi kekuasaan. Lalu mereka menyebut dirinya sebagai partisipan, istilahnya bukan pemeras. Wibawa kekuasaan habis, siapa pun yang naik, kalau kondisinya begini terus.

SUMBER:

http://liranews.com/hot-news/2010/11/14/djoko-edhi-kasus-gayus-itu-hanya-10-persen-dari-kasus-pajak/

Kasus Gayus itu Hanya 10 Persen dari Kasus Pajak


Senin, 15 November 2010

Inilah Skenario Jual Obral Saham Krakatau Steel

TERUSKAN  PERJUANGAN  !! 

by Wenry Anshory Putra. Penjualan saham PT Krakatau Steel (KS) dengan harga yang murah meriah, obral, pada pihak asing, dinilai oleh para ekonom dan pengamat saham merugikan rakyat, menggerogoti aset ekonomi dalam negeri. Tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu dampak negatif dari penjualan saham KS yang dijual obral itu, adalah sikap yang sangat ceroboh dan gegabah. Berikut ini adalah bocoran skenario penjualan saham KS dengan harga yang murah-meriah.

JOINT VENTURE KS POSCO, MENGHANCURKAN BANGSA

PENDAHULUAN :


PT KS merencanakan investasi untuk memperluas kapasitas produksi dengan melakukan kerjasama dengan Pabrik Baja terkemuka di Korea Selatan yaitu POSCO.

Kerja sama ini didahului oleh kedua perusahaan dengan menandatangani suatu perjanjian Memorandum Understanding Ageament (MOA) yang telah ditandatangani pada bulan Desember tahun 2009 yang lalu.

Dari informasi yang didapat, bahwa rencana investasi adalah sbb:

1. Nama proyek : Pabrik Baja KS-POSCO
2. Lokasi : Cigading/Cilegon Banten-Indonesia
3. Kapasitas : 5 Juta m ton
4. Nilai Proyek : 6 Bilion us dolar
5. Rahap I : 3 Juta m ton
6. Nilai Proyek : 2.75 bilion Usd
7. Komposisi kepemilikan : 55% Posco (mayoritas), 45% KS maksimum
8. Penyertaan KS :
a. Tanah dengan harga 70-75 Usd/m
b. Fresh Money
9. Penyertaan Posco :
a. Teknologi
b. design/Engineering
c. Machinery and equipment
d. Fresh Money
10. Teknology

Output—plate mill 3 juta m ton

Proses—integrated dari iron making, steel making dan rolling mill Dari informasi di atas, mengingat PT. KS adalah asset nasional dan strategis yang kita banggakan, maka perlu adanya analisa lebih dalam terhadap rencana investasi ini, sehingga hal yang tidak diinginkan dikemudian hari tidak terjadi terhadap bangsa dan negara kita ini.

I. ANALISA RISIKO KERJA SAMA KS dan POSCO

I. Proses Perjanjian Kerja Sama Proses perjanjian kerja sama antara KS dan Posco, dilakukan dengan langsung melakukan MUA (memorandum understanding agreament) tanpa melalui tahapan tender ataupun beauty contest. Proses yang telah ditempuh ini kelihatan agak aneh dan perlu dicurigai.

Prosedur yang wajar sebagai perusahaan negara untuk suatu kerja sama yang bernilai besar adalah sbb:

1) Membuat kriteria bagi strategic partner yang akan diajukan untuk kerja sama, misalnya:

1. Strategic partner harus mampu menjaga suplie dan harga yang competitive bagi perusahaan/konsumen dalam negeri
2. Memberikan ruang yang luas bagi proyek-proyek strategis Indonesia
3. Mempunyai akses technology yang telah teruji dan effisien
4. Mempunyai sumber bahan baku dan menggunakan bahan baku nasional yang ada di Indonesia
5. Mempunyai akses terhadap internasional market
6. Menggunakan semaksimal mungkin tenaga kerja nasional
7. Alih technology

2) Mengumumkan/mengundang secara terbuka strategic partner yang potensial. Dalam industri baja, partner kerja sama saat ini tidak specific, banyak industri baja yang mampu dan menguntungkan bagi negara untuk diajak bekerja sama, seperti Mital, Bluescope, Baosan, Nipon Steel, dll, dengan menyampaikan kriteria yang diinginkan.

3) Melakukan beuty contest, dan menyeleksi yang terbaik dari yang berminat

4) Memilih strategic partner

5) Membuat MOU, kemudian dilanjutkan dengan perjanjian MOA dan seterusnya

Risiko Pemilihan Parter tidak Selektif:

1) Partner membawa teknologi yang tidak atau proofen
2) Partner membawa teknologi mahal
3) Partner berbuat semaunya terhadap rencana nilai investasi, sehingga penyertaan KS tidak effisien/boros
4) Partner memaksakan agar proses pembelian mesin dan pembelian kontraktor dipilih dari grup atau anak perusahaanya, sehingga kemungkinan mark-up biaya investasi sangat besar dan sulit dikontrol
5) Partner tidak mendukung program nasional, dll

II. PENYERTAAN  PT. KS

1) Komposisi saham dalam perjanjian joint venture ini, sbb:
1. KS : dengan saham 45 % sebagai minoritas
2. Posco : dengan saham 55 % sebagai mayoritas
2) Nilai Penyertaan
Nilai proyek tahap 1 : lk. 2.700.000.000 (2.7 billion) Usd

Dengan asumsi nilai equity : kedua belah pihak lebih kurang: 980.000.000 Usd. Maka:
1. Penyertaan KS : 45 % X 980.000.000,-= 441.000.000,- Usd
2. Penyertaan Posco : 55 % X 980.000.000,-= 539.000.000,-

(1). Dengan asumsi harga tanah 75 usd/m2 dan tanah yang digunakan 120 Ha, maka harga tanah sebagai berikut: Tanah lk. 1.200.000 m2 x 75 usd = 91.000.000,- Usd
(2). Cash dari Ks = 350.000.000,- Usd
(3). Analisa Risiko

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut direncanakan dengan melakukan IPO, artinya data yang diperoleh dari IPO sebagian besar akan tersedot kedalam proyek KS-Posco ini, sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pembenahan KS sendiri tidak maksimal, di mana KS sendiri saat ini sedang mengalami permasalahan tekhnis yang memerlukan dana besar seperti misalnya:

1. Pembenahan untuk membuat balance produksi antara steel making (pabrik pembuat baja cair dan bahan bagu slab dan billet) dan rolling mill yang memproduksi baja lembaran.

Pada saat ini Hot Strip Mill hanya mampu memproduksi 70 sd 80 % kapasitas produksinya (LK. 1.4 SD 1.6 Juta Ton Saja) karena kekuarangan bahan baku slab, inipun dengan terpaksa melakukan inport slab sebanyak 400 sd 600.000 mt slab dari kebutuhan 1.5 sd 1.7 juta ton slab.
Pembenahan untuk membuat balance produksi, memerlukan pembuatan production line yang baru (blast furnace) atau peningkatan/pembuatan pabrik baru dengan teknologi yang sama (steel making) yang memerlukan biaya paling tidak 500 juta sampai satu milyar dollar.
2. Pembenahan teknologi dan penggantian mesin di rolling mill, yang juga membutuhkan dana tidak sedikit, baik di Hot Stri Mill maupun di Rolling Mill.

