SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Mei 2010

George Soros, Pria Yang Menghancurkan Poundsterling, Rupiah

The killer plays in bonds and currencies &

as "trigger"behind the Asian financial crisis in 1997


The killer plays in bonds and currencies & as "trigger"behind the Asian financial crisis in 1997
Me
njawab dengan Ahlakul KarimahSoros dikenal memiliki kemampuan tinggi dalam berspekulasi di bidang perdagangan mata uang. Pada tahun 1982, dalam waktu singkat Soros berhasil meraup keuntungan 1,2 milyar dolar dalam perdagangan mata uang Poundsterling. Akibatnya, sebagian perekonomian Inggris hancur. Iapun dijuluki sebagai “Pria Yang Menghancurkan Pound” (The Man Who Broke the Pound). Pada pertengahan tahun 1997, perekonomian negara-negara Asia Tenggara, antara lain Indonesia, Thailand, dan Malaysia, tergoncang hebat karena secara tiba-tiba harga tukar dollar melonjak tinggi. Ribuan perusahaan bangkrut dan jutaan orang menjadi penganggur.

Meskipun banyak faktor yang menyebabkan krisis moneter ini, namun salah satu sebab utamanya adalah perilaku para spekulan valuta asing yang telah memborong dollar Amerika, lalu menjualnya dengan harga tinggi sehingga nilai mata uang negara-negara ASEAN itu terpuruk. Spekulan uang terbesar pada era krisis tersebut adalah George Soros.

Kebangkrutan berbagai industri di negara-negara ASEAN itu lalu dimanfaatkan oleh kapitalis Barat untuk membeli saham-saham di negara-negara tersebut dengan harga murah. Akibatnya, kini sebagian besar perusahaan penting di Indonesia adalah milik pengusaha asing. Pada tahun 2000, George Soros dilaporkan memiliki saham pada PT AGIS di Indonesia sebesar 10 persen dan beberapa perusahaan lainnya, termasuk Astra internasional.

Belakangan, untuk menghapus citra buruk dirinya, lewat jaringan yayasan yang dimilikinya, Soros berusaha menyisihkan sebagian kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan spekulasi untuk membantu mengatasi dampak ‘kegagalan sistem pasar finansial global’ terhadap negara-negara miskin. Soros selalu menampilkan organisasi yang dipimpinnya itu sebagai organisasi yang melakukan aksi-aksi kemanusiaan di berbagai penjuru dunia. Soros juga melakukan perjalanan ke berbagai penjuru dunia dan menyampaikan pidato-pidato berkenaan dengan demokrasi dan kebebasan. Menurut media massa Barat, Soros Foundation telah mengucurkan dana sebesar 4,2 milyar dolar untuk membantu fakir miskin di berbagai penjuru dunia.

Namun, bantuan itu tidak disalurkan lewat PBB dengan alasan bahwa Soros tidak mempercayai PBB. Karena itu, banyak pengamat politik yang meyakini bahwa langkah Soros Foundation untuk menyampaikan bantuannya secara langsung adalah untuk menyebarkan pengaruh dan infiltrasi di kawasan-kawasan yang diberi bantuan. Pada tahun 1997, seorang ilmuwan Bosnia mengungapkan bahwa di Bosnia, Soros dianggap sebagai pahlawan oleh sebagaian masyarakat negara muslim ini. Sebabnya adalah karena selama Perang Bosnia, Soros banyak mengucurkan bantuan finansial kepada rakyat Bosnia. Kemudian, setelah perang usai, Soros mendanai berbagai penerbitan media massa di negara itu. Media yang diterbitkan itu banyak memuat foto-foto amoral dan menyebarkan pemikiran kebebasan dan sekularisme.

Presiden Brazil, Lula da Silva, dalam KTT Ekonomi di Davos, Swiss, tahun lalu, mengatakan bahwa lembaga-lembaga keuangan dunia, di antaranya lembaga keuangan milik Soros, merupakan penyebab krisis di negaranya. Presiden Brazil memang pantas marah terhadap Soros. Rakyat Brazil lainnya pun juga marah terhadap Soros karena kata-katanya yang menyinggung hati mereka dalam majalah Sao Paolo. Soros mengatakan,

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepala negara-kepala negara di dunia ditentukan oleh AS. Dalam pemilu Brazil, kandidat yang menentang kebijakan kami, tidak boleh terpilih. Pada kenyataannya, bukanlah rakyat Brazil yang memberikan suara. Jika ada kandidat lain yang terpilih, Brazil akan berhadapan dengan krisis ekonomi yang besar. AS kini bagaikan Roma pada zaman dulu, yang merupakan rezim satu-satunya yang berhak untuk bersuara.

Namun anehnya, meskipun berperan sebagai sumber krisis keuangan di berbagai negara dan berhasil mengeruk milyaran dollar dari krisis itu, Soros pun aktif menulis buku-buku ilmiah mengenai perekonomian dunia. Di sini ia menempatkan diri sebagai pengamat dan memberikan saran-saran mengenai bagaimana seharusnya perekonomian dunia diatur sehingga negara-negara bisa keluar dari krisis ekonomi. Salah satu buku karya Soros berjudul Krisis Kapitalisme Global‌. Di dalamnya, Soros berusaha menunjukkan bahwa kapitalisme global sedang mengalami ujian dan ancaman yang sangat berat. Apabila hal ini tidak ditangani secara serius, suasana krisis akan akan menghantui perjalanan kapitalisme global. Dengan kata lain, meskipun sistem kapitalisme telah terbukti mengorbankan jutaan rakyat di dunia, namun Soros melalui bukunya ini berusaha terus menyebarkan sistem kapitalisme global yang memang terbukti telah membuat dirinya kaya raya.

Soros dan Krisis Moneter Asia

Beberapa bulan sebelum terjadinya krisis moneter 1997, seluruh dunia termasuk Bank Dunia dan IMF memuji-muji prestasi ekonomi Asia Timur, termasuk Indonesia. Bahkan ekonomi negeri ini disebut-sebut secara fundamental sehat dan kuat. Indonesia pun dijuluki sebagai “Macan Baru Asia” karena kemajuan pesatnya di bidang ekonomi. Namun ternyata, semua prestasi yang dibanggakan itu seperti tak ada artinya tatkala nilai tukar Rupiah, Ringgit, Bath, dll, terhadap Dolar AS jatuh terjerembab di bursa valas internasional. Efek dari jatuhnya mata uang negara-negara Asia Tenggara ini sangat luar biasa. Seperti kartu domino, mula-mula hanya berpengaruh terhadap sejumlah produk impor, tetapi kemudian menjalar ke berbagai sektor, melambungkan harga berbagai produk lokal, membangkrutkan ribuan perusahaan dan menganggurkan jutaan tenaga kerja.

Sebab awal terjadinya krisis ini memang jelas. Semua ini bermula dari permainan kotor yang dilakukan para spekulan mata uang internasional untuk menjatuhkan sejumlah mata uang di Asia. Salah satu spekulan yang bermodal kuat, dan karena itu paling berperan besar dalam terjadinya krisis ini, adalah George Soros melalui lembaga manajemen keuangan yang dimilikinya. Tak heran bila PM Malaysia saat itu, Mahatir Muhammad, menyatakan, George Soros harus bertanggung-jawab atas krisis moneter yang melanda beberapa negara Asia mulai kuartal kedua tahun 1997.‌




Selajutnya Mahatir menghubungkan globalisasi dengan krisis ini. Mahatir mengatakan, Setelah kita menerima globalisasi dan menerapkan kebebasan ekonomi di negara kita, ekonomi dan uang kita menjadi sasaran serangan kekuatan-kekuatan besar keuangan dunia dan orang-orang yang diuntungkan oleh sistem ini.‌ Mahatir menambahkan, Hasil 40 tahun kerja keras bangsa Malaysia lenyap hanya dalam beberapa pekan akibat pekerjaan beberapa orang dan tidak ada hukum internasional apapun yang bisa dipakai untuk menghadapi orang-orang seperti ini.‌

PM Mahathir menegaskan, “Berdagang uang adalah perbuatan yang tidak bermoral. “Kenyataan memang menunjukkan bahwa perdagangan mata uang atau valuta asing cenderung merugikan yang lemah. Para spekulan uang tidak ragu-ragu mengguncang stabilitas suatu negara demi kepentingan mereka sendiri. Dalam kasus moneter di Indonesia, pertengahan tahun 1997 adalah masa ketika pembayaran hutang perusahaan-perusaaan swasta jatuh tempo dengan jumlah sekitar 8 juta dollar. Belum lagi bila diperhitungkan utang BUMN yang juga jatuh tempo dan kewajiban pemerintah untuk membayar cicilan utang dan bunganya yang cukup besar, yaitu sekitar 6 miliar dolar. Artinya, pada masa itu, kebutuhan terhadap dollar meningkat. Pada saat itulah, para pedagang uang memborong dollar dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi. Akibatnya, ribuan perusahaan di Indonesia bangkrut, harga-harga melambung tinggi sehingga jumlah rakyat miskin meningkat tajam, dan pemerintah Indonesia kini terbebani hutang sebesar 1500 trilyun rupiah.

ETIKA BISNIS SOROS

Meskipun letak kesalahan tidak seratus persen berada di tangan Soros, karena jatuhnya nilai rupiah ini juga dipengaruhi oleh sistem devisa bebas yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk memperdagangkan valuta asing, namun etika bisnis yang dianut oleh Soros dan para pedagang valas lainnya patut dipertanyakan. Ketika Soros melakukan transaksi valas, dia sudah bisa memprediksikan kehancuran negara-negara Asia sebagai akibat dari transaksi itu. Namun, ia tetap melakukannya dan terjadilah krisis hebat yang menyengsarakan puluhan jutaan rakyat Asia Tenggara. Tak heran bila mantan PM Malaysia Mahatir Muhammad pernah menyatakan kecurigaannya bahwa krisis moneter yang menyapu Asia ini adalah sebuah ‌agenda Yahudi‌ karena kaum Yahudi, kata Mahathir, tidak senang bila melihat kaum Muslim bergerak maju.

Perdagangan valas yang dilakukan Soros telah memberi keuntungan kepadanya sebesar satu milyar dollar pertahun. Artinya, demi menambah jumlah uangnya, Soros dengan tega telah mengorbankan puluhan juta rakyat di berbagai negara. Menanggapi berbagai kecaman yang disampaikan terhadapnya, Soros menyatakan bahwa kesalahan terletak pada pemerintahan yang tidak transparan dan despotik di negara-negara Asia. Menurut Soros, pasar akan menentukan dirinya sendiri. Artinya, bisnis yang dia lakukan hanya semata-mata memenuhi peluang pasar. Padahal, pasar global sesungguhnya tidak bebas, melainkan diatur oleh para pemodal kelas kakap semacam Soros.

Sebagian pengamat ekonomi yang membela Soros mengatakan bahwa apa yang dilakukan Soros adalah bisnis semata dan toh, Soros juga memberikan sebagian uangnya untuk membantu rakyat miskin di berbagai negara. Pandangan ini menunjukkan bahwa Soros Foundation telah memberikan citra baik kepada Soros, sehingga bisa mengurangi berbagai kecaman yang dialamatkan kepada dirinya. Atas aktivitas yayasannya tersebut, Soros juga dijuluki sebagai filantropis atau orang yang mencurahkan perhatian, waktu, dan uangnya untuk menolong orang lain.

Namun, kegiatan Soros membantu rakyat miskin dengan bisnisnya di bidang perdagangan uang yang telah memiskinkan puluhan juta manusia, jelas merupakan sebuah paradoks. Sudah pasti ada tujuan tersendiri di balik bantuan-bantuan yang diberikan Soros melalui yayasan Soros Fundation-nya. Sebagaimana kami sebutkan pada pertemuan sebelumnya, di Bosnia, Soros mendanai penerbitan media massa yang memuat foto-foto amoral dan menyebarkan pemikiran kebebasan dan sekularisme.

Soros dan Revolusi Beludru Georgia

Kawasan Kaukasus dan Asia Tengah merupakan kawasan yang menjadi pusat aktivitas Soros Foundation selama beberapa tahun terakhir. Aktivitas yayasan ini di Georgia menjadi pusat perhatian dunia sejak terjadinya transformasi politik di negara itu pada bulan November 2003. Krisis di Georgia berawal dari penyelenggaraan pemilihan anggota perlemen tanggal 2 November 2003. Dalam pemilu tersebut, pemerintah di bawah kepresidenan Eduard Shevardnadze dicurigai melakukan kecurangan, sehingga menimbulkan aksi demonstarsi besar-besaran. Demonstrasi besar yang dipimpin oleh Mikhail Saakashvili, ketua Partai Gerakan Nasional ini, akhirnya berhasil memaksa Presiden Shevardnadze mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 22 November 2003. Pergantian kekuasaan ini berjalan damai dan tidak ada korban jiwa, sehingga disebut sebagai Revolusi Beludru. Pada awal tahun 2004, kembali diadakan pemilu, dan Mikhail Saakashvili, terpilih sebagai presiden baru Georgia.

Setelah mengundurkan diri, Eduard Shevardnadze melakukan berbagai langkah untuk mengungkapkan peran Soros Foundation di balik krisis politik di negaranya itu. Menurut Shevardnadze, Soros telah mengucurkan dana beberapa juta dolar untuk mendukung aksi penyingkiran Shevardnadze dari jabatannya. Shevardnadze mengatakan, Saya tidak bisa menyebutkan negara-negara mana saja yang mendukung kerusuhan yang terjadi bulan November itu, namun bisa diyakini, kelompok-kelompok internasional semacam Soros Foundation merupakan pendukung dana dari aksi itu. Tujuan Soros Foundation adalah menciptakan situasi seperti di Yugoslavia, yang pada tahun 2000, gerakan-gerakan demonstrasi massa telah berhasil menyingkirkan Slobodan Milosevic dari jabatannya sebagai presiden.‌

Selain itu, Shevardnadze juga menuduh Richard Miles memiliki peran penting di balik penggulingan dirinya. Kecurigaan atas peran AS mulai tampak pada pembatalan kunjungan Collin Powell ke Georgia pada tanggal 16 Mei 2003. Pada musim panas 2003, Shevardnadze yang mulai mencurigai Richard Miles, meminta kepada Presiden Bush agar menarik pulang Dubes AS itu, namun permintaan ini ditolak Bush. Pada saat yang sama, pemerintahan Shevardnadze menghadapi jatuh tempo pembayaran hutang negara, namun IMF yang memiliki kaitan erat dengan Soros Foundation, menolak memberikan bantuan keuangan. Pada bulan November, terjadilah demonstrasi besar-besaran menentang pemerintah yang berujung pada pengunduran diri Shevardnadze.

