SELAMAT DATANG...SELAMAT BERJUANG !

Tiada kata Jera dalam Perjuangan.

Total Tayangan Halaman

Senin, 29 Juni 2009

Ir. Sayuti Asyathri: UU Pelayanan Publik amanat rakyat CIPTAKAN PEMERINTAH BERSIH & Berangus Preman Birokrasi !


Pada Kamis, 25 Juni 2009 kemarin koran Kompas menurunkan berita seputar Undang-Undang Pelayanan Publik. Dikatakan UU itu merupakan modal besar untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara langsung. Namun, amat disayangkan para calon presiden tidak menyadari modal besar yang melekat pada undang-undang yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/6) tersebut.

Pengajar Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, di Jakarta, Rabu (24/6), menunjukkan, terbukti saat debat calon presiden mengenai tata kelola pemerintahan pada pekan lalu para calon presiden tidak sedikit pun menyinggung UU Pelayanan Publik tersebut. ”Padahal, apa yang termuat dalam undang-undang tersebut sudah jauh sangat lengkap ketimbang apa yang dijanjikan para calon presiden,” katanya.

Menurut Andrinof, isi UU Pelayanan Publik sudah jelas, yaitu mengharuskan aparat birokrasi bekerja transparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan waktu dan sumber daya. Aparat juga tidak boleh lari dari tanggung jawab jika mereka mendapatkan laporan pengaduan.

Selain itu, koran Republik sehari sebelumnya (24/6) menurunkan berita tentang UU Pelayanan Publik dengan judul “Para capres harus ditanya komitmennya untuk menjalankan UU ini”. Menurut Republik, Undang-undang Pelayanan Publik akhirnya kelar setelah empat tahun digodok. Mental birokrasi yang bobrok, berbelit-belit, dan berbiaya tinggi, kelak akan berhadapan dengan aturan perundang-undangan ini dengan sanksi berat.

Setelah diserahkan ke Presiden dan disahkan, UU itu akan menjadi karya legislatif yang semangatnya mengubah pola pikir negara kekuasaan menjadi negara pelayanan publik. Dengan demikian, DPR berharap setiap warga negara tanpa kecuali dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari kehadiran negara.

''Mulai hari ini UU Pelayanan Publik menjadi leading regulation dalam public service. Kita harapkan layanan publik itu dapat mempermudah birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit-belit,'' kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelayanan Publik, Ir. Sayuti Asyathri.

Dalam RUU ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN itu, diatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif diatur secara seksama, terukur, jelas dan rinci. Ruang lingkup kebutuhan publik ini meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, serta tempat tinggal.

Selain itu, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, beserta sektor strategis lainnya. ''Kami mengharapkan RUU ini dapat memberikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,'' ujar Sayuti.

''RUU ini mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan,'' kata Sayuti.

Soal mengapa RUU baru disahkan setelah empat tahun, Sayuti menjelaskan, karena tidak memiliki rujukan di negara manapun, sehingga DPR harus membuat konstruksi sendiri. ''Misalnya mengenai masalah ruang lingkup RUU, menurut DPR tidak semata-mata masuk dalam lingkup administrasi seperti pembuatan KTP dan KK, namun juga masuk lingkup barang dan jasa, seperti minyak dan gas yang harganya naik berlipat-lipat di daerah-daerah,'' tuturnya.

Sayuti kemudian juga mengingatkan bahwa RUU ini hanya sebatas kerangka legal. Pelaksananya adalah eksekutif melalui kemauan politik mereka. ''Sehingga, menurut saya, para capres yang sedang berkompetisi perlu ditanya soal komitmen melaksanakan UU ini,'' tandasnya.

KAMI TERHARU & SALUT JUGA....Sayuti "Lech Wawenza" Asyathri yang biasa Brain-Storming dengan Kelompok Aktifis ILUNI UI Malam tentang Praktek Preman oleh Birokrasi ...kini benar benar melahirkan UU Pelayanan Publik !. Selamat !!