Keterbatasan Dana Ini Akan menyebabkan:
1. Tidak terpenuhinya setoran modal ke proyek Join Venture KS-Posco, yang berarti akan menurunya kepemilikan saham KS di proyek ini, yang diperkirakan KS hanya mampu memiliki maksimum 20% saja.
2. Tidak mampunya KS melakukan revitaslisasi perusahaannya, sehingga akan tetap menjadi perusahaan yang tidak kompetitif karena mempunyai kualitas produksi yang terbatas dan biaya produksi yang tinggi. Hal ini akan menyebabkan masalah berantai, sebagai berikut:
(1). KS akan tetap menjadi perusahaan yang tidak kompetitif dan sulit bersaing sehingga sulit untuk berkembang.
(2). Ketidak-mampuan KS untuk generate cash flow di masa datang, akan menyebabkan rendahnya KS dalam memenuhi bkebutuhan dana di Joint Venture, yang notabene saham KS di Joint Venture akan menurun terus karena terdilusi oleh Raksasa Posco.
(3). Risiko yang paling besar adalah makin menciutnya saham KS di JV KS-Posco dan diakuisisnya KS oleh Posco baik melalui lantai bursa maupun direct asuisisi.
(4). Resiko lain adalah hilangnya kontrol dan akses dari pemerintah kepada industry strategis.

III. EFECT KOMPOSISI MANAGEMENT JV KS-POSCO
Dalam perjanjian kerja sama, dibuat bahwa susunan direksi perusahaan ditentukan 4 direksi dari Posco (termasuk Direksi Utama) dan 2 direksi dari KS dengan posisi berubah setiap 2 tahun sekali.

Periode pertama yaitu periode pembangunan, susunan direksi sbb:
Direktur Utama : Posco Direktur SDM : KS Direktur Keuangan : Posco Direktur Hub Pemerintahan : KS Direktur Pembangunan : Posco Informasi: Level Generale Manager akan diisi oleh Posco
Pada periode pertama:

1. Dengan komposisi direksi seperti tersebut di atas, menggambarkan bahwa masalah krusial yaitu menghadapi masyarakat dan tenaga kerja local serta pengurusan-pengurusan izin dan hubungan lain dengan pihak pemerintah menjadi tanggung jawab KS.


2. Masalah control keuangan dan pengeluaran biaya investasi, pembelian, penunjukan kontraktor, besar investasi, menjadi wewenang Posco, dalam arti kata kemungkinan mark-up proyek oleh Posco, sangat mungkin terjadi, apalagi sudah dipastikan bahwa pelaksanaan proyek termasuk pembelian mesin-mesin akan diserahkan kepada anak perusahaan Posco yaitu Posco Enggineering.

Pada Periode berikutnya:

1. Walaupun KS akan memegang direktorat lain, missal pemasaran (apabila dikasih) juga tidak akan bisa mempengaruhi kebijakan Posco karena telah dipagari oleh kebijakan Dirut dan dibentengi oleh GM-GM yang semuanya dari Posco.

MAU DIBAWA KEMANA BANGSA DAN NEGARA INI YA???.

MENJELANG RUNTUHNYA TRIAS POLITIKA !


Perampokan KS Berkedok Asing BERKOLABORASI Elit2 Politik !
GAYUS TAMBUNAN telah Runtuhkan POLRI & KEJAGUNG !!

Perampokan BUMN-PT.Krakatau Steel berkedok Asing

Ketua DPR justru Runtuhkan Fungsi DPR

PAT GULIPAT Skandal BO Bank Century


Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.

Pernyataaan Lord Acton yang dibuat pada abad ke-19 memiliki pengaruh yang kuat hingga saat ini. Pengalaman Eropa pada zaman kegelapan di bawah raja-raja tiran membuat para filosof mencari tahu mengapa penindasan itu terjadi. Mereka kemudian sampai pada kesimpulan, penindasan para tiran terjadi karena mereka memiliki kekuasaan yang absolut tanpa batas.

Montesquieu, dalam the Spirit of Laws, lalu menggagas doktrin trias politika yang kemudian menjadi pilar penting negara sekular-demokrasi. Doktrin ini memisahkan kekuasaan menjadi: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lahirlah kemudian negara republik-demokrasi, yang kekuasaan eksekutifnya diserahkan kepada presiden atau perdana menteri; legislatifnya—yang memiliki kekuasaan untuk membuat hukum—diserahkan kepada parlemen; dan yudikatifnya diserahkan kepada lembaga pengadilan.

Secara teoretis, trias politika diharapkan bisa mencegah pemerintah tirani. / kekuasaan mutlak Lembaga legislatif, karena merupakan wakil rakyat, diharapkan akan menghasilkan hukum dan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan rakyat. Lembaga ini diharapkan pula akan selalu mengoreksi kebijakan pemerintah. Adapun pihak eksekutif (pemerintah) akan memperhatikan rakyat sepenuhnya, karena kalau tidak, rakyat tidak akan lagi memilih mereka. Yudikatif pun diharapkan mandiri dan independen untuk mengadili pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, realitanya tidak seindah doktrin yang diharapkan.

Sistem demokrasi dengan trias politikanya ternyata membentuk rezim otoritarian baru, yakni pemilik modal. Para pemilik modallah yang kemudian menguasai ketiga lembaga negara demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif). Fungsi ketiganya pun lumpuh di bawah ketiak pemilik modal. Lahirlah negara korporasi; penguasa pun ‘berselingkuh’ dengan pengusaha. Penguasa lebih tunduk dan berpihak kepada pengusaha yang mendanai penguasa terpilih. Maklum, untuk bisa terpilih, seorang penguasa butuh dana yang besar. Adapun yudikatif tutup mata terhadap pelanggaran eksekutif, pasalnya yudikatif juga mudah disuap.

Produk hukum yang dilahirkan oleh Parlemen tidak selalu memihak rakyat. Di Indonesia DPR mengeluarkan UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air yang pro-liberal. Berdasarkan UU Migas Pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi BBM. Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik dan rakyat yang menjadi korbannya. Berdasarkan UU Kelistrikan PLN pun secara bertahap di privatisasi. Dipastikan dengan privatisasi PLN, listrik akan semakin mahal. Nyaris sama dengan legislatif, kekuasaan eksekutif pun tidak memihak rakyat.

Gambaran hubungan ini tampak jelas dalam sistem politik AS. Bisa disebut hampir semua politisi AS adalah para konglomerat atau didukung penuh pebisnis kaya. Keluarga Bush, misalnya, dikenal sebagai konglomerat korporasi minyak. Wakil Presiden AS sekarang, Dick Cheney, adalah CEO Halliburton yang bermasalah. Mantan Menlu AS Collin Powel pernah duduk dalam dewan direktur AOL. Terdapat juga nama Thomas White mantan eksekutif Enron (yang juga bermasalah), dan Paul O’Neill, mantan CEO Alcoa, perusahaan alumanium terbesar dunia.

Dipilihnya mereka bukan tanpa alasan. Mereka merupakan donatur besar yang mendukung keberhasilan Bush menjadi presiden. Pada Pemilu tahun 2000 lalu, 70% dari US$ 1,9 juta sumbangan politik WorldCom mengalir ke Partai Republik. Dari tahun 1989 hingga 2001, Enron telah memberikan sumbangan besar US$ 113.800 kepada Partai Republik.