Tuduhan yang dilemparkan Shevardnadze itu didukung oleh berbagai bukti. Pertama, Soros sendiri pernah menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan uang jutaan dollar untuk menggulingkan pemerintahan Shevardnadze. Kedua, dalam pemerintahan Georgia yang baru terbentuk, empat di antaranya, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Menteri Urusan Pemuda, adalah orang-orang yang dikenal dekat dengan George Soros. Keempat orang ini sebelumnya bekerja untuk Soros Foundation. Selain itu, Soros juga pernah melakukan pertemuan dengan Presiden Mikhail Saakashvili di Davos, Swiss, dan menjanjikan akan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintahannya. Dalam menjustifikasikan perbuatannya, Soros menyatakan, Jutaan dolar uang yang telah dikeluarkan akan melahirkan milyaran sejarah.

Tiga Organisasi Yang Berperan Dalam Penggulingan Shevardnadze

Bokeria, ketua Liberty Institute yang menerima bantuan dana dari Institut Masyarakat Terbuka Soros, mengatakan ada tiga organisasi yang memainkan peran kunci dalam penggulingan Shevardnadze, yaitu Partai Gerakan National, stasiun televisi Rustavi-2, dan sebuah organisasi kaum muda yang bernama Kmara‌. Organisasi pemuda ini mendeklarasikan perang terhadap Shevardnadze pada bulan April 2003 dan memulai kampanye melalui poster dan graffiti untuk mengkritik korupsi yang dilakukan pemerintah.

Ketiga organisasi itu memiliki hubungan dengan George Soros. Menurut laporan media massa Georgia, Kmara menerima 500.000 dolar untuk mendanai aksi-aksi mereka. Sementara itu, televisi Rustavi-2 menerima dana awal peluncuran siarannya pada tahun 1995. Televisi inilah yang memprovokasi massa dengan cara menyiarkan hasil pemilu sesuai penghitungan yang dilakukan suatu LSM AS, yang berlawanan dengan hasil penghitungan resmi pemerintah.

Pemimpin Partai Buruh Georgia, Gela Daneliya, pada konferensi pers di Tblisi, ibukota negara ini, pada tanggal 17 Januari 2004, menyatakan bahwa Georgia telah menjadi korban Sorosization‌. Pernyataan ini dikeluarkan Daneliya menanggapi penunjukan Irakly Rekhviashili sebagai Menteri Ekonomi, Industri, dan Perdagangan. Padahal, menurut Daneliya, Rekhviashili baru berusia 28 tahun dan lebih banyak menghabiskan umurnya di luar negeri. Rekhviashili adalah orang dekat Soros dan diserahi jabatan penting itu pada hari ketika ia tiba di Georgia.

Namun demikian, masuknya Soros ke Georgia justru karena kesalahan Eduard Shevardnadze sendiri. Pada awal dekade 1980-an, Shevardnadze giat menjalin hubungan dekat dengan Soros dan pemerintahan negara-negara Barat. Shevardnadze sendirilah yang mengundang Soros untuk mendirikan Institut Masyarakat Terbuka atau Open Society Institute‌ di Georgia. Namun, setelah mundurnya Mikhail Saakashvili dari jabatannya sebagai menteri kehakiman, hubungan antara Soros dan Shevardnadze menjadi dingin. Mikhail Saakashvili inilah yang kemudian menggalang demonstrasi anti Shevardnadze dan kini menjabat sebagai Presiden Georgia.

Pada pertengahan tahun 2002, Shevardnadze secara terbuka memulai kritikannya terhadap campur tangan Soros dalam urusan politik dalam negeri Georgia. Soros kemudian mengadakan konferensi pers di Moskow dan menyatakan bahwa pemerintahan Shevardnadze tidak bisa dipercaya dalam pelaksanaan pemilu parlemen yang akan dilakukan tahun 2003. Soros bahkan mengatakan, Sangat perlu dilakukan mobilisasi masyarakat sipil untuk menjamin kebebasan dan kejujuran pemilu, karena banyak kekuatan yang telah ditugaskan untuk memanipulasi pemilu. Inilah yang kami lakukan di Slovakia pada masa pemerintahan Meciar, di Kroasia pada masa pemerintahan Tudjman, dan di Yugoslavia pada masa pemerintahan Milosevic.‌ Dengan demikian, Soros secara eksplisit memang mengakui campur tangan yang dilakukannya atas urusan politik berbagai negara.

SOROS DI AZERBAIJAN

Republik Azerbaijan adalah salah satu negara di wilayah Kaukasus yang dijadikan terget kegiatan Soros Foundation, segera setelah runtuhnya Uni Soviet. Hal ini memiliki beberapa alasan, antara lain karena Republik Azerbaijan adalah satu-satunya negara muslim di Kaukasus dan memiliki sumber daya alam yang kaya, sehingga Azerbaijan bisa disebut sebagai negara terkaya di Kaukasus. Bersamaan dengan naiknya Haydar Aliyev ke kursi kepresidenan, Soros Foundation pun memperluas aktivitasnya di negara ini dengan mendirikan Open Society Institute atau Institut Masyarakat Bebas.

Hingga kini, Institut Masyarakat Bebas yang dimiliki oleh Soros Foundation telah mengucurkan dana sebesar 20 juta dolar untuk mendanai berbagai kegiatan mendia massa dan LSM di Azerbaijan. Farda Asadov, Direktur Eksekutif di Institut Masyarakat Bebas Azerbaijan, menyatakan bahwa pengeluaran yayasan ini pada tahun 2003 lalu adalah sebesar 3 juta dolar. Lima belas persen dari jumlah itu digunakan untuk bidang propaganda, 24 persen di bidang pendidikan, 50 persen untuk memberbaiki tatanan sosial, dan 16 persen untuk keperluan administrasi. Secara umum, 72 persen bantuan dana dari institut ini diberikan kepada lembawa swadaya masyarakat atau LSM, dan 28 persen diserahkan kepada lembaga pemerintah Azerbaijan.

Meskipun kegiatan Soros Foundation semakin meningkat sejak masa pemerintahan Haidar Aliyev, namun akhirnya Presiden Azerbaijan ini melemparkan kritikan kepada yayasan ini karena ikut campur dalam krisis Karabakh. Menurut Aliyev, daripada membantu para pejuang separatis Karabakh, Soros sebaiknya memberikan bantuan kepada para pengungsi perang Karabakh. Menjawab kritikan ini, George Soros menyatakan bahwa adalah terserah baginya untuk memberikan bantuan kepada siapa saja. Soros bahkan menjanjikan bantuan enam juta dolar kepada etnis Armenia di Karabakh yang ingin memisahkan diri dari Azerbaijan serta mendirikan kantor perwakilan di sana.

Setelah terjadinya penggulingan Presiden Georgia yang didalangi oleh Soros Foundation, pemerintah Azerbaijan pun semakin mengkhawatirkan kinerja yayasan tersebut di negaranya. Apalagi, pada tahun 2005, di Azerbaijan akan dilangsungkan pemilu parlemen. Aqil Abasov, pemimpin redaksi majalah Keadilan‌ di Azerbaijan, menyatakan bahwa Soros Foundation dengan melakukan berbagai permainan politik berencana untuk menginfiltrasi pemerintah. Sebagian pejabat partai berkuasa di negara itu juga menyuarakan kekhawatiran mereka atas gerak-gerik yayasan ini. Tak lama kemudian, dimulailah gerakan propaganda anti-Soros di Azerbaijan.

Kini, ketika pemilu parlemen semakin mendekat, aktivitas Soros Foundation menjadi terbatas. Namun setelah Presiden Ilham Aliyev, yang menggantikan ayahnya, Haidar Aliyev, mengadakan pertemuan dengan Soros di sela-sela sidang Majelis Umum PBB, kegiatan Soros Foundation kembali meningkat. Pada bulan Desember 2004, yayasan ini merekrut pegawai-pegawai baru yang berasal dari kelompok non-Syiah dan mendirikan media massa. Melalui media massa ini, praktik-praktik korupsi pemerintah dibesar-besarkan dan hal ini mirip dengan langkah yang diambil Soros di Georgia.

Pada akhir tahun 2004, Institut Masyarakat Bebas Azerbaijan juga meluncurkan terjemahan buku berjudul Korupsi dan Pemerintah‌ dalam bahasa Azari, yang ditulis oleh Susan Rose-Ackerman. Dalam buku ini dibahas secra terperinci mengenai pemilu dan skandal-skandal yang meliputinya. Peluncuran terjemahan buku ini oleh Soros Foundation tentu bukan tanpa alasan. Salah satu alasan yang cukup jelas adalah untuk menggalang opini masyarakat Azerbaijan agar mencurigai pemerintah mereka sendiri. Sebagaimana kita bahas dalam bagian ke-3, langkah yang diambil Soros di Georgia adalah dengan mempengaruhi opini rakyat, sehingga rakyat Georgia mengadakan demonstrasi besar-besaran menentang pemerintah. Akhirnya, Presiden Shevardnaze pun mengundurkan diri.

Menanggapi berbagai kritikan yang diarahkan kepada Soros Foundation di Azerbaijan, Fuad Sulaimanov, salah seorang juru bicara yayasan ini mengklaim bahwa Soros Fundation tidak pernah melakukan aktivitas untuk mengubah pemerintahan di negara manapun dan hanya bergerak di bidang perluasan demokrasi, peningkatan pengetahuan masyarakat, serta menjaga ketransparansian pemilu. Pernyataan Sulaimanov ini jelas bertentangan dengan fakta bahwa Soros Foundation bekerjasama dengan Kedubes AS di Azerbaijan telah mengirim sejumlah oposan pemerintah Azerbaijan ke Ukrainma, untuk mempelajari revolusi di negara tersebut. Seperti diketahui, di Ukraina pada akhir tahun 2004 terjadi demonstrasi besar-besaran menentang hasil pemilu. Akhirnya, dilakukan pemilu ulang yang dimenangkan oleh Viktor Yushchenko yang didukung oleh AS.

Selain mencampuri urusan politik dalam negeri Azerbaijan, Soros Fundation juga aktif dalam menghancurkan sendi-sendi keagamaan masyarakat. Suratkabar Ulayelar yang terkait dengan Kementerian Keamanan Nasional Azerbaijan, baru-baru ini mengungkapkan usaha Soros Foundation untuk menyebarluaskan narkotika dalam kedok program pemberantasan narkotika. Suratkabar ini dalam sebuah makalah berjudul Baku Dalam Jebakan Heroin‌, menulis, Soros Foundation pada tahun antara 2001 hingga 2003 menyusun sebuah program rahasia sebanyak 63 halaman berkaitan dengan penyebaran narkotika. Program penyebarluasan narkotika oleh Soros Foundation untuk pertama kali terungkap di Rusia dan sejumlah pelaksana program tersebut telah ditangkap.‌

Selanjutnya, suratkabar Ulayelar juga menulis bahwa Soros Foundation di Azerbaijan memiliki program-program infiltrasi terhadap sekolah, pusat keilmuan dan penelitian, penjara, dan rumah sakit. Bahkan, yayasan ini berusaha memasukkan pandangan mereka dalam buku-buku pelajaran sekolah di Azerbaijan, yang jelas bertentangan dengan kepentingan negara tersebut.

SOROS DI ARMENIA

Meskipun kegiatan Soros Foundation di Armenia, di bawah bendera Institut Masyarakat Bebas atau Open Society Institute, masih belum banyak terungkap, namun pola-polanya tidak jauh berbeda dengan kegiatan yayasan ini di negara-negara Kaukasus lain. Armenia adalah pangkalan militer Rusia terpenting di Kaukasus. Hal ini menjadikan Armenia memiliki posisi penting yang membuat AS mengkhawatirkan eratnya hubungan antara Armenia dan Rusia. Dalam usaha menginfiltrasi Armenia, AS menggunakan berbagai cara, di antaranya melalui propaganda media massa. Pada tahun 2004, Institut Masyarakat Bebas berhasil menyebarkan ide-idenya di bidang media massa dengan disahkannya UU baru Armenia terkait dengan media massa.

Tak lama kemudian, berbagai media massa menyebarkan propaganda mengenai situasi buruk di Armenia, dengan tujuan menggerakkan opini rakyat negara ini untuk menentang pemerintah mereka. Selain itu, Soros Foundation, sebagaimana di negara Kaukasus lain, juga memberikan bantuan dana kepada LSM-LSM dengan tujuan yang sama, yaitu menggalang opini rakyat untuk menentang pemerintah. Salah satu LSM yang mendapat dukungan dana dari George Soros adalah International Crisis Center (ICG).

Pada akhir tahun 2004, ICG mengeluarkan laporan sebagai berikut. Armenia yang meraih kemerdekaan pada tahun 1991 dan memenangkan perang tahun 1992-1994 dengan Azerbaijan, saat ini sedang berada dalam masa damai dan tengah membangun perekonomiannya. Namun, kestabilan negara ini terhitung rapuh. Nagorno-Karabakh masih tetap menjadi problem yang belum terselesaikan yang dengan mudah dapat kembali meletus. Korupsi dan pelanggaran terhadap proses demokrasi telah meresahkan masyarakat, yang setengahnya masih hidup di bawah garis kemiskinan…. Pihak-pihak donor harus lebih menekan negara ini agar terjadi reformasi demokrasi dan pemerintahan yang baik… Kesempatan untuk menyampaikan kehendak politik secara bebas masih sangat terbatas.

Berbagai usaha propaganda media massa dukungan Soros Foundation mulai terlihat hasilnya ketika pada akhir tahun 2004, terjadi demonstrasi besar di Armenia yang didalangi oleh kelompok oposisi. Isu yang digunakan oleh klompok oposisi Armenia sama seperti yang dilakukan para oposan Georgia ketika akan menggulingkan Presiden Shevarnadze, yaitu kecurangan dalam pemilu. Merekapun menuntut Presiden Armenia, Robert Kacharyan, untuk mundur dengan alasan dia telah terpilih melalui pemilu yang curang.

Indikasi bahwa kelompok oposisi Armenia mendapat dukungan dari Soros Foundation tampak pada laporan suratkabar AZG yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2003, sejumlah tokoh oposisi Georgia, di antaranya Mikhail Saakashvili, telah berkunjung ke Beograd, Yugoslavia. Dalam kunjungan yang didanai Soros Foundation ini, para tokoh oposisi Georgia itu memepelajari cara-cara kudeta yang telah menggulingkan Presiden Slobodan Milosevic. Pada saat yang sama, tokoh-tokoh oposisi Armenia juga dikirim ke Beograd dan bisa dipastikan, tujuan kedatangan mereka ke sana adalah juga untuk mempelajari kudeta yang terjadi di Yugoslavia.

Namun demikian, usaha Institut Masyarakat Bebas atau Soros Foundation untuk menggulingkan Presiden Armenia, Robert Kacharyan, hingga kini masih belum berhasil. Apalagi, ada pula faktor Rusia yang mempengaruhi. Bagi Rusia, Armenia adalah posko terakhirnya di Kaukasus, setelah negara-negara Kaukasus lainnya berpihak kepada Barat. Rusia akan melakukan segala cara untuk mempertahankan pemerintahan Robert Kacharyan. Hubungan erat antara pemerintah Armenia dengan Rusia ini dijadikan sebagai isu utama oleh kaum oposan. Mereka menuduh pemerintahan Kacharyan mengekor Rusia.