Bisa dimengerti mengapa para politisi AS, baik di eksekutif atau legislatif, mendukung penuh kebijakan Bush saat menyerang Irak. Persoalan utamanya bukanlah masalah terorisme, tetapi persoalan bisnis minyak yang menggiurkan. Demikian sebagaimana ditulis Alan Greenspan yang mantan pimpinan bank sentral AS.

Pengusaha minyak dunia pun meraih untung besar. Sebagaimana dirilis EksNas-LMND (22 Februari 2007) tentang laporan pendapatan untuk tahun 2007, ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 biliun atau setara dengan Rp 3.723.020.000.000.000,- (dengan kurs rupiah 9.170,-). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai $404 biliun, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp 11.801.790,-. Perusahaan minyak AS lainnya, Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 mencapai $18, 7 biliun atau Rp 171.479.000.000.000,-. Royal Ducth Shell menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai $31 miliar atau setara dengan Rp 284.270.000.000.000,-

Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi negara imperialis ini tidaklah setara dengan Produk Domestic Bruto (PDB) beberapa negara Dunia Ketiga, tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia belum sanggup menembus Rp 4.000 triliun; untuk triwulan ke-3 tahun 2007 saja hanya mencapai Rp 2.901. triliun. Negara penghasil minyak lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44, 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163 juta US$), dan lain-lain.

Di negara kampiun demokrasi sendiri, trias politika tidak benar-benar terjadi. Konstitusi AS menentapkan kewenangan Presiden dalam mengampuni seluruh pelaku kejahatan, kecuali impeachment. Bab II Pasal II menyatakan: “President shall have power to grant reprieves and pardons for offenses againts the United States, except in cases of impeachment.” (Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan ampunan dan penangguhan untuk setiap pelanggaran di Amerika Serikat, kecuali dalam hal impeachment).

Kewenangan ini membuat Presiden AS memegang kekuasaan yudisial yang besar untuk membatalkan keputusan pengadilan atau bahkan sama sekali membatalkan gugatan atau tuntutan. Penyimpangan yang paling terkenal dilakukan Presiden Gerald Ford pada 1974. Setelah Richard Nixon berhenti dari jabatannya karena tersangkut skandal Watergate, Wakil Presiden Ford memegang jabatan presiden. Dalam pidatonya di televisi tanggal 8 September 1974, Presiden Ford memberikan ampunan penuh kepada Nixon atas kesalahannya dan menghentikan penyeledikan skandal Watergate.

Hubungan penguasa-pengusaha juga terjadi di Indonesia. Banyak elit politik yang juga dikenal sebagai pengusaha. Kalau keadaannya seperti itu, sangat sulit diharapkan parlemen yang mengklaim wakil rakyat bisa kritis terhadap penguasa; sulit pula diharapkan penguasa akan benar-benar berpihak kepada rakyat. Sebabnya, mereka memiliki kepentingan yang sama, yakni bisnis. Tragisnya, bukan rahasia lagi, kalau isu suap sering muncul setiap kali DPR membuat UU strategis.

Hubungan pengusaha dan penguasa di Indonesia ini tergambar baik dalam kasus BLBI. Melalui payung Inpres 8/2002, Anthony bisa bebas melenggang karena mendapat surat keterangan lunas (SKL). Utang Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI kedua pun cukup dilunasi dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sjamsul juga membayar tunai Rp 1 triliun, ditambah penyerahan aset PT Dipasena, Gajah Tunggal Petrosel, dan Gajah Tunggal Tyre. Sama dengan Anthony, Sjamsul pun bebas setelah dihadiahi SKL.

Nasib yang sama terjadi di yudikatif. Rezim otoritarian pemilik modal bermain untuk menggolkan kepentingannya. Kasus suap yang dituduhkan kepada Urip Tri Gunawan salah satu contoh kasusnya. Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI ini tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai Rp 6 miliar. Padahal sebelumnya timnya mengeluarkan keputusan bahwa BLBI tidak terbukti ada tindak korupsi. Kalau eksekutif mengabdi kepada pemilik modal dan bukan rakyat, legislatif juga membuat kebijakan yang mengabdi kepada pemilik modal dan bukan rakyat, dan yudikatif pun disuap oleh pemilik modal, bagaimana mungkin trias politika akan berfungsi?

http://prokhilafah.multiply.com/journal/item/80

MK: Sebaiknya Pemeriksaan Boediono-Sri Mulyani di KPK

(Skandal Century Meruntuhkan Lembaga Penegakan Hukum & KPK )

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menilai pemeriksaan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam kasus Bank Century sebaiknya dilakukan di kantos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Akil, ada baiknya Wapres dan Menkeu mendatangi langsung kantor KPK.

Dia menganalogikan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja pernah mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. "Negara tidak akan runtuh bila Wapres selama diperiksa 5-6 jam di KPK. Denyut nadi perekonomian juga tidak akan berhenti," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/4).

Boediono dan Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa KPK, Kamis (29/4). Namun, kedua pejabat itu minta pemeriksaan dilakukan di kantor masing-masing.

Mengenai alasan ‘simbol negara’ sehingga Wapres bisa mendapatkan keistimewaan dari KPK, Akil berpendapat bahwa simbol negara memang harus dihormati. Namun, penghormatan tersebut harus diletakkan dalam konteks yang wajar dan proporsional.

Pada kesempatan itu, Aki juga mengkritik KPK yang dinilainya melemah di hadapan Boediono-Sri Mulyani. "Bisa dibenarkan sinyalemen beberapa pihak yang mengatakan bahwa posisi KPK saat ini telah melemah dan tidak confident (percaya diri)," kata Akil.

DPR dengan Ketua Marzuki Alie JUSTRU RUNTUHKAN DPR

Saat ditanya, konsekuensi apa yang dimaksudnya, Marzuki menjawab, “Ya kalau takut kena ombak, jangan tinggal di tepi pantai,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat ini.Marzuki Alie justru tidak mempertanyakan kpd Kepala Pemerintahan dan BMKG, bagaimana kinerja Pemerintah yang men jajikan tanggap bencana !

Dengan letak dan posisi Mentawai, menurutnya, sulit bagi warga untuk menyelamatkan diri saat terjadi bencana. “Saya tanya, kalau tinggal di Mentawai, ada peringatan dini soal tsunami sempat enggak dua jam dia tinggalkan Mentawai? Ya enggak sempat,” katanya.

Karena itu, Marzuki menyarankan warga Mentawai agar pindah untuk tinggal di daratan. “Kalau tinggal di pulau itu sudah tahu berisiko, pindah sajalah. Namanya kita negara di jalur gempa dan tsunami luar biasa. Kalau tinggal di pulau seperti itu, peringatan satu hari juga tidak bisa apa-apa,” ujar dia.(kompas)

Nah, lihat komentar seorang wakil rakyat, seorang ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).


GAYUS TAMBUNAN telah Runtuhkan POLRI & KEJAGUNG

GAYUS TAMBUNAN sering keluar dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setiap akhir pekan. Jika benar, Adnan menuding para penjaga Rutan Brimob Kelapa Dua bermain.
Gayus diberitakan keluar dari Rutan Brimob untuk menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali, pekan lalu. Sebuah foto yang menampilkan Gayus tengah menyaksikan pertandingan tersebut beredar di internet.

Gayus Sering ke Luar Tahanan

Perampokan KS Berkedok Asing BERKOLABORASI Elit2 Politik !

Headlines | Fri, Nov 12, 2010 at 07:14 | Jakarta, matanews.com

Perampokan secara sistematis dalam penjualan saham PT Krakatau Steel (KRAS) mulai terkuak. Modusnya menggunakan investor asing sebagai pembeli saham.

Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengungkapkan, gelombang besar pelepasan saham KRAS oleh investor asing pada Rabu 10 November lalu, di pasar perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah bukti mengenai modus penipuan dalam skenario harga saham KRAS dan alokasinya.

“Gelombang pelepasan saham KRAS membuktikan prioritas alokasi saham oleh Tim pelaksana IPO KRAS bukan kepada investor yang berkomitmen jangka panjang, melainkan kepada investor spekulatif. Modus alokasi seperti ini jelas tidak sejalan dengan tujuan utama IPO KRAS, yakni menjaring investor asing kelas kakap dengan komitmen dan wawasan investasi jangka panjang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima matanews.com di Jakarta, Kamis 11 November 2010

...selanjutnya baca di tautan dibawah ini

Perampokan KS Berkedok Asing BERKOLABORASI Elit2 Politik !

SETIAP WARGA NEGARA memiliki posisi SAMA DI MUKA HUKUM.

---> TIDAK ADA DISKRIMINASI !<----
TRIAS POLITIKA KIAN RUNTUH !!


Bila KPK jadi memeriksa Boediono dan Srie Mulayani di kantornya, berarti Lembaga Penegakan Hukum Lemah !. Wibawa dan Ketegasan KPK sebagai "tamu" di Kantornya jelas Lebih Rendah. Bagaimana bila adu argumentasi, terus DIUSIRR ?...? Wah tendensi KPK bakal benar benar jadi CICAK...di-JEPRET pakai Karet saja bakal Mati !!

Ulah Gayus, Ayin (Arthalita Suryani) yang hanya sbg pegawai gol III-B dan sekretaris Debitur BLBI....menyuap Jaksa, Polisi di Rutan dlsb, kini mengungkap kebobrokan HEBAT di Lembaga Penegakan HUKUM di Indonesia, sudah akan runtuh !!

MArzuki Alie sbg ketua DPR-RI, telah memperlihatkan diri sbg DPR yang UNDERBOW dari Presiden S BY ! Tindakan dan perkataannya....Sudah RUNTUHKAN DPR !!

Kepemilikan asing di saham KRAS kini hanya tersisa 5% !

Kepemerintahan pun JUSTRU terjadi PERAMPOKAN HEBAT. Seluruh pihak yang terkait dalam IPO Krakatau Steel ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Broker yang tercatat menjual saham KRAS paling banyak adalah PT Credit Suisse Securities Indonesia (CS) sebanyak 273.700 lot, PT BahanaSecurities (DX) 130.272 lot dan PT JP Morgan Securities Indonesia (BK)116.960 lot.

MAKIN BENCANA, MAKIN MERAMPOK, MAKIN MAFIA dan TRIAS POLITIKA SDH HAMPIR RUNTUH !!



Sumber:

http://m.nonblok.com/bloknasional/hukum/20100428/14485/mk.sebaiknya.pemeriksaan.boediono.sri.mulyani.di.kpk

Rabu, 23 Juni 2010

Memahami Selingkuh Politik Dalam Kasus Bank Century

Ada lima hal penting yang jadi perbincangan publik dalam skandal Bank Century : soal Antaboga, soal aliran dana, soal bank gagal sistemik, soal krisis ekonomi global saat itu dan soal kebijakan (dan melupakan isu utama : apakah assessment dan due diligence sudah dilakukan secara proper?)

A.SOAL ANTABOGA :

1. PT Antaboga Delta Sekuritas terdaftar di Bapepam sejak tahun 1992

Ini link-nya :

http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/statistik_pm/2009/2009_X_4.pdf

Sebanyak 82,18% saham Antaboga dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82% dimiliki PT Mitrasejati Makmurabadi. PT Aditya Rekautama sendiri sebanyak 12,5% sahamnya dimiliki Robert, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja. Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River, sedangkan Budi merupakan kerabat Sukanta.

Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 88 L, Jakarta Selatan itu mendapatkan izin sebagai perusahaan efek dari Bapepam pada 20 Februari 1992. Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp 60 miliar dan modal disetor Rp 55 miliar.

Antaboga sendiri merupakan pemilik Bank Century dengan andil saham 7,44%. Di Century selain lewat Antaboga, keluarga Tantular juga memiliki saham lewat PT Century Mega Investindo yang menguasai 9% saham bank dan PT Century Super Investindo yang memegang 5,64% saham.

Ini link-nya :

http://202.155.2.90/members.asp?cmd=detail&id=sy

Jadi ribut-ribut soal reksadana bodong dari Antaboga harus ditanyakan pada Bapepam dan BEI, karena Antaboga yang merupakan anggota bursa itu, baru disuspend tanggal 4 Desember 2008 karena alasan adanya ketidaktertiban administrasi perusahaan. Antaboga terakhir memiliki MKBD senilai Rp 32,057 miliar. (bandingkan : Perpu no. 4/2008 telah ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dan Rapat KSSK tentang "bail out" Century sudah digelar tanggal 20-21 November 2008)

2. Soal ribut-ribut apakah dana yang belum dibayar oleh LPS itu adalah dana yang dimiliki masyarakat melalui PT Antaboga Delta Sekuritas atau dana tabungan/deposito masyarakat di Bank Century, maka puluhan nasabah Bank Century (bukan nasabah Antaboga) telah meminta bertemu dengan Komisi III DPRpada tanggal 24 November 2009, dan menunjukkan bahwa dana tabungannya/depositonya belum dibayar oleh LPS meskipun Century telah mendapat "bail out" sebesar Rp. 6,7 trilyun

Ini link-nya :

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/25/107808/16/1/Komisi-III-Janji-Pertemuan-Nasabah-dengan-BI

Website Fox Indonesia pimpinan Choel Mallarangeng, bahkan secara jelas menyebutkan bahwa dana tabungan masyarakat masih ada juga yang belum bisa ditarik

Ini link-nya :

http://www.foxindonesia.co.id/index.php?option=com_view&Itemid=143&id=1807

Jadi pertanyaan mendasar ada dua :

a. Kepala Bapepam adalah anggota KSSK. Beliau ikut rapat KSSK tanggal 20-21 November 2009 dan sudah mengetahui bahwa pada tanggal 21 November pk. 07.00 seluruh Komisaris dan Direksi Bank Century harus diganti, sehingga komposisi kepemilikan saham PT Antaboga Delta Sekuritas juga berubah, tapi kenapa Antaboga baru di suspend 2 minggu kemudian (tanggal 4 Desember 2008). Lambat sekali. Alasan suspensi juga sangat lemah kalau hanya karena ketidak-tertiban administrasi.

b. Setelah para nasabah Bank Century datang ke Komisi III DPR tanggal 24 November 2009 sambil menunjukkan bukti buku tabungan/buku depositonya yang sampai sekarang belum terbayar, maka pertanyaan publik menjadi kemana dana "bail out" itu mengalir ?