Usaha AS untuk menggoyang pemerintahan Kacharyan tidak hanya melalui tangan Soros Foundation, melainkan juga dengan mengirimkan duta besar baru untuk Armenia, yaitu John Evans. Sebagaimana yang terjadi di Georgia dan Ukraina, Kedutaan Besar AS sangat berperan dalam menggalang demonstrasi massa yang akhirnya menyebabkan presiden di kedua negara itu terguling. Apalagi, AS juga melakukan langkah yang mencurigakan di Armenia dengan membangun gedung kedutaan AS terbesar di dunia. Menurut situs berita Pravda, gedung kedubes AS yang baru itu dibangun di atas tanah seluas 9 hektar.

Duta besar AS untuk Armenia, John Evans, akhir-akhir ini secara teratur mengadakan pertemuan dengan para tokoh partai-partai oposisi. Penunjukan John Evans sebagai Dubes baru AS untuk Armenia juga patut dicurigai karena dia dikenal sebagai mentor politik Richard Miles, Duta Besar AS untuk Georgia yang sangat berperan penting dalam Revolusi Beludru di Georgia. Itulah sebabnya, pada tahun 2004, pemerintah Armenia menolak memberikan visa kepada Richard Miles. Pemerintah Armenia bahkan memerintahkan Direktur Badan Keamanan Nasional untuk menemukan semua orang yang pernah mengikuti pendidikan di Bosnia pada tahun 2003-2004 atas biaya AS dab Soros Fpundation. Selain itu, pemerintah Armenia juga melakukan pengawasan ketat terhadap gerak-gerik Soros Foundation di negara ini.

Bila kita melihat latar belakang mantan Presiden Georgia, Eduard Shevarnadze dengan Presiden Armenia, Kacharyan, kita akan menemukan kesamaan kasus, yaitu mereka sama-sama menjalin hubungan yang erat dengan Rusia. Meskipun Shevarnadze terlihat pro-Barat, namun ia telah menandatangani perjanjian 25 tahun jual-beli gas dengan Rusia. Akibatnya, George Soros yang semula berhubungan baik dengan Shevarnadze, malah berbalik mendalangi penggulingannya. Presiden Armenia pun kini menjalin hubungan erat dengan Rusia. Hal ini jelas bertentangan dengan kehendak AS, dan sangat mudah ditebak bahwa AS dengan berbagai cara akan berusaha menggulingkan Presiden Armenia dan mendudukkan presiden baru yang bersedia menurut pada kehendak AS. Namun yang jelas, hingga kini, rakyat Armenia masih menolak untuk menyerahkan tanah air mereka kepada imperialisme AS.


SOROS DI RUSIA

Kehadiran Soros Foundation di Rusia sudah dimulai sejak masa pemerintahan Gorbachev. Institut Masyarakat Bebas mulai beraktivitas di Moskow sejak tahun 1987. Bahkan, yayasan inilah yang memainkan peran penting dalam menyebarluaskan ideologi pro-Barat dan slogan-slogan demokrasi, yang berakhir dengan keruntuhan Uni Soviet. Beberapa waktu yang lalu, Alexander Goldavarop (?), mantan Direktur Soros Foundation di Rusia, mengatakan, Saya hampir sepuluh tahun bekerjasama dengan George Soros dan selama waktu itu, saya membelanjakan uang Soros sebesar 130 juta dolar untuk membantu reformasi di Rusia, memperlancar proses pergantian dari sistem komunis ke sistem demokrasi liberal, serta membangun masyarakat yang bebas.‌

Soros Foundation lebih banyak menggunakan uangnya di Rusia untuk menanamkan modal di bidang media massa. Dari 56 juta dolar dana yang ditanamkan di Rusia tahun 2000 oleh Soros Foundation, 18 juta dolar di antaranya digunakan untuk mendirikan jaringan berita dan 5 juta dolar untuk mendukung surat kabar-suratkabar dan televisi-televisi pro-Barat. Dalam buku yang ditulis sendiri oleh Soros tahun 1990 berjudul Membuka Pemerintahan Soviet‌, Soros menyampaikan ide-idenya tentang pembentukan pemerintahan yang bebas, sehingga berbagai perusahaan dapat melakukan aktivitas keuangan di luar kontrol pemerintah.

Dalam rangka mengikis sistem komunis di Rusia, Soros Foundation juga bekerjasama dengan LSM-LSM bentukan Barat, di antaranya NED atau Bantuan Nasional untuk Demokrasi. NED didirikan tahun 1983 oleh Presiden AS saat itu, Ronald Reagan. NED memiliki program bernama Proyek Pemindahan Demokrasi‌ yang bekerjasama dengan Soros Foundation, dengan tujuan untuk mempercepat proses reformasi di negara-negara sosialis. Salah satu hasil dari proyek ini adalah pembentukan organisasi pemuda di Yugoslavia bernama Otpor‌. Organisasi pemuda Serbia ini sangat berperan dalam menggalang demonstrasi tanggal 5 Oktober 2000 yang berhasil menggulingkan Presiden Slobodan Milosevic.

Menurut berbagai laporan, Soros Foundation bersama NED pada tahun 2000 telah memberikan bantuan keuangan kepada 38 LSM di Rusia. Pada tahun 2002, kedua lembaga ini memberikan bantuan sebesar 1,4 juta dolar kepada 33 organisasi pembelaan HAM. Melalui berbagai LSM ini, kedua lembaga ini berusaha menyebarkan ide-ide demokrasi ala Barat dan menciptakan opini anti-pemerintah. Usaha mereka untuk menggulingkan pemerintahan Vladimir Putin yang dipilih oleh 80 persen rakyat Rusia ini, hingga kini masih belum berhasil.

SOROS ANGKAT KAKI DARI RUSIA

Namun tiba-tiba, pada bulan Juni 2003, Soros memutuskan untuk menghentikan misinya di Rusia. Harian The Washington Post menulis bahwa alasan resmi yang disampaikan Soros dalam menutup cabang Soros Foundation di Rusia adalah karena dalam pandangannya, Rusia telah mampu berdiri sendiri dan tidak memerlukan lagi subsidi darinya. Soros mengatakan, Saya telah mengeluarkan uang yang sangat banyak di Rusia dan saya pikir, kini sudah tidak pada tempatnya lagi bagi saya untuk terus mengeluarkan uang di sini. Russia adalah negara yang telah kembali tegak dan tidak memerlukan subsidi saya.‌

Selama 15 tahun beraktivitas di Rusia, Soros diberitakan telah mengeluarkan uang sekitar 1 milyar dollar. Uniknya, dalam artikel yang sama, The Washington Post menulis bahwa bentuk bantuan yang dilakukan Soros Foundation di Rusia, selain membantu perluasan internet di universitas dan menyusun buku-buku sejarah dengan sudut pandang yang berbeda‌, adalah juga menyediakan jarum yang bersih bagi para pengguna narkotika!

Fakta bahwa Soros menyebarluaskan narkotika di Rusia juga diungkapkan oleh Doktor Vera Butler. Dalam situs Free republic Doktor Vera Butler menulis, Sudah sangat jelas bahwa aktivitas Soros tidak terbatas pada Rusia. Garis kebijakannya didasarkan pada prinsip yang dianutnya. Dia adalah agen dari pemerintahan global, bukan pemerintahan regional. Soros telah mendirikan sebuah sistem keuangan dan organisasi, serta mempromosikan legalisasi bagi penggunaan narkotika, aborsi, euthanasia. Langkah yang diambil Soros ini bisa dipahami sebagai bagian dari cita-cita kaum Zionis di bawah nama Tatanan Dunia Baru‌. Membuat masyarakat menjadi lemah dan lumpuh adalah cara terpenting agar dapat menguasai masyarakat tersebut. Dalam kasus Rusia, melemparkan generasi muda ke dalam jeratan pengedar narkotika tidaklah sama dengan melegalisasi kecanduan obat di negara-negara Barat yang makmur. Di Rusia, memberikan akses bebas terhadap narkotika adalah sama dengan pembunuhan massal terhadap bangsa ini.‌

Selanjutnya, DR. Vera Butler menulis bahwa salah satu proyek yang dilakukan oleh Institut Masyarakat Bebas milik Soros adalah mengenalkan sikap toleransi di kalangan pelajar sekolah menengah Rusia. Namun, toleransi yang diperkenalkan di sini adalah toleransi atas semua hal, termasuk hal-hal yang menurut budaya Rusia adalah hal-hal yang tabu dan tidak layak dilakukan. Hal ini jelas merupakan langkah untuk menyebarluaskan paham kebebasan tanpa batas dan sikap-sikap amoral di Rusia.

Meskipun ketika Soros menutup yayasannya di Rusia, dia mengatakan bahwa Rusia telah mampu berdiri sendiri dan tidak memerlukan lagi bantuan dari yayasan ini, namun setelah itu, Soros berkali-kali menyampaikan kritikan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Misalnya, pada awal tahun 2005, dalam wawancara dengan koran Austria Die Presse‌, Soros menyatakan bahwa Rusia tidak menjalankan demokrasi dan karena itu, AS dan Uni Eropa harus mempertimbangkan keanggotaan Rusia dalam kelompok G-8. Menurut Soros, anggota kelompok G-8 haruslah negara yang menjunjung demokrasi dan karenanya, Rusia harus dicoret dari kelompok tersebut.

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan alasan yang dikemukakan Soros ketika menutup yayasannya. Karena itu, analisis sesungguhnya dari penutupan Soros Foundation di Rusia adalah karena besarnya tekanan pemerintah Rusia yang tidak menghendaki kehadiran yayasan tersebut dan pada saat yang sama, adanya tekanan dari pemerintah Bush. Menurut harian The Washington Post, pemerintah Bush memang merekomendasikan agar Soros menghentikan bantuannya terhadap Rusia karena ternyata pemerintah Rusia tetap tidak mau tunduk pada kehendak AS. Dengan kata lain, di mata Bush, penghamburan uang di Rusia sia-sia saja karena pemerintahan Putin tetap tidak tergoyahkan dan Rusia tetap menolak didominasi oleh AS.

Apapun juga alasan di balik penutupan Soros Foundation di Rusia, namun yang jelas ditutupnya yayasan itu merupakan hal yang positif bagi masyarakat Rusia. Karena, di balik slogan-slogan penyebaran demokrasi dan bantuan sosial, Soros Foundation sesungguhnya berusaha untuk mencampuri urusan dalam negeri Rusia, termasuk menyebarkan amoralitas di sana. Apalagi, sebagaimana telah kami bahas sebelumnya, penggulingan kekuasaan di Georgia, Ukraina, dan Yugoslavia terjadi karena peran Soros Foundation. Tak heran bila pemerintah Uzbekistan dan Belarus mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas organisasi ini di negara mereka.

Ada Apa Di Balik Intervensi Soros di Kaukaus dan Asia Tengah?

Selain negara-negara Kaukasus seperti Georgia, Azerbaijan, Armenia, dan Ukraina, negara-negara Asia Tengah juga menjadi target kegiatan Soros Foundation. Pada awal tahun 2004, George Soros mengeluarkan pernyataan bahwa ia ingin agar revolusi di Georgia kembali terulang di lima negara Asia Tengah. Kelima negara Asia Tengah yang dimaksudkan Soros adalah Tajikistan, Kirkizistan, Kazakhstan, Turkmenistan, dan Uzbekistan. Untuk itu, selama tahun 2003, Soros Foundation telah mengucurkan dana sekitar 20 juta dolar bagi aktivitas Institut Masyarakat Bebas di kelima negara tersebut. Tujuan utama pemberian dana sebesar itu adalah untuk memperkuat posisi kelompok-kelompok pro-Barat yang anti pemerintah.

Kini, muncul pertanyaan, apakah alasan sesungguhnya dari upaya Soros untuk beraktivitas di negara-negara Kaukasus dan Asia Tengah? Apakah betul bahwa Soros hanya berniat mengembangkan demokrasi di sana? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa memulainya dengan membahas apa yang terjadi di Georgia. Georgia memiliki posisi yang strategis, yaitu antara antara Laut Hitam dan Laut Kaspia yang kaya minyak. Karena itu, sejak lama negara ini telah menjadi fokus intrik dan konflik di antara berbagai kekuasaan besar dunia. Menyusul runtuhnya Uni Soviet, kebijakan imperialisme AS yang paling utama adalah melemahkan Rusia dan menanamkan dominasi di Georgia dan negara-negara Kaukasus lainnya.

Cadangan Minyak Senilai 17 Milyar Dolar

Sejak awal masa pemerintahan Clinton, Washington menanamkan modal politik dan diplomatik yang sangat besar di dalam proyek pembangunan jalur pipa minyak yang akan mengalirkan minyak dari ladang minyak Azerbaijan ke negara Barat. Kekayaan minyak yang dimiliki Azerbaijan dari ladang Azeri-Chirag-Gunashli antara tahun 2003 hingga 2010 diperkirakan mencapai 17 milyar dolar dengan harga minyak 25 dolar perbarel. Bila diperhitungkan dengan harga dolar beberapa pekan terakhir yang melonjak hingga 50 dolar, berarti penghasilan minyak Azerbaijan bisa mencapai 24 milyar dolar.

Besarnya nilai minyak di Azerbaijan telah membuat AS sangat berambisi menanamkan dominasinya di wilayah itu. Jalur pipa minyak Azerbaijan yang sedang diincar AS itu mau tidak mau harus melewati wilayah Georgia. Karena itu bagi Washington, menciptakan kestabilan di Georgia dengan cara mendudukkan rezim yang pro-AS, merupakan sebuah hal yang sangat urgen. Kecondongan Presiden Shevardnadze kepada Rusia telah membuat AS memutuskan untuk menggulingkannya dengan bantuan Soros Foundation.

Sejak beberapa tahun sebelum tergulingnya Shevardnadze, Soros Foundation melakukan berbagai langkah, antara lain membiayai media massa yang gencar mengkritik pemerintah, sehingga menciptakan kebencian rakyat kepada Shevardnadze. Segera setelah tergulingnya Shevardnadze, pemerintah Washington langsung menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah baru Georgia dan mengeluarkan ancaman kepada Rusia agar jangan mencampuri urusan dalam negeri Georgia. Para pejabat tinggi AS termasuk Donald Rumsfeld, juga segera datang ke Georgia. Begitu pula pejabat Bank Dunia, IMF, dan lembaga finansial internasional lainnya.

PIPA MINYAK BAKU TIBLISI DAN CEYHAN

Pada bulan Maret 2004, Presiden baru Georgia, Mikhail Saakashvili, bertemu dengan Presiden Azerbaijan yang dikenal pro-AS, Ilham Aliyev, untuk membicarakan pembangunan pipa minyak Baku-Tiblisi-Ceyhan (BTC). Jalur minyak inilah yang sangat diincar oleh AS karena akan menyalurkan minyak mentah dari Baku Azerbaijan, melewati Tiblisi, Georgia, dan berakhir di Ceyhan, Turki. Jalur ini harus melewati wilayah Rusia, namun pemerintah Rusia menolak pembangunan jalur pipa minyak ini karena menganggapnya sebagai usaha AS untuk menginfiltrasi negaranya. Penolakan Rusia ini pula yang menjadi alasan dari berbagai upaya AS, termasuk melalui tangan Soros Foundation, untuk menggoyang pemerintahan Vladimir Putin.

Konstruksi pembangunan pipa minyak BTC itu sedang dibangun oleh sebuah konsorsium multinasional, yang mendapat dukungan AS. Anggaran total proyek ini diperkirakan mencapai tiga milyar dollar. Jalur minyak ini akan mengalirkan satu juta barel minyak mentah perhari ke terminal tanker minyak di Mediterania. Bahkan, rute pipa minyak BTC ini juga bisa dipakai untuk mengalirkan minyak dari Kazakhstan. Pada pertemuan di Baku, Azerbaijan, Presiden Georgia dukungan AS, Mikhail Saakashvili, mengulang komitmennya terhadap proyek pipa minyak BTC dan bersumpah akan melawan setiap halangan dalam pembangunan pipa ini, termasuk halangan dari Rusia sekalipun.

Pembangunan pipa minyak BTC dan semakin dalamnya pengaruh AS di Kaukasus tampak sebagai bagian dari strategi AS yang lebih besar lagi, yaitu menguasai cadangan minyak dan gas di wilayah yang disebut-sebut sebagai Busur Ketidakstabilan‌. Isu Perang Melawan Terorisme‌ telah dieksploitasi AS sebagai upaya untuk mengintervensi wilayah tersebut. Dalam rangka ini, Washington telah menyerang dan menduduki Irak, sebagai usaha untuk menguasai cadangan minyak Irak yang sangat kaya. AS juga telah mendudukkan pasukannya di Afghanistan dan beberapa negara eks-Soviet di Asia Tengah. Tentara AS itu diprediksikan akan membantu pengamanan rute pipa minyak lainnya, yaitu jalur Turkmenistan-Afghanistan-Pakistan.

Dalam proyek raksasa di bidang minyak ini, Presiden Bush dan George Soros memiliki tujuan yang sama. Karena itu, meskipun Soros dikenal sebagai pengkritik Bush, namun dalam mencapai tujuan sama di bidang minyak ini, mereka pun berjalan beriringan. Soros memiliki kaitan erat dengan James Baker, pendukung kuat mesin politik Bush. James Baker adalah partner bisnis Soros pada perusahaan Carlyle Group. Salah seorang pemilik saham perusahaan ini adalah George Bush senior, ayah Presiden Bush. James Baker sendiri adalah salah seorang makelar dalam proyek minyak Azerbaijan. Adanya koneksi erat di bidang bisnis inilah yang membuat Bush dan Soros seiring-sejalan.

Tak heran bila untuk kepentingan bisnis raksasa ini, Soros Foundation mau mengucurkan dana jutaan dolar melalui Institut Masyarakat Bebas dan LSM-LSM seperti International Crisis Centre (IGC) yang beraktivitas. Kedua lembaga ini beraktivitas di hampir semua negara di dunia, terutama negara-negara Kaukasus dan Asia Tengah yang kaya minyak. Melalui tangan Soros Foundation inilah rezim Washington berhasil menggulingkan Presiden Shevardnadze di Georgia, mendudukkan Viktor Yushchenko di Ukraina, serta menginfiltrasi Azerbaijan dan negara-negara lainnya.

KESIMPULAN

Sebagai kesimpulan, berbagai aksi yang dilakukan oleh Soros Foundation membuktikan bahwa meskipun dibungkus dengan slogan demokrasi dan kebebasan, tujuan utama yayasan ini adalah untuk membuka jalan bagi rezim Washington dalam memperluas imperialismenya di dunia. Sebagaimana telah kami bahas sebelumnya, dana Soros Foundation didapat dari hasil spekulasi valuta asing yang mengakibatkan kehancuran ekonomi berbagai negara dan menyebabkan kemiskinan puluhan juta orang. Kini, dengan mengeluarkan uang dalam kedok amal kebajikan, George Soros sesungguhnya sedang berusaha mengeruk harta kekayaan yang lebih banyak lagi. Karena itu, bangsa-bangsa yang berjiwa merdeka sudah seharusnya waspada terhadap gerak-gerik yayasan ini di negara mereka.

sumber:

George Soros, Pria Yang Menghancurkan Poundsterling, Rupiah

http://islamiyah.wordpress.com/2007/03/21/george-soros-pria-yang-menghancurkan-poundsterling-rupiah/
Busby SEO Test

Jumat, 07 Mei 2010

Kejahatan Kemanusiaan World Bank dan IMF


Position Paper Agustus 2006 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Disusun Oleh: Gunawan Kusfiardi Muhammad Ikhwan Martin Sinaga

I. Pendahuluan 1. Tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dapat ditegaskan disini, bahwa, pertama, upaya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan hanya tanggungjawab dan kewajiban negara, tetapi juga merupakan tanggungjawab dan kewajiban aktor non state, sebut saja Transnational Corporation dan perusahaan bisnis lainnya. Dalam Norms On The Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises With Regard to Human Rights (Norma-norma tentang Pertanggungjawaban dari Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya) yang dikeluarkan PBB tahun 2003 diantaranya menyebutkan: (1). Negara, perusahaan transnasional, pebisnis, organisasi sosial, mempunyai tanggungjawab utama untuk meningkatkan, melindungi pemenuhan, menghormati, menjamin penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia; (2). Adanya kecenderungan global yang meningkatkan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain dalam ekonomi di sebagian besar negara dan dalam hubungan ekonomi internasional; (3). Perusahaan transnasional dan perusahaan lain mempunyai kemampuan untuk membantu perkembangan perekonomian tetapi juga dapat membahayakan terlaksananya Hak Asasi Manusia; (4). Adanya masalah Hak Asasi Manusia Internasional yang di dalamnya ada juga yang merupakan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain. Untuk itu IMF dan World Bank sebagai perusahaan transnasional yang bergerak di sektor jasa keuangan, memiliki tanggungjawab dan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia dan sekaligus ancaman potensial bagi pemajuan, pembelaan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dan kedua, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, bukan saja berada di level nasional – di mana aktor state dan non state berdomisili hukum, tetapi juga memiliki apa yang disebut sebagai extrateritorial obligation. Dalam Norms On The Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises With Regard to Human Rights disebutkan, perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lain termasuk kantor-kantor mereka dan pekejaan dari orang-orang yang merupakan anggota dari perusahaan atau yang bekerja pada perusahaan tersebut juga bertanggungjawab untuk meningkatkan pertanggungjawaban, pengakuan umum, dan hukum yang ada dalam perjanjian internasional PBB dan instrumen internasional lainnya. Guna mengadili pelanggaran berat hak asasi manusia (serious crime/extraordinary crime) dibentuklah pengadilan internasional. Tadinya bersifat ad hoc (sementara), yaitu International Military Tribunal, yang dibentuk di Nuremberg Jerman dan di Tokyo Jepang guna mengadili kejahatan yang dilakukan oleh Jerman dan Jepang semasa Perang Dunia Kedua. Kemudian

pengadilan internasional ad hoc untuk mengadili Kasus Bosnia atau Yugoslavia (Pengadilan Internasional untuk Yugoslavia 1993/International Tribunals for the Former Yugoslavia-ICTY) dan kasus Rwanda (pengadilan internasional untuk Rwanda 1994/International Criminal Tribunal for Rwanda-ICTR). Lantas, setelah Statuta Roma disahkan pada tanggal 17 Juli 1998 dengan ditandatangani oleh 120 negara, Mahkamah Internasional (International Criminal Court) menjadi bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war) dan kejahatan Genocida (crime of genocide). Di dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang itu meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genocida. Meskipun Pengadilan HAM di Indonesia merujuk pada ICTY, ICTR dan Statuta Roma, namun demikian, pengadilan HAM di Indonesia tidak memasukan kejahatan agresi dan kejahatan perang. (7). Pelanggaran Ham Berat meliputi: (a). Kejahatan Genocida: (b). Kejahatan Kemanusiaan Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid.
(9).

(18). Penyelidikan pelanggaran ham yang berat dilakukan oleh Komnas Ham; Komnas Ham dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas Ham dan unsur masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 2. Kenapa IMF dan World Bank Rawan pangan, wabah penyakit, krisis air bersih, ambruknya banyak bangunan sekolah dan kemiskinan yang absolut, membuktikan bahwa negara telah gagal menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat (warga negara Indonesia), bahkan perjuangan massa rakyat membela hak-hak dasarnya, telah ditanggapi oleh negara secara represif yang berdampak pada pelanggaran hak sipil-politik yang dilakukan negara dengan kekerasan (by violence) dan dengan hukum (judicial violence) dan rangka melindungi penindasan modal (capital violence) dan praktek privatisasi serta komersialisasi sumber-sumber agraria dan liberalisasi perburuhan. Dan Perusahaan transnasional, pemerintahan negara-negara G-8 dan IMF serta World Bank, ada di balik itu semua, intervensi ekonomi politik, perampasan kedaulatan politik (kemerdekaan nasional), serta penjajahan baru (the new face imperialism) ditempuh bukan lewat jalan penaklukan (subversi sebagai politik luar negeri), tetapi dilakukan dengan cara-cara damai dengan bekerjasama dengan oligarki kekuasaan lewat perjanjian internasional, misalnya WTO (World Trade Organization), maupun perjanjian bilateral, seperti LoI (Letter of Intens) pemerintah RI dengan IMF dan proyek-proyek dari World Bank. II. Tentang IMF- World Bank 1. Wajah Baru Penjajahan Kehadiran IMF dan Bank Dunia sebenarnya tidak lebih dari lembaga keuangan yang menjalankan agenda ekonomi neo-liberal dengan tujuan untuk memberikan keuntungan pada Amerika Serikat melalui pemberian pinjaman, serta dominasi peran bankir swasta dan investor internasional. Selama ini transaksi utang luar negeri pemerintah Indonesia lebih banyak dikendalikan oleh lembaga keuangan multilateral, yaitu Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF). Kebijakan dari kedua lembaga ini pulalah yang menentukan transaksi utang luar negeri pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain (utang bilateral). Keberadaan Bank Dunia dan IMF yang ditopang oleh negara-negara industri kaya lainnya melakukan upaya sistematis dalam menghadirkan pola baru kolonialisme pusat-pusat kapitalisme dunia di bawah kepemimpinan Amerika. Hal ini bisa dilihat dari tujuan pendirian dan sistem pengambilan keputusan yang berlaku didalam kedua lembaga ini.

Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang secara populer dikenal sebagai Bank Dunia, dibentuk melalui Konferensi Bretton Wood pada 22 Juli 1944 di New Hempshire (Amerika serikat) adalah lembaga utama dalam penyaluran utang luar negeri yang tidak terlepas dari kondisi yang sudah dijelaskan di atas.

Tujuan utama Bank Dunia menurut anggaran dasarnya adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan di negara-negara anggotanya, yaitu dengan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi investasi-investasi yang bersifat produktif. Selain itu, Bank Dunia juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perdagangan dan investasi secara internasional. Secara khusus, kecuali dalam keadaan tertentu, fasilitas pembiayaan Bank Dunia dibatasi peruntukannya bagi proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan bendungan, jalan raya, pembangkit listrik, dan proyek-proyek sejenis lainnya. Sedangkan tujuan utama IMF menurut anggaran dasarnya adalah mengupayakan stabilitas keuangan dan ekonomi melalui pemberian pinjaman sebagai bantuan keuangan temporer, guna meringankan penyesuaian neraca pembayaran. Sebuah negara akan meminta dana kepada IMF ketika sedang dilanda kiris ekonomi.

Pengambilan keputusan di Bank Dunia maupun IMF berdasarkan pada jumlah saham tiap-tiap negara anggota. Pemilik saham terbesar di kedua lembaga ini adalah Amerika yang mengantongi hak suara mencapai 17,5 persen. Sementara untuk menyetujui satu keputusan harus disetujui oleh 85 persen pemegang saham. Dengan demikian maka praktis tidak ada satu keputusan bisa diambil oleh Bank Dunia dan IMF tanpa persetujuan pemerintah Amerika Serikat sebagai pemegang saham terbesar di kedua lembaga ini. Selain kepemilikan saham, dominasi AS juga diperkuat dengan ditetapkannya dolar AS sebagai alat pembayaran internasional dan dikukuhkannya kedudukan negara itu sebagai pemilik tunggal hak veto di Bank Dunia dan IMF.

Dominasi AS didukung pula oleh fakta selama ini bahwa jabatan presiden Bank Dunia selalu dimonopoli Amerika. Dengan demikian bisa dipahami bahwa keberadaan lembaga keuangan multilateral ini sedari awal memang bertujuan untuk melembagakan proses ekspansi dan hegemoni ekonomi Amerika ke seluruh penjuru dunia bersama-sama dengan negara-negara industri kaya lainnya. Hal itu semakin jelas terlihat dari berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Dunia maupun IMF. Persyaratan bagi sebuah negara agar bisa memperoleh pinjaman dari IMF dan Bank Dunia selalu dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan berskala besar yang harus diimplementasikan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut biasanya meliputi desakan untuk meliberalisasi sektor perdagangan dan keuangan serta privatisasi dan komersialisasi sumber-sumber agraria, kemudian memaksa pemberlakuan anggaran ketat, (termasuk memotong berbagai subsidi dan anggaran sosial didalam anggaran negara), serta menekan agar pemerintah melakukan swastanisasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN) melalui program privatisasi.

Dalam jangka panjang umumnya menekankan pada kebijakan-kebijakan 1) liberalisasi perdagangan: mengurangi dan meniadakan kuota impor dan tarif; 2) deregulasi sektor perbankan sebagai 'program penyesuaian sektor keuangan'; 3) privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara; 4) privatisasi sumber-sumber, mendorong agribisnis; dan 5) reformasi pajak: memperkenalkan/meningkatkan pajak tak langsung.

Dengan demikian, jelas kiranya bahwa Bank Dunia dan IMF yang ditopang oleh negara-negara industri kaya lainnya adalah satu bentuk upaya sistematis pusatpusat kapitalisme dunia dalam menghadirkan pola baru kolonialisme di bawah kepemimpinan Amerika. 2. Utang Luar Negeri Instrumen Penjajahan Praktek transaksi utang luar negeri bukan hanya menciptakan ketergantungan dari penerima terhadap pemberi utang. Tetapi juga menciptakan hubungan yang hegemonik yang bertujuan menaklukan negara bangsa. Keadaan inilah yang bisa disebut sebagai penjajahan. Hegemoni oleh pihak pemberi utang bertujuan untuk mengakumulasi keuntungan dari hasil memasarkan produk-produk mereka sendiri ke negaranegara penerima utang.