B.SOAL ALIRAN DANA :

Mengingat simpang siurnya keterangan mengenai aliran dana ini, misalnya :

BPK : Kebijakan Bailout Century Salah! (Rp 500 M Mengalir Ke Politisi)

Ini link-nya :
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/11/23/bpk-kebijakan-bailot-bank-century-salah/

Bambang Soesatyo, inisiator angket dari Partai Golkar, menegaskan tekadnya untuk menelusuri aliran dana sampai penikmat terakhir. "Kalau lihat alurnya, penerimaan kepada nasabah ini cash, Rp 200 miliar, Rp 400 miliar. Ini bawanya pakai truk. Dibawa ke suatu tempat di Jakarta Timur," katanya.

Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/28/04185484/centurygate.satukan.wakil.rakyat.dan.rakyat

Karena Indonesia tidak mempunyai UU Pembuktian Terbalik, maka akan sulit dan makan waktu lama bila BPK dan PPATK atau KPK harus menelusur aliran dana Bank Century. Yurisprudensi penanganan kasus Bank Bali jaman Presiden Habibie bisa digunakan. Presiden Habibie saat itu memerintahkan audit menyeluruh menggunakan lembaga auditor internasional (PWC) yang sudah terbiasa melakukan audit investigatif dengan metode pembuktian terbalik dalam waktu yang cukup singkat

Presiden SBY bisa menggunakan preseden hukum ini dengan memerintahkan lembaga auditor yang bereputasi baik seperti Price Waterhouse Coopers (PWC), Ernst & Young atau KPMG untuk menelusur aliran dana Bank Century dengan azas pembuktian terbalik, misalnya dengan mengaudit dana kampanye melalui pembuktian terbalik yaitu dengan cara mengaudit laporan keuangan semua stasiun TV pada masa kampanye dulu (satu slot TV (30 detik) itu nilainya Rp. 30 juta, audit semua surat kabar (iklan satu halaman penuh di koran itu harganya Rp. 500 juta), audit dana BUMN, audit Jurnal Nasional yang dibagikan gratis itu dll. Dari sana dapat ditelusur dari mana media massa itu mendapat pembayarannya dan dari mana asal usul dana kampanye partai serta dana kampanye capres-cawapres.

Kenapa BUMN juga harus diaudit ?

Ini daftar pejabat BUMN pendukung kampanye SBY (UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) pasal 217 menyebutkan, bagi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses terancam kurungan penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta):

Pejabat BUMN di Tim Kampanye Resmi SBY-Boediono:
- Achdari, Ketua Dewan Pengawas Peruri/Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye
- Soeprapto, Komisaris Independen Indosat/Koordinator Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim Kampanye
- Max Tamaela, Komisaris Hutama Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim Kampanye
- Dedi Prajipto, Komisaris Wijaya Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan, Saksi Tim Kampanye
- Effendi Rangkuti, Komisaris Kimia Farma/Anggota Korwil VI Tim Kampanye
- Yahya Ombara, Komisaris Kereta Api/Anggota Korwil IV Tim Kampanye
- Umar Said, Komisaris Pertamina/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Sulatin Umar, Ketua Dewan Pengawas Bulog/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Raden Pardede, Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Tim Kampanye

Pejabat BUMN di Tim Kampanye Tak Resmi SBY-Boediono:
- Suratto Siswohardjo, Komisaris Angkasa Pura II/Ketua Gerakan Pro SBY
- Jenderal (Pol) Purn Sutanto, Komisaris Utama Pertamina/Wakil Ketua Gerakan Pro SBY
- Sardan Marbun, Komisaris PTPN III/Ketua Tim Romeo
- Muchayat, Deputi Meneg BUMN dan Komisaris Mandiri/Ketua Barindo
- Aam sapulete, Komisaris PTPN VII/Ketua Jaringan Nusantara
- Harry Sebayang, Komisaris PTPN III/Jaringan Nusantara
- Andi Arief Komisaris, PT Pos Indonesia/Jaringan Nusantara

Ini link-nya :

http://politik.vivanews.com/news/read/67065-berikut_pejabat_bumn_pendukung_sby_dan_jk

UU Pileg (UU No. 10 tahun 2008) dan UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) mengatur dengan rinci besarnya dana sumbangan perorangan dan sumbangan perusahaan yang diijinkan untuk mendukung kampanye. Sedangkan kampanye SBY-Boediono didukung oleh para pejabat BUMN yang seharusnya tidak boleh terlibat dalam kampanye

C.SOAL BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMIK

1. Ada perbedaan pandangan yang cukup besar antara para ekonom Mafia Berkeley dan kelompok independen yang diwakili oleh Drs. Kwik Kian Gie, Dr. Rizal Ramli, Dr. Drajat Wibowo, Ichsanudin Noorsy (salah satu pembongkar skandal Bank Bali pada masa Presiden Habibie) dan Drs. Jusuf Kalla, maka sebaiknya Pansus Hak Angket Century DPR itu dilengkapi dengan Tim Ahli yang mewakili kelompok independen, untuk mengimbangi keterangan dari Boediono dan Sri Mulyani yang selama ini dipersepsikan sebagai kelompok Mafia Berkeley.

Kelompok independen ini adalah kelompok ekonom yang TIDAK menyetujui diabaikannya DNI (Daftar Negatif Investasi) dengan dikeluarkannya PP No. 112 tahun 2007 yang ditanda-tangani oleh Presiden SBY tanggal 27 Desember 2007 yang mengijinkan peritel besar (Indomaret, Alfamart, Circle K, Apotek 24 dll) masuk sampai kemana-mana sehingga membunuh pedagang tradisional. Kelompok independen ini pula yang mempertanyakan PP No. 44 tahun 2009 yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 8 Juni 2009 yang membolehkan sepeda motor lewat jalan tol. Kedua PP ini menunjukkan tunduknya pemerintah SBY pada pemodal besar. Bukankah ini yang diartikan sebagai neolib ?

Mengapa Tim Ahli perlu ada? Karena dari 30 anggota Pansus Hak Angket Century itu, yang benar-benar ahli hanya dua orang, yaitu Prof. Dr. Gayus Lumbuan SH (ahli hukum) dan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno (akuntan) (keduanya dari Fraksi PDIP) padahal isu utama adalah apakah otoritas fiskal dan moneter sudah melakukan assessment dan due diligence secara proper? Bukan isu politik lho

2. Sebenarnya BI dan Menkeu sudah berpengalaman menangani bank-bank bermasalah, misalnya dalam kasus :

•· Bank IFI ketika dilikuidasi pada tanggal 17 April 2004. Pemerintah mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp. 800 milyar

•· Bank Global (PT Bank Global Indonesia) ketika dilikuidasi pada tanggal 13 Januari 2005. Pemerintah kemudian mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp 804,2 miliar.

•· Bank Tripanca (PT BPR Tripanca Setiadana) ketika dilikuidasi pada tanggal 24 Maret 2009. Pemerintah kemudian mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp. 590 milyar.

•· Belum lagi likuidasi PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Kalimaya Perkasa Finance dll -banyak sekali

Ini link-nya : http://www.bapepam.go.id/

Kalau BI dan Menkeu sudah berpengalaman dalam penanganan bank-bank bermasalah, kenapa Presiden perlu campur tangan - lewat Perpu no. 4 tahun 2008 yang ditanda-tangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 dan lewat pengutusan Marsilam Simanjuntak (Ketua UKP3R (Unit Kerja untuk Pengelolaan dan Pemantauan Program Reformasi) dalam rapat KSSK ? - apakah kebijakan Presiden ini ada hubungannya dengan kehadiran para obligor BLBI di Istana atas inisiatif Kapolri saat itu : Jend Pol Soetanto ?