Tujuan ini berlangsung melalui pertemuan kepentingan oligarki kekuasaan di negara-negara penerima dan pemberi utang. Situasi ini digunakan oleh mereka yang berkuasa untuk memenuhi ambisi-ambisi pribadi mereka, dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan dengan mengeksploitasi tanah, air, dan rakyat. Jika dilihat dari pihak pemberi utang maka penikmat utang di negara-negara pemberi utang didominasi oleh para politisi dan pejabat pemerintah, serta para kroninya yang bergiat di berbagai bidang usaha: pengusaha produsen, pengusaha jasa, konsultan, peneliti, dan lembaga pendidikan. Sementara di negara penerima utang, pembuatan utang luar negeri melibatkan persekongkolan kepentingan dari rezim yang berkuasa dan pribadi anggota lembaga perwakilan rakyat dalam pembuatan utang-utang tersebut. Praktis penikmat utang luar negeri itu adalah para politisi, pejabat pemerintah dan para kroni dari kekuasaan yang bersangkutan, baik yang bergiat sebagai pengusaha, sebagai konsultan, maupun peneliti.

Menurut Chomsky (2000) penikmat dari 95 persen utang luar negeri yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia selama ini jumlahnya hanya sekitar 50 orang saja. Disisi yang lain beban utang luar negeri setiap orang jumlahnya sudah mencapai 250 dolar AS yang diikuti dengan memburuknya kondisi sosial bangsa Indonesia saat ini. 6

Pada konteks ini utang luar negeri bisa dipahami sebagai suatu konstruksi sosial dan ideologis yang bernama kapitalisme. Dengan demikian maka transaksi utang luar negeri dalam prakteknya menunjukkan bahwa utang luar negeri telah menjadi instrumen penjajahan kelas berkuasa untuk menindas rakyat banyak. 3. Jeratan Hutang Luar Negeri Utang luar negeri sebagai upaya sistematis pusat-pusat kapitalisme dunia dalam menjalankan kolonialisme bisa terlihat dari jenis utang luar negeri yang mereka salurkan. Selama ini ada dua jenis utang luar negeri yang disalurkan pada pemerintah Indonesia. Pertama adalah pinjaman proyek yang diberikan oleh kreditor dalam bentuk barang dan jasa. Pinjaman proyek ini merupakan alat bagi kreditor untuk memasaran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang. Kedua adalah pinjaman program yang diberikan dalam bentuk bantuan teknis untuk penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah. Pinjaman program ini bisa juga diterima dalam bentuk uang tunai.

Namun pinjaman program sangat berbeda dibanding dengan pinjaman proyek. Pinjaman program bertujuan untuk merubah undang-undang, peraturan dan kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memudahkan aliran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang ke negara penerima utang. Termasuk melapangkan jalan bagi kemudahan perusahaan-perusahaan asing yang berasal dari negara pemberi utang untuk menguasai perekonomian nasional. Usaha untuk menguasai perekonomian nasional melalui utang luar negeri sudah berlangsung sejak awal sebelum utang itu dicairkan. Selain pemerintah harus memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam perjanjian utang sesuai yang ditentukan oleh pihak pemberi utang pemerintah juga harus membayar biaya komitmen utang. Setelah pemerintah memenuhi semua persyaratan yang diajukan para kreditor maka barulah komitmen utang luar negeri bisa dicairkan.

Dengan kondisi ini maka efektifitas penyerapan dan penggunaan dana utang luar negeri bagi Indonesia tentu bukan menjadi urusan kreditor. Seperti bisa disaksikan dari pembuatan komitmen utang luar negeri sudah berlangsung sejak pemerintahan Soekarno, penambahan komitmen utang baru menjadi semakin progresif ketika pemerintahan Soeharto berkuasa.

Bahkan pembuatan utang luar negeri seolah tak terhentikan sampai dengan pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono. Saat ini hasilnya adalah utang luar negeri pemerintah semakin menumpuk dan membebani anggaran negara. Penumpukan utang tersebut bisa dilihat dari komposisi komitmen utang, yaitu janji dari kreditor untuk memberikan utang pada pemerintah Indonesia. Utang yang masih dalam status komitmen ini adalah utang yang belum digunakan. Utang luar negeri baru bisa digunakan setelah dicairkan.

Komitmen utang luar negeri yang diberikan kreditor setiap tahun memang berfluktuatif. Namun secara akumulatif jumlah komitmen utang luar negeri telah menumpuk. Pada tahun 1989 total komitmen utang luar negeri berjumlah sebesar 135 milyar USD dan pada tahun 2005 telah meningkat menjadi 366 milyar USD. Artinya dalam tempo lima belas tahun saja akumulasi komitmen utang luar negeri suda bertambah sebesar 125 milyar USD. Kemampuan dalam menyerap dana utang luar negeri ternyata tidak setinggi ambisi dalam membuat komitmen utang luar negeri.

Terbukti hanya sedikit saja dari menumpuknya akumulasi komitmen utang luar negeri yang bisa dicairkan. Prosentase pecairan utang luar negeri ternyata jauh lebih kecil dibanding komitmen yang diberikan pada tahun yang sama. Pemerintah secara rata-rata hanya dibawah lima puluh persen dari komitmen utang yang sudah dijanjikan kreditor. Dalam periode 1989-2005, hanya pada tahun 2001 pemerintah bisa mencairkan komitmen utang lebih besar dibanding komitmen yang diberikan kreditor. Sebenarnya ini tidaklah istimewa, mengingat komitmen utang pada tahun itu hanya 3.3 milyar USD. Sementara pada tahun yang sama Indonesia tengah dalam masa “pemandoran” oleh IMF. Namun dari total komitmen utang luar negeri yang berjumlah 366 milyar USD, yang sudah dicairkan baru sebesar 162 milyar USD dan yang belum dicairkan berjumlah sebesar 204 milyar USD. Pola pencairan komitmen utang luar negeri ternyata menunjukkan trend yang menurun terhadap akumulasi pertumbuhan komitmen utang luar negeri Fakta bahwa pencairan utang luar negeri lebih kecil dari komitmen utang luar negeri yang diberikan kreditor ternyata memang disengaja oleh para pemberi utang.

Tujuan kreditor melakukan hal ini adalah selain untuk menjerat Indonesia dalam perangkap utang juga sekaligus untuk mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya komitmen utang. Biaya komitmen utang luar negeri adalah pembayaran yang menjadi kewajiban Pemerintah terhadap komitmen utang luar negeri yang belum dicairkan di setiap tahun anggaran diluar cicilan pokok dan bunga utang luar negeri. Melihat kondisi akumulasi komitmen utang luar negeri yang belum dicairkan terus meningkat, maka konsekuensinya pembayaran biaya komitmen utang luar negeri juga meningkat. Padahal pembayaran ini dilakukan untuk pinjaman yang sama sekali belum bisa dipergunakan oleh pemerintah Indonesia. Sampai dengan tahun 2005 lalu, total biaya komitmen utang luar negeri yang sudah dibayarkan pemerintah sudah mencapai 24.8 milyar USD.

Pembayaran biaya komitmen utang luar negeri pada tahun 2005 lalu sudah sebesar 2.01 milyar USD. Dengan menggunakan kurs Rp 9.000,00 per USD maka pembayaran biaya komitmen utang luar negeri sudah mencapai Rp 18.34 trilyun. Jumlah pembayaran biaya komitmen utang luar negeri pada tahun 2005 lalu itu sudah lebih besar dari tiga kali lipat dibanding tahun 1989 yang jumlahnya sebesar Rp 5.41 trilyun.

Pembayaran biaya komitmen utang luar negeri pada tahun 2005 itu sebenarnya bisa digunakan untuk mempekerjakan 152,815,049 orang dalam setahun dengan gaji Rp 1 juta perbulan. Pembayaran biaya komitmen utang luar negeri bisa juga dikonversikan memberi makan gratis rakyat Indonesia. Jika satu kali makan dibutuhkan biaya sebesar Rp 5.000 dengan frekwensi tiga kali sehari, maka dalam setahun ada 101,888,889 orang dapat diberikan makan gratis dari pembayaran biaya komitmen utang luar negeri.

Gambaran ironis dibalik pembayaran biaya komitmen utang luar negeri semakin mengenaskan bila kita melihat pembayaran utang luar negeri pemerintah. Pembayaran utang luar negeri pemerintah terdiri dari pembayaran cicilan pokok dan bunga. Besaran pembayaran utang luar negeri ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuktikan bahwa sesungguhnya utang luar negeri telah menjadi persoalan serius dalam anggaran pemerintah. Bagaimanapun tidak bisa dipungkiri bahwa pembayaran utang luar negeri juga berdampak menekan anggaran belanja pemerintah untuk keperluan lainnya dalam APBN. Praktis kebijakan anggaran negara tidak mampu mensejahterakan rakyat.

Kondisi yang mengenaskan ini terjadi karena pemerintah memang tidak lagi memikirkan untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pemenuhan hak dasar rakyat seperti pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggaran untuk pemenuhan hak dasar rakyat jauh lebih kecil dibandingkan alokasi untuk pembayaran utang luar negeri . III.

Kemiskinan dan Kekerasan Struktural Buah dari IMF dan World Bank 1. Hilangnya Akses Hidup Layak Transaksi utang luar negeri pada praktiknya telah menjadi penjajahan gaya baru yang membuat rakyat bangsa Indonesia hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan akibat himpitan beban utang luar negeri. Jerat utang ini akan membuat kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat tidak pernah bisa meningkat. Penyebabnya adalah beban angsuran pokok dan bunga utang luar negeri Indonesia sudah menyita hingga sepertiga anggaran belanja dalam APBN. Pembayaran utang ini telah membatasi kapasitas anggaran negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Praktis kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi memburuk seperti disebutkan dalam Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Februari 2004). Laporan ini menyebutkan bahwa hanya 46,8% saja dari anak-anak usia pendidikan dasar yang bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar. Hanya 68,4% ibu-ibu yang melahirkan dengan pertolongan persalinan oleh

tenaga kesehatan terlatih. Angka kematian ibu sudah mencapai 307 orang setiap 100.000 kelahiran. Setiap 1000 kelahiran 35 bayi harus meninggal. Kemudian 46 dari 1000 balita meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan. Jumlah dan proporsi penduduk dibawah garis kemiskinan nasional, sudah berjumlah 38.394.000 orang. Penduduk Indonesia yang memiliki rumah hanya 32,3%. Berdasarkan kondiisi tersebut maka kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia (IPM) berada di urutan 111 dari 177 negara. Apalagi angka pengangguran juga meningkat dari tahun 1994 berjumlah 3.738.000 orang dan tahun 2003 sudah menjadi 9.531.000 orang (Asian Development Bank, Key Indicators 2004, www.adb.org/statistics). Sampai tahun 2000, akses perawatan dan pendidikan usia dini masih sangat rendah. Dari 26.172.763 anak, baru 41% (10.794.534) yang terlayani. Ini menunjukkan betapa memprihatinkannya kondisi pendidikan Indonesia di tengah zaman yang semakin menuntut kemampuan seseorang ini.

Prosentase anak yang masuk SD mencapai 94,04%, sementara untuk SMP hanya mencapai 45,10% saja. Hal itu pun masih didapati kesenjangan antar propinsi, pedesaanperkotaan, tidak jelasnya validasi jumlah siswa yang Drop Out dan mengulang kelas. Selain menghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi nasional, utang luar negeri juga telah mengakibatkan kontraksi belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, serta melebarnya kesenjangan ekonomi. Indonesia-pun menjadi menjadi tergantung pada pasar luar negeri, modal asing, dan pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan. Bukan hanya itu saja. Akuntabilitas lembaga atau negara pemberi utang dalam menyalurkan utang luar negeri juga sangat meragukan.

Keberadaan lembaga lembaga keuangan multilateral penyalur utang luar negeri, seperti IMF dan Bank Dunia misalnya lebih merepresentasikan dirinya sebagai kepanjangan tangan negara-negara maju pemegang saham utama lembaga-lembaga tersebut, untuk mengintervensi negara-negara pengutang. 2. Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Hak Atas Pekerjaan Negara mengeluarkan produk-produk hukum yang melanggar hak asasi manusia (judicial violence), guna menjalankan privatisasi, komersialisasi dan kapitalisasi sumbers-sumber agraria demi kepentingan modal internasional atas dasar kesepakatan dengan World Bank dan IMF. Dapat disebut disini adalah adalah progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) dari World Bank melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Progam LAP (Land Adminitrationt Project) dan dilanjutkan dengan Land Policy Management Reform progam dari World Bank melahirkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria. Infrastructur Summit 2005 yang melahirkan Peraturan Presiden Nomor 36

Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dan Letter of Intent antara Indonesia dengan IMF (International Monetary Fund) melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM, Juga Forestry Sector Adjustment (Penyesuaian Sektor Kehutanan) melahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang. Akibatnya, terjadilah situasi rawan pangan, krisis air, pemiskinan massal dan konflik agraria dengan kekerasan serta kriminalisasi gerakan petani. Tabel: Kasus Busung Lapar selama Januari – Juni 200517 Propinsi Riau Lampung Banten Busung Lapar 3 jiwa 17 jiwa 11 jiwa Kurang Buruk 50.983 jiwa 162.186 jiwa 88.391 jiwa 165.417 jiwa 409.469 jiwa 3 jiwa 2 jiwa 4 jiwa Gizi/Gizi Korban Meninggal Daerah Sebaran Kepulauan Riau Bandar Lampung Lebak, Tangerang Serang,

DKI Jakarata 7 jiwa dan Bogor Jawa Tengah 1 jiwa

Jakarta Utara dan Bogor Wonogiri, Klaten, Boyolali, Sragen, Solo, Tegal, Semarang Madiun, Batu, Malang, Bondowoso, Jember, Kediri, Ponorogo, Banyuwangi Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab Bima, Kota Bima, Dompu Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Lembata, Flores, Timur, Sikka, Manggarai, Sumba Timur dan Sumba Barat, Rote, Nadeo Papua Sulawesi Barat Kalimantan Selatan Nangroe Aceh Darussalam Kalimantan Barat Jawa Barat 349 108 jiwa 3 jiwa 16 jiwa 69.883 jiwa 21.577 jiwa 45.379 jiwa 148.047 jiwa 2 jiwa 1 jiwa Yapen Waropen, Jayapura, Jayawijaya Tak terdata Tak terdata Lhok Seumawe, Bireuen

Tak terdata Tasikmalaya, kuningan, Cirebon, Cianjur

Suhardi Suryadi (Kompas 09 Aug 2006) menjelaskan, Adanya UU No 7/2004, posisi sumber daya air telah mengalami pergeseran nilai dan kegunaan. Jika semula penggunaan air dominan untuk kepentingan pertanian dan air minum, kini berubah untuk berbagai kepentingan (industri, tenaga listrik, perikanan). Dengan demikian, fungsi air yang bersifat sosial dan milik umum (common property) berubah menjadi komoditas ekonomi dan dikuasai pemilik modal (private property). Implikasinya, kompetisi penggunaan air di antara berbagai kepentingan kian meningkat baik di tingkat masyarakat pemakai air maupun dengan perusahaan. Terutama saat ketersediaan air tidak cukup memadai dari sisi kuantitas.