Ini link-nya : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/15/time/161534/idnews/539987/idkanal/10

3. Simak juga KEBIJAKAN Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM. Beliau bahkan sempat menandatangani keputusan untuk melikuidasi Bank Century

Ini link-nya : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594

Dari website BPK : AKHIRNYA BI AKUI KECOLONGAN SOAL CENTURY :

http://www.bpk.go.id/web/files/2009/12/Media-Indonesia-1.pdf

Pembengkakan bailout Bank Century akibat inforrmasi BI tidak lengkap :

http://kompas.co.id/read/xml/2009/09/30/09375677/pembengkakan.bailout.bank.century.akibat.informasi.bi.tak.lengkap

Jadi diskursus tentang bank gagal sistemik harus mengakomodasi kelompok di luar Mafia Berkeley, sebab kelompok Mafia Berkeley ini terbukti gagal dalam penanganan Indover Bank

Ini link-nya : http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/02/09/brk,20090209-159226,id.html

Kelompok Mafia Berkeley ini juga gagal dalam penanganan kejanggalan dalam pengucuran dana senilai Rp 800 miliar dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Kredit Asia Finance Ltd. (KAFL). Hingga kini, dana pinjaman ke perusahaan milik Agus Anwar dan Hashim S. Djojohadikusumo itu tak tertagih, sehingga negara berpotensi rugi Rp 1,4 triliun.

Ini link-nya :

http://www.arsip.net/id/link.php?lh=Ag1SAQdTXFBX

KEDUA KASUS BESAR DI ATAS (INDOVER BANK dan BAHANA) BERAKHIR TANPA KEJELASAN. AKANKAH KASUS BANK CENTURY BERAKHIR DENGAN TAK BERUJUNG PULA ?

D.SOAL KRISIS EKONOMI GLOBAL SAAT ITU YANG HARUS DIPERTIMBANGKAN

Secara khusus Presiden SBY sendiri berpidato supaya publik dan media massa mempertimbangkan latar belakang "bail out" Bank Century yaitu situasi krisis ekonomi global tahun 2008 yang dipicu oleh bangkrutnya Lehman Brothers di AS. Pendapat ini diperkuat dengan tulisan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa : KEPERCAYAAN PADA SISTEM HARUS DIJAGA (Kompas, Senin 7 Desember 2009) yang intinya membenarkan kebijakan otoritas fiskal dan moneter saat itu. Padahal krisis ekonomi tahun 1997-1998 itu lebih dahsyat. Nilai rupiah terpuruk (US $ 1 = Rp.15.000), suku bunga naik sampai 70%, yang memicu inflasi sampai 300%, akibatnya kredit yang tak tertagih menjadi luar biasa besar dan kalangan sektor perdagangan dan industri banyak yang bangkrut, PHK massal tak terhindarkan - namun kebijakan otoritas fiskal dan moneter untuk mengucurkan dana BLBI tetap tidak dibenarkan dan tetap dijerat hukum

Kalau pendapat ini diakomodir, maka implikasinya akan sangat luas. Keputusan MA yang menghukum para mantan Gubernur BI (Syahril Sabirin, Burhanudin Abdullah), para mantan Deputi Gubernur BI, termasuk Aulia Pohan (besan SBY) dan para mantan Direktur BI (Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) dapat ditinjau ulang dengan mengajukan verzet karena ditemukannya novum baru :

1. Kebijakan pengucuran dana BLBI itu dijerat dengan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI -

Pasal 3 itu berbunyi : "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Pasal 3 UU no. 20 tahun 2001 ini yang dipakai untuk memenjarakan Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), Burhanudin Abdullah (mantan Gubernur BI) dan Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI - besan SBY) - mereka dipidana bukan karena korupsi tapi karena kebijakannya

2. Para terpidana kasus BLBI (termasuk para mantan Direktur BI : Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) dapat mengajukan PK atas putusan MA dengan adanya novum baru ini : situasi krisis ekonomi global saat itu dan kebijakan tak bisa dipidanakan.

Kebijakan apa yang dipidanakan ? Para mantan Direktur BI itu TIDAK MENGHENTIKAN KLIRING SEJAK AWAL (Tidak melakukan assessment dan due diligence dengan proper)

Ini link-nya : http://www.infoanda.com/id/link.php?lh=AwEBUgtcU1FX

Saya menduga, penghembusan isu adanya krisis global saat itu yang diikuti dengan isu keibjakan tidak bisa dituntut adalah upaya untuk menutup kasus BLBI, dan melupakan kasus Bank Century, Indover Ban dan Bahana

E.SOAL KEBIJAKAN :

1. Tidak benar bahwa audit BPK baru dilakukan sekarang, mengacu pada pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR : Anas Urbaningrum : sikap fraksinya MENUNGGU laporan hasil audit BPK.

Laporan interim hasil audit BPK atas Bank Century SUDAH diserahkan oleh Ketua BPK : Anwar Nasution ke Komisi XI DPR pada hari Senin, 28 September 2009

Ini link-nya :

http://kompas.co.id/read/xml/2009/09/28/06564634/bpk.serahkan.laporan.bank.century.ke.dpr

2. Setelah dibahas dalam Rapat Komisi XI DPR - Komisi XI DPR mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke alat kelengkapan tertinggi DPR -Sidang Paripurna DPR pada tanggal 30 September 2009

Rekomendasi Komisi XI ini telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR, tanggal 30 September 2009

Ini link-nya :

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/30/13062188/dpr.setujui.rekomendasi.komisi.xi.soal.bank.century

Jadi Sidang Paripurna DPR itu memutuskan dua hal penting :

a) Adanya dugaan berbagai macam tindak pidana perbankan yang menyebabkan kolapsnya Bank Century. Kejahatan-kejahatan tersebut, di antaranya pelanggaran posisi devisa neto, penyimpangan surat berharga, kredit fiktif, dan pengeluaran fiktif.

Selain tindak pidana perbankan, terjadi pula penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan bailout.

b) Penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perpu No 4/2008 mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Dengan tidak disetujuinya perpu ini, maka pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah.

Ini link-nya :

http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/5626/DPR-Resmi-Tolak-Perpu-JPSK

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/30/13062188/dpr.setujui.rekomendasi.komisi.xi.soal.bank.century

3. Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK, yang ditetapkan Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008 (Lembaran Negara No. 149 tahun 2008) ini telah ditolak oleh DPR, yang tercermin dari Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY pada tanggal 24 Desember 2008, yang meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009

Ini isi surat Ketua DPR itu :

'Menindaklanjuti surat Presiden Republik Indonesia nomor R-63/Pres/10/2008 tanggal 29 Oktober 2008, perihal Rancangan UU tentang Perppu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU, dengan ini kami sampaikan bahwa rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008 menyepakati untuk meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009, guna ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme Dewan yang berlaku'

4. Kenapa Perpu perlu mendapat persetujuan DPR?

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 ayat 4 : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan Perpu untuk dapat menjadi UU harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya

5. Menanggapi Surat Ketua DPR tertanggal 24 Desember 2008 itu, Pemerintah kemudian mengajukan RUU JPSK sebagai pengganti Perpu no. 4 tahun 2008 ini. Dengan pengajuan RUU JPSK ini, maka Pemerintah DIANGGAP telah menarik Perpu no. 4 tahun 2008 ini . Dengan demikian, perdebatan soal kekebalan hukum Menkeu dan Gubernur BI menjadi tidak relevan lagi. Karena dengan pengajuan RUU JPSK oleh Pemerintah ini , maka adagium yang tercantum dalam pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 gugur pula. Pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 itu berbunyi : Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perpu No 4/2008 tak dapat dihukum sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai Perpu

Cukup aneh kalau masih ada pihak yang menyatakan bahwa kebijakan Menkeu dan Gubernur BI soal "bail out" Bank Century TIDAK DAPAT DIHUKUM

RUU JPSK (pengganti Perpu no. 4 tahun 2008) ini kemudian terkatung-katung di DPR

Ini link-nya : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/29/05331199/pembahasan.ruu.jpskdeadlock.