Neraca sumber daya air Indonesia mencatat, pada tahun 2000 defisit air sekitar 52.809 juta meter kubik dan diperkirakan mencapai 134.102 juta meter kubik pada 2015. Situasi krisis air (kekeringan), banjir, dan longsor mencerminkan rapuhnya kebijakan pengelolaan DAS. Berdasarkan data Dirjen Sumber Daya Air Kimpraswil, kini ada sekitar 65 daerah aliran sungai (DAS) atau 13,8 persen dari jumlah DAS di Indonesia dalam keadaan amat kritis dengan tingkat sedimentasi tinggi. Yang menjadi masalah adalah ketika krisis air dan kompetisi penggunaan air terjadi, negara tidak melindungi masyarakat, khususnya pemakai air tradisional (petani) melalui regulasi. Akibatnya, kelompok masyarakat pemakai air dari lapisan bawah mengalami marjinalisasi ekonomi serta merasakan ketidakadilan dalam konteks pengelolaan dan pemanfatan sumber daya air.

Padahal, akumulasi ketidakadilan dalam distribusi air merupakan pemicu terjadinya konflik dan kekerasan sosial diantara kelompok pengguna air, bahkan melibatkan pemerintah sebagai salah satu aktornya. Di Pulau Lombok, misalnya, ada 386 kasus konflik pemakaian air setiap tahunnya. Konflik atas hak guna air bukan saja terkait pemanfaatan air untuk kebutuhan air minum di tingkat masyarakat, irigasi untuk pertanian, tetapi juga terkait kepentingan industri dan pertambangan. Konflik hak atas air sering melibatkan berbagai stakeholder di semua tingkat.

Bahkan bersifat melintas batas administrasi wilayah serta lintas komunitas (etnis, agama, dan suku). Rencana jangka panjang dari pelaksanaan proyek adminsitrasi pertanahan pertama (LAP I - Land Adminstration Project I) yang dimulai pada tahun 1995. Dimana proyek tersebut bekerja sama dengan Bank Dunia melalui program besar yang disebut Country Assistance Strategy for Indonesia (Strategi Asistensi Negara bagi Indonesia) yang diusulkan oleh Dewan Direktur Bank Dunia kepada Indonesia pada bulan April 1994. Proyek ini akhirnya direalisasikan dengan 5 (lima) tujuan utama yaitu : (1) melanjutkan pertumbuhan dengan stabilitas ekonomi makro, (2) mendukung pengembangan dan persaingan sektor swasta, (3) fostering pengurangan kemiskinan, (4) peningkatkan pengelolaan sektor publik, dan (5) mendukung pengelolaan lingkungan menjadi sektor yang menguntungkan.

Percepatan pendaftaran tanah, sebagai agenda utama proyek, akan memberikan kontribusi secara signifikan bagi tujuan pengembangan sektor swasta melalui (a) menyiapkan basis bagi pasar-pasar tanah yang efisien dan equitable, (b) meningkatkan investasi swasta dengan mengurangi resiko investasi, (c) memobilisasi sumber-sumber daya keuangan dengan dengan menjadikan tanah dapat digunakan sebagai kolateral (jaminan kredit), dan (d) menyiapkan peluang-peluang bagi pertumbuhan industri-industri terkait, khususnya survey dan pemetaan. Selanjutnya secara khusus di sebutkan bahwa tujuan utama proyek administrasi pertanahan yang dimulai pada tahun 1995 adalah untuk pembangunan pasarpasar tanah yang cepat, efisien dan terkesan equitable serta mengurangi konflikkonflik sosial atas tanah melalui percepatan pendaftaran tanah.

Proyek ini di laksanakan hingga tahun 2000. Kemudian dilanjutkan dengan Proyek Administrasi Pertanahan II (LAP II - Land Adminstration Project II) sejak tahun 2001 dengan periode proyek tidak melebihi 6 tahun. Namun pada awal tahun 2004 dan hingga saat ini, pemerintah Indonesia dan Bank Dunia telah menyiapkan proyek lanjutan yang diberi nama Proyek Pembaruan Kebijakan Pengelolaan Pertanahan (Land Management Policy Reform Project). Hal tersebut diatas tidak terlepas dari pengaruh kekuatan neo-liberalisme dan imprealisme. Agenda-agenda mereka seperti liberalisasi dibidang pertanian sejak hadirnya Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Atas nama globalisasi dan liberalisasi, kebijakan pertanian di Indonesia diliberalkan, yaitu dengan dijalankannya kebijakan yang meliputi: Penghapusan subsidi bagi usaha pertanian rakyat, Membuka pasar dalam negeri Indonesia dari Import pertanian termasuk dibidang pangan, dan kebijakan-kebijakan lainnya dibidang liberalisasi perdagangan. Pemerintah Indonesia dibawah takanan IMF, Bank Dunia, dan kekuatan-kekuatan ekonomi yang dikuasai negara-negara G 7 dipaksa untuk menjalankan prinsip-prinsip neoliberalisme. Akibat dari proyek World Bank dan liberalisasi pertanahan adalah: Pertama. Terjadinya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dipedesaan, gambaran keadaan ini dapat dilihat dari data berikut.

Pada tahun 1983, rata-rata penguasaan tanah di Indonesia adalah 0,89 hektare per rumah tangga tani, yakni 0,58 hektare di Pulau Jawa dan 1,58 hektare di luar jawa. Sepuluh tahun kemudian yakni pada tahun 1993 mengalami penurunan secara nasional sebesar 0,83 hektar per rumah tangga tani, yakni 0,47 hektar untuk Pulau Jawa dan 1,27 hektar untuk luar Jawa. Lebih rinci lagi, ada sekitar 22,8 juta jiwa (84 persen) petani yang hanya memiliki tanah di bawah 1 ha, dengan proporsi tanah yang dikuasai hanya sekitar 31 persen dari total lahan yang ada. Sedangkan petani pemilik tanah di atas 1 ha berjumlah 4,4 juta jiwa (16 persen), dengan proporsi tanah yang dikuasai 69 persen. Data BPS (2005) menyebutkan konversi lahan sawah menjadi perumahan, industri, perkantoran selama lima tahun mencapai 25000 ribu ha. Bisa kita bayangkan bagaimana dengan perkembangan akhirakhir ini. Informasi ini menunjukkan bagaimana terjadinya penurunan jumlah luas lahan yang di miliki oleh petani selama ini, dan penindasan—bersama dengan ekses penghilangan hak rakyat terhadap penghidupan dan mata pencahariannya. Kedua. Indonesia menjadi pengimpor pangan terbesar di dunia saat ini. 50% beras yang di perdagangkan di tingkat internasional atau kira-kira 3 juta ton di impor ke Indonesia. Sebanyak 1.2 juta kacang kedelai diimport ke Indonesia, demikian juga jagung, susu dan kebutuhan pokok lainnya. Ketiga. Nilai Tukar Petani (NTP) semakin menurun. Pada bulan Maret 2003 NTP secara nasional turun 3,58 persen dibanding bulan Februari 2003, yaitu dari 123,04 menjadi 118,64.

Subsektor tanaman pangan yang terdiri dari padi, palawija, sayur-sayuran, dan buah-buahan, pada kelompok ini mengalami penurunan sebesar 3,24 persen sementara harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani naik 2,24 persen. Keempat. Terjadinya pengangguran yang melonjak 10 kali lipat pada tahun 1997. Pada tahun 1999 angkatan kerja baru 2,11 juta, tambahan kerja hanya 1.14 juta jumlah pengangguran terbuka 6,03 juta atau 6,36 %. Pada tahun 2001 pengangguran terbuka 8 juta atau 8,10%, tahun 2003 meningkat menjadi 10,13 juta atau 9,85%. Kelima. Indonesia menjadi negara penghutang terbesar di dunia, tahun 1998 nilai utang pemerintah membengkak menjadi 150 milyar dollar AS dan menjadi utang luar negeri tiap orang tidak kurang dari 750 dollar AS.

Kemudian hutang dalam negeri yang sebelumnya tidak ada menggelembung menjadi 600 Trilyun rupiah. Hal ini juga menyebabkan tidak kurang 27% dari total anggaran negara setiap tahunnya hanya untuk membayar hutang. Upaya petani miskin dan buruh tani dalam perjuangannya seringkali dianggap oleh pemerintah, pengusaha dan sebagian media massa sebagai “tindakan kriminal”, Bila ditilik dari awal konflik agraria yang terjadi, jelas perampas tanah adalah justru pihak pengusaha-pemerintah di bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, pariwisata, pertambakan, dan kehutanan. Kriminalisasi tersebut adalah sebagai siasat meredam kekuatan rakyat dalam upaya melaksanakan pembaruan agraria di Indonesia. Kriminalisasi tersebut telah membawa korban bagi petani.

Tewasnya 5 petani di Kabupaten Bulukumba saat memperjuangkan lahannya yang diserobot oleh PT. PP London Sumatra di Sulawesi Selatan pada tanggal 21 Juli 2003. Terjadi juga tragedi dengan tewasnya petani anggota Serikat Petani Sumatra Utara di Sosa, Pada tanggal 12 Agustus 2000. Dalam OPERASI WANA LAGA LODAYA terjadi penangkapan 40 orang petani anggota Serikat Petani Pasundan. Pada tahun 2000 terjadi kasus dipenjaranya 13 petani di Garut dan 7 petani di ciamis anggota Serikat Petani Pasundan. Selanjutnya, dipenjarakannya 11 petani serta dibakarnya rumah-rumah dan tanaman pangan petani anggota Serikat Petani Banten di Cibaliung, Banten, Dibakarnya rumah-rumah petani Jaka Baring dipinggiran kota palembang oleh pemerintah propinsi. Di Tanak Awu, 33 petani terluka (27 ditembak dan 6 luka pukul) dan hingga kini dipaksa meninggalkan tanah dan jalan hidupnya sebagai petani untuk proyek konversi lahan menjadi bandara internasional.

Di Bandar Pasir Mandoge, 5 orang petani ditangkap karena dituduh melawan perkebunan atas nama Perusahaan Bakrie Sumatera Plantation (BSP), hingga kini kehidupan mereka masih terancam penggusuran dan penangkapan. Kekerasan terhadap petani juga kembali terjadi di Kampung Benjang dan Cinengah Desa Sindang Sari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Petani yang menggarap lahan seluas 10 hektar diserang oleh sekolompok preman—diduga atas tindakan pemerintah atas nama perkebunan (PTPN VIII). Akibat penyerangan ini seorang petani tertembak, 40 petani dinyatakan hilang, 14 rumah dibakar dan 7000 warga memilih untuk mengungsi, mereka merasa terancam keamanannya. Pertama, harga barang-barang turut naik.

Angka inflasi yang diasumsikan oleh APBN akan terkendali pada tingkat 5 persen, dalam kenyataannya melonjak menjadi sekitar 18 persen. Angka yang sudah tinggi ini, karena bersifat rata-rata tertimbang dari berbagai barang dan jasa, belum sepenuhnya menggambarkan yang terjadi. Harga barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari rakyat banyak, seperti bahan makanan dan jasa transportasi, menyesuaikan kenaikan dengan lebih cepat dan dalam persentase yang lebih tinggi.

Barang pabrikan dari industri akan dan sudah mulai menyesuaikan pula, yang berarti masih akan ada kenaikan harga dalam bulanbulan mendatang. Kenaikan biaya hidup rata-rata keluarga miskin dan sederhana dapat dipastikan lebih dari 18 persen. Jika satu keluarga miskin dengan 4 orang anggota keluarga setiap bulannya membutuhkan biaya 600 ribu rupiah untuk bertahan hidup, maka pasti dibutuhkan lebih dari 700 ribu rupiah untuk bertahan dengan cara hidup yang sama.

Dapat dibayangkan bahwa cara hidup yang sudah kurang “manusiawi” selama ini, masih harus disesuaikan lagi. Jika ada yang mendapat bantuan tunai langsung sebesar 100 ribu rupiah, maka diasumsikan mereka akan dapat mempertahankan penderitaan hidup sebelumnya. Letter of Intent antara Indonesia dengan IMF (International Monetary Fund) melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM. Mengakibatkan kenaikan harga BBM sebanyak dua kali dalam bulan Maret dan Oktober tahun 2005, dampaknya bagi masyarakat adalah naiknya harga barangbarang. Angka inflasi yang diasumsikan oleh APBN akan terkendali pada tingkat 5 persen, dalam kenyataannya melonjak menjadi sekitar 18 persen. Angka yang sudah tinggi ini, karena bersifat rata-rata tertimbang dari berbagai barang dan jasa, belum sepenuhnya menggambarkan yang terjadi.

Harga barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari rakyat banyak, seperti bahan makanan dan jasa transportasi, menyesuaikan kenaikan dengan lebih cepat dan dalam persentase yang lebih tinggi. Barang pabrikan dari industri akan dan sudah mulai menyesuaikan pula, yang berarti masih akan ada kenaikan harga dalam bulan-bulan mendatang. Kenaikan biaya hidup rata-rata keluarga miskin dan sederhana dapat dipastikan lebih dari 18 persen. Jika satu keluarga miskin dengan 4 orang anggota keluarga setiap bulannya membutuhkan biaya 600 ribu rupiah untuk bertahan hidup, maka pasti dibutuhkan lebih dari 700 ribu rupiah untuk bertahan dengan cara hidup yang sama.

Dapat dibayangkan bahwa cara hidup yang sudah kurang “manusiawi” selama ini, masih harus disesuaikan lagi. Jika ada yang mendapat bantuan tunai langsung sebesar 100 ribu rupiah, maka diasumsikan mereka akan dapat mempertahankan penderitaan hidup sebelumnya. Kenaikan harga BBM juga mengakibatkan naiknya pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka pada Oktober 2005 diperkirakan sebesar 10,84%, atau meningkat dibanding Agustus 2004 sebesar 9,86%. Penambahan penganggur dalam periode ini termasuk yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaannya sebagai dampak kenaikan harga BBM pada awal Maret 2005 maupun awal Oktober 2005 dan new entrants (tidak termasuk yang telah mendapatkan pekerjaan lagi). Selisih perkiraan jumlah penganggur antara keadaan dengan dan tanpa memperhitungkan dampak kenaikan harga BBM pada awal Maret 2005 dan awal Oktober 2005, mencapai 426 ribu orang, artinya kenaikan harga BBM berpotensi menciptakan tambahan pengangguran baru sebesar 426 ribu.

III. Kesimpulan dan Rekomendasi IMF dan Word Bank telah memfasilitasi negara untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia, dan masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusian. Dalam Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM “Kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang merupakan salah satu perbuatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, sebagai kelanjutan dari kebijakan Penguasa atau Organisasi Statuta Roma mengartikan serangan sebagai, “serangan” yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk sipil” berarti serangkaian perbuatan yang mencakup pelaksanaan berganda dari perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 terhadap kelompok penduduk sipil, sesuai dengan atau sebagai kelanjutan dari kebijakan negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.

Bentuk perbuatan dari kejahatan terhadap kemanusian tersebut, dalam kasus konflik agraria dengan kekerasan bersenjata meliputi pembunuhan, penganiayaan dan pemindahan penduduk secara paksa. Sedangkan pemusnahan terjadi, akibat kebijakan ekonomi dan finanasial negara yang ikut alur IMF mengakibatkan sulitinya memenuhi hak-hak dasarnya yang berujung pada kematian banyak manusia. Statuta Roma maupun Penjelasan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan Pemusnahan, mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan, anatara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan, yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagaian penduduk.

Rekomendasi Internasional Perlunya yuridiksi internasional khususnya PBB, untuk membuat analisa tentang kejahatan terhadap kemanusian non konflik bersenjata, dan membawa kasusnya ke mahkamah internasional. Rekomendasi Kepada Negara 1. Cabut produk hukum dan kebijakan pemerintah yang merupakan produk dari IMF dan World Bank serta WTO 2. Hentikan privatisasi dan komersialisasi sumber-sumber agraria dan pelayanan publik 3. Mengadili kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aktor state dan non state (IMF, WB, dan TNC) Rekomendasi Kepada RakyatMemandang perlu dokumentasi pelanggaran kejahatan kemanusian melalui kesaksian korban serta analisisi hukum dan HAM, diperlukan sebuah pengadilan rakyat. Selain dokumentasi, putusan pengadilan rakyat inilah yang akan didesakan kepada pemerintahan nasional dan yuridiksi internasional untuk ditindaklanjuti dalam rangka pemenuhan hak-hak korban, kriminalisasi pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan pembaruan hukum

http://www.scribd.com/doc/26804261/Kejahatan-Kemanusiaan-World-Bank-Dan-IMF


PETISI 50 (5 Mei 1980)

PETISI 50
(5 Mei 1980)

Petisi 50 adalah sebuah dokumen yang isinya memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Presiden Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya. Petisi ini diterbitkan pada 5 Mei 1980 sebagai sebuah "Ungkapan Keprihatinan" dan ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia, termasuk bekas Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, bekas gubernur Jakarta Ali Sadikin[1] dan bekas Perdana Menteri Baharuddin Haraharap dan Mohammad Natsir.

Para penandatangan petisi ini menyatakan bahwa Presiden telah menganggap dirinya sebagai pengejawantahan Pancasila; bahwa Soeharto menganggap setiap kritik terhadap dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila;[2] Soeharto menggunakan Pancasila "sebagai alat untuk mengancam musul-musuh politiknya"; Soeharto menyetujui tindakan-tindakan yang tidak terhormat oleh militer; sumpah prajurit diletakkan di atas konstitusi; dan bahwa prajurid dianjurkan untuk "memilih teman dan lawan berdasarkan semata-mata pada pertimbangan Soeharto".[3]

Latar belakang

Dengan maksud menghindarkan ancaman-ancaman ideologis dari kiri (yaitu komunisme) dan kanan (yaitu Islam politik), pada 1978 pemerintah Orde Baru mengeluarkan instruksi yang mengharuskan dijadikannya Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di departemen-departemen pemerintahan, sekolah-sekolah, tempat-tempat kerja, dll., sehingga mengundang kritik dan cemoooh dari kaum intelektual.[4]

Pada sebuah rapat umum dengan para pimpinan angkatan ABRI pada 27 Maret 1980, Soeharto mengatakan bahwa ABRI telah berjanji untuk melindungi Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 dari kemungkinan-kemungkinan amandemen. Soeharto juga berkata bahwa sebagai sebuah kekuatan sosial-politik, ABRI harus memilih mitra-mitra politik yang benar yang telah terbukti bersedia mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, karena saat itu ada kekuatan-kekuatan sosial-politik yang meragu-ragukannya. Ia lalu mengulangi pikiran-pikirannya ini dalam sebuah pidato pada bulan berikutnya pada peringatan hari jadi Kopassus. Pidato-pidatonya ini mengundang tanggapan-tanggapan yang keras sehingga muncullah Petisi 50. Nama ini muncul karena petisi ini ditandatangani oleh 50 orang tokoh terkemuka Indonesia.[5]

Isi dokumen

UNGKAPAN KEPRIHATINAN

Dengan berkat rahmat Allah yang Mahakuasa, kami yang bertandatangan di bawah ini, yakni sekelompok pemilih dalam pemilu-pemilu yang lalu, mengungkapkan keprihatinan rakyat yang mendalam atas pernyataan-pernyataan Presiden Soeharto dalam pidato-pidatonya di hadapan rapat panglima ABRI di Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 1980 dan pada peringatan hari ulang tahun Koppasandha di Cijantung pada tanggal 16 April 1980. Kami prihatin akan pidato-pidato Presiden Soeharto yang:

a) Mengungkapkan prasangka bahwa di antara rakyat kita yang bekerja keras untuk membangun meskipun mereka mengalami beban yang semakin berat, terdapat polarisasi di antara mereka yang ingin "melestarikan Pancasila" di satu pihak dengan mereka yang ingin "mengganti Pancasila" di pihak lain, sehingga muncullah keprihatinan-keprihatinan bahwa konflik-konflik baru dapat muncul di antara unsur-unsur masyarakat;
b) Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Pada kenyataannya, Pancasila dimaksudkan oleh para pendiri Republik Indonesia sebagai alat pemersatu Bangsa;
c) Membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana untuk membatalkan Undang-Undang Dasar 1945 sambil menggunakan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai alasannya, meskipun kenyataannya hal ini tidak mungkin karena kedua sumpah ini berada di bawah UUD 1945;


d) Meyakinkan ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa;
e) Memberikan kesan bahwa beliau adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila;
f) Melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada usaha-usaha untuk mengangkat njata, mensubversi, menginfiltrasi dan perbuatan-perubatan jahat ainnya dalam menghadapi pemilu yang akan datang


Mengingat pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam pidato-pidato Presiden Soeharto adalah unsur yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemerintahan negara ini dan pemilihan umum yang segera akan berlangsung, kami mendesak para wakil rakyat di DPR dan MPR untuk menanggapi pidato-pidato Presiden pada tanggal 27 Maret dan 16 April 1980.

Jakarta, 5 Mei 1980

Tertanda

H.M. Kamal, Letjen Ahmad Yunus Mokoginta, Suyitno Sukirno, M. Jasin (Letjen. (purn.)), Ali Sadikin, Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimejo, M. Radjab Ranggasoli, Bachrun Martosukarto SH, Abdul Mu'thi SH (Bandung), M. Amin Ely, Ir. H.M. Sanusi, Mohammad Natsir, Ibrahim Madylao, M. Ch Ibrahim, Bustaman SH, Burhanuddin Harahap SH, Dra S.K. Trimurti, Chris Siner Key Timu, Maqdir Ismail, Alex Jusuf Malik SH, Julius Hussein, SE, Darsjaf Rahman, Slamet Bratanata, Endy Syafruddin, Wachdiat Sukardi, Ibu D. Walandouw, Hoegeng, M. Sriamin, Edi Haryono, Dr. A.H. Nasution, Drs. A.M. Fatwa, Indra K. Budenani, Drs. Sulaiman Hamzah, Haryono, S. Yusuf, Ibrahim G. Zakir, Ezra M.T.H Shah, Djalil Latuconsina (Surabaya), Djoddy Happy (Surabaya), Bakri A.G. Tianlean, Dr. Yudilherry Justam, Drs. Med. Dody Ch. Suriadiredja, A. Shofandy Zakariyya, A. Bachar Mu'id, Mahjuddin Nawawi, Syafruddin Prawinegara, SH, Manai Sophiaan, Moh. Nazir, Anwar Harjono, Azis Saleh dan Haji Ali Akbar.[6][7]

Tanggapan pemerintah

Petisi ini dibacakan di depan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 13 Mei 1980 dengan maksud untuk meyakinkan para wakil rakyat agar meminta penjelasan dari Presiden tentang apa maksudnya yang sesungguhnya dengan kedua pidatonya itu. Delegasi yang menghadap para wakil rakyat ini dipimpin oleh Mayjen. (purn.) Dr. Azis Saleh. Pada 3 Juli 1980, 19 anggota DPR mengajukan sebuah dokumen yang memuat dua buah pertanyaan kepada Presiden. Mereka bertanya apakah presiden setuju bahwa Ungkapan Keprihatinan itu memuat masalah-masalah penting yang patut mendapatkan perhatian dari semua pihak, khususnya dari DPR dan pemerintah, dan apakah rakyat Indonesia patut mendapatkan penjelasan yang menyeluruh dan terinci tentang masalah-masalah yang diangkat.[8] Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan kepada Presiden dalam sebuah surat tertanggal 14 Juli.[9] Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengundang berbagai reaksi di lingkungan DPR. Seorang anggota DPR, Soedardji, tidak setuju bahwa Presiden harus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun demikian, rekan separtainya, Anwar Nuris, mengatakan bahwa hal itu adalah bagian yang normal dari proses berkonstitusi.[10]

Pada 1 Agustus 1980, Soeharto menyampaikan jawabannya kepada Ketua DPR Daryatmo, dengan melampirkan salinan dari kedua pidatonya yang mendorong lahirnya "Ungkapan Keprihatinan". Soeharto menulis bahwa ia yakin bahwa para anggota DPR yang telah berpengalaman akan memahami makna dari pidato-pidatonya itu, namun apabila mereka masih bleum puas, ia mengusulkan agar para anggota DPR mengajukan pertanyaan-pertanyaan mereka kepada anggota-anggota dari Komisi-Komisi DPR terkait, sesuai dengan prosedur tata cara DPR. Pemerintah lalu dengan senang hati akan memberikan penjelasan-penjelasan tambahan, melalui Menteri Pertahanan/para panglima militer, khususnya tentang hal-hal yang diangkat oleh "Petisi 50" [kutipan sesuai aslinya]. Ketua DPR menyampaikan kepada wartawan bahwa menurut pendapatnya, tanggapan ini telah cukup memberikan perhatian kepada ke-19 anggota DPR itu, dan telah memperlihatkan rasa hormat kepada DPR.[11]

Karena pemerintah menguasai semua komisi, wacana publik yang sungguh-sungguh pun ditutup begitu saja dan status quo "Orde Baru" yaitu dwifungsi, kesatuan Golkar dan ABRI, serta keutamaan Pancasila ditegaskan kembali.[12] Dalam pidato 17 Agustusnya pada tahun yang sama, Soeharto menyatakan kembali bahwa "Satu-satunya cara bagi kita untuk melaksanakannya ialah dengan menerapkan pembangunan ...[dan untuk maksud tersebut] kita semua harus mampu menjaga kestabilan dinamika regkonal."[13] Suharto kemudian mencabut hak-hak perjalanan para kritikusnya, dan melarang koran-koran menerbitkan foto-foto mereka ataupun mengutip pernyataan-pernyataan mereka..[14] Para anggota kelompok ini tidak dapat memperoleh pinjaman bank dan kontrak-kontrak [15]. Suharto menyatakan: "Saya tidak suka apa yang dilakukan oleh yang disebut Petisi 50 ini. Saya tidak suka cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka patriot". [16]

[sunting] Rujukan

  • Bakri Tianlean (1997) A.H. Nasution di Masa Order Baru, Mizan Pustaka, Bandung ISBN 979-433-138-4
  • P. Bambang Siswoyo (1983) Sekitar Petisi 50, 61, 360 CV. Mayasari, Solo (no ISBN)
  • Crouch, Harold (2007) The Army and Politics in Indonesia, Equinox, Jakarta ISBN 979-3780-50-9
  • Ricklefs, M.C. (4 Mei 1991). A History of Modern Indonesia since c.1300, 2nd Edition. London: MacMillan. ISBN 0-333-57689-6.
  • Schwarz, A. (1994). A Nation in Waiting: Indonesia in the 1990s. Westview Press. ISBN 1-86373-635-2.


Rabu, 05 Mei 2010

Beberapa data & fakta yang mendorong kita untuk melawan rezim neolib

Beberapa data dan fakta yang mendorong kita untuk melawan rezim neolib, antara lain:

1. Di masa Raffles (1811) pemilik modal swasta hanya boleh menguasai lahan maksimal 45 tahun; di masa Hindia Belanda (1870) hanya boleh menguasai lahan maksimal selama 75 tahun; dan di masa Susilo Bambang Yudhoyono (UU 25/2007) pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan selama 95 tahun. Teritorial Indonesia (tanah dan laut) telah dibagi dalam bentuk KK Migas, KK Pertambangan, HGU Perkebunan, dan HPH Hutan. Total 175 juta hektar (93% luas daratan Indonesia) milik pemodal swasta/asing

2. Hutang Luar Negeri Indonesia (Pemerintah dan Swasta) sebesar dua ribu lima ratus trilyun rupiah (2.500.000.000.000.000). Bunga dan cicilan pokok 450 trilyun. Pertumbuhan ekonomi 4 - 6 % per tahun hanya untuk biaya bunga dan cicilan pokok hutang luar negeri. Kekuatan ekonomi bangsa Indonesia telah terjebak dalam hutang berkepanjangan (debt trap) hingga tak ada jalan keluar! Kita akan terus hidup bergantung pada hutang.

3. Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. Sementara China tidak mengekspor batubara, Jepang terus menumpuk cadanganbatubaranya. Sekarang kita harus bertarung di pasar bebas dagang dengan China - Asean. Ibarat petinju kelas bulu diadu dengan petinju kelas berat dunia. Pasti Knock-Out dan babak belur, dong...! Siapa yang melindungi rakyat dan tanah tumpah-darah kita ini?

4. 40 tahun lalu pendapatan rakyat Asia Timur rata-rata sebesar US$ 100, bahkan China cuma US$ 50. Kini Malaysia tumbuh 5 kali lipat lebih besar dari pendapatan Indonesia, Taiwan (16 kalilipat), Korea (20 kalilipat), China (1,5 kalilipat) dan telah jadi raksasa ekonomi, politik, dan militer di ASIA. Ke mana hasil sumber daya alam kita yang sudah dikuras selama hampir 40 tahun ini?

5. Ekonomi Indonesia hanya dikendalikan oleh 400-an keluarga yang menguasai ribuan perusahaan. Sejak Orde Baru mereka dapat monopoli kredit murah, perlindungan tarif, kuota, dan sebagainya. Semua itu karena mereka memberi upeti kepada penguasa. Sementara usaha kecil yang puluhan juta dianiya, digusur, dan dipinggirkan.