Tapi mengingat masih banyak pihak yang menyatakan "POLICY CANNOT BE CRIMINALIZED" maka satu-satunya jalan adalah melakukan uji materi Perpu itu terutama pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 ini ke MK (Mahkamah Konstitusi). Presiden dapat secara langsung berhadapan dengan SEKELOMPOK PENGACARA (FARHAT, EGGIE SUDJANA, SRI GAYA TRI dan kawan-kawan) yang sedang melakukan uji materi Perpu No. 4 tahun 2008 ke MK. Kalau dikabulkan MK, maka bukan saja kekebalan hukum Gubernur BI dan Menkeu tidak berlaku lagi, tapi wibawa Presiden bisa sangat jatuh, karena hanya dalam sebulan, Presiden terpaksa harus menarik dua Perpu (Perpu No. 4 tahun 2009 tentang Plt Pimpinan KPK yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 23 September 2009 dan Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang ditadatangani Presiden SBY tanggal 15 Oktober 2008)

Bukti lain yang menunjukkan bahwa pejabat publik TIDAK KEBAL HUKUM adalah testimoni Idrus Marham (Ketua Pansus Angket Century DPR) yang juga menunjukkan surat dari Pejabat Kepala Biro Departemen Keuangan Indra Surya, tertanggal 16 November 2009, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat itu ditegaskan, KSSK tidak ada lagi sejak ditolaknya Perpu No 4/2008, tetapi merujuk pada 30 September 2009.

NAH TANGGAL INI YANG JADI MASALAH - DITOLAKNYA PERPU ITU TANGGAL 18 DESEMBER 2008 YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETUA DPR : AGUNG LAKSONO, KE PRESIDEN SBY TERTANGGAL 24 DESEMBER 2008 AGAR PEMERINTAH SEGERA MENGAJUKAN RUU JPSK, sebagai PENGGANTI PERPU ITU dan Pemerintah (Depkeu) mengajukan RUU JPSK itu yang sampai sekarang masih terkatung-katung di DPR

Silang sengketa ini sebenarnya adalah upaya untuk menutupi penerapan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI -

Pasal 3 itu berbunyi : "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Pasal 3 UU no. 20 tahun 2001 ini yang dipakai untuk memenjarakan Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), Burhanudin Abdullah (mantan Gubernur BI) dan Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI - besan SBY) - mereka dipidana bukan karena korupsi tapi karena kebijakannya (tidak melakukan assessment dan due diligence secara proper)

6. Hasil audit interim BPK itu, kemudian ditindaklanjuti dengan laporan audit investigatif BPK. Hasil audit investigatif ini, diserahkan oleh Ketua BPK yang baru : Hadi Poernomo, ke DPR pada hari Senin, 23 November 2009, yang intinya :

a. BI dan KSSK juga tidak memiliki kirteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, BPK menyatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.

Ini link-nya :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/23/1222469/audit.bpk.ungkap.dosa-dosa.bi.menkeu.dan.kssk.1

b. LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun. Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK (yang di dalamnya ada Ketua Dewan Komisioner LPS) Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.

Ini link-nya :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/23/12553881/audit.bpk.ungkap.dosa-dosa.bi.menkeu.dan.kssk.2

Setelah hasil audit ini dibacakan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, maka tiba-tiba semua anggota Fraksi Partai Demokrat DPR (146 anggota) menyetujui pengajuan hak angket ini, Padahal dalam prinsip akuntansi, hasil audit interim tidak mungkin berbeda dengan hasil audit lengkap.

7. Yang luput dari perhatian publik adalah KEBIJAKAN Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM. Beliau bahkan sempat menandatangani keputusan untuk melikuidasi Bank Century

Ini link-nya : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594

Dari website BPK : AKHIRNYA BI AKUI KECOLONGAN SOAL CENTURY :

http://www.bpk.go.id/web/files/2009/12/Media-Indonesia-1.pdf

Pembengkakan bailout Bank Century akibat inforrmasi BI tidak lengkap :

http://kompas.co.id/read/xml/2009/09/30/09375677/pembengkakan.bailout.bank.century.akibat.informasi.bi.tak.lengkap

Mengapa publik curiga ?

1. BI dan Menkeu sudah berpengalaman mengurus dunia perbankan dan LKBB yang bermasalah (lihat tulisan di atas), tanpa campur tangan Presiden. Kenapa untuk masalah yang sangat teknis ini, Presiden sampai perlu mengeluarkan Perpu no. 4 tahun 2008 dan mengutus Marsilam Simanjuntak untuk hadir dalam rapat KSSK yang sifatnya tertutup?

2. Penyebaran opini publik bahwa pejabat TIDAK bisa dihukum (yang tercermin dalam pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK) dengan menyatakan bahwa kalau pejabat bisa dihukum karena kebijakannya, maka nanti tidak ada yang mau jadi pejabat - sungguh menyesatkan (lihat pandangan Christianto Wibisono yang mewakili Mafia Berkeley dalam Suara Anda di Metro TV, Senin 14 Desember 2009 pk. 19.05 - 20.20)

Pendapat ini adalah SLIPPERY SLOPE - kesesatan logika (logical fallacy)

Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/10/04591090/slippery.slope

3. Pendapat bahwa pejabat publik tak bisa dihukum dan kalau toh dihukum, nanti tidak ada yang mau jadi pejabat tidak sesuai dengan kenyataan di Ring I

Lingkungan Istana (Ring I) sekarang dijejali aneka jabatan yang tidak dikenal dalam UU : mulai dari Wantimpres (bentuk baru dari DPA (Dewan Pertimbangan Agung) - Staf Khusus Presiden, UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan dan Pemantau Program Reformasi) dan para Wakil Menteri, belum lagi adanya dua jubir - crowded sekali

4. Kenapa pendapat ini patut dicurigai? Kasus BLBI, Indover Bank, dan kasus Bahana bisa ke laut

Saya cemas melihat isu kebijakan TIDAK bisa dituntut. Hidden agendanya :
*. Status Aburizal Bakrie (Bank Nusa Internasional) dan Fadel Muhammad (Bank Intan) sebagai obligor BLBI diputihkan ??

*. Syahril Sabirin dan Djoko Chandra (kasus cessie Bank Bali)
Ini link-nya : http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/details.php?catid=c434c73cf6a7aa7ec794a7c3246d17ad&cgyid=

Jadi kebijakan MA yang memenjarakan Syaril Sabirin (mantan Gubernur BI) itu salah?

*. Lebih jauh lagi kasus Burhanudin Abdullah (mantan Gubernur BI) dan kawan-kawan (termasuk Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI - besan SBY) - kasus ini menyeret nama Paskah Suzetta (mantan Meneg PPN/Kepala Bappenas) - semua putusan MA yg menyatakan mereka bersalah lalu gugur, karena mereka tidak bisa diadili atas dasar kebijakannya?

Ini link-nya : http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2392%3AALIRAN+DANA+BI%3A+Paskah+Bantah+Sejumlah+Kesaksian&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295〈=en

Apa ini yg disebut perlawanan balik para koruptor? Hidden agendanya banyak (lihat kasus tidak dilakukannya assessment dan due diligence secara proper di atas). Yang lebih saya kuatirkan adalah : pengangkatan isu kebijakan TIDAK bisa dihukum itu adalah skenario besar untuk memutihkan kasus BLBI dan membebaskan para terdakwa, TERMASUK Aulia Pohan (besan SBY) - sekali tepuk dapat empat nyamuk : kasus BLBI dianggap selesai dan kasus Bank Century ditutup saja, lalu kasus Indover Bank dan Bahana lupakan saja .... wah..wah ...skenario yang bagus

5. Kecurigaan aliran dana Bank Century yang dibuktikan dengan keengganan SBY untuk melakukan audit investigatif dengan azas pembuktian terbalik mendorong publik untuk curiga : ada yang mau disembunyikan dan mau ditutupi oleh SBY. Yang paling mudah disasar publik adalah program kampanye SBY. Besarnya dana kampanye SBY-Boediono yang dilaporkan ke KPU cuma Rp. 252 milyar. Tidak sebanding megah, mewah dan masifya kampanye itu.

Kenapa publik curiga dengan kampanye itu ?

1. Karena ketertutupan selama Pemilu dan Pilpres itu sangat kasat mata, misalnya misteri dapat dilantiknya Agung Laksono sebagai anggota DPR mewakili DKI Jkt pada tanggal 1 Oktober 2009, padahal perolehan suaranya tidak memenuhi BPP (hanya 32.903 suara, jauh dibawah BPP Prov DKI Jkt : 300.000 suara)

Ini link-nya : http://www.jakartapress.com/news/id/8511/Agung-Laksono-Dipaksa-Pensiun-dari-Senayan.jp

Kalau di Jakarta saja perhitungan suara tidak transparan, apalagi di daerah

2. Kemampuan "cuci piring" dari Partai Demokrat cukup dikenal publik. Misalnya : ketika anggota Fraksi Partai Demokrat DPR mengumpulkan uang (bukan koin) sebesar Rp. 50 juta untuk membantu Prita. Padahal Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no. 11 tahun 2008) tentang pencemaran nama baik. UU ini diajukan oleh Departemen Perdagangan KIB I (bukan usul inisiatif DPR) - harusnya Partai Demokrat mengusulkan pencabutan pasal 27 ayat 3, buatan rezim SBY itu (KIB I) itu karena pasal 27 ayat 3 itu tidak relevan dengan dunia perdagangan (ITE)

Pengumpulan uang kertas ini juga menyalahi arti simbolik pengumpulan koin sebagai ungkapan perlawanan orang kecil pada kesewenang-wenangan kekuasaan

Ini link-nya :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/12/05043618/prita.dan.pertarungan.modal.simbolik

Pengumpulan uang oleh anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini juga menafikan kesaksian Roy Suryo (anggota DPR dari Partai Demokrat) yang malahan memberatkan Prita, sehingga Prita harus dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 204 juta ke RS Omni Internasional, Alam Sutera, Tangerang

Ini link-nya :

http://www.jakartapress.com/news/id/9336/Wah-Kesaksian-Roy-Suryo-Beratkan-Prita.jp

3. Setelah 503 anggota dari 560 anggota DPR menanda-tangani usul pengajuan hak angket ini dan mengajukannya pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 1 Desember 2009, tiba-tiba anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menolak dibacakannya pandangan pengusul, yang diikuti oleh koalisinya, sehingga akhirnya sidang paripurna DPR 1 Desember 2009 ditutup tanpa pembacaan pandangan fraksi-fraksi

Ini link-nya :

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/12/01/brk,20091201-211256,id.html

Apa implikasinya? Komitmen fraksi-fraksi dalam pemberantasan korupsi tidak ditangkap oleh publik. Dua kali pidato Presiden SBY bahwa Presiden akan berdiri paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi dan Presiden akan memimpin jihad melawan korupsi menjadi retoris belaka. Lha pandangan fraksinya saja tidak jelas. Fraksi Partai Demokrat rupanya tidak sadar bahwa langkah awal untuk pengajuan mosi tidak percaya pada upaya pemberantasan korupsi sudah diancangkan.

Hati-hati isu pengalihan perhatian publik :

1. Pengalihan isu skandal Bank Century dilakukan dengan menyatakan bahwa Pimpinan Pansus harus bebas dari skandal suap Miranda Gultom.

Padahal kasus ini pernah dipeti-eskankan ketika penyelidikan POLRI ternyata mengungkap bahwa pembagi traveller's cheque senilai Rp. 500 juta ke masing-masing anggota Panitia Anggaran DPR itu (seperti yang diungkap oleh Agus Condro) adalah Nunun Nurbaiti (istri Wakapolri saat itu : Komjen Pol Adang Dorodjatun - saat ini, Komjen Pol (purn) Adang Dorodjatun menjadi anggota DPR dari Dapil I DKI Jkt mewakili PKS)

Ini link-nya : KOMPAS, Rabu 10 Juni 2009 : PERCEPAT PENGUSUTAN, Alinea 8-9-10 : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/10/03422194/function.simplexml-load-file

Initial N : http://www.politikindonesia.com/readhead.php?id=4162

Apa buktinya kalau pengungkapan kembali kasus Miranda Gultom ini hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat ?

Kasus Johnny Allen Marbun dari Partai Demokrat, yang menerima dana Rp. 1 M dari Abdul Hadi Jamal, tetap tidak disentuh (padahal Abdul Hadi Jamal (PAN) sudah divonis)

Ini link-nya : http://www.jakartapress.com/news/id/4686/KPK-Usut-Keterlibatan-Johny-Allen-Marbun.jp

2. Hati-hati dengan isu pengalihan perhatian ini, karena bisa langsung berbalik menyerang SBY sendiri. Misalnya : Bagaimana dengan keterlibatan SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto yang cipika-cipiki dengan para koruptor ? Soetanto (kemudian menjadi Komut Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY - saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan (putera Arthalyta) di Hotel Sheraton

Ini link-nya : http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/21/45205/foto-sby-salami-artalyta-beredar/

Pengalihan perhatian publik memang keahlian Soeharto yang diwarisi oleh SBY. Lihatlah bagaimana SBY untuk mengangkat citranya sebagai pemberantas korupsi dengan memerintahkan KPK untuk mengaudit kado pernikahan puteri Sri Sultan Hamengku Buwono X. Perintah yg tidak pernah dilakukannya pada pejabat tinggi lain yg mantu atau pada diri SBY sendiri pada saat menikahkan puteranya Agus Harimurti dengan Annisa Larasati Pohan di Istana Bogor tanggal 9 Juli 2005.

Ini link-nya :

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0805/21/nas09.html