6. Akibat dari BLBI 1997, di mana Boediono terlibat dan dipecat oleh Soeharto, maka banyak bank berantakan. Kemudian direkapitalisasi ratusan trilyun. Bunga rekapitalisasi setiap tahunnya ditanggung oleh rakyat Indonesia melalui APBN sebesar puluhan trilyun untuk jangka 30 tahun ke depan. Yang menikmati BLBI di antaranya Syamsul Nursalim dkk, ongkang-ongkang kaki di Singapura. Parahnya lagi, sekarang keadaan perbankan 66-70% sudah dikuasai oleh modal asing. Sebagian bank yang dikuasai asing itu menikmati bunga rekapitalisasi yang ditanggung oleh APBN tersebut. Kesimpulannya, negara Indonesia ini sudah berantakan dalam aspek-aspek mendasarnya (teritori, keuangan, hutang).

7. Dengan iming-iming pinjaman US$ 400 juta dari the World Bank, Undang-Undang Migas harus memuat ayat: Indonesia hanya boleh menggunakan maksimal 25% hasil produksi gas-nya. Bayangkan, kita eksportir gar terbesar di Asia, tapi penggunaan gas-nya diatur dari luar. Akibatnya PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Asean Aceh Fertilizer, tutup karena kekurangan pasokan gas. Ini tikus mati di lumbung padi! Bahkan sekarang harga gas untuk rakyat mau dinaikkan lagi.

8. Dengan total anggaran belanja 3.660 trilyun (tahun 2005 s/d 2009), selama 1825 hari kerja, rezim ini hanya mampu menurunkan jumlah orang miskin dari 36,1 juta (16,6%) menjadi 32,5 juta (14,15%). Sementara pengangguran terbuka makin meningkat dari 7% menjadi lebih-kurang 8,5%. Padahal sebagian rakyatnya sudah rela jadi "kuli" di negeri orang...!!! Mau ke mana rakyat dan negeri ini dibawa...?

9. Setiap tahun kita impor 1,6 juta ton gula, 1,8 juta ton kedelai, 1,2 juta ton jagung, 1 juta ton bungkil makanan ternak, 1,5 juta ton garam, 100 ribu ton kacang tanah, bahkan pernah mengimpor sebanyak 2 juta ton beras. Pastinya ada yang salah dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia menyangkut sektor pertanian. Pasti juga ada agen kapitalis yang bermain di balik penindasan yang terjadi terhadap para petani Indonesia ini.

10. Untuk pemenangan PEMILU dan PILPRES, demi bertahannya rezim 'anak manis' ini, maka majikan dari luar memberi bantuan pinjaman sekitar 50 trilyun untuk mengambil hati orang desa, masyarakat miskin,dan pegawai negeri (PNPM, BLT, GAJI ke-13, JAMKEMAS, KUR, RASKIN, dll). Utang makin bertambah demi citra rezim di mata rakyat 'bodoh'. Ditambah lagi dengan UTANG, untuk kesejahteraan pegawai DEPKEU atas nama REFORMASI BIROKRASI, sebesar hampir 15 trilyun, yang menghasilkan GAYUS MARKUS. Alamak..., makin sempurna kejahatan rezim ini!

11. Penerimaan negara dari mineral dan batubara (minerba) hanya 3 persen (21 trilyun pada tahun 2006). Padahal kerusakan lingkungan dan hutan yang terjadi sangat dahsyat dan mengerikan!. Devisa remittance dari para tenaga kerja Indonesia (TKI) saja bisa mencapai 30 trilyun pada tahun sama. Jadi kemanakah larinya hasil emas, tembaga, nikel, perak, batubara, hasil hutan lainnya, dan seterusnya, yang ribuan trilyun itu?

12. Dari permainan ekspor-impor minyak mentah, pelaku perburuan rente migas 'terpelihara', dan setiap tahun negara dirugikan sampai 4 trilyun. Namun menguntungkan 'oknum' tertentu. Siapakah dia...?

13. Disepakati kontrak penjualan gas (LNG) ke luar negeri dengan harga antara tiga hingga 4 dollar Amerika/mmbtu. Padahal saat kontrak disepakati harga pasar internasional US$ 9/mmbtu. Gas dipersembahkan buat siapa? Siapa yang bermain?

14. Dugaan kekayaan negara yang hilang sia-sia: 1>. Dengan memakai asumsi Prof. Soemitro 30% bocor, maka kalau APBN 2007 sebesar 750 trilyun, maka bocornya lebih kurang 250 trilyun. 2>. Penyelundupan kayu/pencurian hasil laut, pasir, dan lain-lain 100 trilyun. 3>. Potensi pajak yang tidak masuk kas negara tahun 2002 (menurut Kwik Kian Gie) sekitar 240 trilyun kalau sekarang misalnya dua kali lipat, maka angkanya berkisar 500 trilyun. 4>. Subsidi ke bank yang sakit menurut Kwik 40 trilyun tahun 2002. Maka secara kasar potensi pendapatan negara yang hilang sia-sia totalnya 890 trilyun. Itulah salah satu sebab rakyat tetap miskin, segelintir orang mahakaya, dan negara tertentu kecipratan menjadi kaya.

15. Dengan standar buatan Indonesia orang miskin di negeri ini tahun 2006 berjumlah 39 juta (pendapatan perhari 5.950,-) Tapi kalau memakai standar Bank Dunia/standar internasional US$ 2 per hari, maka orang miskin di Indonesia lebih kurang 144 juta orang (65%). Lalu apa yang kita banggakan dari pemimpin bangsa ini?

16. Tahun 2005 BPK menemukan 900 rekening gelap senilai 22,4 trilyun milik 18 instansi pemerintah. Pada waktu itu ada 43 instansi yang belum diaudit. Jadi masih banyak uang negara yang gelap yang belum dimanfaatkan. Kenapa mesti menghutang untuk memberi rakyat raskin dan BLT? Kenapa jalan-jalan raya di tengah kota banyak yang bolong-bolong? Kenapa begitu banyak orang yang mengemis di pinggir-pinggir jalan?

17. Dengan 63 hypermarket, 16 supermarkets di 22 kota (termasuk 29 hypermartket Alfa dan jaringannya di seluruh Indonesia), maka Carefour Indonesia (komisarisnya jenderal-jenderal) total menguasai bisnis ritel. Bagaimana nasib jutaan warung-warung kelontong milik rakyat kecil? Atas nama liberalisme pasar semua digusur?

Itulah beberapa butir yang membuat kita termotivasi untuk mengadakan perlawanan terhadap rezim penghisap, penindas, dan penjajah gaya baru dan antek-anteknya di Indonesia kita yang tercinta ini.

Mungkin Anda memiliki data untuk menambah kelengkapan data tersebut, dipersilahkan menambahkannya pada tulisan ini.

Senin, 03 Mei 2010

Hukum Tanpa Keteladanan - Rezim SBY


Perdebatan tentang pilihan tempat pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kehilangan relevansi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetap memilih mendatangi terperiksa ketimbang memanggil dua pejabat negara itu datang ke Kantor KPK. Dan itu telah terjadi, kemarin.

Karena harus memeriksa dua terperiksa pada hari yang sama di tempat yang berbeda, KPK harus membentuk dua tim pemeriksa. Satu tim memeriksa Sri Mulyani di Departemen Keuangan. Pemeriksaan pun berlangsung relatif singkat. Cuma 2 jam.

Tim yang satu lagi dipingpong. Mereka, sesuai janji, datang ke kantor Boediono. Tetapi beberapa saat setelah tiba di Kantor Wapres, tim pemeriksa KPK ditelepon agar datang ke Wisma Negara karena Boediono sedang rapat dengan Presiden.

Perdebatan tentang memanggil atau mendatangi terperiksa terpecah ke dalam dua arus logika. Logika legal formal tidak mempersoalkan tempat pemeriksaan sejauh yang diperiksa belum berstatus tersangka. Logika itu muncul karena, menurut mereka, undang-undang tidak menyebut satu kata pun tentang keharusan terperiksa atau tercuriga harus dipanggil ke Kantor KPK. Bagi kelompok ini, substansi yang hendak diperiksa jauh lebih penting daripada lokasi pemeriksaan.

Kelompok kedua adalah mereka yang mendasari pemikiran pada asas equality before the law. Yaitu tidak ada perbedaan siapa pun di muka hukum karena status atau jabatan. Hukum yang baik adalah hukum yang impersonal. Traffic light yang benar adalah yang menyala merah atau hijau tidak peduli siapa yang harus berhenti atau jalan.

Arus pemikiran ini, yaitu yang menghendaki Boediono dan Sri Mulyani diperiksa di KPK seperti halnya pejabat-pejabat lain, adalah mereka yang sadar bahwa kewibawaan hukum, termasuk kewibawaan KPK yang amat dijunjung tinggi dan belakangan mulai surut, harus dipertahankan atau dihidupkan kembali.

Memeriksa Boediono yang wapres dan Sri Mulyani yang menteri keuangan di Kantor KPK, apa pun statusnya, adalah sebuah keberanian sekaligus keteladanan untuk memperlihatkan bahwa KPK menganut betul asas persamaan di depan hukum.

Itu sesungguhnya salah satu misi suci dan agung dari kehadiran KPK. Yaitu memperlihatkan dan menegakkan kembali supremasi hukum yang di Indonesia telah ditenggelamkan berbagai kepentingan uang dan kekuasaan. Tetapi dibenarkan rezim pemikiran legal formal yang kehilangan aspek etik dan kejujuran.

Kalau pilihan tempat memeriksa adalah wilayah diskresi KPK, pertanyaannya mengapa KPK lebih memilih mendatangi daripada memanggil? Padahal untuk beberapa bupati di luar Pulau Jawa, termasuk Bupati Boven Digul yang belum berstatus tersangka, KPK memanggil mereka ke Jakarta untuk diperiksa di Kantor KPK. Mengapa untuk Boediono dan Sri Mulyani yang berada di Jakarta, KPK lebih memilih mendatangi daripada memanggil?

Lalu, untuk Sri Mulyani dan Boediono kita ingin menggugah, adakah keinginan untuk menjadi teladan dalam kepatuhan hukum yang impersonal? Adakah kerendahan hati dan ketulusan untuk memperlihatkan kepada publik bahwa di mata hukum kita semua sama? Tidak ada kerugian bila Anda berdua melakukan itu. Publik akan hormat bila keteladanan itu ditempuh

http://www.facebook.com/video/video.php?v=118695168154370&ref=mf

"Quo Vadis" Kasus Bibit-Chandra?: (pasca putusan PN Jak- Sel )

Oleh Eddy OS Hiariej

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menjadi tersangka menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima permohonan praperadilan Anggodo Widjojo. Putusan tersebut menyatakan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah dan memerintahkan agar perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Dasar pertimbangan hakim hanya merujuk pada KUHAP dan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Anggodo Widjojo. Kendatipun secara etis salah seorang ahli yang keterangannya banyak dijadikan dasar pertimbangan semestinya diabaikan oleh hakim karena yang bersangkutan pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) tersebut, tetapi ditolak. Artinya, pendapat ahli tersebut tidak lagi obyektif dan ahli yang bersangkutan termasuk pihak yang berkepentingan.

Secara yuridis formal dan dengan menggunakan kacamata kuda, tidak ada yang salah dengan putusan praperadilan tersebut. Sejak awal, penerbitan SKPP telah menimbulkan pertentangan logika berpikir hukum. Di satu sisi, dalam kasus Bibit-Chandra kejaksaan telah mengeluarkan P-21, yang berarti perkara telah lengkap, termasuk bukti-buktinya, dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Adapun di sisi lain, kejaksaan menerbitkan SKPP. Berdasarkan ketentuan Pasal 140 Ayat (2) a KUHAP, SKPP diterbitkan jika perkara tersebut tidak cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum. Sementara itu, perkara ditutup demi hukum bila perkara tersebut nebis in idem (seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan dengan perkara yang sama), kedaluwarsa, atau terdakwa meninggal dunia.

Penuh Rekayasa

Pertanyaan kemudian, apakah dalam penganan kasus Bibit-Chandra hakim hanya cukup mempertimbangkan yuridis formal semata? Sudah menjadi rahasia umum bahwa penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo penuh dengan rekayasa. Indikasi ini diperkuat dengan adanya rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan dalam sidang MK, 3 November 2009. Selain itu, juga pengakuan yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.

Rekayasa kriminalisasi terhadap kedua pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo bersama-sama oknum aparat pengegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan, adalah suatu bentuk kejahatan serius di tengah darurat mafia hukum yang sedang dialami bangsa ini. Semakin serius suatu kejahatan, semakin besar nilai keadilan yang harus diperoleh daripada kepastian hukum. Artinya, hal-hal yang bersifat yuridis formal harus dikesampingakan bila berhadapan dengan keadilan. Apa yang diduga dilakukan oleh mereka dalam rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Selain terdapat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, secara eksplisit ketentuan obstruction of justice juga terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”

Berdasarkan UNCAC, obstruction of justice adalah salah satu bentuk korupsi yang tidak hanya menjadi kejahatan luar biasa, tetapi juga merupakan kejahatan internasional. Oleh karena itu, dalam mengadili perkara yang ada kaitannya dengan korupsi, hakim harus bertindak lebih hati-hati dan tidak hanya berkutat pada formal legalistik, tetapi juga harus memerhatikan kasus tersebut dari berbagai aspek, termasuk aspek sosiologis. Terlebih dalam hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materiil dan bukan kebenaran formal.

Ada dua langkah yang dapat ditempuh atas putusan praperadilan. Pertama, dengan melakukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme Pasal 83 Ayat (2) KUHAP. Akan tetapi, jika hakim yang mengadili mempunyai pemikiran yang sama dalam pengertian hanya formal yuridis semata, putusan pengadilan tinggi akan memperkuat putusan pengadilan negeri. Kedua, dengan menggunakan hak pengesampingan perkara (deponeer) oleh Jaksa Agung melalui mekanisme Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI yang berbunyi, ”Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.” Hal ini merupakan asas oportunitas Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.

Ada lima alasan mengapa Jaksa Agung harus mendeponir perkara Bibit-Chandra. Pertama, memperlihatkan kepada publik bahwa kejaksaan tidak setengah hati untuk menghentikan kasus tersebut. Kedua, menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi, termasuk menjaga institusi KPK. Sebab, jika Bibit-Chandra dinyatakan sebagai terdakwa, mereka berdua harus dinonaktifkan dan hal ini akan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga, alasan oportunitas adalah demi kepentingan umum. Di sini Jaksa Agung tidak hanya memerhatikan alasan yuridis semata, tetapi juga dapat menggunakan alasan sosiologis dan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menganjurkan agar kasus Bibit-Chandra dihentikan. Keempat, tidak ada upaya hukum apa pun, termasuk gugatan praperadilan jika Jaksa Agung mendeponir perkara Bibit-Chandra dengan menggunakan asas oportunitas. Kelima, perkara Bibit-Chandra tidak mungkin dibuka kembali dengan alasan apa pun jika perkara tersebut telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung.

Eddy OS Hiariej Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
Rabu, 28 April 2010 | 03:15 WIB

Sumber:
http://www.facebook.com/album.php?aid=-3&id=100000040831784#!/notes/suro-menggolo/quo-vadis-kasus-bibit-dan-chandra/385378363015